Tampilkan postingan dengan label Materi Kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kampus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Juli 2017

Teori Reasoned Action (TRA) oleh Ajzen 1980

Theory Reasoned Action pertama kali dicetuskan oleh Ajzen pada tahun 1980. Teori ini disusun menggunakan asumsi dasar bahwa manusia berperilaku dengan cara yang sadar dan mempertimbangkan segala informasi yang tersedia. Dalam TRA ini, Ajzen menyatakan bahwa niat seseorang untuk melakukan suatu perilaku menentukan akan dilakukan atau tidak dilakukannya perilaku tersebut. Lebih lanjut, Ajzen mengemukakan bahwa niat melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu dasar, yang pertama berhubungan dengan sikap dan yang lain berhubungan dengan pengaruh sosial yaitu norma subjektif (Rendezvous, 2012).
Theory of Reasoned Action (TRA) atau Behavioral Intention. Theory dari Ajzen dan Fishbelin masih relatif baru, dan kurang banyak digunakan dan kurang banyak dikenal. Model ini menggunakan pendekatan kognitif, dan didasari ide bahwa “humans are reasonable animals who, in deciding what action to make, system atically process and utilize the information available to them”. Theory of Reasoned Action (TRA) merupakan teori perilaku manusia secara umum : aslinya teori ini dipergunakan di dalam berbagai macam perilaku manusia, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan social-psikologis, kemudian makin bertambah digunakan untuk menentukan faktor-faktor yang berkaitan dengan perilaku kesehatan. Teori ini menghubungkan keyakinan (beliefs), sikap (attitude), kehendak/intense (intention), dan perilaku (behavior). Untuk mengetahui apa yang akan dilakukan seseorang, cara terbaik untuk meramalkannya adalah mengetahui intensi orang tersebut.
Theory of Reasoned Action (TRA) Intensi ditentukan oleh sikap dan norma subyektif. Komponen pertama mengacu pada sikap terhadap perilaku. Sikap ini merupakan hasil pertimbangan untung dan rugi dari perilaku tersebut (outcome of the behavior). Disamping itu juga dipertimbangkan pentingnya konsekuensi-konsekuensi yang akan terjadi bagi individu (evaluation regarding the outcome). Komponen kedua mencerminkan dampak dari norma-norma subyektif. Norma sosial mengacu pada keyakinan seseorang terhadap bagaimana dan apa yang dipikirkan orang-orang yang dianggapnya penting (referent person) dan motivasi seseorang untuk mengikuti pikiran tersebut. Contoh : orang tua mempunyai harapan tentang keikut sertaan dalam program ini imunisasi bagi anak-anaknya. Mereka mungkin percaya bahwa imunisasi melindungi serangan-serangan penyakit (keuntungan), tetapi juga menyebabkan rasa sakit atau tidak enak badan dan juga mahal (kerugian). Orang tua akan mempertimbangkan mana yang lebih penting antara perlindungan kesehatan atau tangisan, mungkin anak panas dan mengeluarkan uang.


Teori Pembangunan

            Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu perubahan tingkat kesejahteraan secara terukur dan alami. Perubahan tingkat kesejahteraan di tentukan oleh dimensi dari definisi ekonomi, sosial, politik, atau hokum. Perubahan alami ditentukan oleh siapa yang berperan dalam perubahan itu (utomo, 2015 dalam wrihatnolo, 2006). Teori pembangunan lahir dan menjadi trent baru sejak berakhirnya Perang Dunia ke II. Kemudian dalam perkembangannya Teori Pembangunan menjadi sangat beragam jenisnya. Itu bisa diruntut ke belakang, dengan melihat sejarah pembangunan dari negara-negara di berbagai belahan dunia ini. Dalam kenyataannya, tidak ada suatu negara yang benar-benar otonom dan sepenuhnya mandiri karena semua negara saling tergantung satu sama lain dan bergantung pada sistem di mana semua negara turut ambil bagian di dalamnya (Sulistiowati:2008)
            Strategis pembangunan yang dilakukan masyarakat desa dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), meliputi strategi pembangunan UKM dan koperasi, pertanian dan perikanan, pendidikan tinggi, industri pariwisata, agrowisata, dan agrobisnis yang merupakan factor penentu lajunya tingkat pertumbuhan ekonomi desa. Pedesaan harus memiliki intensifikasi dalam melakukan pemberdayaan dan alternative dalam memberikan kesejahteraan . Program Industrialisasi desa hadapi MEA harus menciptakan transformasi kesejahteraan sehingga pemanfaatan sumberdaya lokal dengan basis pengelolaan oleh masyarakat dan desa menjadi alternatif dari masalah yang ada (Ruslan:2014).  Namun menurut Wallerstein, pada prinsipnya dalam teori sistem dunia hanya ada tiga strategi pembangunan, yaitu: (a) strategi memanfaatkan kesempatan, ini merupakan strategi klasik, yang melibatkan tindakan agresif negara untuk mentransformasikan struktur keunggulan komparatif dengan tujuan mendapatkan pasar eksternal; (b) strategi promosi dengan mengundang didasarkan pada keunggulan komparatif yang ada, seperti tingkat upah yang rendah dan keterbukaan umum; (c) strategi kemandirian yang berorientasi ke dalam, namun dalam konteks sistem dunia sekarang ini, strategi ini paling mustahil mencapai keberhasilan, menurut pemikiran pembangunan sistem dunia (Sulistiowati:2006).


Syariah Enterprise Theory

Syariah Enterprise Theory adalah enterprise theory yang telah diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam guna menghasilkan teori yang transendental dan lebih humanis. Enterprise theory seperti telah dibahas oleh Meutia (2010), merupakan teori yang mengakui adanya pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemilik perusahaan saja melainkan kepada kelompok stakeholders yang lebih luas. Enterprise theory, menurut Triyuwono (2003), mampu mewadahi kemajemukan masyarakat (stakeholders), hal yang tidak mampu dilakukan oleh proprietary theory dan entity theory. Hal ini karena konsep enterprise theory menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi tidak lagi berada disatu tangan (shareholders), melainkan berada pada banyak tangan, yaitu stakeholders. Oleh karena itu, enterprise theory ini lebih tepat untuk suatu sistem ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai nilai syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Triyuwono (2003, h.83) bahwa “diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syariah sangat direkomendasikan, mengingat syariah melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu saja”. Namun demikian, menurut Slamet (2001), enterprise theory masih perlu diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam agar dapat digunakan sebagai teori dasar bagi suatu ekonomi dan akuntansi Islam.
 Konsep Corporate Social Responsibility dalam islam terdiri dari konsep zakat, konsep keadilan, konsep kemaslahatan, konsep tanggung jawab dan konsep falah. Kemudian konsep tersebut terbentuk menjadi Syariah Enterprise Theory. Konsep pertama mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan penting dalam terminologi syariah enterprise theory yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan kontribusi keuangan atau keterampilan.
 Pemikiran ini dilandasi premis yang mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong syariah enterprise theory untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap lingkungan manusia dan alam. Oleh karena itu, syariah enterprise theory akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan.

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...