Minggu, 23 Juli 2017

Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan

A.    Latar Belakang
Laporan keuangan menunjukkan kinerja dari sebuah perusahaan, dimana kinerja perusahaan seharusnya disajikan secara wajar dan jujur. Dengan demikian, laporan keuangan harus disusun dengan menjujung tinggi prinsip integritas. Integritas laporan keuangan tentunya juga harus sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU/istilah sekarang SAKI) maupun standar-standar lainnya. Setiap perusahaan akan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan suatu posisi keuangan yang berada dalam perusahaan, agar bisa bermanfaat bagi para pemakainya dalam mengambil keputusan ekonomi (SAK, 2004). Informasi dalam laporan keuangan harus disajikan secara benar  dan jujur tanpa ada hal yang ditutup-tutupi, serta laporan keuangan tersebut harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya yang menjadi kepentingan banyak pihak. Dengan demikian, laporan keuangan dituntut untuk disajikan dengan integritas yang tinggi. (Astria, 2011).
Financial Accounting Standar Board (FASB) dalam Statement of Financial Accounting Concept No. 2 (SFAC NO.2) mendefinisikan informasi akuntansi sebagai informasi yang dapat disediakan melalui pelaporan keuangan dan berbagai penjelasan yang bisa digunakan sebagai laporan. Informasi akuntansi merupakan informasi keuangan yang dapat dipergunakan oleh beberapa pihak eksternal dari perusahaan sebagai pemegang saham, kreditur, investor, lembaga keuangan, pemerintah, masyarakat umum dan pihak-pihak lainnya untuk menetukan kepentingan mereka terhadap perusahaan. Agar manfaat akuntansi dapat dirasakan, pengetahuan perekayasaan harus diaplikasi dalam suatu wilayah (negara). Wujud aplikasi ini adalah terciptanya suatu mekanisme pelaporan keuangan (financial reporting) nasional yang dengannya unit-unti organisasi, bisnis, nonbisnis,dan kepemerintahan dalam suatu negara menyediakan data dan menyampaikan informasi keuangan kepada para pengambil keputusan yang dianggap paling dominan dan berpengaruh dalam pencapaian tujuan negara (khususnya tujuan ekonomik dan sosial).

B.    Perekayasaan pelaporan keuangan
         Pengertian teori didasarkan pada gagasan bahwa akuntansi merupakan disiplin atau bidang pengetahuan teknologi. Teori akuntansi dimaknai sebagai penalaran logis. Agar manfaat akuntansi dapat dirasakan, pengetahuan perekayasaan harus diaplikasikan dalam suatu wilayah (negara). Wujud aplikasi adalah terciptanya suatu mekanisme pelaporan keuangan nasional yang dengannya unit-unit organisasi bisnis, nonbisnis, dan kepemerintahan dalam suatu negara menyediakan data dan menyampaikan informasi keuangan kepada para pengambil keputusan yang dianggap paling dominan dan berpengaruh dalam pencapaian tujuan negara.
            Salah satu tujuan ekonomik negara adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat kemakmuran masyarakat yang optimal. Kebijakan dan regulasi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi para pelaku dan sistem ekonomi negara merupakan wahana dalam alokasi sumber daya ekonomik. Akuntansi dapat menjadi wahana dan mempunyai peran yang nyata dalam alokasi kalau informasi yang dihasilkan sengaja dirancang agar dapat mempengaruhi perilaku para pengambil keputusan ekonomik dominan untuk menuju ke keefektifan dan efisiensi alokasi sumber daya negara. Teknologi yang diterapkan harus dipilih dan dirancang dengan baik dan tidak selayaknya akuntansi dibiarkan berkembang secara alamiah atau liar tanpa haluan yang jelas.
            Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara seksama untuk pengendalian alokasi sumber daya secara automatis melalui mekanisme sistem ekonomik yang berlaku. Dalam pelaporan keuangan, pengendalian secara automatis dicapai dengan ditetapkannya suatu pedoman pelaporan keuangan yaitu prinsip akuntansi berterima umum/PABU termasuk di dalamnya standar akuntansi. PABU menentukan bentuk, isi, dan susunan laporan atau statemen keuangan sebagai suatu medium utama atau ciri sentral pelaporan keuangan. Bila PABU diterapkan selanjutnya menerapkan PABU dalam lingkup mikro yaitu perusahaan secara individual. PABU merupakan cara untuk melaporkan kejadian ekonomik yang berkaitan dengan perusahaan. PABU harus ditetapkan atas dasar “konstitusi” agar akuntansi efektif sebagai teknologi untuk mencapai tujuan ekonomik negara. Perekayasaan akuntansi harus memperhatikan faktor lingkungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya negara tempat akuntansi akan diterapkan. Perekayasaan akuntansi dilakukan pada tingkat nasional dengan hasil berupa rerangka konseptual yang berfungsi sebagai semacam konstitusi.

C.  Proses Perekayasaan
            Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses akuntansi yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk memcapai tujuan ekonomik dan sosial negara. FASB mengartikan pelaporan keuangan sebagai sistem dan sarana penyampaian informasi tentang segala kondisi dan kinerja perusahaan terutama dari segi keuangan dan tidak terbatas pada apa yang dapat disampaikan melalui statemen keuangan. FASB membatasi pengertian pelaporan keuangan untuk tujuan eksternal dan pelaporan keuangan disamakan dengan pelaporan keuangan eksternal umum.
            Pelaporan keuangan sebagai sistem nasional merupakan hasil perekayasaan akuntansi di tingkat nasional. Perekayasaan akuntansi adalah proses pemikiran logis dan objektif untuk membangun suatu struktur dan mekanisme pelaporan keuangan dalam negara untuk menunjang tercapainya tujuan negara. Perekayasaan akuntansi berkepentingan dengan pertimbangan untuk memilih dan mengaplikasi ideologi, teori, konsep dasar, dan teknologi yang tersedia secara teoristis dan praktis untuk mecapai tujuan ekonomik dan sosial negara dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomik, politik, dan budaya negara.
            Dalam perekayasaan tujuan negara dijabarkan dalam tujuan pelaporan keuangan untuk membantu tercapainya tujuan negara. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan perekayasaan melibatkan pertimbangan dan pemilihan berbagai gagasan tentang ideologi, filosofi, paradigma, dan konsep dasar untuk menjamin agar tujuan pelaporan tercapai. Proses perekayasaan pada dasarnya adalah untuk menjawab pertanyaan mendasar bagaimana kegiatan perusahaan disimbolkan dalam bentuk statemen keuangan sehingga orang yang dituju dapat membayangkan operasi perusahaan secara finansial tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi perusahaan.

Perekayasaan sebagai Proses Deduktif
            Tujuan sosial dan ekonomik negara dianggap telah disepakati atau sesuatu yang berian dan menjadi premis dalam penalaran. Validitas konklusi yang dimuat dalam rerangka konseptual dapat dievaluasi atas dasar kelogisan atau penalaran. Sebagai penalaran deduktif-normatif, Hendriksen menguraikan aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka teoristis akuntansi yaitu:
1)        Pernyataan postulat yang menggambarkan karakteristik uniti-unit usaha dan lingkungannya.
2)        Pernyataan tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3)        Evaluasi tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju dan kemampuan pemakai untuk memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4)        Penentuan atau pemilihan tentang apa yang harus dilaporkan.
5)        Evaluasi tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang perusahaan dan lingkungannya.
6)        Penentuan dan evaluasi terhadap kendala-kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha beserta lingkungannya.
7)        Pengembangan dan penyususnan pernyataan umum yang menjadi pedoman umum dalam menyusun standar akuntansi.
8)        Perancangbangunan struktur dan format sisitem informasi akuntansi untuk menciptakan, menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan informasi sesuai denagn standar atau prinsip akuntansi berterima umum.

Siapa Merekayasa
Proses perekayasaan bukan suatu upaya perseorangan tetapi merupakan uapaya tim yang melibatkan berbagai disiplin intelektual dan kekuatan politik mengingat perekayasaan tersebut merupakan suatu proses yangn serius hasilnya akan berdampak luas dan jangka panjang. Badan legislatif pemerintah mempunyai peran penting dalam hal ini mengingat rerangka konseptual mempunyai fungsi semacam undang-undang dasar (konstitusi). Badan legislatif membentuk komite atau tim khusus yang ada di bawah kendalinya untuk perekayasaan di tingkat nasional. Walaupun perekayasaan tingkat nasional diserahkan oleh bandan legislatif kepada profesi atau badan khusus untuk tujuan itu, tetapi badan legislatif mempunyai kekuatan yuridis dan politik untuk menentukan hasil akhir perekayasaan.
Karena pentingnya perekayasaan ini, badan legislatif atau pelaksana yang terlibat harus mempunyai wawasan dan pengetahuan teoretis di bidang masing-masing yang cukup memadai. Perekayasa akuntansi harus merupakan tim multi-disipliner agar hasilnya dapat diandalkan sebagai wahana untuk menjamin tercapainya tujuan sosial dan ekonomik negara. Sebagai alternatif, penyedia informasi tidak dikendalikan oleh pemerintah tetapi diserahkan kepada profesi dan pelaku bisnis. Alternatif ini beramsusi bahwa profesi dan pelaku bisnis adalah pihak yang paling tahu akan kebutuhan pemakai informasi keuangan. Pihak pemakai atau calon pemakai merupakan pihak yang benar-benar tau akan kebutuhan informasionalnya. Tidak terjadi apa yang disebut asimetri informasi antara pihak penyedia dan pihak yang dituju.

Aspek Semantik Dalam Perekayasaan
            Persoalan yang harus dijawaboleh perekayasa adalah bagaimana suatu kegiatan fisis perusahaan yang kompleks disimbolkan dalam bentuk statemen keuangan sehingga pihak yang dituju dapat membayangkan operasi perusahaan dari segi keuangan tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi perusahaan.
            Proses semantik adalah memilih dan menyimbolkan objek-objek fisis kegiatan perusahaan yang releven menjadi objek-objek statemen keuangan. Model yang sekarang dikenal secara luas adalah menyimbolkan kegiatan fisis perusahaan dalam sepuluh elemenyang akhirnya terefleksi dalam statemen keuangan yaitu: aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, biaya, untung, rugi, investasi pemilik, distribusi ke pemilik, dan laba komprehensif. Agar dapat diolah dan disajikan dalam bentuk informasi keuangan, objek-objek fisis harus dikuantifikasi ke dalam satuan yang homogenus sehingga satuan tersebut dapat menggambarkan besarnya dan hubungan antarobjek. Suatu statemen memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat disahkan dan diterbitkan. Selain itu juga harus mengikuti prosedur saksama tetapi tidak seketat statemen karena bentuk penerbitan yang lain umumnya bersifat memodifikasi, mengklarifikasi atau memperluas arti tetapi tidak dapat mengganti atau meniadakan suatu statemen.
            Proses yang kira-kira sama juga diterapkan oleh IAI dalam penerbitan suatu pernyataan. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IAI, penerbitan standar oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau standar profesi oleh Dewan Standar Profesional Akuntansi Publik harus mengikuti prosedur berikut:
a)         Sebelum suatu standar diputuskan untuk diberlakukan, konsep usulan materi yang akan dijadikan standar tersebut harus disebarluaskan secara umum, termasuk kepada cabang-cabang dan anggota untuk dimintakan tanggapan, sekurang-kurangnya selama tiga bulan.
b)        Dengan mempertimbangkan tanggapan yang diterima dari masyarakat, komite dalam rapatnya dapat mengambil keputusan untuk mengusulkan kepada Pengurus Pusat agar memberlakukan/mengesahkan standar tersebut.
c)         Berdasarkan usulan ini, Pengurus Pusat memutuskan untuk memberlakukan atau mengesahkannya.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar Profesional Akuntansi Publik berwenang untuk menentukan materi-materi yang akan dibahas dan diusulkan untuk menjadi standar yang akan diberlakukan di Indonesia. Dewan Standar Akuntansi Keuangan dapat pula menentukan prosedur-prosedur tertentu yang dipandang perlu dalam rangka penyusunan pernyataan standar dengan persetujuan Pengurus Pusat.

D.  Konsep Informasi Akuntansi
            Nilai informasi adalah kemampuan informasi untuk meningkatkan pengethuan dan keyakinan pemakai dalam pengambilan keputusan. Simbol-simbol yang termuat dalam seperangkat statemen keuangan sebenarnya tidk mempunyai makna kalau tiap elemen diinterpretasi sebagai objek yang berdiri sendiri. Dalam teori komunikasi, informasi semantiklah yang sebenarnya ingin disampaikan kepada pemakai sehingga akan terjadi efek pemengaruhan. Karena model akuntansi yang dikenal luas saat ini menempatkan investor dan kreditor sebagai pihak dominan, informasi simentik yang ingin disampaikan adalah likuiditas, solvensi, profitabilitas, dan sebagainya. Informasi semantik ini harus ditangkap secara kontektual melalui tiga komponen sebagai satu kesatuan yaitu elemen atau objek, ukuran dalam unit moneter, dan hubungan antarelemen.

E.   Rerangka Konseptual
            Dalam perekayasaan akuntansi, jawaban atas dasar pertanyaan perekayasaan akan menjadi konsep-konsep terpilih yang dituangkan dalam dokumen resmi yang di Amerika disebut rerangka konseptual. Rerangka konseptual sebagai dokumen resmi hasil perekayasaan sering disebut pula sebagai seperangkat prinsip umum, seperangkat doktrin, atau suatu struktur konsep-konsep yang terpadu atau saling berkaitan.
            Sebagai semacam konstitusi bagi profesi, rerangka konseptual akan menjadi landasan untuk memecahkan masalah-masalah perlakuan akuntansi. Tanpa rerangka konseptual sebagai “konstitusi” akan sangat sulit bagi penyusun standar untuk mengevaluasi argumen bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih baik dalam menggambarkan realitas ekonomi atau untuk menilai bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih efektif daripada perlakuan yang lain dalam rangka mencapai tujuan sosial atau ekonomik. Tanpa rerangka konseptual, tidak dapat dihindari kemungkinan penyususn standar untuk menggunakan konsep-konsep menurut selera sendiri tanpa suatu haluan yang jelas sehingga ada kemungkinan “ganti dewan ganti standar”. akibatnya standar akuntansi yang diterbitkan tidak pernah konsisten.
            Tanpa rerangka konseptual dapat mengakibatkan penyusun standar akuntansi diperalat oleh pihak tertentu untuk menghasilkan standar yang menguntungkan pihak tersebut. Rerangka konseptual melindungi profesi akuntansi dari politisasi untk kepentingan pihak yang tidak semestinya sehingga kepentingan umum dikorbankan.. karena akuntansi merupakan alat untuk mencapai tujuan nasional, akuntansi tidak akan netral atau steril dari politisasi dalam arti kebijakan politik ekonomi negara.
            Sebagai suatu kesatuan konsep-konsep koheren yang menetapkan sifat dan fungsi pelaporan keuangan, Kam (1990) menguraikan manfaat-manfaat rerangka konseptual sebagai berikut:
1)   Memberi pengarahan atau pedoman kepada badan yang bertanggung jawab dalam penyusunan/penetap standar akuntansi.
2)   Menjadi acuan dalam memecahkan masalah-masalah akuntansi yang dijumpai dalam praktik yang perlakuannya belum diatur dalam standar atau pedoman spesifik.
3)   Menentukan batas-batas pertimbangan penyusunan statemen keuangan.
4)   Meningkatkan pemahaman pemakai statemen keuangan dan meningkatkan keyakinan terhadap statemen keuangan.
5)   Meningkatkan keterbandingan statemen keuangan antarperusahaan.
            Yang dikemukakan Kam di atas sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh FASB dalam tiap pengantar pernyataan konsep, FASB menegaskan bahwa FASB sendiri yang akan banyak memanfaatkan rerangka konseptual akan memberi suatu landasan umum dan penalaran dasar untuk mempertimbangkan keunggulan dan kelemahan alternatif-alternatif dalam pengembangan standar akuntansi. Penalaran ini dapat digunakan untuk mengevaluasi standar dan praktik yang berjalan dan mengembangkan standar dan praktik di masa datang. Pemahaman ini akan mampu meningkatkan kebermanfaatan dan keyakinan terhadap laporan dan pelaporan keuangan terutama dalam masalah-masalah yang standar atau aturan resminya belum ada atau belum ditentukan secara tegas.

Model
Salah satu model yang banyak dikenal saat ini adalah rerangka konseptual yang dikembangkan oleh FASB yang memuat empat komponen konsep penting yaitu:
1.       Tujuan pelaporan keuangan
2.       Kriteria kualitas informasi
3.       Elemen-elemen statemen keuangan
4.       Pengukuran dan pengakuan

Rerangka konseptuan versi IASC
            Rerangka konseptual versi International Accounting Standards Committee (IASC), yang diterjemahkan oleh iai sebagai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, mempunyai komponen konsep yang mirip dengan komponen konsep versi FASB yaitu:
·      The Objective of Financial Statements
·      Underlying Assumptions
·      Qualitative Characteristics of Financial Statement
·      The Elements of Financial Statement
·      Recognition of the Elements of Financial Statements
·      Measurement of the Elements of Financial Statements
·      Concepts of Capital Maintenance and the Determination of Profit
IASC menyebutkan tujuan statemen keuangan bukan tujuan pelaporan keuangan sebagaimana FASB menyebutkan meskipun IASC menegaskan bahwa statemen keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Karena lingkup penerapan standar IASC internasional, karakteristik lingkuangan negara menjadi tidak relevan. Karena memperhatikan faktor lingkungan dalam penyusunannya, rerangka konseptual versi FASB lebih menggambarkan suatu hasil proses perekayasaan yang merupakan konsekuensi dari pengertian akuntansi sebagai teknologi. Oleh karena itu, rerangka konseptual versi FASB sebenarnya lebih cocok untuk dijadikan suatu model perekayasaan dalam pengembangan rerangka konseptual untuk suatu negara. Rerangka konseptual FASB banyak memuat penalaran dan argumen untuk memilih konsep-konsep yang relevan.

Aspek Pendidikan
            Karena FASB mencanangkan agar rerangka konseptual mengandung aspek kependidikan kepada pemakai, FASB memasukkan deskripsi, argumen, dan penalaran yang cukup rinci dalam tiap uraian konsep.
            Penalaran dan argumen yang melekat dalam tiap penjelasan konsep-konsep dalam rerangka konseptual versi FASB membentuk seperangkat pengetahuan yang dapat dipandang sebagai suatu teori deduktif-normatif untuk memahami lebih baik mengapa konsep tertentu dipilih bukan yang lain dan apa implikasinya. Validitas teori ini dapat diverifikasi atas dasar penalaran logis yang melandasi tiap argumen. Oleh karena itu, sebagai suatu pengetahuan untuk pembelajaran atau sebagai teknologi berfikir untuk pengembangan rerangka konseptual baru di suatu negara, rerangka konseptual FASB lebih unggul dibanding rerangka konseptual versi IASC.
            Di bidang akademik, rerangka konseptual merupakan materi yang sangat berharga dalam pengajaran teori akuntansi yang mempunyai dampak dalam perbaikan atau pemajuan praktik. Pemahaman akuntansi melalui model ini akan membuat mahasiswa selalu mempunyai perspektif yang luas dan jangka panjang. Rerangka konseptual sebagai hasil perekayasaan harus selalu dievaluasi keefektifannya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, perubahan dan modifikasi selalu harus dilakukan bila perubahan tersebut memang menempatkan akuntansi menjadi lebih efektif sebagai alat. Dengan mengacu pada rerangka konseptual, penelitian dalam bidang akuntansi dapat diarahkan untuk menemukan prinsip, metoda, dan prosedur baru dalam memecahkan masalah-masalah akuntansi yang timbul. Penelitian semacam ini akan banyak membuahkan gagasan-gagasan baru yang pada gilirannya akan menunjang pengembangan praktik dan profesi akuntansi di suatu wilayah tertentu.

Prinsip Akuntansi Berterima Umum
            Rerangka konseptual yang berfungsi semacam konstitusi hanya memuat konsep-konsep umum yang secara keseluruhan dapat dianggap sebagai “konstitusi akuntansi” di suatu negara. Konstitusi tersebut harus dijabarkan dalam bentuk ketentuan atau pedoman operasional, teknis atau praktis agar mempunyai pengaruh langsung terhadap praktik dan perilaku. Pedoman dapat ditentukan secara resmi oleh badan yang berwenang dalam berbentuk standar akuntansi atau pedoman-pedoman baik dan telah banyak dipraktikkan dapat digunakan sebagai acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan rerangka konseptual atau didukung berlakunya secara autoritatif. Kedua pedoman tersebut membentuk rerangka pedoman operasional yang disebut generally accepted accounting principles/GAAP (prinsip akuntansi berterima umum/PABU)
            PABU akhirnya akan menjadi kriteria untuk menentukan apakah statemen keuangan sebagai media pelaporan keuangan telah menyajikan informasi keuangan dengan baik, benar, dan jujur yang secara teknis disebut menyajikan secara wajar. Standar akuntansi hanya merupakan salah satu kriteria untuk menentukan kewajaran. Seperti kaidah atau aturan perbuatan dalam rerangka pedoman etika, standar akuntansi keuangan hanya merupakan bagian dari kriteria luas yang disebut denagn prinsip akuntansi berterima umum.

Tiga Pengertian Penting
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya terdapat tiga istilah atau konsep penting yang sangat berbeda maknanya yaitu: prinsip akuntansi, standar akuntansi, dan prinsip akuntansi berterima umum.
            Prinsip akuntansi adalah segala ideologi, gagasan, asumsi, konsep, postulat, kaidah, prosedur, dan teknik akuntansi yang tersedia baik secara teoretis maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan. Tersedia secara teoretis artinya prinsip tersebut masih dalam bentuk gagasan akademik yang belum dipraktikkan tetapi mempunyai manfaat dan potensi yang besar untuk di terapkan.
            Standar akuntansi adalah konsep, prinsip, metode, teknik, dan lainnya yang sengaja dipilih atas dasar rerangka konseptual oleh badan penyusun standar untuk diberlakukan dalam suatu lingkungan/negara dan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi guna mencapai tujuan pelaporan keuangan negara tersebut. Standar akuntansi ditetapkan untuk menjadi pedoman utama dalam memperlakukan suatu objek, elemen, atau pos pelaporan.
            PABU adalah suatu rerangka pedoman yang terdiri atas standar akuntansi dan sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis), teoretis, dan praktis. Dapat disimpulkan bahwa PABU tidak sama dengan standar akuntansi dan keduanya juga harus dibedakan dengan pengertian prinsip akuntansi. Ketiga pengertian tersebut saling berkaitan dan membentuk pengertian PABU sebagai suatu rerangka pedoman.
Berlaku atau Berterima
            Istilah berterima digunakan sebagai padan kata accepted dalam istilah generally accounting principles. Sementara itu, IAI menggunakan istilah berlaku dan bahkan GAAP diterjemahkan dalam laporan auditor menjadi “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.”
            Makna “berlaku” jelas tidak tepat kalau digunakan sebagai padan kata accepted dalam konteks GAAP. Berterima berarti “dalam keadaan diterima dan dipakai.” Berbeda dengan “diterima”yang bermakna proses atau kejadian pada saaat tertentu, kata “berterima” mempunyai makna sebagai keadaan menerima atau menyetujui. Jadi pemaknaan yang paling tepat untuk GAAP adalah prinsip akuntansi berterima umum (PABU). GAAP merupakan jargon penting dan strategik sehingga penerjemahannya harus benar-benar tepat. Bila harus diberi pewatas lingkup penerapan istilah yang tepat adalah prinsip akuntansi berterima umum Indonesia (PABUI).

Isi PABU Sebagai Rerangka Pedoman
            Kriteria kewajaran penyajian informasi dalam bentuk statemen keuangan adalah suatu rerangka pedoman dan bukan semata-mata standar akuntansi. Rerangka pedoman ini berisi komponen-komponen yang tersusun secara hierarkis baik atas dasar tingkat konseptualitas maupun autoritas dan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebutuhan praktik dan profesi.

PABU Versi APB
APB sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar penting penyusunan dokumen yang sekarang dikenal dengan rerangka konseptual. APB menyebutkan sebagai Basic Cpncepts and Accounting Principles Underlying Financial Statements of Business Enterprises. PABU yang didefinisi APB merupakan bagian dari dokumen tersebut. GAAP versi APB merupakan pedoman operasional dalam praktik akuntansi.
Prinsip mendasar berisi prinsip tentang pengukuran dan pengakuan suatu elemen statemen keuangan atau objek pelaporan lainnya. Dalam prinsip operasi umum merupakan penjabaran lebih lanjut penerapan prinsip mendasar untuk elemen atau pos-pos statemen keuangan. Dengan kata lain mendeskripsi tentang perlakuan akuntansi untuk tiap elemen atau pos pelaporan keuangan. Dalam prinsip terinci berisi pedoman teknis untuk menjalankan prinsip mendasar dan prinsip operasi umum. Pedoman ini berisi teknik dan prosedur untuk mencatat, mengklasifikasi, meringkas, dan menjanjikan transaksi atau kejadian finansial secara spesifik untuk suatu perusahaan.

PABU Versi Rubin
            Dapat disimpulkan PABU bukan merupakan satu buku atau dokumen tetapi lebih merupakan rerangka pedoman yang terdiri atas berbagai tingkat keautoritatifan yang membentuk suatu hierarki. Steven Rubin menganalogi hierarki tersebut dengan suatu bentuk bangunan rumah (disebut The House of GAAP).
            Gambar tersebut sebenarnya merupakan cara menyajikan secara visual pengertian PABU sebagai rerangka pedoman yang dideskripsikan oleh AICPA dalam SAS No. 43 yang sekarang sudah diganti dengan SAS No. 69. Hierarki dilukiskan sebagai lantai rumah bertingkat denagn fundasi berupa landasan konseptual. Tiap lantai menggambarkan tingkat keautoritatifan dengan lantai paling bawah berisi sumber yang paling autoritatif. Makin ke atas, suatu sumber makin berkurang tingkat keautoritatifannya.

PABU Versi SAS No. 69
            Dibentuklah Govermental Accounting Standards Boards (GASB) yang bertanggung jawab untuk menentukan PABU (terutama standar akuntansi) untuk kepentingan entitaskepemerintahan. Dengan kata lain, entitas nonkepemerintahan berada dibawah jurisdiski (lingkup/kekuasaan hukum). FASB dan entitas kepemerintahan dibawah jurisdksi GASB. Financial Accounting Foundation (FAF) , yaitu badan yang membawahkan FASB dan GASB, meminta untuk mengubah hierarki GAAP sehingga FASB dan GASB masing-masing mempunyai tanggungjawab utama dalam peyusunan standar untuk entitas yang berada dibawah jurisdiksinya. Dengan pemisahan tanggung jawab ini, suatu entitas yang berada dibawah jurisdiksi GASB tidak harus mengubah prinsip pelaporannya sebagai akibat dari standar yang dikeluarkan oleh badan yang lain (FASB) , demikian pula sebaliknya. Tuntutan ini melahirkan SAS No.69 (pengganti SAS No.43) yang mendeskripsikan GAAP sebagai dua hierarki paralel , satu untuk entitas nonkepemerintahan dan yang lain untuk entitas kepemerintahan.

PABU Versi SPAP
            Dengan adanya rerangka pedoman versi SPAP, makna PABU hanya dibatasi untuk entitas nonkepemerintahan , sehingga ukuran kewajaran penyajian statemen keuangan untuk entitas kepemerintahan belum jelas. Artinya, belum jelas apakah frasa “menyajikan secara wajar ...sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum Indonesia” masih dapat dipakai.
Sebagai rerangka pedoman, PABU menetapkan pedoman untuk memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan yang menyangkut hal-hal berikut ini.
Definisi
            PABU memberi batasan atau definisi (definition) berbagai elemen, pos , atau objek statemen keuangan atau istilah yang digunakan dalam pelaporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi oleh penyusunan dan kesalahan interpretasi oleh pemakai.
Pengukuran/penilaian
            Pengukuran (measurement) adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan. Jumlah rupiah ini akan dicatat untuk dijadikan data dasar dalam penyusunan statemen keuangan. Pengukuran sering pula disebut penilaian (valuation).
            Pengakuan (recognition) adalah pencatatan suatu jumlah rupiah (kos) ke dalam sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan. Jadi, pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat (dijurnal) atau tidak.
Penyajian dan pengungkapan
            Penyajian (presentation) menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau pos dalam seperangkat statemen keuangan agar elemen atau pos tersebut cukup informatif. Pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara pembeberan atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui statemen keuangan utama. Salah satu contoh penyajian yang diatur PABU misalnya saja bahwa utang disajikan di statemen keuangan dengan cara mengurutkan atas dasar jangka waktu pelunasan, yaitu yang paling pendek diletakkan paling atas. Dengan hal-hal pokok yang diatur dalam rerangka PABU seperti diuraikan diatas, diharapkan bahwa statemen keuangan ditafsirkan dengan benar atau tidakmenyesatkan pemakaianya.
Autoritas Rerangka Konseptual   
            Rerangka konseptual versi FASB dikembangkan dalam rangka mengatasi ,asalah tersebut. Karena rerangka konseptual dirancang untuk perbaikan masa depan, penyusunannya tidak memperhatikan standar akuntansi yang telah diberlakukan. Jadi, dapat diantisipasi bahwa akan banyak standar akuntansi yang tidak sesuai lagi dengan diberlakukannya rerangka konseptual. Oleh karena itu, kedudukan atau autoritas rerangka konseptual ditetapkan dengan sangat hati-hati oleh FASB.
            FASB sebenarnya menetapkan agar para akuntan dan auditor tidak begitu saja menjadikan standar yang bertentangan dengan rerangka konseptual , dengan memanfaatkan ketentuan 203 dari kaidah perbuatan (Rules if Conduct) dalam kode etik profesional (Code of Professional Ethics) AICPA. Ketentuan 203 menggariskan bahwa, dalam suatu situasi yang sangat luar biasa(unusual circumstances), akuntan publik tetap dapat menyatakan bahwa suatu statemen keuangan disjikan secara wajar sesuai GAAP meskipun statemen keuangan mengandung penyimpangan (atau menggunakan prinsip akuntansi selain) dari ketentuan yang dikeluarkan badan yang berwenang mengeluarkan standar asalkan anggota dapat menjelaskan dan menunjukkan secara meyakinkan bahwa mengikuti standar yang ada justru akan menghasilkan penyajian yang menyesatkan. Jadi , secara teoritis rerangka konseptual seharusnya merupakan fundasi rerangka pedoman PABU dan harus direkayasa dahulu sebelum standar. Oleh karena itu, standar yang diturunkan atas dasar rerangka konseptual mestinya konsisten baik dengan rerangka konseptual maupun antarstandar. Penurunan standar tentunya harus dilakukan oleh badan yang berwenang secara seksama.

F.  Struktur Akuntansi
            Untuk praktik akuntansi dalam suatu negara, struktur tersebut menggambarkan pihak-pihak dan sarana-sarana yang terlibat dalam dan terpengaruh oleh perekayasaan informasi keuangan dan saling-hubungan antara berbagai pihak dan sarana tersebut. Sarana-sarana yang membentuk struktur akuntansi meliputi peraturan pemerintah , standar akuntansi, laporan keuangan, dan konveksi pelaporan. Struktur tersebut dapat dipandang menggambarkan pengertian pelaporan keuangan sebagai mekanisma tentang bagaimana pihak-pihak dan sarana-sarana pelaporan bekerja dan saling berinteraksi sehingga dihasilkan informasi keuangan yang diwujudkan dalam bentuk statemen keuangan termasuk fungsi auitor untuk menentukan kewajaran statemen keuangan.
            Untuk menjelaskan pengertian akuntansi, struktur tersebut menggambarkan luas lingkup (scope) akuntansi sebagai seperangkat pengetahauan sekaligus mengaitkannya dengan pengertian akuntansi sebagai praktik dan profesi proses dan kegiatan yang dilukiskan diatas PABU merupakan proses dan kegiatan perekayasaan yang melibatkan pengetahuan teori akuntansi sebagai penalaran logis. Jadi, proses dan kegiatan dibawah PABU merupakan praktik pelaksanaan hasil perekayasaan ditingkat perusahaan. Proses ini lebih berkepentingan dengan bagaimana entitas pelapor (reporting entities) yang berada dalam suatu wilayah negara menyediakan dan menyampaikan informasi keuangan dengan cara tertentu sesuai PABU.
Bidang Studi 
            Suatu struktur dapat dijadikan rerangka untuk menyusun kurikulum inti(core) program studi akuntansi. Sebagai misal , kompetensi dan materi yang memampukan peserta didik untuk merekayasa dapat diracik dalam bentuk mata kuliah Teori akuntansi atau perekayasaan pelaporan keuangan. Kompetensi dan materi untuk memberi kemampuan peserta didik untuk menyusun dan menyajikan informasi sesuai PABU.
Bidang Profesi
            Struktur akuntansi juga dapat menggambarkan kesempatan karir bagi mereka yang menguasai seperangkat pengetahuan akuntansi. Orang dapat bekerja dibidang pemerintahaan untuk menjadi perekayasa akuntansi.
Fungsi Auditor Independen
            Hal penting yang dapat digambarkan oleh struktur akuntansi adalah fungsi auditor independen (akuntan publik). Dalam pelaporan keuangan. Karena pihak pemakai biasanya terpisah dengan pihak manajemen baik secara administratif maupun secara operasional; keterpisahan kedua pihak ini menempatkan pemakai statemen sebagai pihak luar yang tidak dapat secara langsung ikut dalam proses penyediaan data dan penyusunan statemen keuangan. Peran auditor independen sangat diperlukan untuk mengaudit apakah statemen keuangan benar-benar telah disajikan sesuai PABU . Hasil pengauditan dituangkan oleh auditor dalam bentuk laporan auditor.

Daftar Pustaka
Suwardjono.Teori Akuntansi :  Perekayasaan Laporan Keuangan. Yogyakarta : BPFE, September 2006




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...