A.
Kertas
Kerja
Berdasarkan SAS
41, working Papers (AU 339.03),
menguraikan kertas kerja (working papers) sebagai catatan yang di
simpan oleh auditor tentang prosedur audit yang diterapkan, pengujian ayng
dilaksanakan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan tentang masalah yang
dicapai dalam audit. Kertas kerja memberikan :
a.
Dukungan utama bagi laporan audit
b.
Cara untuk melakukan koordinasi dan
supervisi audit
c.
Bukti bahwa audit dilaksanakan
sesuai dengan GAAS
B.
Isi Kertas
Kerja Audit
Kertas kerja audit meliputi semua
berkas yang dibuat mulai dari perencanaan sampai dengan konsep laporan hasil
audit, antara lain terdiridari: program audit, hasil pemahaman terhadap
pengendalian intern, analisis,memorandum, surat konfirmasi, pernyataan dari
klien, ikhtisar dan salinan/copy dari dokumen yang dikumpulkan, daftar atau
komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, draft laporan hasil audit, dan
sebagainya. Kertas kerja tidak hanya berwujud kertas, tetapi dapat pula berupa
pita magnetis, film, atau media yang lain. Kertas kerja berupa salinan/copy
dokumen auditi diberi cap “COPY SESUAI ASLINYA, DIBERIKAN UNTUK AUDITOR” dan
ditanda tangani/paraf oleh petugas/counterpart yang ditugaskan manajemen.
Secara lebih rinci dokumen yang
terdapat pada kertas kerja audit harus meliputi aspek-aspek berikut:
1.
Perencanaan
2.
Pengujian dan evaluasi terhadap
kecukupan dan efektivitas sistempengendalian internal
3.
Prosedur audit yang dilakukan,
informasi yang diperoleh, analisa yangdibuat dan kesimpulan yang dicapai oleh
auditor
4.
Review atas KKA (Kertas Kerja Audit)
5.
Pelaporan hasil audit
6.
Monitoring tindak lajut terhadap
hasil audit
C.
Persyaratan
Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit memperlihatkan
kecakapan teknis dan keahlianprofesional dari auditor yang menyusunnya. Seorang
auditor yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya akan menghasilkan kertas
kerja yang bermanfaat. Agar bermanfaat, kertas kerja harus lengkap, teliti,
ringkas, jelas dan rapi.
1.
Kertas kerja
yang lengkap:
a.
Berisi semua informasi utama, dengan
pengertian semua informasi penting harus dicantumkan dalam kertas kerja.
b.
Tidak memerlukan penjelasan
tambahan. Auditor harus mempertimbang-kan bahwa kertas kerja akan direviu dan
digunakan oleh seniornya untukpenyusunan laporan dan reviu hasil audit.
2.
Teliti Auditor harus
memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga bebas dari
kesalahan.
3.
Pembatasan Kertas kerja
harus dibatasi pada informasi pokok saja yang diperlukan dan relevan dengan
tujuan audit dan disajikan secara ringkas, tidak memuat data yang tidak perlu.
4.
Jelas dan
Sistematis Kertas kerja harus mampu menyajikan informasi yang jelas dan
sistematis, penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari.
5.
Rapi Kerapian dalam
pembuatan dan keteraturan dalam penyusunan kertas kerja diperlukan untuk mempermudah
ketua tim dan supervisor mereviu hasil pekerjaan dan menyusun laporan hasil
audit
D.
Jenis Kertas
Kerja
Terdapat banyak
jenis kertas kerja yang ada di dalam suatu audit. Jenis-jenis tersebut meliputi
(1) kertas kerja neraca saldo, (2) skedul dan analisis, (3) memoranda audit dan
dokumentasi informasi penguat, dan (4) ayat jurnal penyesuaian dan
reklasifikasi.
1.
Kertas Kerja
Neraca Saldo Pada contoh kertas kerja neraca saldo tersedia kolom-kolom untuk
saldo buku besar tahun berjalan (sebelum penyesuaian dan reklasifikasi audit),
penyesuaian, saldo setelah penyesuaian, reklasifikasi, dan saldo akhir (telah
diaudit). Dicantumkannya saldo akhir (yang tealh diaudit) tahun sebelumnya akan
mempermudah pelaksanaan proses analitis tertentu. Kertas kerja neraca saldo
merupakan kertas kerja yang paling penting di dalam audit karena :
a.
Menjadi mata rantai penghubung
antara akun buku besar klien dan item-item yang dilaporkan dalam laporan
keuangan
b.
Memberikan dasar untuk pengendalian
seluruh kertas kerja individual
c.
Megindetifikasi kertas kerja
spesifik yang memuat bukit audit bagi setiap item laporan keuangan
Tidak adanya
nomor akun untuk Kas menunjukkan bahwa item laporan keuangan ini merupakan
gabungan dari beberapa akun buku besar kas. Dalam kasus seperti ini, kertas
kerja awal dengan indeks A harus memuat skedul kelompok yang menunjukkan akun
buku besar apa yang telah digabungkan untuk item atau pos laporan keuangan ini.
2.
Skedul dan
Analisis Istilah skedul kertas kerja (working
paper schedule) dan analisis kertas kerja (working paper analysis) digunakan secara bergantian untuk
menggambarkan setiap kertas kerja yang memuat bukti yang mendukung item-item
dalam kertas kerja neraca saldo. Dalam paragraf sebelumnya telah disebutkan
bahwa apabila beberapa akun buku besar digabung untuk tujuan pelaporan, maka
harus disusun sebuah skedul kelompok (group
schedule) atau sering juga disebut sebagai skedul utama (lead schedule). Selain menunjukkan akun
masing-masing buku besar yang adat dalam kelompok tersebut, skedul utama juga
mengindentifikasi skedul atau analisis kertas kerja individu yang memuat bukti
audit yang diperoleh untuk masing-masing akun dalam kelompok tersebut.
Setiap skedul atau analisis seringkali menunjukkan komposisi saldo
akun pada tanggal neraca (atau pada tanggal lain menurut kepentingan audit)
seperti yang terdapat pada kertas kerja A-1 pada contoh kertas kerja kas
terintegrasi. Contoh lain berupa sebuah daftar saldo pelanggan yang terdiri
dari saldo akun pengendali piutang usaha serta sebuah daftar investasi yang
terdiri dari saldo akun sekuritas yang dapat diperdagangkan.
3.
Memoranda Audit
dan Informasi Penguat Memoranda audit (audit memoranda) merujuk pada
data tertulis yang disusun oleh auditor dalam bentuk naratif. Memoranda
meliputi komentar-komentar atas pelaksanaan prosedur-prosedur audit yang
meliputi (1) lingkup pekerjaan, (2) temuan-temuan, dan (3) kesimpulan audit.
Sebagai contoh, auditor dapat menulis sebuah memo yang berisikan ikhtisar dari
lingkup konfirmasi, tanggapan konfirmasi, temuan-temuan, dan kesimpulan audit
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Selain itu, auditor juga dapat menyusun
memoranda audit untuk mendokumentasikan informasi penguat sebagai berikut :
a.
Salinan risalah rapat dewan direksi
b.
Reprensentasi tertulis dari
manajemen dan para pakar yang berasal dari luar organisasi
c.
Salinan kontrak-kontrak penting
4.
Ayat Jurnal
Penyesuaian dan Ayat Jurnal Reklasifikasi Ayat
jurnal penyesuaian (adjusting entries) merupakan
koreksi atas kesalah klien sebagai akibat pengabaian atau salah penerapan GAAP.
Oleh karena itu, pada akhirnya ayat jurnal penyesuaian secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama akan dianggap material, dengan harapan akan dicatat oleh
klien sehingga saldo buku besar dapat disesuaikan. Sebaliknya, ayat jurnal reklasifikasi berkaitan dengan
penyajian laporan keuangan yang benar dengan saldo akun yang sesuai.
Pada dasarnya ayat jurnal reklasifikasi hampir sama dengan ayat jurnal
penyesuaian, namun pengaruh material pada ayat jurnal reklasifikasi masih harus
dibuat terlebih dahulu.
Ikhtisar ayat
jurnal penyesuaian dan ayat jurnal reklasifikasi pada awalnya dirancang sebagai
“ayat jurnal yang diusulkan”, karena pertimbangan akhir yang harus dibuat
auditor atas ayat jurnal tersebut mungkin tidak akan terjadi sampai audit
tersebut berakhir. Pada akhirnya susunan setiap ayat jurnal yang diusulkan
tersebut harus dicatat dalam kertas kerja. Namun, apabila klien menolak untuk
membuat ayat jurnal penyesuaian dan ayat jrunal reklasifikasi yang dianggap
penting oleh auditor, maka auditor akan melakukan modifikasi seperlunya atas
laporan auditor.
E.
Menyusun Kertas
Kerja
Teknik-teknik
dasar yang harus diperhatikan untuk menyusun kertas kerja audit yang baik
adalah sebagai berikut ini :
1.
Judul (heading). Setiap kertas kerja harus
memuat nama klien, judul deskriptif yang dapat mengidentifikasi isi dari kertas
kerja tersebut, seperti “Rekonsilisasi Bank-City Nasional Bank”, serta tanggal
neraca atau periode yang menjadi ruang lingkup audit.
2.
Nomor Indeks (index number). Setiap kertas kerja
diberi nomor indeks atau nomor referensi untuk tujuan identifikasi atau
pengarsipan, seperti A-1, B-1, dan seterusnya.
3.
Referensi
silang (cross-referencing). Data dalam kertas
kerja yang diambil dari kertas kerja lainnya atau yang digunakan dalam kertas
kerja lain harus diberi referensi silang.
4.
Tanda koreksi (tick marks). Tanda koreksi berupa
simbol-simbol seperti tanda pengecekan (a) yang digunakan dalam kertas kerja,
menunjukkan dalam auditor telah melaksanakan sejumlah prosedur pada item-item
dimana tanda pengecekan tersebut diberikan, atau dapat juga berarti bahwa
informasi tambahan tentang item tersebut dapat diperoleh pada bagian lain dalam
kertas kerja tersebut.
5.
Tanda tangan
dan tanggal (signature and dates).
Setelah menyelesaikan masing-masing tugasnya, penyusun maupun pe-review kertas
kerja tersebut harus membubuhkan paraf dan tanggal pada kertas kerja tersebut.
Hal ini diperlukan untuk menetapkan tanggung jawab atas pekerjaan dan review
yang dilaksanakan.
F.
Me-review dan
Pengarsipan Kertas Kerja
Terdapat beberapa tingkatan
dalam melakukan review kertas kerja dalam suatu kantor CPA. Review tingkat
pertama dilakukan oleh supervisor dari penyusun, seperti atasan atau
manajernya. Review dilakukan apabila pekerjaan pada segmen tertentu dalam suatu
audit telah diselesaikan. Pihak yang melakukan review terutama menekankan
perhatian pada lingkup pekerjaan yang dilakukan, bukti dan temuan yang
diperoleh, serta kesimpulan yang tela dicapai oleh penyusun. Review lainnya
dilakukan atas kertas kerja apabila pekerjaan lapangan telah diselesaikan
semuanya.
Pengarsipan Kertas Kerja Pada umumnya kertas kerja diarsipkan menurut dua kategori sebagai
berikut; (1) file permanen dan (2) file tahun berjalan. File permanen (permanent file) memuat data yang
diharapkan tetap bermanfaat bagi auditor dalam banyak perikatan dengan klien di
masa mendatang. Sebaliknya, file tahun berjalan (current file) memuat informasi penguat yang berkenaan dengan
pelaksanaan program audit tahun berjalan saja.
Pada umumnya item-item yang dijumpai dalam berkas permanen ialah :
a.
Salinan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga klien
b.
Bagan akun dan manual atau pedoman
prosedur
c.
Struktur organisasi
d.
Tata letak pabrik, proses produksi,
dan produk-produk utama
e.
Ketentuan-ketentuan dalam modal
saham dan penerbitan obligasi
f.
Salinan kontrak jangka panjang,
seperti sewa guna usaha, rencana pensiun, perjanjian pembagian laba dan bonus
g.
Skedul amortisasi kewajiban jangka
panjang serta penyusutan aktiva pabrik
h.
Ikhtisar prinsip-prinsip akuntansi
yang digunakan oleh klien
G.
Kepemilikan dan
Penyimpanan Kertas kerja
Kertas kerja
menjadi milik kantor akuntan, bukan milik klien atau pribadi auditor. Namun hak
kepemilikikan oleh kantor akuntan tersebut masih tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang diatur dalam kode etik profesi auditor itu sendiri.
Peraturan 301, code of professional
conduct dari AICPA menentukan bahwa seorang CPA dilarang untuk
mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh selama pelaksanaan
penugasan profesional tanpa seizin klien, kecuali untuk kondisi tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan. Penyimpanan kertas kerja terletak pada tangan
auditor, dimana ia bertanggung jawab untuk menyimpannya dengan aman. Kertas
kerja yang tergolong sebagai file permanen akan disimpan untuk waktu yang tak
terbatas. Sedangkan kertas kerja yang tergolong sebagai file tahun berjalan
akan disimpan selama file tersebut dibuuhkan oleh auditor untuk melayani klien
atau diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum sebagai retensi catatan.
Ketentuan mengenai batasan waktu penyimpanan jarang yang melampui waktu enam
bulan.
Hal-hal yang membuat auditor dapat memberikan informasi tentang
klien kepada pihak lain adalah :
a.
Jika klien tersebut
menginginkannya,.
b.
Jika misalnya praktek kantor akuntan
dijual kepada akuntan publik lain, jika kertas kerjanya diserahkan kepada
pembeli harus atas seijin klien.
c.
Dalam perkara pengadilan (dalam
perkara pidana).
d.
Dalam program pengendalian mutu,
profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review
di antara sesama akuntan publik. Untuk me-review kepatuhan auditor terhadap
standar auditing yang berlaku, dalam peer review informasi yang tercantum dalam
kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan public lain) tanpa
memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.
REFERENSI
Arens. Alvin A, Elder. Randal j, Auditing dan jasa assurance, 2006, Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar