Selasa, 31 Januari 2017

Kertas Kerja Audit



A.                 Kertas Kerja
            Berdasarkan SAS 41, working Papers (AU 339.03), menguraikan kertas kerja (working papers) sebagai catatan yang di simpan oleh auditor tentang prosedur audit yang diterapkan, pengujian ayng dilaksanakan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan tentang masalah yang dicapai dalam audit. Kertas kerja memberikan :
a.       Dukungan utama bagi laporan audit
b.      Cara untuk melakukan koordinasi dan supervisi audit
c.       Bukti bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan GAAS
B.                 Isi Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit meliputi semua berkas yang dibuat mulai dari perencanaan sampai dengan konsep laporan hasil audit, antara lain terdiridari: program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis,memorandum, surat konfirmasi, pernyataan dari klien, ikhtisar dan salinan/copy dari dokumen yang dikumpulkan, daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, draft laporan hasil audit, dan sebagainya. Kertas kerja tidak hanya berwujud kertas, tetapi dapat pula berupa pita magnetis, film, atau media yang lain. Kertas kerja berupa salinan/copy dokumen auditi diberi cap “COPY SESUAI ASLINYA, DIBERIKAN UNTUK AUDITOR” dan ditanda tangani/paraf oleh petugas/counterpart yang ditugaskan manajemen.
Secara lebih rinci dokumen yang terdapat pada kertas kerja audit harus meliputi aspek-aspek berikut:
1.     Perencanaan
2.     Pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistempengendalian internal
3.     Prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, analisa yangdibuat dan kesimpulan yang dicapai oleh auditor
4.     Review atas KKA (Kertas Kerja Audit)
5.     Pelaporan hasil audit
6.     Monitoring tindak lajut terhadap hasil audit
C.                 Persyaratan Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit memperlihatkan kecakapan teknis dan keahlianprofesional dari auditor yang menyusunnya. Seorang auditor yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya akan menghasilkan kertas kerja yang bermanfaat. Agar bermanfaat, kertas kerja harus lengkap, teliti, ringkas, jelas dan rapi.
1.      Kertas kerja yang lengkap:
a.       Berisi semua informasi utama, dengan pengertian semua informasi penting harus dicantumkan dalam kertas kerja.
b.      Tidak memerlukan penjelasan tambahan. Auditor harus mempertimbang-kan bahwa kertas kerja akan direviu dan digunakan oleh seniornya untukpenyusunan laporan dan reviu hasil audit.
2.      Teliti Auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga bebas dari kesalahan.
3.      Pembatasan Kertas kerja harus dibatasi pada informasi pokok saja yang diperlukan dan relevan dengan tujuan audit dan disajikan secara ringkas, tidak memuat data yang tidak perlu.
4.      Jelas dan Sistematis Kertas kerja harus mampu menyajikan informasi yang jelas dan sistematis, penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari.
5.      Rapi Kerapian dalam pembuatan dan keteraturan dalam penyusunan kertas kerja diperlukan untuk mempermudah ketua tim dan supervisor mereviu hasil pekerjaan dan menyusun laporan hasil audit
D.                 Jenis Kertas Kerja
            Terdapat banyak jenis kertas kerja yang ada di dalam suatu audit. Jenis-jenis tersebut meliputi (1) kertas kerja neraca saldo, (2) skedul dan analisis, (3) memoranda audit dan dokumentasi informasi penguat, dan (4) ayat jurnal penyesuaian dan reklasifikasi.
1.      Kertas Kerja Neraca Saldo Pada contoh kertas kerja neraca saldo tersedia kolom-kolom untuk saldo buku besar tahun berjalan (sebelum penyesuaian dan reklasifikasi audit), penyesuaian, saldo setelah penyesuaian, reklasifikasi, dan saldo akhir (telah diaudit). Dicantumkannya saldo akhir (yang tealh diaudit) tahun sebelumnya akan mempermudah pelaksanaan proses analitis tertentu. Kertas kerja neraca saldo merupakan kertas kerja yang paling penting di dalam audit karena :
a.       Menjadi mata rantai penghubung antara akun buku besar klien dan item-item yang dilaporkan dalam laporan keuangan
b.      Memberikan dasar untuk pengendalian seluruh kertas kerja individual
c.       Megindetifikasi kertas kerja spesifik yang memuat bukit audit bagi setiap item laporan keuangan
Tidak adanya nomor akun untuk Kas menunjukkan bahwa item laporan keuangan ini merupakan gabungan dari beberapa akun buku besar kas. Dalam kasus seperti ini, kertas kerja awal dengan indeks A harus memuat skedul kelompok yang menunjukkan akun buku besar apa yang telah digabungkan untuk item atau pos laporan keuangan ini.
2.      Skedul dan Analisis Istilah skedul kertas kerja (working paper schedule) dan analisis kertas kerja (working paper analysis) digunakan secara bergantian untuk menggambarkan setiap kertas kerja yang memuat bukti yang mendukung item-item dalam kertas kerja neraca saldo. Dalam paragraf sebelumnya telah disebutkan bahwa apabila beberapa akun buku besar digabung untuk tujuan pelaporan, maka harus disusun sebuah skedul kelompok (group schedule) atau sering juga disebut sebagai skedul utama (lead schedule). Selain menunjukkan akun masing-masing buku besar yang adat dalam kelompok tersebut, skedul utama juga mengindentifikasi skedul atau analisis kertas kerja individu yang memuat bukti audit yang diperoleh untuk masing-masing akun dalam kelompok tersebut.
Setiap skedul atau analisis seringkali menunjukkan komposisi saldo akun pada tanggal neraca (atau pada tanggal lain menurut kepentingan audit) seperti yang terdapat pada kertas kerja A-1 pada contoh kertas kerja kas terintegrasi. Contoh lain berupa sebuah daftar saldo pelanggan yang terdiri dari saldo akun pengendali piutang usaha serta sebuah daftar investasi yang terdiri dari saldo akun sekuritas yang dapat diperdagangkan.
3.      Memoranda Audit dan Informasi Penguat Memoranda audit (audit memoranda) merujuk pada data tertulis yang disusun oleh auditor dalam bentuk naratif. Memoranda meliputi komentar-komentar atas pelaksanaan prosedur-prosedur audit yang meliputi (1) lingkup pekerjaan, (2) temuan-temuan, dan (3) kesimpulan audit. Sebagai contoh, auditor dapat menulis sebuah memo yang berisikan ikhtisar dari lingkup konfirmasi, tanggapan konfirmasi, temuan-temuan, dan kesimpulan audit berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Selain itu, auditor juga dapat menyusun memoranda audit untuk mendokumentasikan informasi penguat sebagai berikut :
a.       Salinan risalah rapat dewan direksi
b.      Reprensentasi tertulis dari manajemen dan para pakar yang berasal dari luar organisasi
c.       Salinan kontrak-kontrak penting
4.      Ayat Jurnal Penyesuaian dan Ayat Jurnal Reklasifikasi Ayat jurnal penyesuaian (adjusting entries) merupakan koreksi atas kesalah klien sebagai akibat pengabaian atau salah penerapan GAAP. Oleh karena itu, pada akhirnya ayat jurnal penyesuaian secara sendiri-sendiri atau bersama-sama akan dianggap material, dengan harapan akan dicatat oleh klien sehingga saldo buku besar dapat disesuaikan. Sebaliknya, ayat jurnal reklasifikasi berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang benar dengan saldo akun yang sesuai. Pada dasarnya ayat jurnal reklasifikasi hampir sama dengan ayat jurnal penyesuaian, namun pengaruh material pada ayat jurnal reklasifikasi masih harus dibuat terlebih dahulu.
Ikhtisar ayat jurnal penyesuaian dan ayat jurnal reklasifikasi pada awalnya dirancang sebagai “ayat jurnal yang diusulkan”, karena pertimbangan akhir yang harus dibuat auditor atas ayat jurnal tersebut mungkin tidak akan terjadi sampai audit tersebut berakhir. Pada akhirnya susunan setiap ayat jurnal yang diusulkan tersebut harus dicatat dalam kertas kerja. Namun, apabila klien menolak untuk membuat ayat jurnal penyesuaian dan ayat jrunal reklasifikasi yang dianggap penting oleh auditor, maka auditor akan melakukan modifikasi seperlunya atas laporan auditor.
E.                 Menyusun Kertas Kerja
            Teknik-teknik dasar yang harus diperhatikan untuk menyusun kertas kerja audit yang baik adalah sebagai berikut ini :
1.      Judul (heading). Setiap kertas kerja harus memuat nama klien, judul deskriptif yang dapat mengidentifikasi isi dari kertas kerja tersebut, seperti “Rekonsilisasi Bank-City Nasional Bank”, serta tanggal neraca atau periode yang menjadi ruang lingkup audit.
2.      Nomor Indeks (index number). Setiap kertas kerja diberi nomor indeks atau nomor referensi untuk tujuan identifikasi atau pengarsipan, seperti A-1, B-1, dan seterusnya.
3.      Referensi silang (cross-referencing). Data dalam kertas kerja yang diambil dari kertas kerja lainnya atau yang digunakan dalam kertas kerja lain harus diberi referensi silang.
4.      Tanda koreksi (tick marks). Tanda koreksi berupa simbol-simbol seperti tanda pengecekan (a) yang digunakan dalam kertas kerja, menunjukkan dalam auditor telah melaksanakan sejumlah prosedur pada item-item dimana tanda pengecekan tersebut diberikan, atau dapat juga berarti bahwa informasi tambahan tentang item tersebut dapat diperoleh pada bagian lain dalam kertas kerja tersebut.
5.      Tanda tangan dan tanggal (signature and dates). Setelah menyelesaikan masing-masing tugasnya, penyusun maupun pe-review kertas kerja tersebut harus membubuhkan paraf dan tanggal pada kertas kerja tersebut. Hal ini diperlukan untuk menetapkan tanggung jawab atas pekerjaan dan review yang dilaksanakan.
F.                  Me-review dan Pengarsipan Kertas Kerja
            Terdapat beberapa tingkatan dalam melakukan review kertas kerja dalam suatu kantor CPA. Review tingkat pertama dilakukan oleh supervisor dari penyusun, seperti atasan atau manajernya. Review dilakukan apabila pekerjaan pada segmen tertentu dalam suatu audit telah diselesaikan. Pihak yang melakukan review terutama menekankan perhatian pada lingkup pekerjaan yang dilakukan, bukti dan temuan yang diperoleh, serta kesimpulan yang tela dicapai oleh penyusun. Review lainnya dilakukan atas kertas kerja apabila pekerjaan lapangan telah diselesaikan semuanya.
Pengarsipan Kertas Kerja Pada umumnya kertas kerja diarsipkan menurut dua kategori sebagai berikut; (1) file permanen dan (2) file tahun berjalan. File permanen (permanent file) memuat data yang diharapkan tetap bermanfaat bagi auditor dalam banyak perikatan dengan klien di masa mendatang. Sebaliknya, file tahun berjalan (current file) memuat informasi penguat yang berkenaan dengan pelaksanaan program audit tahun berjalan saja.
Pada umumnya item-item yang dijumpai dalam berkas permanen ialah :
a.       Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien
b.      Bagan akun dan manual atau pedoman prosedur
c.       Struktur organisasi
d.      Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk-produk utama
e.       Ketentuan-ketentuan dalam modal saham dan penerbitan obligasi
f.       Salinan kontrak jangka panjang, seperti sewa guna usaha, rencana pensiun, perjanjian pembagian laba dan bonus
g.       Skedul amortisasi kewajiban jangka panjang serta penyusutan aktiva pabrik
h.      Ikhtisar prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh klien
G.                Kepemilikan dan Penyimpanan Kertas kerja
            Kertas kerja menjadi milik kantor akuntan, bukan milik klien atau pribadi auditor. Namun hak kepemilikikan oleh kantor akuntan tersebut masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam kode etik profesi auditor itu sendiri. Peraturan 301, code of professional conduct dari AICPA menentukan bahwa seorang CPA dilarang untuk mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh selama pelaksanaan penugasan profesional tanpa seizin klien, kecuali untuk kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. Penyimpanan kertas kerja terletak pada tangan auditor, dimana ia bertanggung jawab untuk menyimpannya dengan aman. Kertas kerja yang tergolong sebagai file permanen akan disimpan untuk waktu yang tak terbatas. Sedangkan kertas kerja yang tergolong sebagai file tahun berjalan akan disimpan selama file tersebut dibuuhkan oleh auditor untuk melayani klien atau diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum sebagai retensi catatan. Ketentuan mengenai batasan waktu penyimpanan jarang yang melampui waktu enam bulan.
Hal-hal yang membuat auditor dapat memberikan informasi tentang klien kepada pihak lain adalah :
a.     Jika klien tersebut menginginkannya,.
b.     Jika misalnya praktek kantor akuntan dijual kepada akuntan publik lain, jika kertas kerjanya diserahkan kepada pembeli harus atas seijin klien.
c.     Dalam perkara pengadilan (dalam perkara pidana).
d.     Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review di antara sesama akuntan publik. Untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing yang berlaku, dalam peer review informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan public lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.
REFERENSI
Arens. Alvin A, Elder. Randal j, Auditing dan jasa assurance, 2006, Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...