Syariah Enterprise Theory adalah enterprise
theory yang telah diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam guna
menghasilkan teori yang transendental dan lebih humanis. Enterprise theory
seperti telah dibahas oleh Meutia (2010), merupakan teori yang mengakui adanya
pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemilik perusahaan saja melainkan kepada
kelompok stakeholders
yang lebih luas. Enterprise
theory, menurut Triyuwono (2003), mampu mewadahi kemajemukan masyarakat (stakeholders),
hal yang tidak mampu dilakukan oleh proprietary theory
dan entity theory.
Hal ini karena konsep enterprise theory
menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi tidak lagi berada disatu tangan (shareholders),
melainkan berada pada banyak tangan, yaitu stakeholders.
Oleh karena itu, enterprise
theory ini lebih tepat untuk suatu sistem ekonomi yang mendasarkan diri
pada nilai nilai syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Triyuwono (2003, h.83)
bahwa “diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syariah sangat
direkomendasikan, mengingat syariah melarang beredarnya kekayaan hanya di
kalangan tertentu saja”. Namun demikian, menurut Slamet (2001), enterprise theory
masih perlu diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam agar dapat digunakan
sebagai teori dasar bagi suatu ekonomi dan akuntansi Islam.
Konsep Corporate Social
Responsibility dalam islam terdiri dari konsep zakat, konsep keadilan,
konsep kemaslahatan, konsep tanggung jawab dan konsep falah. Kemudian konsep
tersebut terbentuk menjadi Syariah Enterprise
Theory. Konsep pertama mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta
sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan
penting dalam terminologi syariah enterprise
theory yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan
berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan
kontribusi keuangan atau keterampilan.
Pemikiran ini dilandasi premis yang
mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil
ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi
seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong syariah enterprise
theory untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap lingkungan manusia dan
alam. Oleh karena itu, syariah enterprise
theory akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders,
masyarakat dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar