A. Latar Belakang
Laporan keuangan menunjukkan kinerja dari sebuah
perusahaan, dimana kinerja perusahaan seharusnya disajikan secara wajar dan
jujur. Dengan demikian, laporan keuangan harus disusun dengan menjujung tinggi
prinsip integritas. Integritas laporan keuangan tentunya juga harus sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum (PABU/istilah sekarang SAKI) maupun
standar-standar lainnya. Setiap perusahaan
akan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari laporan keuangan adalah
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
suatu posisi keuangan yang berada dalam perusahaan, agar bisa bermanfaat bagi
para pemakainya dalam mengambil keputusan ekonomi (SAK, 2004). Informasi dalam
laporan keuangan harus disajikan secara benar dan jujur tanpa ada hal
yang ditutup-tutupi, serta laporan keuangan tersebut harus menyajikan laporan
keuangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya yang menjadi kepentingan banyak
pihak. Dengan demikian, laporan keuangan dituntut untuk disajikan dengan
integritas yang tinggi. (Astria, 2011).
Financial
Accounting Standar Board (FASB) dalam Statement of Financial Accounting
Concept No. 2 (SFAC NO.2) mendefinisikan informasi akuntansi sebagai
informasi yang dapat disediakan melalui pelaporan keuangan dan berbagai
penjelasan yang bisa digunakan sebagai laporan. Informasi akuntansi merupakan
informasi keuangan yang dapat dipergunakan oleh beberapa pihak eksternal dari
perusahaan sebagai pemegang saham, kreditur, investor, lembaga keuangan,
pemerintah, masyarakat umum dan pihak-pihak lainnya untuk menetukan kepentingan
mereka terhadap perusahaan. Agar manfaat
akuntansi dapat dirasakan, pengetahuan perekayasaan harus diaplikasi dalam suatu
wilayah (negara). Wujud aplikasi ini adalah terciptanya suatu mekanisme
pelaporan keuangan (financial reporting) nasional yang dengannya unit-unti
organisasi, bisnis, nonbisnis,dan kepemerintahan dalam suatu negara menyediakan
data dan menyampaikan informasi keuangan kepada para pengambil keputusan yang
dianggap paling dominan dan berpengaruh dalam pencapaian tujuan negara
(khususnya tujuan ekonomik dan sosial).
B.
Perekayasaan pelaporan keuangan
Pengertian
teori didasarkan pada gagasan bahwa akuntansi merupakan disiplin atau bidang
pengetahuan teknologi. Teori akuntansi dimaknai sebagai penalaran logis. Agar
manfaat akuntansi dapat dirasakan, pengetahuan perekayasaan harus diaplikasikan
dalam suatu wilayah (negara). Wujud aplikasi adalah terciptanya suatu mekanisme
pelaporan keuangan nasional yang dengannya unit-unit organisasi bisnis,
nonbisnis, dan kepemerintahan dalam suatu negara menyediakan data dan
menyampaikan informasi keuangan kepada para pengambil keputusan yang dianggap
paling dominan dan berpengaruh dalam pencapaian tujuan negara.
Salah satu tujuan ekonomik negara adalah alokasi sumber daya ekonomik secara
efektif dan efisien untuk mencapai tingkat kemakmuran masyarakat yang optimal.
Kebijakan dan regulasi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi para pelaku
dan sistem ekonomi negara merupakan wahana dalam alokasi sumber daya ekonomik.
Akuntansi dapat menjadi wahana dan mempunyai peran yang nyata dalam alokasi
kalau informasi yang dihasilkan sengaja dirancang agar dapat mempengaruhi
perilaku para pengambil keputusan ekonomik dominan untuk menuju ke keefektifan
dan efisiensi alokasi sumber daya negara. Teknologi yang diterapkan harus
dipilih dan dirancang dengan baik dan tidak selayaknya akuntansi dibiarkan berkembang
secara alamiah atau liar tanpa haluan yang jelas.
Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara seksama untuk pengendalian
alokasi sumber daya secara automatis melalui mekanisme sistem ekonomik yang
berlaku. Dalam pelaporan keuangan, pengendalian secara automatis dicapai dengan
ditetapkannya suatu pedoman pelaporan keuangan yaitu prinsip akuntansi
berterima umum/PABU termasuk di dalamnya standar akuntansi. PABU menentukan
bentuk, isi, dan susunan laporan atau statemen keuangan sebagai suatu medium
utama atau ciri sentral pelaporan keuangan. Bila PABU diterapkan selanjutnya menerapkan PABU dalam
lingkup mikro yaitu perusahaan secara individual. PABU merupakan cara untuk
melaporkan kejadian ekonomik yang berkaitan dengan perusahaan. PABU harus
ditetapkan atas dasar “konstitusi” agar akuntansi efektif sebagai teknologi
untuk mencapai tujuan ekonomik negara. Perekayasaan akuntansi harus
memperhatikan faktor lingkungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya negara
tempat akuntansi akan diterapkan. Perekayasaan akuntansi dilakukan pada tingkat
nasional dengan hasil berupa rerangka konseptual yang berfungsi sebagai semacam
konstitusi.
C. Proses
Perekayasaan
Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses akuntansi yang menggambarkan
bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk memcapai tujuan
ekonomik dan sosial negara. FASB mengartikan pelaporan keuangan sebagai sistem
dan sarana penyampaian informasi tentang segala kondisi dan kinerja perusahaan
terutama dari segi keuangan dan tidak terbatas pada apa yang dapat disampaikan
melalui statemen keuangan. FASB membatasi pengertian pelaporan keuangan untuk
tujuan eksternal dan pelaporan keuangan disamakan dengan pelaporan keuangan
eksternal umum.
Pelaporan keuangan sebagai sistem nasional merupakan hasil perekayasaan
akuntansi di tingkat nasional. Perekayasaan akuntansi adalah proses pemikiran
logis dan objektif untuk membangun suatu struktur dan mekanisme pelaporan
keuangan dalam negara untuk menunjang tercapainya tujuan negara. Perekayasaan
akuntansi berkepentingan dengan pertimbangan untuk memilih dan mengaplikasi
ideologi, teori, konsep dasar, dan teknologi yang tersedia secara teoristis dan
praktis untuk mecapai tujuan ekonomik dan sosial negara dengan mempertimbangkan
faktor sosial, ekonomik, politik, dan budaya negara.
Dalam perekayasaan tujuan negara dijabarkan dalam tujuan pelaporan keuangan
untuk membantu tercapainya tujuan negara. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
perekayasaan melibatkan pertimbangan dan pemilihan berbagai gagasan tentang
ideologi, filosofi, paradigma, dan konsep dasar untuk menjamin agar tujuan
pelaporan tercapai. Proses perekayasaan pada dasarnya adalah untuk menjawab
pertanyaan mendasar bagaimana kegiatan perusahaan disimbolkan dalam bentuk
statemen keuangan sehingga orang yang dituju dapat membayangkan operasi
perusahaan secara finansial tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi
perusahaan.
Perekayasaan sebagai Proses Deduktif
Tujuan sosial dan ekonomik negara dianggap telah disepakati atau sesuatu yang
berian dan menjadi premis dalam penalaran. Validitas konklusi yang dimuat dalam
rerangka konseptual dapat dievaluasi atas dasar kelogisan atau penalaran.
Sebagai penalaran deduktif-normatif, Hendriksen menguraikan aspek-aspek yang
harus dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka
teoristis akuntansi yaitu:
1) Pernyataan
postulat yang menggambarkan karakteristik uniti-unit usaha dan lingkungannya.
2) Pernyataan
tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3) Evaluasi
tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju dan kemampuan pemakai untuk
memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4) Penentuan
atau pemilihan tentang apa yang harus dilaporkan.
5) Evaluasi
tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang
perusahaan dan lingkungannya.
6) Penentuan
dan evaluasi terhadap kendala-kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha
beserta lingkungannya.
7) Pengembangan
dan penyususnan pernyataan umum yang menjadi pedoman umum dalam menyusun
standar akuntansi.
8) Perancangbangunan
struktur dan format sisitem informasi akuntansi untuk menciptakan, menangkap,
mengolah, meringkas, dan menyajikan informasi sesuai denagn standar atau
prinsip akuntansi berterima umum.
Siapa Merekayasa
Proses perekayasaan bukan suatu upaya perseorangan tetapi
merupakan uapaya tim yang melibatkan berbagai disiplin intelektual dan kekuatan
politik mengingat perekayasaan tersebut merupakan suatu proses yangn serius
hasilnya akan berdampak luas dan jangka panjang. Badan legislatif pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal ini mengingat rerangka konseptual mempunyai
fungsi semacam undang-undang dasar (konstitusi). Badan legislatif membentuk
komite atau tim khusus yang ada di bawah kendalinya untuk perekayasaan di
tingkat nasional. Walaupun perekayasaan tingkat nasional diserahkan oleh bandan
legislatif kepada profesi atau badan khusus untuk tujuan itu, tetapi badan
legislatif mempunyai kekuatan yuridis dan politik untuk menentukan hasil akhir
perekayasaan.
Karena pentingnya perekayasaan ini, badan legislatif atau
pelaksana yang terlibat harus mempunyai wawasan dan pengetahuan teoretis di
bidang masing-masing yang cukup memadai. Perekayasa akuntansi harus merupakan
tim multi-disipliner agar hasilnya dapat diandalkan sebagai wahana untuk
menjamin tercapainya tujuan sosial dan ekonomik negara. Sebagai alternatif, penyedia informasi tidak dikendalikan
oleh pemerintah tetapi diserahkan kepada profesi dan pelaku bisnis. Alternatif
ini beramsusi bahwa profesi dan pelaku bisnis adalah pihak yang paling tahu
akan kebutuhan pemakai informasi keuangan. Pihak pemakai atau calon pemakai
merupakan pihak yang benar-benar tau akan kebutuhan informasionalnya. Tidak
terjadi apa yang disebut asimetri informasi antara pihak penyedia dan pihak
yang dituju.
Aspek Semantik Dalam Perekayasaan
Persoalan
yang harus dijawaboleh perekayasa adalah bagaimana suatu kegiatan fisis
perusahaan yang kompleks disimbolkan dalam bentuk statemen keuangan sehingga
pihak yang dituju dapat membayangkan operasi perusahaan dari segi keuangan
tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi perusahaan.
Proses semantik adalah memilih dan menyimbolkan objek-objek fisis kegiatan
perusahaan yang releven menjadi objek-objek statemen keuangan. Model yang
sekarang dikenal secara luas adalah menyimbolkan kegiatan fisis perusahaan
dalam sepuluh elemenyang akhirnya terefleksi dalam statemen keuangan yaitu:
aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, biaya, untung, rugi, investasi pemilik,
distribusi ke pemilik, dan laba komprehensif. Agar dapat diolah dan disajikan dalam bentuk informasi
keuangan, objek-objek fisis harus dikuantifikasi ke dalam satuan yang homogenus
sehingga satuan tersebut dapat menggambarkan besarnya dan hubungan antarobjek.
Suatu statemen memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat disahkan dan
diterbitkan. Selain itu juga harus mengikuti prosedur saksama tetapi tidak
seketat statemen karena bentuk penerbitan yang lain umumnya bersifat
memodifikasi, mengklarifikasi atau memperluas arti tetapi tidak dapat mengganti
atau meniadakan suatu statemen.
Proses yang kira-kira sama juga diterapkan oleh IAI dalam penerbitan suatu
pernyataan. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IAI, penerbitan standar oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau standar profesi oleh Dewan Standar
Profesional Akuntansi Publik harus mengikuti prosedur berikut:
a)
Sebelum suatu standar diputuskan untuk diberlakukan,
konsep usulan materi yang akan dijadikan standar tersebut harus disebarluaskan
secara umum, termasuk kepada cabang-cabang dan anggota untuk dimintakan
tanggapan, sekurang-kurangnya selama tiga bulan.
b)
Dengan mempertimbangkan tanggapan yang diterima dari
masyarakat, komite dalam rapatnya dapat mengambil keputusan untuk mengusulkan
kepada Pengurus Pusat agar memberlakukan/mengesahkan standar tersebut.
c)
Berdasarkan usulan ini, Pengurus Pusat memutuskan untuk
memberlakukan atau mengesahkannya.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar
Profesional Akuntansi Publik berwenang untuk menentukan materi-materi yang akan
dibahas dan diusulkan untuk menjadi standar yang akan diberlakukan di
Indonesia. Dewan Standar Akuntansi Keuangan dapat pula menentukan
prosedur-prosedur tertentu yang dipandang perlu dalam rangka penyusunan
pernyataan standar dengan persetujuan Pengurus Pusat.
D. Konsep
Informasi Akuntansi
Nilai
informasi adalah kemampuan informasi untuk meningkatkan pengethuan dan
keyakinan pemakai dalam pengambilan keputusan. Simbol-simbol yang termuat dalam
seperangkat statemen keuangan sebenarnya tidk mempunyai makna kalau tiap elemen
diinterpretasi sebagai objek yang berdiri sendiri. Dalam teori komunikasi,
informasi semantiklah yang sebenarnya ingin disampaikan kepada pemakai sehingga
akan terjadi efek pemengaruhan. Karena model
akuntansi yang dikenal luas saat ini menempatkan investor dan kreditor sebagai
pihak dominan, informasi simentik yang ingin disampaikan adalah likuiditas,
solvensi, profitabilitas, dan sebagainya. Informasi semantik ini harus
ditangkap secara kontektual melalui tiga komponen sebagai satu kesatuan yaitu
elemen atau objek, ukuran dalam unit moneter, dan hubungan antarelemen.
E. Rerangka
Konseptual
Dalam perekayasaan akuntansi, jawaban atas dasar pertanyaan perekayasaan akan
menjadi konsep-konsep terpilih yang dituangkan dalam dokumen resmi yang di
Amerika disebut rerangka konseptual. Rerangka konseptual sebagai dokumen resmi
hasil perekayasaan sering disebut pula sebagai seperangkat prinsip umum,
seperangkat doktrin, atau suatu struktur konsep-konsep yang terpadu atau saling
berkaitan.
Sebagai semacam konstitusi bagi profesi, rerangka konseptual akan menjadi landasan
untuk memecahkan masalah-masalah perlakuan akuntansi. Tanpa rerangka konseptual
sebagai “konstitusi” akan sangat sulit bagi penyusun standar untuk mengevaluasi
argumen bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih baik dalam menggambarkan
realitas ekonomi atau untuk menilai bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih
efektif daripada perlakuan yang lain dalam rangka mencapai tujuan sosial atau
ekonomik. Tanpa rerangka konseptual, tidak dapat dihindari kemungkinan
penyususn standar untuk menggunakan konsep-konsep menurut selera sendiri tanpa
suatu haluan yang jelas sehingga ada kemungkinan “ganti dewan ganti standar”.
akibatnya standar akuntansi yang diterbitkan tidak pernah konsisten.
Tanpa rerangka konseptual dapat mengakibatkan penyusun standar akuntansi
diperalat oleh pihak tertentu untuk menghasilkan standar yang menguntungkan
pihak tersebut. Rerangka konseptual melindungi profesi akuntansi dari
politisasi untk kepentingan pihak yang tidak semestinya sehingga kepentingan
umum dikorbankan.. karena akuntansi merupakan alat untuk mencapai tujuan
nasional, akuntansi tidak akan netral atau steril dari politisasi dalam arti
kebijakan politik ekonomi negara.
Sebagai suatu kesatuan konsep-konsep koheren yang menetapkan sifat dan fungsi
pelaporan keuangan, Kam (1990) menguraikan manfaat-manfaat rerangka konseptual
sebagai berikut:
1) Memberi pengarahan atau pedoman kepada
badan yang bertanggung jawab dalam penyusunan/penetap standar akuntansi.
2) Menjadi acuan dalam memecahkan
masalah-masalah akuntansi yang dijumpai dalam praktik yang perlakuannya belum
diatur dalam standar atau pedoman spesifik.
3) Menentukan batas-batas pertimbangan
penyusunan statemen keuangan.
4) Meningkatkan pemahaman pemakai statemen
keuangan dan meningkatkan keyakinan terhadap statemen keuangan.
5) Meningkatkan keterbandingan statemen
keuangan antarperusahaan.
Yang dikemukakan Kam di atas sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh FASB dalam
tiap pengantar pernyataan konsep, FASB menegaskan bahwa FASB sendiri yang akan
banyak memanfaatkan rerangka konseptual akan memberi suatu landasan umum dan
penalaran dasar untuk mempertimbangkan keunggulan dan kelemahan
alternatif-alternatif dalam pengembangan standar akuntansi. Penalaran ini dapat
digunakan untuk mengevaluasi standar dan praktik yang berjalan dan
mengembangkan standar dan praktik di masa datang. Pemahaman ini akan mampu
meningkatkan kebermanfaatan dan keyakinan terhadap laporan dan pelaporan
keuangan terutama dalam masalah-masalah yang standar atau aturan resminya belum
ada atau belum ditentukan secara tegas.
Model
Salah satu model yang banyak dikenal saat ini adalah
rerangka konseptual yang dikembangkan oleh FASB yang memuat empat komponen
konsep penting yaitu:
1. Tujuan pelaporan
keuangan
2.
Kriteria kualitas informasi
3.
Elemen-elemen statemen keuangan
4. Pengukuran dan
pengakuan
Rerangka konseptuan versi IASC
Rerangka
konseptual versi International Accounting Standards Committee (IASC), yang diterjemahkan
oleh iai sebagai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan,
mempunyai komponen konsep yang mirip dengan komponen konsep versi FASB yaitu:
· The Objective of
Financial Statements
· Underlying Assumptions
· Qualitative
Characteristics of Financial Statement
· The Elements of Financial
Statement
· Recognition of the
Elements of Financial Statements
· Measurement of the
Elements of Financial Statements
· Concepts of Capital
Maintenance and the Determination of Profit
IASC menyebutkan tujuan statemen keuangan bukan tujuan
pelaporan keuangan sebagaimana FASB menyebutkan meskipun IASC menegaskan bahwa
statemen keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Karena
lingkup penerapan standar IASC internasional, karakteristik lingkuangan negara
menjadi tidak relevan. Karena
memperhatikan faktor lingkungan dalam penyusunannya, rerangka konseptual versi
FASB lebih menggambarkan suatu hasil proses perekayasaan yang merupakan
konsekuensi dari pengertian akuntansi sebagai teknologi. Oleh karena itu,
rerangka konseptual versi FASB sebenarnya lebih cocok untuk dijadikan suatu
model perekayasaan dalam pengembangan rerangka konseptual untuk suatu negara.
Rerangka konseptual FASB banyak memuat penalaran dan argumen untuk memilih
konsep-konsep yang relevan.
Aspek Pendidikan
Karena FASB mencanangkan agar rerangka konseptual mengandung aspek kependidikan
kepada pemakai, FASB memasukkan deskripsi, argumen, dan penalaran yang cukup
rinci dalam tiap uraian konsep.
Penalaran dan argumen yang melekat dalam tiap penjelasan konsep-konsep dalam
rerangka konseptual versi FASB membentuk seperangkat pengetahuan yang dapat
dipandang sebagai suatu teori deduktif-normatif untuk memahami lebih baik
mengapa konsep tertentu dipilih bukan yang lain dan apa implikasinya. Validitas
teori ini dapat diverifikasi atas dasar penalaran logis yang melandasi tiap
argumen. Oleh karena itu, sebagai suatu pengetahuan untuk pembelajaran atau
sebagai teknologi berfikir untuk pengembangan rerangka konseptual baru di suatu
negara, rerangka konseptual FASB lebih unggul dibanding rerangka konseptual
versi IASC.
Di bidang akademik, rerangka konseptual merupakan materi yang sangat berharga
dalam pengajaran teori akuntansi yang mempunyai dampak dalam perbaikan atau
pemajuan praktik. Pemahaman akuntansi melalui model ini akan membuat mahasiswa
selalu mempunyai perspektif yang luas dan jangka panjang. Rerangka konseptual
sebagai hasil perekayasaan harus selalu dievaluasi keefektifannya sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, perubahan dan modifikasi selalu harus
dilakukan bila perubahan tersebut memang menempatkan akuntansi menjadi lebih
efektif sebagai alat. Dengan mengacu pada rerangka konseptual, penelitian dalam
bidang akuntansi dapat diarahkan untuk menemukan prinsip, metoda, dan prosedur
baru dalam memecahkan masalah-masalah akuntansi yang timbul. Penelitian semacam
ini akan banyak membuahkan gagasan-gagasan baru yang pada gilirannya akan menunjang
pengembangan praktik dan profesi akuntansi di suatu wilayah tertentu.
Prinsip Akuntansi Berterima Umum
Rerangka konseptual yang berfungsi semacam konstitusi hanya memuat
konsep-konsep umum yang secara keseluruhan dapat dianggap sebagai “konstitusi
akuntansi” di suatu negara. Konstitusi tersebut harus dijabarkan dalam bentuk
ketentuan atau pedoman operasional, teknis atau praktis agar mempunyai pengaruh
langsung terhadap praktik dan perilaku. Pedoman dapat ditentukan secara resmi
oleh badan yang berwenang dalam berbentuk standar akuntansi atau
pedoman-pedoman baik dan telah banyak dipraktikkan dapat digunakan sebagai
acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan rerangka konseptual atau
didukung berlakunya secara autoritatif. Kedua pedoman tersebut membentuk
rerangka pedoman operasional yang disebut generally accepted accounting
principles/GAAP (prinsip akuntansi berterima umum/PABU)
PABU akhirnya akan menjadi kriteria untuk menentukan apakah statemen keuangan
sebagai media pelaporan keuangan telah menyajikan informasi keuangan dengan
baik, benar, dan jujur yang secara teknis disebut menyajikan secara wajar.
Standar akuntansi hanya merupakan salah satu kriteria untuk menentukan
kewajaran. Seperti kaidah atau aturan perbuatan dalam rerangka pedoman etika,
standar akuntansi keuangan hanya merupakan bagian dari kriteria luas yang
disebut denagn prinsip akuntansi berterima umum.
Tiga Pengertian Penting
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya terdapat tiga istilah
atau konsep penting yang sangat berbeda maknanya yaitu: prinsip akuntansi,
standar akuntansi, dan prinsip akuntansi berterima umum.
Prinsip akuntansi adalah segala ideologi, gagasan, asumsi, konsep, postulat,
kaidah, prosedur, dan teknik akuntansi yang tersedia baik secara teoretis
maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan. Tersedia secara teoretis
artinya prinsip tersebut masih dalam bentuk gagasan akademik yang belum
dipraktikkan tetapi mempunyai manfaat dan potensi yang besar untuk di terapkan.
Standar akuntansi adalah konsep, prinsip, metode, teknik, dan lainnya yang
sengaja dipilih atas dasar rerangka konseptual oleh badan penyusun standar
untuk diberlakukan dalam suatu lingkungan/negara dan dituangkan dalam bentuk
dokumen resmi guna mencapai tujuan pelaporan keuangan negara tersebut. Standar
akuntansi ditetapkan untuk menjadi pedoman utama dalam memperlakukan suatu
objek, elemen, atau pos pelaporan.
PABU adalah suatu rerangka pedoman yang terdiri atas standar akuntansi dan
sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis), teoretis,
dan praktis. Dapat disimpulkan bahwa PABU tidak sama dengan standar akuntansi
dan keduanya juga harus dibedakan dengan pengertian prinsip akuntansi. Ketiga
pengertian tersebut saling berkaitan dan membentuk pengertian PABU sebagai
suatu rerangka pedoman.
Berlaku atau Berterima
Istilah berterima digunakan sebagai padan kata accepted dalam istilah generally
accounting principles. Sementara itu, IAI menggunakan istilah berlaku dan
bahkan GAAP diterjemahkan dalam laporan auditor menjadi “prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.”
Makna “berlaku” jelas tidak tepat kalau digunakan sebagai padan kata accepted
dalam konteks GAAP. Berterima berarti “dalam keadaan diterima dan dipakai.”
Berbeda dengan “diterima”yang bermakna proses atau kejadian pada saaat
tertentu, kata “berterima” mempunyai makna sebagai keadaan menerima atau
menyetujui. Jadi pemaknaan yang paling tepat untuk GAAP adalah prinsip
akuntansi berterima umum (PABU). GAAP merupakan jargon penting dan strategik
sehingga penerjemahannya harus benar-benar tepat. Bila harus diberi pewatas
lingkup penerapan istilah yang tepat adalah prinsip akuntansi berterima umum
Indonesia (PABUI).
Isi PABU Sebagai Rerangka Pedoman
Kriteria kewajaran penyajian informasi dalam bentuk statemen keuangan adalah
suatu rerangka pedoman dan bukan semata-mata standar akuntansi. Rerangka
pedoman ini berisi komponen-komponen yang tersusun secara hierarkis baik atas
dasar tingkat konseptualitas maupun autoritas dan mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan praktik dan profesi.
PABU Versi APB
APB sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar penting
penyusunan dokumen yang sekarang dikenal dengan rerangka konseptual. APB
menyebutkan sebagai Basic Cpncepts and Accounting Principles Underlying
Financial Statements of Business Enterprises. PABU yang didefinisi APB merupakan
bagian dari dokumen tersebut. GAAP versi APB merupakan pedoman operasional
dalam praktik akuntansi.
Prinsip mendasar berisi prinsip tentang pengukuran dan
pengakuan suatu elemen statemen keuangan atau objek pelaporan lainnya. Dalam
prinsip operasi umum merupakan penjabaran lebih lanjut penerapan prinsip
mendasar untuk elemen atau pos-pos statemen keuangan. Dengan kata lain
mendeskripsi tentang perlakuan akuntansi untuk tiap elemen atau pos pelaporan
keuangan. Dalam prinsip terinci berisi pedoman teknis untuk menjalankan prinsip
mendasar dan prinsip operasi umum. Pedoman ini berisi teknik dan prosedur untuk
mencatat, mengklasifikasi, meringkas, dan menjanjikan transaksi atau kejadian
finansial secara spesifik untuk suatu perusahaan.
PABU Versi Rubin
Dapat
disimpulkan PABU bukan merupakan satu buku atau dokumen tetapi lebih merupakan
rerangka pedoman yang terdiri atas berbagai tingkat keautoritatifan yang
membentuk suatu hierarki. Steven Rubin menganalogi hierarki tersebut dengan
suatu bentuk bangunan rumah (disebut The House of GAAP).
Gambar tersebut sebenarnya merupakan cara menyajikan secara visual pengertian
PABU sebagai rerangka pedoman yang dideskripsikan oleh AICPA dalam SAS No. 43
yang sekarang sudah diganti dengan SAS No. 69. Hierarki dilukiskan sebagai
lantai rumah bertingkat denagn fundasi berupa landasan konseptual. Tiap lantai
menggambarkan tingkat keautoritatifan dengan lantai paling bawah berisi sumber
yang paling autoritatif. Makin ke atas, suatu sumber makin berkurang tingkat
keautoritatifannya.
PABU Versi SAS No. 69
Dibentuklah Govermental Accounting Standards Boards (GASB) yang bertanggung
jawab untuk menentukan PABU (terutama standar akuntansi) untuk kepentingan
entitaskepemerintahan. Dengan kata lain, entitas nonkepemerintahan berada
dibawah jurisdiski (lingkup/kekuasaan hukum). FASB dan entitas kepemerintahan
dibawah jurisdksi GASB. Financial Accounting Foundation (FAF) , yaitu badan
yang membawahkan FASB dan GASB, meminta untuk mengubah hierarki GAAP sehingga
FASB dan GASB masing-masing mempunyai tanggungjawab utama dalam peyusunan
standar untuk entitas yang berada dibawah jurisdiksinya. Dengan pemisahan
tanggung jawab ini, suatu entitas yang berada dibawah jurisdiksi GASB tidak
harus mengubah prinsip pelaporannya sebagai akibat dari standar yang
dikeluarkan oleh badan yang lain (FASB) , demikian pula sebaliknya. Tuntutan
ini melahirkan SAS No.69 (pengganti SAS No.43) yang mendeskripsikan GAAP
sebagai dua hierarki paralel , satu untuk entitas nonkepemerintahan dan yang
lain untuk entitas kepemerintahan.
PABU Versi SPAP
Dengan adanya rerangka pedoman versi SPAP, makna PABU hanya dibatasi untuk
entitas nonkepemerintahan , sehingga ukuran kewajaran penyajian statemen
keuangan untuk entitas kepemerintahan belum jelas. Artinya, belum jelas apakah
frasa “menyajikan secara wajar ...sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum Indonesia” masih dapat dipakai.
Sebagai rerangka pedoman, PABU menetapkan pedoman untuk
memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan yang menyangkut hal-hal berikut
ini.
Definisi
PABU memberi batasan atau definisi (definition) berbagai elemen, pos , atau
objek statemen keuangan atau istilah yang digunakan dalam pelaporan keuangan
agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi oleh penyusunan dan kesalahan
interpretasi oleh pemakai.
Pengukuran/penilaian
Pengukuran (measurement) adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan
pada suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan. Jumlah rupiah
ini akan dicatat untuk dijadikan data dasar dalam penyusunan statemen keuangan.
Pengukuran sering pula disebut penilaian (valuation).
Pengakuan (recognition) adalah pencatatan suatu jumlah rupiah (kos) ke dalam
sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan
terefleksi dalam laporan keuangan. Jadi, pengakuan berhubungan dengan masalah
apakah suatu transaksi dicatat (dijurnal) atau tidak.
Penyajian dan pengungkapan
Penyajian (presentation) menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau
pos dalam seperangkat statemen keuangan agar elemen atau pos tersebut cukup
informatif. Pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara pembeberan atau
penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai
selain apa yang dapat dinyatakan melalui statemen keuangan utama. Salah satu
contoh penyajian yang diatur PABU misalnya saja bahwa utang disajikan di
statemen keuangan dengan cara mengurutkan atas dasar jangka waktu pelunasan,
yaitu yang paling pendek diletakkan paling atas. Dengan hal-hal pokok yang
diatur dalam rerangka PABU seperti diuraikan diatas, diharapkan bahwa statemen
keuangan ditafsirkan dengan benar atau tidakmenyesatkan pemakaianya.
Autoritas Rerangka Konseptual
Rerangka konseptual versi FASB dikembangkan dalam rangka mengatasi ,asalah
tersebut. Karena rerangka konseptual dirancang untuk perbaikan masa depan,
penyusunannya tidak memperhatikan standar akuntansi yang telah diberlakukan.
Jadi, dapat diantisipasi bahwa akan banyak standar akuntansi yang tidak sesuai
lagi dengan diberlakukannya rerangka konseptual. Oleh karena itu, kedudukan
atau autoritas rerangka konseptual ditetapkan dengan sangat hati-hati oleh
FASB.
FASB sebenarnya menetapkan agar para akuntan dan auditor tidak begitu saja
menjadikan standar yang bertentangan dengan rerangka konseptual , dengan
memanfaatkan ketentuan 203 dari kaidah perbuatan (Rules if Conduct) dalam kode
etik profesional (Code of Professional Ethics) AICPA. Ketentuan 203
menggariskan bahwa, dalam suatu situasi yang sangat luar biasa(unusual
circumstances), akuntan publik tetap dapat menyatakan bahwa suatu statemen
keuangan disjikan secara wajar sesuai GAAP meskipun statemen keuangan
mengandung penyimpangan (atau menggunakan prinsip akuntansi selain) dari
ketentuan yang dikeluarkan badan yang berwenang mengeluarkan standar asalkan
anggota dapat menjelaskan dan menunjukkan secara meyakinkan bahwa mengikuti
standar yang ada justru akan menghasilkan penyajian yang menyesatkan. Jadi ,
secara teoritis rerangka konseptual seharusnya merupakan fundasi rerangka
pedoman PABU dan harus direkayasa dahulu sebelum standar. Oleh karena itu,
standar yang diturunkan atas dasar rerangka konseptual mestinya konsisten baik
dengan rerangka konseptual maupun antarstandar. Penurunan standar tentunya
harus dilakukan oleh badan yang berwenang secara seksama.
F. Struktur Akuntansi
Untuk
praktik akuntansi dalam suatu negara, struktur tersebut menggambarkan
pihak-pihak dan sarana-sarana yang terlibat dalam dan terpengaruh oleh
perekayasaan informasi keuangan dan saling-hubungan antara berbagai pihak dan
sarana tersebut. Sarana-sarana yang membentuk struktur akuntansi meliputi
peraturan pemerintah , standar akuntansi, laporan keuangan, dan konveksi
pelaporan. Struktur tersebut dapat dipandang menggambarkan pengertian pelaporan
keuangan sebagai mekanisma tentang bagaimana pihak-pihak dan sarana-sarana
pelaporan bekerja dan saling berinteraksi sehingga dihasilkan informasi
keuangan yang diwujudkan dalam bentuk statemen keuangan termasuk fungsi auitor
untuk menentukan kewajaran statemen keuangan.
Untuk menjelaskan pengertian akuntansi, struktur tersebut menggambarkan luas
lingkup (scope) akuntansi sebagai seperangkat pengetahauan sekaligus
mengaitkannya dengan pengertian akuntansi sebagai praktik dan profesi proses
dan kegiatan yang dilukiskan diatas PABU merupakan proses dan kegiatan
perekayasaan yang melibatkan pengetahuan teori akuntansi sebagai penalaran
logis. Jadi, proses dan kegiatan dibawah PABU merupakan praktik pelaksanaan
hasil perekayasaan ditingkat perusahaan. Proses ini lebih berkepentingan dengan
bagaimana entitas pelapor (reporting entities) yang berada dalam suatu wilayah
negara menyediakan dan menyampaikan informasi keuangan dengan cara tertentu
sesuai PABU.
Bidang Studi
Suatu struktur dapat dijadikan rerangka untuk menyusun kurikulum inti(core)
program studi akuntansi. Sebagai misal , kompetensi dan materi yang memampukan
peserta didik untuk merekayasa dapat diracik dalam bentuk mata kuliah Teori
akuntansi atau perekayasaan pelaporan keuangan. Kompetensi dan materi untuk
memberi kemampuan peserta didik untuk menyusun dan menyajikan informasi sesuai
PABU.
Bidang Profesi
Struktur akuntansi juga dapat menggambarkan kesempatan karir bagi mereka yang
menguasai seperangkat pengetahuan akuntansi. Orang dapat bekerja dibidang pemerintahaan
untuk menjadi perekayasa akuntansi.
Fungsi Auditor Independen
Hal penting yang dapat digambarkan oleh struktur akuntansi adalah fungsi
auditor independen (akuntan publik). Dalam pelaporan keuangan. Karena pihak
pemakai biasanya terpisah dengan pihak manajemen baik secara administratif
maupun secara operasional; keterpisahan kedua pihak ini menempatkan pemakai
statemen sebagai pihak luar yang tidak dapat secara langsung ikut dalam proses
penyediaan data dan penyusunan statemen keuangan. Peran auditor independen
sangat diperlukan untuk mengaudit apakah statemen keuangan benar-benar telah
disajikan sesuai PABU . Hasil pengauditan dituangkan oleh auditor dalam bentuk
laporan auditor.
Daftar
Pustaka
Suwardjono.Teori
Akuntansi : Perekayasaan Laporan Keuangan. Yogyakarta : BPFE, September
2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar