A.
Pengertian
Laporan Audit
Laporan
adalah hal yang esensial dalam penugasan audit karena laporan berfungsi mengkomunikasikan
temua-temuan auditor.
Para pengguna laporan keuangan menyadarkan diri pada laporan auditor untuk
memperoleh keandalan dari laporan keuangan perusahaan. Agar para pengguna
laporan dapat memahami laporan audit, maka profesi auditor telah menyediakan
standar kalimat yang digunakan. Pada akhir pemeriksaannya,
dalam pemeriksaan umum (general audit), KAP memberikan suatu laporan akuntan
yang terdiri dari :
a.
Lembaran
opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik
memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun
oleh manajemen dan merupakan
tanggungjawab manajemen.
b.
Laporan
keuangan, yang terdiri dari : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas laporan keuangan yang antara lain
berisi : bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan
akuntansi dan penjelasan tatas pos-pos neraca dan laba rugi. Informasi tambahan
beruopa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian
piutang, aktiva tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban
penjualan.
Tanggal
laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya lapangan dan tanggal surat
pernyataan langganan, karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan
bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah
tanggal selesainya pekerjaan lapangan (Audit Field Work), terjadi
peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan
keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor
harus menjelaskan kejadian penting tersebut kedalam catatan atas laporan
keuangan dan lembar opini. Untuk tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal,
ke-1 tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa
penting tersebut.
B.
Jenis
Laporan Akuntan
Laporan Audit Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
1.
Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf
pengantar
2.
Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit
3.
Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat
Unsur
pokok laporan audit bentuk baku :
1.
Suatu
judul yang memuat kata independen
2.
Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah
diaudit oleh auditor.
3.
Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan dan
tanggungjawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan
berdasarkan atas auditnya.
4.
Suatu
pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
5.
Suatu
pernyataan bahwa standar auditing mengharuskan auditor merencanakan dan
melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai laporan keuangan bebas
dari salah saji material
6.
Suatu
pernyataan bahwa audit meliputi :
·
Pemeriksaan,
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan.
·
Penentuan
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
·
Penilaian
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
a)
Suatu
pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk memberikan pendapat.
b) Suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan perusahaan keuangan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas
untuk periode yang berakhir pada tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
c)
Tanda
tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan
publik.
d) Tanggal laporan auditor.
C.
Jenis-Jenis
Pemeriksaan Akuntan
Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, audit dibedakan menjadi:
General Audit (Pemeriksaan Umum) Adalah suatu pemeriksaan umum atas lap keu yg dilakukan oleh KAP independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu scr keseluruhan. Dan Special Audit (Pemeriksaan Khusus) adalah suatu pemeriksaan terbatas yg dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pendapat yg diberikan terbatas pd pos atau masalah tentang yang diperiksa. Misalnya KAP diminta memeriksa apakah terdpt kecurangan thd penagihan piutang usaha perusahaan.
General Audit (Pemeriksaan Umum) Adalah suatu pemeriksaan umum atas lap keu yg dilakukan oleh KAP independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu scr keseluruhan. Dan Special Audit (Pemeriksaan Khusus) adalah suatu pemeriksaan terbatas yg dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pendapat yg diberikan terbatas pd pos atau masalah tentang yang diperiksa. Misalnya KAP diminta memeriksa apakah terdpt kecurangan thd penagihan piutang usaha perusahaan.
Ditinjau dari jenis
pemeriksaannya, audit
dibedakan menjadi:
a.
Management
Audit (Operational Audit) Adalah pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan
secara efektif, efisien, dan ekonomis.
b.
Compliance
Audit (Pemeriksaan Ketaatan) Adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen,
dewan komisaris), maupun pihak eksternal (pemerintah, BAPEPAM, BI, Dirjen
Pajak, dll)
c.
Internal
Audit (Pemeriksaan Intern) Adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bag. Internal
Audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
d.
Computer
Audit Adalah pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data
akuntansi nya dengan menggunakan sistem EDP.
D.
Jenis-jenis
Opini Akuntan
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat
akuntan, yaitu:
a.
Pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion) Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah
melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh
IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan
pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya
kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum(SAK).
b.
Pendapatan wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqulifed Opinion with explanatory
languange ) Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdapat keadaan
tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dalam
laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian
yang dinyatakan oleh auditor.Misal:
a)
pendapatsebagiandidasarkanataslaporanauditor
independenlain.
b)
Adanya
keadaan-keadaan yang luar biasa,
c)
Diantara
dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan
prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
d)
Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan
komparatif,
e)
Data
keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak disajikan
atau tidak review.
c. Pendapatan wajar dengan
pengecualian (Qualified Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk
dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat Tidak Wajar
(Adverse Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini diberikan
bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak
disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Auditor
harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraph pendapat dalam
laporannya, semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dampak utama hal
yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
e.
Pernyataan Tidak
Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
1.
Suatu
pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan
pendapat atas laporan keuangan.
2.
Auditor
dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau
tidak merumuskan suatu pendapa tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
3.
Jika
auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan.
E.
Manfaat-manfaat
Pemeriksaan Akuntansi
Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh
eksternal auditor
(KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai
berikut :
1.
Pihak perusahaan
yang diaudit Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha /
organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan
perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat
pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada
pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu masuknya
sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor). Seringkali dapat menyingkapkan
kesalahan/ penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat
menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.
2.
Pihak-pihak luar
perusahaan yang diaudit :
a)
Dapat
memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para investor / kreditor untuk
mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.
b)
Dapat
memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk
menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
c)
Dapat
memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk
menyelesaikan klaim atas kerugian yang bisa diasuransikan.
d)
Dapat
memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan
sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e)
Dapat
memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjua luntuk menentukan
syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
f)
Dapat
memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk
menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan, efisiens ioperasionalnya
dan keadaan keuangannya.
3.
Pihak Pemerintah dan Badan
Hukum
a)
Dapat
memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan
danketerandalan kepada badan pemerintah.
b)
Dapat
memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak dibidang hukum
untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan
perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
c)
Dapat
memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan
Nasional.
F.
Materialisasi
Materialitas adalah faktor penting dalam mempertimbangkan
jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam keadaan tertentu.Definisi dari
materialitas dalam kaitannya dengan akuntansi dan pelaporan audit,adalah
:“Suatu salah saji dalam laporan keuangan,dapat dianggap material jika
pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai
laporan keuangan yang rasional.Dalam menerapkan definisi ini digunakan
tiga tingkatan materialitas dalam mempertimbangkan jenis laporan yang akan
dibuat.
a.
Jumlah
tidak material jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan,tetapi cenderung
tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan,salah saji tersebut dianggap tidak
material.
b.
Jumlahnya
material tetapi tidak menganggu laporan keuangan secara keseluruhan.Tingkat
materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan pemakai,tetapi keseluruhan
laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar sehingga tetap berguna.
c.
Jumlah sangat material atau pengaruhnya sangat meluas
sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan.Tingkat
materialitas tertinggi terjadi jika para pemakai dapat membuat keputusan yang
salah jika mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.
Keputusan
Mengenai Materialitas Keputusan
materialitas-kaitan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.Jika seorang
klien tidak menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan benar laporan
audit dapat wajar tanpa pengecualian,wajar dengan pengecualian atau tidak
wajar,tergantung kepada materialitas
dari penyimpangan tersebut.Harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitasyaitu
jumlah rupiah dbandingkan terhadap tolak ukur tertentu, daya ukur, Dan sifat
salah saji. Salah saji berikut dapat
mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan dan dengandemikian juga akan
mempengaruhi pendapat auditor,dengan cara yang berbeda dari salah saji yang
lazim terjadi :
2.
Sesuatu
pos yang dapat mempengaruhi periode mendatang,meskipun jumlahnya tidak berarti
jika hanya periode sekarang yang diperhitungkan.
3.
Sesuatu
yang menimbulkan akibat “psikis”(sebagai contoh,laba kecil versus kerugian
kecil,atau saldo bank versus cerukan)
4.
Sesuatu
yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi kewajiban
kontrak (contoh : pelanggan persyaratan kredit dapat mengakibatkan
dibatalkannya fasilitas kredit tersebut).
Keputusan materialitas-kaitan dengan pembatasan lingkup
audit. Besar
kecilnya salah saji yang mungkin terjadi akibat pembatasan lingkup audit
penting untuk diperhatikan dalam menentukan jenis pendapat yang sesuai, yaitu
apakah laporan wajar tanpa pengecualian,wajar dengan pengecualian atau
pernyataan tidak memberikan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar