Jumat, 30 November 2018

Laporan Audit Auditor

A.       Pengertian Laporan Audit
             Laporan adalah hal yang esensial dalam penugasan audit karena laporan berfungsi mengkomunikasikan temua-temuan auditor. Para pengguna laporan keuangan menyadarkan diri pada laporan auditor untuk memperoleh keandalan dari laporan keuangan perusahaan. Agar para pengguna laporan dapat memahami laporan audit, maka profesi auditor telah menyediakan standar kalimat yang digunakan. Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum (general audit), KAP memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari :
a.       Lembaran opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh  manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
b.       Laporan keuangan, yang terdiri dari : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas laporan keuangan yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan tatas pos-pos neraca dan laba rugi. Informasi tambahan beruopa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
             Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (Audit Field Work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut kedalam catatan atas laporan keuangan dan lembar opini. Untuk tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal, ke-1 tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.

B.       Jenis Laporan Akuntan
Laporan Audit Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
1.           Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar
2.           Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit
3.           Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat

Unsur pokok laporan audit bentuk baku :
1.           Suatu judul yang memuat kata independen
2.           Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
3.           Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan dan tanggungjawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
4.           Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
5.           Suatu pernyataan bahwa standar auditing mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai laporan keuangan bebas dari salah saji material
6.           Suatu pernyataan bahwa audit meliputi :
·           Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
·           Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
·           Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
a)      Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
b)     Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan keuangan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
c)      Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
d)     Tanggal laporan auditor.

C.      Jenis-Jenis Pemeriksaan Akuntan
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit dibedakan menjadi: 
 General Audit (Pemeriksaan Umum) Adalah suatu pemeriksaan umum atas lap keu yg dilakukan oleh KAP independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu scr keseluruhan. Dan Special Audit (Pemeriksaan Khusus) adalah suatu pemeriksaan terbatas yg dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pendapat yg diberikan terbatas pd pos atau masalah tentang yang diperiksa. Misalnya KAP diminta memeriksa apakah terdpt kecurangan thd penagihan piutang usaha perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit dibedakan menjadi:
a.         Management Audit (Operational Audit) Adalah pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
b.         Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) Adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris), maupun pihak eksternal (pemerintah, BAPEPAM, BI, Dirjen Pajak, dll)
c.         Internal Audit (Pemeriksaan Intern) Adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bag. Internal Audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
d.         Computer Audit Adalah pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansi nya dengan menggunakan sistem EDP.

D.     Jenis-jenis Opini Akuntan
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
a.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum(SAK).
b.      Pendapatan wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqulifed Opinion with explanatory languange ) Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.Misal:
a)      pendapatsebagiandidasarkanataslaporanauditor independenlain.
b)     Adanya keadaan-keadaan yang luar biasa,
c)      Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
d)     Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif,
e)      Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak disajikan atau tidak review.
c.   Pendapatan wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
d.    Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraph pendapat dalam laporannya, semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
e.      Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
1.       Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
2.       Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapa tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
3.       Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.

E.      Manfaat-manfaat Pemeriksaan Akuntansi
Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternal auditor (KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut :
1.      Pihak perusahaan yang diaudit Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor). Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan/ penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.
2.      Pihak-pihak luar perusahaan yang diaudit :
a)      Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para investor / kreditor untuk mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.
b)     Dapat memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
c)      Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang bisa diasuransikan.
d)     Dapat memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e)      Dapat memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjua luntuk menentukan syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
f)       Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan, efisiens ioperasionalnya dan keadaan keuangannya.
3.      Pihak Pemerintah dan Badan Hukum
a)      Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan danketerandalan kepada badan pemerintah.
b)     Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak dibidang hukum untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
c)      Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional.

F.      Materialisasi
Materialitas adalah faktor penting dalam mempertimbangkan jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam keadaan tertentu.Definisi dari materialitas dalam kaitannya dengan akuntansi dan pelaporan audit,adalah :“Suatu salah saji dalam laporan keuangan,dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang rasional.Dalam menerapkan definisi ini digunakan tiga tingkatan materialitas dalam mempertimbangkan jenis laporan yang akan dibuat.
a.       Jumlah tidak material jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan,tetapi cenderung tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan,salah saji tersebut dianggap tidak material.
b.       Jumlahnya material tetapi tidak menganggu laporan keuangan secara keseluruhan.Tingkat materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan pemakai,tetapi keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar sehingga tetap berguna.
c.       Jumlah sangat material atau pengaruhnya sangat meluas sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan.Tingkat materialitas tertinggi terjadi jika para pemakai dapat membuat keputusan yang salah jika mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.

Keputusan Mengenai Materialitas Keputusan materialitas-kaitan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.Jika seorang klien tidak menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan benar laporan audit dapat wajar tanpa pengecualian,wajar dengan pengecualian atau tidak wajar,tergantung kepada materialitas dari penyimpangan tersebut.Harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitasyaitu jumlah rupiah dbandingkan terhadap tolak ukur tertentu, daya ukur, Dan sifat salah saji. Salah saji berikut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan dan dengandemikian juga akan mempengaruhi pendapat auditor,dengan cara yang berbeda dari salah saji yang lazim terjadi :
1.       Transaksi-transaksi adalah melanggar hukum
2.       Sesuatu pos yang dapat mempengaruhi periode mendatang,meskipun jumlahnya tidak berarti jika hanya periode sekarang yang diperhitungkan.
3.       Sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis”(sebagai contoh,laba kecil versus kerugian kecil,atau saldo bank versus cerukan)
4.       Sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi kewajiban kontrak (contoh : pelanggan persyaratan kredit dapat mengakibatkan dibatalkannya fasilitas kredit tersebut).
Keputusan materialitas-kaitan dengan pembatasan lingkup audit. Besar kecilnya salah saji yang mungkin terjadi akibat pembatasan lingkup audit penting untuk diperhatikan dalam menentukan jenis pendapat yang sesuai, yaitu apakah laporan wajar tanpa pengecualian,wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...