A. Cerita Singkat Kasus
Kasus audit BI atas aliran dana
YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling kontroversial pada tahun 2008,
tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri
ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan
anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI
kini telah terangkat ke meja hijau. Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah
murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja,
metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus
tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku. Perintah pemeriksaan BI
dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama
II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi
pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK
melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga
memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri
pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005, Tim Audit
BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha
atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya
per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
B.
Temuan Penyimpangan
1. Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun
buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU
No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp
100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI
yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI
sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai
penerimaan atau utang.
2. Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank
serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan
dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang terdapat
BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
3. Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk
tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan
UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana
YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga
untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung
kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga, dana ini
digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah hukum atas
lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya
sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp
27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi itu disalurkan kepada para pengacara
masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar