Selasa, 31 Januari 2017

Ahli Waris Dalam Islam


A.                 Pengertian Kewarisan
Waris (kewarisan) adalah harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Faraidh ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk waris. Muwarrits adalah orang yang meninggal, Warits adalah orang yang ada hubungannya dengan simayyit Dan Mauruts adalah harta peninggalan yang menjadi pusaka
B.                 Dasar Hukum Kewarisan
Dasar dari al-Qur’an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (البقرة : 188)
Dasar dari Sunnah:
اَلْحِقُوا الْفَرَائـِضَ بِاَهْلِهَا  فَمَا بَقِيَ  فَهُوَ  لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (متفق عليه)
“Terimakanlah waris itu kepada ahlinya, maka kelebihannya (sisanya) berikanlah kepada ahli waris lelaki yang terdekat.
C.                 Sebab Kewarisan
1.      Karena perkawinan
a.       Perkawinan yang sah;
b.      Perkawinan itu masih utuh.
2.      Karena Kekerabatan
a.       furu’ : anak turunan dari simayit;
b.      Ushul: leluhur simayit;
c.       Hawasyi: keluarga yang berhubungan dengan  simayit dari jalur samping.
d.      Wala’ (perbudakan):
e.       Wala’ul ‘Itqi: hubungan pemerdekaan;
f.       Wala’ul muwalah: hubungan karena adanya sumpah setia.
D.                 Sebab Penghalang Kewarisan
1.      Penghalang Karena Perbudakan
a.       Budak tidak dapat mempusakai harta peninggalan ahliwarisnya karena:
b.      Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta miliknya.
c.       Status kekeluargaannya terhadap kerabatnya sudah dianggap putus dan karenanya ia sudah menjadi keluarga asing.
d.      Budak tidak dapat mempusakakan harta peninggalannya, karena ia dianggap melarat dan tidak mempunyai harta sedikit pun.
2.      Penghalang Karena Pembunuhan
a.       Menurut Ulama Hanafiyah:
1.      Pembunuhan yang menjadi penghalang adalah:
a.       Yang bersanksi qishash, pembunuhan yang disengaja.
b.      Yang bersanksi kaffarah:
c.       Mirip sengaja; Karena silap, Silap maksud, Silap tindakan. Dan karena dianggap silap.
2.      Pembunuhan yang tidak menjadi penghalang:
a.       Pembunuhan tidak langsung;
b.      Pembunuhan karena hak;
c.       Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap;
d.      Pembunuhan kerena uzur.
b.      Menurut Ulama Malikiyah:
1.      Pembunuhan yang menjadi penghalang kewarisan: Pembunuhan sengaja yang langsung, seperti memukul dengan benda yang mematikan, baik bermaksud membunuh maupun tidak.
2.      Pembunuhan sengaja tidak langsung:
a.       Sengaja melicingkan jalan yang mengabatkan terbunuhnya seseorang;
b.      Melepaskan binatang buas dan Bersaksi palsu yang berakibat dihukummatinya seseorang.
3.      Pembunuhan yang tidak mengakibatkan penghalang kewarisan: Karena silap , Dilakukan oleh orang yang tidak cakap; Pembunuhan karena hak (bukan permusuhan); dan Karena uzhur.
c.       Menurut Ulama Syafi’iyah, semua pembunuhan, maka secara mutlak menjadi pengahalang kewarisan: Baik sengaja maupun tidak; Baik kerena ada uzdur maupun tidak dan Baik dilakukan oleh orang yang tidak cakap maupun orang cakap.
d.      Menurut Ulama Hanabilah:
a.       Pembunuhan yang mejadi penghalang kewarisan yaitu pembunuhan yang dibebani: Qishash; Kaffarah; diyat dan Ganti rugi. Seperti: pembunuhan sengaja, mirip sengaja, dianggap silap, karena silap, tidak langsung dan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap.
b.      Pembunuhan yang tidak menjadi penghalang kewarisan: Untuk melaksanakan hak dan Karena uzdur.
3.      Penghalang Karena Berlainan Agama Yang dimaksud berlainan agama ialah berlainan agama dan kepercayaan antara orang yang mewari dengan yang diwarisi, baik agama nasrani maupun agama atheis lainnya. Dasar hukumnya:
لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ  الْكَافِرَ وَلاَ الْكَفِرُ الْمُسْلِمَ (متفق عليه)
Macam-macam Berlainan Agama
a.       Orang kafir mewarisi orang Islam (tidak dapat mewarisi)
b.      Orang Islam mewarisi orang kafir (tidak dapat mewarisi);
c.       Orang  kafir mewarisi orang kafir (dapat mewarisi);
d.      Orang murtad mewarisi orang tidak murtad (tidak dapat mewarisi);
e.       Orang tidak murtad mewarisi yang murtad.
f.       Harta yang diperoleh sebelum murtad dapat diwarisi oleh orang Islam.
g.       Sedangkan harta yang diperoleh setelah murtad tidak dapat diwarisi.
4.      Penghalang Karena Berlainan Negara Yang dimaksud dengan berlainan negara adalah berlainan tempat tinggal antara muwarris dengan ahli warisnya, baik negara yang berbentuk kesultanan, kerajaan maupun republik. Berlainan negara yang menjadi penghalang:
E.                 Ahli Waris
1.      Ahli Waris Golongan Laki-laki Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; Bapak; Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas; Saudara laki-laki kandung; Saudara laki-laki seayah; Saudaran laki-laki seibu; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah; Paman sekandung dari ayah; Paman yang sebapak dengan  ayah; Anak-laki dari paman sekandung dengan ayah; Anak-laki dari paman sebapak dengan ayah; Suami  
Jika semua ahli waris tersebut di atas ada, maka yang mendapat warisan adalah: anak laki-laki; ayah dan suami
2.      Ahli Waris Perempuan Anak perempuan; Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; Ibu; Nenek (ibu dari ibu) ke atas; Nenek (ibu dari bapak) ke atas; Saudara perempuan sekandung; Saudara perempuan sebapak; Saudara perempuan seibu; Isteri.
Jika semua ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah: Isteri; Anak perempuan; Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu; Saudara perempuan sekandung.
Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan semua ada, maka yang berhak mendapat kewarisan adalah: Suami atau isteri, Ibu; Bapak; Anak laki-laki  dan Anak perempuan.
F.                  Ashabul Furud Dan Ashabah
1.      Ashabul furudh adalah golongan ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Di antara ashbul furud itu ada yang mendapat: Seper dua (1/2), Seper empat (1/4), Seper delapan (1/8), Dua pertiga (2/3), Sepertiga (1/3) dan Seper enam (1/6).
a.      Ahli Waris Yang Mendapat Seperdua(1/2) Anak perempuan tunggal; Cucu perempun tunggal dari anak laki-laki (dikiaskan kepada anak perempuan tunggal); Saudara perempuan tunggal sekandung; Saudara perempuan tunggal sebapak jika saudara perempuan sekangdung tidak ada dan Suami apabila tidak ada anak atau cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-laki.
b.      Ahli Waris Yang Mendapat Seperempat(1/4) Suami jika ada anak (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-laki; Isteri, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
c.       Ahli Waris Yang Mendapat Seperdelapan(1/8) Isteri, Jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cuc dari anak laki-laki.
d.      Ahli Waris Yang Mendapat Duapertiga(2/3) Dua orang anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki; Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki dan anak perempuan; Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung, jika tidak ada anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, atau saudara laki-lakinya; Dau orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut pada no. 1,2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka.
e.       Ahli Waris Yang Mendapat Sepertiga(1/3) Ibu, jika tidak ada halangan, yakni tidak ada anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak meninggalakan dua orang saudara, baik sekandung, sebapak maupun seibu saja; Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan yang seibu.
f.       Ahli Waris Yang Mendapat Seperenam (1/6) Ibu, jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang atau lebih dari saudara (laki-laki atau perempuan); Ayah, jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Nenek perempuan, jika tidak ada ibu; Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama-sama dengan  seorang anak perempuan sekandung; Saudara perempuan seayah, jika bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung; Kakek, jika tidak ada ayah. Dan Anak laki-laki seibu/saudara laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
2.      Ashabah  Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapat semua harta atau semua sisa. Macam macam Ashabah meliputi:
a.       Ashabah bin nafs, yaitu ahli waris yang mendapat semua harta atau semua sisa secara langsung tanpa disebabkan oleh orang lain. Meliputi: Anak laki-laki; Cucu laki dari anak laki-laki ke bawah; Bapak; Kakek dari pihak bapak; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak saudara laki-laki sekandung; Anak saudara laki-laki sebapak; Paman yang sekandung dengan  bapak; Paman yang seabapak dengan  bapak; Anak laki-laki paman yang sekandung dengan  bapak; Anak laki-laki paman yang sebapak dengan  bapak;
b.      Ashabah bil gair, yakni ahli wari yang mendapat ashabah dengan sebab orang lain. Meliputi: Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan; Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah; Saudara laki-laki sekandung dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi asabah dan Saudara laki-laki seayah dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah.
c.       Ashabah ma’al ghair, yaitu ahli waris yang mendapat ashabah bersama orang  lain. Meliputi: Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih bersama dengan anak perempuan, atau anak perempuan bersama dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), maka anak perempuan sekandung tersebut menjadi ashabah ma’alghair, sesudah ahli waris yang mendapat bagiannya. Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) mejadi ashabah ma’alghair apabila bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau saudara perempuan seayah bersama dengan cucu perempuan (seorang atau lebih).
G.                Penghapusan Hak Waris (Hajib)
Hajib, artinya dinding yang menjadi penghalang kepada sesuatu. Dalam istilah kewarisan, hajib adalah dinding yang menjadi penghalang untuk mendapat harta warisan bagi sebagian ahli waris, karena masih ada ahli waris terdekat pertaliannya dengan  simayit. Hajib terdiri atas:
1.      Hajib hirman, yaitu dinding yang menghalangi untuk mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat.
a.       Kakek tidak mendapat jika ada bapak, dan nenek terhijab oleh ibu; Cucu laki-laki dari anak laki-laki terhijab oleh anak laki-laki;
b.      Sudara kandung terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak;
c.       Saudara sebapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak. Saudara laki-laki sekandung.
d.      Saudara seibu tehijab oleh: Anak (laki-laki atau perempuan), Cucu (laki-laki atau perempuan) Bapak. Kakek.
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak.Kakek.Saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki seayah.
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
g.       Paman sekandung dengan  bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
h.      Paman yang sebapak dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan  bapak.
i.        Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan  bapak. Paman yang sebapak dengan  bapak.
j.        Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak terhijab oleh: Anak laki-laki; Cucu laki-laki dari anak laki-laki; Bapak; Kakek; Saudara laki-laki sekandung; Saudara laki-laki sebapak; Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Paman yang sekandung dengan  bapak. Paman yang sebapak dengan  bapak. Anak laki-laki yang paman yang sekandung dengan  bapak.
k.      Cucu perempuan dari anak laki-laki terhijab oleh: Anak laki-laki dan Dua orang anak perempuan atau lebih.
2.      Hajib Nuqsan, yaitu dinding yang mengurangi bagian ahli waris, karena adanya ahli waris yang lebih dekat bersama dengannya.
a.       Ibu dari 1/3 menjadi 1/6 karena adanya: Anak; Cucu dari pancaran laki-laki
b.      Dua orang atau lebih saudara-saudari: Sekandung; Seayah; seibu.
c.       Suami dari ½ menjadi ¼ karena adanya: Anak (laki-laki atau perempuan) Cucu dari pancaran laki-laki
d.      Isteri dari ¼ menjadi 1/8 karena adanya: Anak Cucu dari anak laki-laki.
e.       Cucu perempuan dari pancaran laki-laki terhijab nuqshan dari ½ menjadi 1/6 sebagai pelengkap 2/3 karena adanya: Anak perempuan sekandung dan dalam keadaan tidak bersama dengan mu’ashshibnya (saudara laki-lakinya). Saudari seayah terihijab nuqshan oleh saudari sekandung, dari ½ menjadi 1/6 sebagai pelengkap 2/3.
f.       Ayah tehijab nuqshan dari ashabah menjadi 1/6 karena ada anak laki-laki dan cucu laki dari anak laki-laki.
H.                Metode Pembagian Warisan
Asal masalah adalah Kelipatan persekutuan terkecil (KPT) yang dapat dibagi oleh setiap penyebut dari furud muqaddarah (ashabul furud). Asal masalah ini merupakan cara penyelesaian pembagian harta warisan dengan  mencari asal masalahnya (KPT). Hal ini terdiri dari 7 macam yaitu : Asal masalah: 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24. Prosedur yang ditempuh yaitu:
1.      Tentukan bagian masing ahli waris telebih dahulu.
2.      Setelah diketahui pembagiannya masing, maka tentukan asal masalahnya.
Penetuan Asalah Masalah
1.      Tamatsul, apabila penyebut dari bagian ashabul furud sama besarnya, meski pembilangnya berbeda, seperti 1/3 dan 2/3.
2.      Tadakhul, apabila penyebut-penyebutnya dapat dibagi oleh penyebut pecahan terkecil, seperti antara ½ dan 1/6; ½ dan ¼ dst. Untuk menentukan masalah tadakhul ini maka kita harus membuang penyebut yang terkecil.
3.      Tawaquf, apabila penyebut pecahan bagian warisan itu semuanya dapat dibagi dengan  pembagi yang sama, seperti antara ¼ dan 1/6; antara 1/6 dan 1/8. untuk menetapkan masalah tawaquf ini maka kita harus menggandakan salah satu penyebut dengan  hasil bagi penyebut yang lain, misalnya 4x6/2= 12; atau 6x4/2=12.
4.      Tabayun, apabila penyebut-penyebut pecahan bagian ahli waris tidak dapat dibagi oleh penyebut yang terkecil di antara penyebut yang ada, atau tidak dapat dibagi dengan pembagi yang sama, selain dengan  angka satu (1). Misalnya: antara ¼ dan 2/3; atau antara 1/3 dan 1/8.
5.      Untuk menetapkannya, maka prosedur yang ditempuh adalah dengan cara menggandakan satu penyebut dengan  penyebut yang lain, seperti 1/3 dan ¼ digandakan menjadi 3x4=12. 1/3 dan 1/8 menjadi 3x8=24.
I.                   Contoh Kasus
Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: seorang anak perempuan, suami dan bapak. Harta peninggalan 2.000.000. berapa bagian masing-masing:
Jawab:  Anak perempuan ½ (karena sendiri), Suami ¼ (karena ada anak), Bapak ashabah (karena tidak ada anak laki-laki dan cucu laki dari anak laki-laki).
Asal masalahnya (KPK) adalah 4:
 anak perempuan = ½ x 4 = 2.
Suami                  = ¼ x 4 = 1.
Bapak ashabah    = 4 – 3  = 1.
Jumlah                             = 4.
Anak perempuan = 2/4 x Rp 2.000.000 = Rp. 1.000.000; Suami = ¼ x Rp 2.000.000,- = Rp.500.000,- Bapak = ¼ x Rp 2.000.000,- = Rp. 500.000,-
#Penyelesaian Masalah Aul
Aul adalah menambahkan saham-saham ashabul furud atas asal masalah, karena furud memerlukan tambahan, seperti asala masalah 6 menjadi 7. misalnya jika ahli waris yang terdiri dari: suami (1/2) dan dua orang saudara perempuan sekandung (2/3). Asal masalahnya 6:
Suami                                               = ½   x 6 = 3
Dua saudara perempuan sekandung = 2/3 x 6 = 4
Jumlahnya                                                       = 7
Maka asal masalahnya dinaikkan menjadi 7, jadi penyelesainya adalah:
Suami                                      3/7 x 7 = 3
Dua orang saudara sekandung 4/7 x 7 = 4
Jumlahnya                                           = 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...