Minggu, 23 Juli 2017

Syariah Enterprise Theory

Syariah Enterprise Theory adalah enterprise theory yang telah diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam guna menghasilkan teori yang transendental dan lebih humanis. Enterprise theory seperti telah dibahas oleh Meutia (2010), merupakan teori yang mengakui adanya pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemilik perusahaan saja melainkan kepada kelompok stakeholders yang lebih luas. Enterprise theory, menurut Triyuwono (2003), mampu mewadahi kemajemukan masyarakat (stakeholders), hal yang tidak mampu dilakukan oleh proprietary theory dan entity theory. Hal ini karena konsep enterprise theory menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi tidak lagi berada disatu tangan (shareholders), melainkan berada pada banyak tangan, yaitu stakeholders. Oleh karena itu, enterprise theory ini lebih tepat untuk suatu sistem ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai nilai syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Triyuwono (2003, h.83) bahwa “diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syariah sangat direkomendasikan, mengingat syariah melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu saja”. Namun demikian, menurut Slamet (2001), enterprise theory masih perlu diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam agar dapat digunakan sebagai teori dasar bagi suatu ekonomi dan akuntansi Islam.
 Konsep Corporate Social Responsibility dalam islam terdiri dari konsep zakat, konsep keadilan, konsep kemaslahatan, konsep tanggung jawab dan konsep falah. Kemudian konsep tersebut terbentuk menjadi Syariah Enterprise Theory. Konsep pertama mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan penting dalam terminologi syariah enterprise theory yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan kontribusi keuangan atau keterampilan.
 Pemikiran ini dilandasi premis yang mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong syariah enterprise theory untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap lingkungan manusia dan alam. Oleh karena itu, syariah enterprise theory akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...