A.
Pengertian Kewarisan
Waris
(kewarisan) adalah harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati
untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Faraidh ialah bagian yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk waris. Muwarrits adalah orang yang meninggal,
Warits adalah orang yang ada hubungannya dengan simayyit Dan Mauruts adalah
harta peninggalan yang menjadi pusaka
B.
Dasar Hukum Kewarisan
Dasar dari al-Qur’an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
(البقرة : 188)
Dasar dari Sunnah:
اَلْحِقُوا الْفَرَائـِضَ بِاَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ
فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
(متفق عليه)
“Terimakanlah waris itu kepada
ahlinya, maka kelebihannya (sisanya) berikanlah kepada ahli waris lelaki yang
terdekat.
1.
Karena
perkawinan
a. Perkawinan yang sah;
b. Perkawinan itu masih utuh.
2.
Karena
Kekerabatan
a. furu’ : anak turunan dari simayit;
b. Ushul: leluhur simayit;
c. Hawasyi: keluarga yang berhubungan
dengan simayit dari jalur samping.
d. Wala’ (perbudakan):
e. Wala’ul ‘Itqi: hubungan pemerdekaan;
f. Wala’ul muwalah: hubungan karena adanya
sumpah setia.
D.
Sebab Penghalang Kewarisan
1.
Penghalang Karena Perbudakan
a. Budak tidak dapat mempusakai harta
peninggalan ahliwarisnya karena:
b. Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta
miliknya.
c. Status kekeluargaannya terhadap kerabatnya
sudah dianggap putus dan karenanya ia sudah menjadi keluarga asing.
d. Budak tidak dapat mempusakakan harta
peninggalannya, karena ia dianggap melarat dan tidak mempunyai harta sedikit
pun.
2.
Penghalang Karena Pembunuhan
a. Menurut Ulama Hanafiyah:
1.
Pembunuhan
yang menjadi penghalang adalah:
a. Yang bersanksi qishash, pembunuhan yang
disengaja.
b. Yang bersanksi kaffarah:
c. Mirip sengaja; Karena silap, Silap maksud, Silap
tindakan. Dan karena dianggap silap.
2.
Pembunuhan
yang tidak menjadi penghalang:
a. Pembunuhan tidak langsung;
b. Pembunuhan karena hak;
c. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang
tidak cakap;
d. Pembunuhan kerena uzur.
b.
Menurut
Ulama Malikiyah:
1.
Pembunuhan
yang menjadi penghalang kewarisan: Pembunuhan sengaja yang langsung, seperti
memukul dengan benda yang mematikan, baik bermaksud membunuh maupun tidak.
2.
Pembunuhan
sengaja tidak langsung:
a.
Sengaja
melicingkan jalan yang mengabatkan terbunuhnya seseorang;
b.
Melepaskan
binatang buas dan Bersaksi palsu yang berakibat dihukummatinya seseorang.
3.
Pembunuhan
yang tidak mengakibatkan penghalang kewarisan: Karena silap , Dilakukan oleh
orang yang tidak cakap; Pembunuhan karena hak (bukan permusuhan); dan Karena
uzhur.
c.
Menurut
Ulama Syafi’iyah, semua pembunuhan, maka secara mutlak menjadi pengahalang
kewarisan: Baik sengaja maupun tidak; Baik kerena ada uzdur maupun tidak dan Baik
dilakukan oleh orang yang tidak cakap maupun orang cakap.
d.
Menurut
Ulama Hanabilah:
a.
Pembunuhan
yang mejadi penghalang kewarisan yaitu pembunuhan yang dibebani: Qishash; Kaffarah;
diyat dan Ganti rugi. Seperti: pembunuhan sengaja, mirip sengaja, dianggap
silap, karena silap, tidak langsung dan yang dilakukan oleh orang yang tidak
cakap.
b.
Pembunuhan
yang tidak menjadi penghalang kewarisan: Untuk melaksanakan hak dan Karena
uzdur.
3.
Penghalang Karena Berlainan Agama Yang dimaksud berlainan agama ialah berlainan agama dan
kepercayaan antara orang yang mewari dengan yang diwarisi, baik agama nasrani
maupun agama atheis lainnya. Dasar hukumnya:
لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَفِرُ الْمُسْلِمَ (متفق
عليه)
Macam-macam Berlainan Agama
a.
Orang
kafir mewarisi orang Islam (tidak dapat mewarisi)
b.
Orang
Islam mewarisi orang kafir (tidak dapat mewarisi);
c.
Orang kafir mewarisi orang kafir (dapat mewarisi);
d.
Orang
murtad mewarisi orang tidak murtad (tidak dapat mewarisi);
e.
Orang
tidak murtad mewarisi yang murtad.
f.
Harta
yang diperoleh sebelum murtad dapat diwarisi oleh orang Islam.
g.
Sedangkan
harta yang diperoleh setelah murtad tidak dapat diwarisi.
4.
Penghalang Karena Berlainan Negara Yang dimaksud dengan berlainan negara adalah berlainan
tempat tinggal antara muwarris dengan ahli warisnya, baik negara yang berbentuk
kesultanan, kerajaan maupun republik. Berlainan negara yang menjadi penghalang:
E.
Ahli Waris
1.
Ahli Waris Golongan Laki-laki Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya ke bawah; Bapak; Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas; Saudara
laki-laki kandung; Saudara laki-laki seayah; Saudaran laki-laki seibu; Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah; Paman sekandung dari ayah; Paman yang sebapak dengan ayah; Anak-laki dari paman sekandung dengan
ayah; Anak-laki dari paman sebapak dengan ayah; Suami
Jika semua ahli waris tersebut di
atas ada, maka yang mendapat warisan adalah: anak laki-laki; ayah dan suami
2.
Ahli Waris Perempuan Anak
perempuan; Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; Ibu; Nenek
(ibu dari ibu) ke atas; Nenek (ibu dari bapak) ke atas; Saudara perempuan
sekandung; Saudara perempuan sebapak; Saudara perempuan seibu; Isteri.
Jika semua ahli waris tersebut ada, maka yang berhak
mendapat warisan adalah: Isteri; Anak perempuan; Cucu perempuan dari anak
laki-laki, Ibu; Saudara perempuan sekandung.
Jika semua ahli waris laki-laki
dan perempuan semua ada, maka yang berhak mendapat kewarisan adalah: Suami
atau isteri, Ibu; Bapak; Anak laki-laki dan Anak perempuan.
F.
Ashabul Furud Dan Ashabah
1.
Ashabul
furudh adalah golongan ahli waris yang mendapat
bagian tertentu. Di antara ashbul furud itu ada yang mendapat: Seper dua (1/2),
Seper empat (1/4), Seper delapan (1/8), Dua pertiga (2/3), Sepertiga (1/3) dan
Seper enam (1/6).
a.
Ahli Waris Yang Mendapat Seperdua(1/2) Anak perempuan tunggal; Cucu perempun tunggal dari anak
laki-laki (dikiaskan kepada anak perempuan tunggal); Saudara perempuan tunggal
sekandung; Saudara perempuan tunggal sebapak jika saudara perempuan sekangdung
tidak ada dan Suami apabila tidak ada anak atau cucu (laki-laki atau perempuan)
dari anak laki-laki.
b.
Ahli Waris Yang Mendapat Seperempat(1/4) Suami jika ada anak (laki-laki atau perempuan) dari
anak laki-laki; Isteri, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
c.
Ahli Waris Yang Mendapat Seperdelapan(1/8) Isteri, Jika suami yang meninggal mempunyai anak
atau cuc dari anak laki-laki.
d.
Ahli Waris Yang Mendapat Duapertiga(2/3) Dua orang anak perempuan atau lebih, jika tidak ada
anak laki; Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak
ada cucu laki-laki dari anak laki-laki dan anak perempuan; Dua orang saudara
perempuan atau lebih yang sekandung, jika tidak ada anak perempuan, anak
perempuan dari anak laki-laki, atau saudara laki-lakinya; Dau orang saudara
perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut pada no. 1,2 dan 3
atau saudara laki-laki mereka.
e.
Ahli
Waris Yang Mendapat Sepertiga(1/3) Ibu, jika tidak ada
halangan, yakni tidak ada anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak
meninggalakan dua orang saudara, baik sekandung, sebapak maupun seibu saja; Dua
orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan yang seibu.
f.
Ahli
Waris Yang Mendapat Seperenam (1/6) Ibu, jika ada anak, atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang atau lebih dari saudara
(laki-laki atau perempuan); Ayah, jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak
laki-laki. Nenek perempuan, jika tidak ada ibu; Cucu perempuan dari anak
laki-laki, jika bersama-sama dengan seorang
anak perempuan sekandung; Saudara perempuan seayah, jika bersama-sama dengan
saudara perempuan sekandung; Kakek, jika tidak ada ayah. Dan Anak laki-laki
seibu/saudara laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
2.
Ashabah
Ashabah
adalah kelompok ahli waris yang mendapat semua harta atau semua sisa. Macam
macam Ashabah meliputi:
a.
Ashabah
bin nafs, yaitu ahli waris yang mendapat
semua harta atau semua sisa secara langsung tanpa disebabkan oleh orang lain.
Meliputi: Anak laki-laki; Cucu laki dari anak laki-laki ke bawah; Bapak; Kakek
dari pihak bapak; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak
saudara laki-laki sekandung; Anak saudara laki-laki sebapak; Paman yang
sekandung dengan bapak; Paman yang
seabapak dengan bapak; Anak laki-laki
paman yang sekandung dengan bapak; Anak
laki-laki paman yang sebapak dengan
bapak;
b.
Ashabah
bil gair, yakni ahli wari yang mendapat
ashabah dengan sebab orang lain. Meliputi: Anak laki-laki dapat menarik
saudaranya yang perempuan; Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik
saudaranya yang perempuan menjadi ashabah; Saudara laki-laki sekandung dapat
menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah dan Saudara laki-laki seayah
dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah.
c.
Ashabah
ma’al ghair, yaitu ahli waris yang mendapat
ashabah bersama orang lain. Meliputi: Saudara
perempuan sekandung seorang atau lebih bersama dengan anak perempuan, atau anak
perempuan bersama dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), maka anak
perempuan sekandung tersebut menjadi ashabah ma’alghair, sesudah ahli waris
yang mendapat bagiannya. Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) mejadi
ashabah ma’alghair apabila bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih),
atau saudara perempuan seayah bersama dengan cucu perempuan (seorang atau
lebih).
G.
Penghapusan Hak Waris (Hajib)
Hajib,
artinya dinding yang menjadi penghalang kepada sesuatu. Dalam istilah
kewarisan, hajib adalah dinding yang menjadi penghalang untuk mendapat harta
warisan bagi sebagian ahli waris, karena masih ada ahli waris terdekat
pertaliannya dengan simayit. Hajib
terdiri atas:
1.
Hajib
hirman, yaitu dinding yang menghalangi
untuk mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat.
a.
Kakek
tidak mendapat jika ada bapak, dan nenek terhijab oleh ibu; Cucu laki-laki dari
anak laki-laki terhijab oleh anak laki-laki;
b.
Sudara
kandung terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki;
Bapak;
c.
Saudara
sebapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki;
Bapak. Saudara laki-laki sekandung.
d.
Saudara
seibu tehijab oleh: Anak (laki-laki atau perempuan), Cucu (laki-laki atau
perempuan) Bapak. Kakek.
e.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu
laki-laki dari anak laki-laki; Bapak.Kakek.Saudara laki-laki sekandung. Saudara
laki-laki seayah.
f.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu
laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara
laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
g.
Paman
sekandung dengan bapak terhijab oleh: Anak
laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki
sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
h.
Paman
yang sebapak dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari
anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki
sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan bapak.
i.
Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu
laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara
laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan bapak. Paman yang sebapak dengan bapak.
j.
Anak
laki-laki paman yang sebapak dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu
laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara
laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan bapak. Paman yang sebapak dengan bapak. Anak laki-laki yang paman yang
sekandung dengan bapak.
k.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki terhijab oleh: Anak laki-laki dan Dua orang anak
perempuan atau lebih.
2.
Hajib
Nuqsan, yaitu dinding yang mengurangi bagian ahli waris, karena adanya ahli
waris yang lebih dekat bersama dengannya.
a.
Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6 karena adanya: Anak; Cucu dari pancaran laki-laki
b.
Dua
orang atau lebih saudara-saudari: Sekandung; Seayah; seibu.
c.
Suami
dari ½ menjadi ¼ karena adanya: Anak (laki-laki atau perempuan) Cucu dari
pancaran laki-laki
d.
Isteri
dari ¼ menjadi 1/8 karena adanya: Anak Cucu dari anak laki-laki.
e.
Cucu
perempuan dari pancaran laki-laki terhijab nuqshan dari ½ menjadi 1/6 sebagai
pelengkap 2/3 karena adanya: Anak perempuan sekandung dan dalam keadaan tidak
bersama dengan mu’ashshibnya (saudara laki-lakinya). Saudari seayah terihijab
nuqshan oleh saudari sekandung, dari ½ menjadi 1/6 sebagai pelengkap 2/3.
f.
Ayah
tehijab nuqshan dari ashabah menjadi 1/6 karena ada anak laki-laki dan cucu
laki dari anak laki-laki.
H.
Metode Pembagian Warisan
Asal
masalah adalah Kelipatan persekutuan terkecil (KPT) yang dapat dibagi oleh
setiap penyebut dari furud muqaddarah (ashabul furud). Asal masalah ini
merupakan cara penyelesaian pembagian harta warisan dengan mencari asal masalahnya (KPT). Hal ini
terdiri dari 7 macam yaitu : Asal masalah: 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24. Prosedur
yang ditempuh yaitu:
1.
Tentukan
bagian masing ahli waris telebih dahulu.
2.
Setelah
diketahui pembagiannya masing, maka tentukan asal masalahnya.
Penetuan Asalah Masalah
1.
Tamatsul,
apabila penyebut dari bagian ashabul furud sama besarnya, meski pembilangnya
berbeda, seperti 1/3 dan 2/3.
2.
Tadakhul,
apabila penyebut-penyebutnya dapat dibagi oleh penyebut pecahan terkecil,
seperti antara ½ dan 1/6; ½ dan ¼ dst. Untuk menentukan masalah tadakhul ini
maka kita harus membuang penyebut yang terkecil.
3.
Tawaquf,
apabila penyebut pecahan bagian warisan itu semuanya dapat dibagi dengan pembagi yang sama, seperti antara ¼ dan 1/6;
antara 1/6 dan 1/8. untuk menetapkan masalah tawaquf ini maka kita harus
menggandakan salah satu penyebut dengan
hasil bagi penyebut yang lain, misalnya 4x6/2= 12; atau 6x4/2=12.
4.
Tabayun,
apabila penyebut-penyebut pecahan bagian ahli waris tidak dapat dibagi oleh
penyebut yang terkecil di antara penyebut yang ada, atau tidak dapat dibagi
dengan pembagi yang sama, selain dengan
angka satu (1). Misalnya: antara ¼ dan 2/3; atau antara 1/3 dan 1/8.
5.
Untuk
menetapkannya, maka prosedur yang ditempuh adalah dengan cara menggandakan satu
penyebut dengan penyebut yang lain,
seperti 1/3 dan ¼ digandakan menjadi 3x4=12. 1/3 dan 1/8 menjadi 3x8=24.
I.
Contoh Kasus
Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang
terdiri dari: seorang anak perempuan, suami dan bapak. Harta peninggalan
2.000.000. berapa bagian masing-masing:
Jawab: Anak perempuan ½ (karena sendiri), Suami ¼
(karena ada anak), Bapak ashabah (karena tidak ada anak laki-laki dan cucu laki
dari anak laki-laki).
Asal masalahnya (KPK) adalah 4:
anak perempuan = ½ x 4 = 2.
Suami = ¼ x 4 = 1.
Bapak ashabah = 4 – 3
= 1.
Jumlah = 4.
Anak perempuan = 2/4 x Rp
2.000.000 = Rp. 1.000.000; Suami = ¼ x Rp 2.000.000,- = Rp.500.000,- Bapak = ¼
x Rp 2.000.000,- = Rp. 500.000,-
#Penyelesaian Masalah Aul
Aul adalah menambahkan saham-saham ashabul furud atas
asal masalah, karena furud memerlukan tambahan, seperti asala masalah 6 menjadi
7. misalnya jika ahli waris yang terdiri dari: suami (1/2) dan dua orang
saudara perempuan sekandung (2/3). Asal masalahnya 6:
Suami = ½
x 6 = 3
Dua saudara perempuan sekandung
= 2/3 x 6 = 4
Jumlahnya = 7
Maka asal masalahnya dinaikkan
menjadi 7, jadi penyelesainya adalah:
Suami 3/7 x 7 = 3
Dua orang saudara sekandung 4/7 x
7 = 4
Jumlahnya
= 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar