Crita Singkat Kasus
Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai
bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah
dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001
disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7%
dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan
Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada
unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9
miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar
Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut : Terdapat kesalahan
penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan
tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari
penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.Selain itu kesalahan
juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada
penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa
overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar.
Unit
pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan
barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan
sebesar Rp.10,7 milyar. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh
direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara : Membuat dua daftar harga
persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002
dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah
diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma.
Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan
nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada
unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan
pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan
ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar