A.
Karakteristik
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana)
dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami
kerugian maka seluruh kerugian ditanggung olleh pemilik dana, kecuali jika
ditemukan danya kelalaian atau kealahan pengelolaan dana, seperti
penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Dalam pelaksanaannya mudharabah dibedakan menjadi
dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah ( investasi tidak terikat) dan mudharabah
muqayyadah (investasi terikat). Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah
dimana pemilik dana memberikan memberikan kebebasan dalam pengelolaan dana.
Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek
investasi.
Dalam operasional mudharabah, entitas syariah
dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank
bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan tersebut disebut
investasi mudharabah. Apabila entitas syariah sebagai pengelola dana maka:
a.
Dalam akad
mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan
investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
b.
Dalam akad
mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana
syirkah temporer. Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan
bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad
mudharabah.
c.
Jika dari
pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi
hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari
pengelolaan dana udharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial
menjadi tanggungan pemilik dana (paragraf 5 – 10, PSAK 105, 2007).
B.
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
Pembagian
hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi
laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan hasil usaha (omset).
Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto
yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana
mudharabah.
Dalam PSAK ini, revenue sharing tidak
diperkenankan sebagai dasar bagi hasil, dengan alasan bahwa dalam penjualan mengandung
unsur modal pokok atas barang yang dijual oleh entitas. Dengan demikian, dasar
bagi hasil yang diperkenanakan adalah laba kotor atau laba bersih. Apabila
entitas pengelola dana mudharabah memperoleh keuntungan maka keuntungan dibagi
hasilkan antara pemilik dana mudharabah dan pengelola dana mudharabah,
sedangakan apabila pengelola dana mudharabah mengalami kerugian normal, bukan
kelalaian pengelola, amak kerugian menjadi tanggungan pemilik dana. Keuntungan
yang dibagi didasarkan pada nisbah yang telah disepakati pada awal disepakatinya
kedua belah pihak.
C.
Akuntansi untuk
Pemilik Dana ( Shahibul Maal)
1.
Pengakuan dan
Pengukuran Investasi Mudharabah
PSAK
No. 105 (2007) mengatur pengakuan pembiayaan mudharabah sebagai berikut:
a.
Dana mudharabah
yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola dana
b.
Pengukuran
investasi mudharabah diatur sebagai berikut:
1)
Investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan;
2)
Investasi
mudharabah dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset non kas
pada saat pembayaran:
a)
Jika nilai
wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui
sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
mudharabah;
b)
Jika nilai
wajar lebih rendah darpada nilai tercatatnya, amka selisihnya diakui sebagai
kerugian (paragraf 12 dan 13, PSAK 105, 2007).
Atas dasar
pengaturan diatas maka pemilik dana kan membuat jurnal untuk mencatat transaksi
mudharabah sebagai berikut:
Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur
sejumlah uang yang diberikan. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
Tanggal Investasi mudharabah xxxxxx
Kas xxxxxx
Apabila terjadi
penurunan nilai maka jurnalnya sebagai berikut:
Tanggal Investasi mudharabah xxxxxx
Kerugian
penurunan nilai xxxxxx
Mesin xxxxxx
Apabila terjadi
keuntungan tangguhan mudharabah maka jurnalnya sebagai berikut:
Tanggal Investasi mudharabah xxxxxx
Keuntungan tangguhan
mudharabah xxxxxx
Mesin xxxxxx
2.
Investasi
Mudharabah Turun Nilai atau Hilang
a.
Jika nilai
investasi mudharabah turun sebelum usaha
dimulai disebabkan rusak, hilang, atau faktor lain yang bukan kelalaian atau
kesalahan pihak pengelolaan dana, maka
penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian atau mengurangi saldo
investasi mudharabah. (Paragraf 14, PSAK 105, 2007). Untuk kondisi ini, maka
pemilik dana harus membuat jurnal untuk mengakui terjadinya kerugian karena
terjadinya penurunan nilai investasi mudharabah, sebagai berikut:
Tanggal
Kerugian investasi mudharabah xxxxxx
Investasi
mudharabah xxxxxx
b.
Jika sebagian
investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian
atau kesalahn pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat
bagi hasil. (paragraf 15, PSAK 105, 2007). Jurnal yang dibuat pemilik dana
adalah sebagai berikut:
Tanggal Piutang Bagi Hasil Investasi
Mudharabah xxxxxx
Kerugian penurunan nilai
investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan
bagi hasil mudharabah xxxxxx
c.
Dalam investasi
mudharabah yang diberikan dalam aset non kas dan aset non kas tersebut
mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara
efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung
mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian hasil.
(Paragraf 17, PSAK 105, 2007). Jurnal
yang dibuat pemilik dana adalah sebagai berikut:
Tanggal Piutang Bagi Hasil Investasi
Mudharabah xxxxxx
Kerugian penurunan nilai
investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan
bagi hasil mudharabah xxxxxx
3.
Investasi
Mudharabah Berakhir
Jika
akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan belum dibayar oleh
pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang. Untuk ketentuan
ini, pemilik dana mudharabah akan membuat jurnal untuk mengakui piutang sebagai
pengganti investasi mudharabah sebagai berikut:
Tanggal Piutang jatuh tempo xxxxxx
Investasi
mudharabah xxxxx
Pada
saat pemilik dana mudharabah menerima pembayaran dari pengelola dana
mudharabah, mak jurnal yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Tanggal Kas xxxxxx
Pituang
jatuh tempo xxxxxx
Dengan
jurnal pembayarn piutang dari pengelola dana mudharabah, maka saldo piutang
kepada pengelola dana menjadi bersaldo nol atau sudah habis.
4.
Penghasilan
Usaha Mudharabah
Investasi
mudharabah yang dilakukan oleh pemilik dana akan dapat menghasilkan keuntungan
atau bisa juga menanggung kerugian karena kerugian yang diderita pengelolaan
dana mudharabah tidak melakukan kelalaian pengelolaan. Atas hasil dan kerugian
ini PSAK 105 (2007) telah mengatur perlakuan akuntansinya berikut ini.
a.
Jika investasi
mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam
periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. (Paragraf 20,
PSAK 105, 2007). Atas ketentuan ini pemilik dana mudharabah akan mengakui bagi
hasil tersebut dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Pendapatan bagi
hasil investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan bagi hasil investasi
mudharabah xxxxxx
Kemudian, pada
saat menerima pembayaran bagi hasil dari pengelola dana mudharabah, pemilik
dana akan membuat jurnal sebagai berikut:
Kas xxxxxx
Piutang bagi hasil investasi
mudharabah xxxxxx
b.
Kerugian yang
terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai
kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah
berakgir, selisi antara:
1)
Investasi
mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
2)
Pengembalian
investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian. (paragraf 21,
PSAK 105, 2007).
Atas ketentuan
ini, jurnal yang harus dibuat oleh pemilik dana mudharabah adalah sebagai
berikut:
·
Pembentkan
penyisihan kerugian investasi:
Kerugian
investasi mudharabah xxxxxx
Penyisihan kerugian investasu
mudharabah xxxxxx
5.
Pembayaran
Kembali Pembiayaan
Seperti
telah dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya, bahwa pada saat akad mudharabah
berakhir, selisih antara:
a.
Investasi
mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasu; dan
b.
Pengembalian
investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
6.
Pengakuan
Keuntungan Atau Kerugian Mudharabah
PSAK
No. 105 (2007) telah mengatur pengakuan
keuntungan atau kerugian mudharabah dan metode distribusi bagi hasil.
Distribusi bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode
yaitu gross profit sharing atau net profit sharing. Dalam gross profit sharing,
bagi hasil dihitung dari pndatapan setelah dikurangi harga pokok penjualan,
sedangkan dalam net profit sharing, bagi hasil dihitung dari gross profit
dikurangi dengan beban yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana
mudharabah.
Apabila
pembiayaan melewati satu periode pelaporan
a.
Keuntungan
investasi mudharabah diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan
nisbah yang disepakati, dan
b.
Kerugian yang
terjadi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi
investasi mudharabah.
D.
Akuntansi untuk Pengelola Dana (Bank Syariah
atau Entitas Lain sebagai Mudharib)
Sebagai mudharib maka entitas menerima dana dari shohibul maal
(pemilik dana) untuk dikelola dalam bentuk investasi terikat atau investasi
tidak terikat.
Dalam hal
entitas sebagai mudharib, PSAK No. 105 (2007) mengaturnya berikut ini.
1.
Perlakuan
Akuntansi Dana yang Diterima Pengelola Dana Mudharabah (Mudharib)
Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana
syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang
diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar
nilai tercatatnya. (Paragraf 25, PSAK 105, 2007).
Atas ketentuan ini, jurnal yang dibuat oleh
pengelola dana pada saat menerima dana mudharabah adalah sebagai berikut:
Tanggal Kas xxxxxx
Dana Syirkah
temporer xxxxxx
Jika
pengelola dana menyalrkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola
dana mengakui aset sesuai ketentuan paragraf 12 – 13. Dalam hal ini berlaku
akuntansi untuk pengelola dana mudharabah sebagai investasi mudharabah.
2.
Perlakuan
Akuntansi Mudharabah Musytarakah
PSAK
105 (2007) mendefinisikan mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah
dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
E.
Penyajian
PSAK 105 (2007)
telah mengatur:
1.
Pemilik dana
menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
2. Dana syirkah
temporer dari pemilik dana diajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap
jenis mudharabah
3.
Bagi hasil dana
syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada
pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan dikewajiban
F.
Pengungkapan
Paragraf 38 dan
39 PSAK 105 (2007) telah mengatur yaitu:
1.
Pemilik dana
mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas
2.
Pengelola dana
mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas
pada hal hal yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar