Cerita Singkat Kasus
Pada September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ini terbukti telah menyuap aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu
untuk kepentingan kliennya, PT. Eastman Christensen (PT.EC). PT.EC sendiri
merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnnya dimiliki oleh Baker Hughes
Incorporated (BHI), anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York. Perusahaan tambang yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat (AS).
Penyuapan yang berasal dari perintah oknum di BHI kepada KPMG-SSH melibatkan
jumlah yang sangat signifikan. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat
kantor pajak di Jakarta agar "memangkas" jumlah kewajiban pajak PT.
EC, dari US$3,2 juta menjadi US$270 ribu. Guna menyamarkan pengeluaran ini,
KPMG-SSH menerbitkan invoice ke PT. EC atas imbal jasa sebesar US$143 ribu,
dimana uang suap sebesar US$75 ribu sudah termasuk didalamnya.
Alhasil, negara dirugikan sebesar
hampir US$ 3juta. Penasihat anti suap BHI di Texas rupanya khawatir akan dampak
resiko yang lebih besar dari kasus ini, maka dengan sukarela, BHI melaporkan
tindakan ini serta memecat oknum pejabat eksekutifnya yang terlibat. SEC
menjerat kasus ini dengan Undang – Undang anti korupsi bagi perusahaan AS yang
berada di luar negeri (Foreign Corrupt Practice Art). DI Pengadilan Boston,
pihak KPMG-SHH dan Baker tidak mengakui maupun menolak tuduhan yang diajukan
SEC dan Departemen Kehakiman AS. Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola
seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Baker berdampak pada bebasnya kedua
tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut KPMG-SSH, upaya hukum
yang dilakukan lawyer-nya di AS merupakan sesuatu yang lazim dipraktekkan di
AS. Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa KPMG-SSH dilarang
untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat
pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya
juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan
internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar