A.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh
izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai
akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
B.
Kantor-Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik dalam
memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6
bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak
mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya. Lebih dari 40.000 kantor akuntan publik terdapat di Amerika
Serikat, mulai yang dari beranggotakan seorang auditor hingga lebih dari 30.000
partner dan staf. Accounting Today setiap tahunnya menerbitkan daftar
100 perusahaan akuntan terbesar. Empat ukuran kategori digunakan untuk
mendeskripsikan kantor akuntan publik yaitu:
1.
Lima besar perusahaan
internasional
Lima perusahaan akuntan
publik terbesar di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan perusahaan akuntan
publik internasional “The Big Five”. Mereka adalah perusahaan-perusahaan
yang berada pada lima urutan pertama yaitu: Pricewaterhouse Coopers, Deloitte & Touche, KPMG, Ernst & Young, dan Andersen. Kelima perusahaan ini memiliki kantor-kantor
di seluruh AS dan di banyak kota lainnya di seluruh dunia. Perusahaan akuntan
publik The Big Five mengaudit hampir semua perusahaan terbesar baik yang
ada di AS maupun di seluruh dunia, serta mengaudit pula banyak perusahaan yang
berskala kecil.
2.
Perusahaan nasional
Tiga kantor akuntan
publik di AS dikenal sebagai perusahaan nasional karena mereka memiliki
kantor-kantor pada mayoritas kota besar di AS. Mereka adalah
perusahaan-perusahaan yang ada pada urutan ke-6 hinggan ke-8 yaitu: Grant Thornton; BDO Seidman dan RSM McGladrey. Perusahaan-perusahaan tersebut berskala besar tetapi
tidak sebesar The Big Five. Perusahaan-perusahaan nasional memberikan
jenis jasa yang sama dengan jenis jasa yang ditawarkan oleh The Big Five serta
bersaing secara terbuka dengan mereka dalam memperebutkan para klien. Setiap
perusahaan nasional berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan di negara lain
sehingga mereka pun memiliki kapabilitas internasional.
3.
Perusahaan regional dan
perusahaan lokal berskala besar.
Terdapat hanya sekitar
100 kantor akuntan publik yang memiliki staf profesional lebih dari 50
personil. Beberapa bahkan hanya memiliki sebuah kantor saja dan terutama
melayani klien-klien di daerah sekitarnya saja. Beberapa perusahaan lainnya
memiliki sejumlah kantor dalam suatu negara bagian atau daerah tertentu serta
melayani para klien dalam wilayah yang lebih luas. Contoh perusahaan regional
adalah: Crowe, Chizek & Co.; Moss Adams dan Plante & Moran. Adapun contoh perusahaan lokal
berskala besar: Frank, Rimerman & Co. Dan Klayman & Korman. Perusahaan-perusahaan regional terbesar tidaklah
secara dramatis berskala lebih rendah daripada ketiga perusahaan nasional.
Perusahaan regional dan perusahaan lokal berskala besar saling berkompetisi
memperebutkan klien dengan kantor akuntan publik lainnya, termasuk bersaing
dengan perusahaan The Big Five dan perusahaan nasional. Sebagian besar
perusahaan regional dan perusahaan lokal berskala besar berafiliasi dengan
asosiasi kantor akuntan publik agar dapat saling berbagi berbagai sumber daya
seperti informasi teknis dan pendidikan berkelanjutan. Banyak pula dari
perusahaan-perusahaan ini memiliki hubungan internasional.
4.
Perusahaan lokal
berskala kecil
Lebih dari 95 persen
dari total kantor akuntan publik di AS hanya memiliki kurang dari 25
profesional dalam sebuah kantor. Mereka melakukan proses audit serta jasa-jasa
lainnya yang terkait terutama bagi bisnis-bisnis yang berskala lebih rendah
serta bagi entitas nirlaba, walaupun demikian beberapa kantor memiliki satu
atau dua klien yang sahamnya dimiliki publik. Banyak pula perusahaan lokal
berskala kecil yang tidak melakukan audit tetapi memberikan jasa akuntansi dan
perpajakan bagi para kliennya.
C.
Perizinan Akuntan Publik
Izin akuntan publik
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat
diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki Sertifikat Tanda
Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi
terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan
publik.
2.
Apabila tanggal
kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan
Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.
Berpengalaman praktik
di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5
tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin
dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.
Berdomisili di wilayah
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
lainnya.
5.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.
Tidak pernah dikenakan
sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.
Tidak pernah dipidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.
Menjadi anggota IAPI dan Tidak berada dalam pengampuan.
9.
Membuat Surat
Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan
membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
D.
Aktivitas atau Jasa Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik
menyediakan jasa-jasa audit dan telah memperluas cakupan jasanya dengan
menyediakan tambahan jasa-jasa atestasi dan assurance.
Di dalam jasa-jasa tambahan yang umumnya disediakan oleh kantor akuntan publik
tersebut termasuk pula jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan serta jasa
konsultasi manajemen. Kantor akuntan publik secara berkesinambungan terus
mengembangkan produk-produk dan jasa-jasa baru, termasuk pula spesialisasi
dalam perencanaan keuangan dan penilaian bisnis. Adapun kegiatan/ jasa yang
diberikan oleh seorang akuntan publik, diantaranya:
1. Jasa akuntansi dan
pembukuan Kebanyakan klien kecil dengan staf akuntansi yang
terbatas menyandarkan diri pada kantor akuntan publik untuuk mempersiapkan
laporan keuangan mereka. Beberapa klien kecil kekurangan personil atau keahlian
untuk mempersiapkan bahkan jurnal dan buku besar mereka sendiri. selanjutnya
kantor akuntan publik melaksanakan serangkaian jasa akuntansi dan pembukuan
untuk memenuhi kebutuhan dari para klien ini.
2. Jasa perpajakan Kantor akuntan publik mempersiapkan pula perhitungan
pajak penghasilan bagi perusahaan dan perseorangan baik bagi klien jasa audit
maupun klien non jasa audit. Sebagai tambahan, pajak bumi dan bangunan, pajak
hadiah, perencanaan perpajakan, serta aaspek lainnya dari jasa perpajakan
disediakan pula oleh sebagian besar kantor akuntan publik. Jasa perpajakan saat
ini dilaksanakan oleh hampir semua kantor akuntan publik, dan pada banyak
perusahaan yang berskala kecil, jasa-jasa tersebut memegang peranan yang lebih
penting dari pada jasa audit.
3. Jasa konsultasi
manajemen Mayoritas kantor akuntan publik menyediakan beberapa
jasa tertentu yang membuat kliennya mampu mengelola bisnis secara lebih
efektif. Jasa-jasa ini dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen atau jasa
penasihat manajemen. Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran sederhana
untuk meningkatkan sistem akuntansi klien hingga saran dalam strategi
pemasaran, instalasi komputer, serta konsultasi manfaat aktuaria. Banyak dari
kantor akuntan publik yang besar memiliki departemen-departemen yang terlibat
secara eksklusif dalam jasa konsultasi manajemen dengan interksi yang sangat
kecil pada staf audit atau staf perpajakan. Pendapatan dari jasa konsultasi
manajemen telah meningkat secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir ini.
E.
Sturtur organisasi kantor akuntan publik
Kantor akuntan publik
memiliki karakteristik dan lingkup penyediaan jasa yang amat beragam, yang pada
gilirannya mempengaruhi struktur dan organisasi dari perusahaan-perusahaan
tersebut. Tiga faktor utama yang memperngaruhi struktur organisasi dari
perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
1. Kebutuhan untuk
memiliki independensi atas klien Independensi membuat auditor tetap objektif/tidak
memihak dalam menarik kesimpulan mengenai laporan keuangan klien
2. Pentingnya struktur
untuk mendorong kompetensi Kompetensi mengizinkan para auditor untuk melaksanakan
audit dan melakukan jasa-jasa lainnya secara efisien dan efektif.
3. Meningkatnya resiko
pengadilan yang dihadapi oleh auditor
Dalam dekade terakhir,
perusahaan-perusahaan memiliki sejumlah pengalaman dalam peningkatan
biaya-biaya yang terkait dengan pengadilan. Beberapa struktur organisasi mampu
memberikan suatu tingkat proteksi pada individu anggota perusahaan.
Enam struktur
organisasi dapat digunakan oleh kantor akuntan publik. Kecuali untuk jenis
perusahaan perorangan, setiap struktur menghasilkan suatu entitas yang terpisah
dari akuntan publik sebagai pribadi, di mana hal tersebut membantu auditor
untuk bersikap independen. Empat struktur organisasi terakhir menyediakan
beberapa perlindungan terhadap kerugian pengadilan.
1.
Partner Partner menduduki jabatan
tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien,
bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani
laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap
penagihan fee audit dari klien.
2.
Manajer audit. Manajer audit bertidak sebagai pengawas audit,
bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan
waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan management
letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa
auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berada di kantor klien, melainkan di
kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
pada auditor senior.
3.
Auditor senior. Auditor senior bertugas untuk melaksanakan
audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai
dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan
auditor junior. Auditor senior biasanya hanya menetap di kantor
klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan
audit terhadap suatu objek pada saat tertentu.
4.
Auditor junior. Auditor melaksanakan prosedur audit rinci, membuat
kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan
pendidikan formalnya di sekolah.
F.
Standar-Standar dan Aturan-Aturan
AICPA diberi wewenang
untuk menyusun seperangkat standar (panduan) dan peraturan yang harus dipatuhi
oleh semua anggota dan semua akuntan publik dalam praktek mereka. Persyaratan
tersebut disusun oleh komite yang terdiri dari para anggota AICPA. Terdapat 4
area utama di mana AICPA memiliki wewenang untuk menyusun standar dan membuat
peraturan-peraturan.
1. Standar-standar
auditing Auditing standar board (ASB) atau dewan standar
auditing bertanggung jawab untuk menerbitkan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan
dengan masalah auditing. Pernyataan-pernyataan tersebut dikenal sebagai
Statements on Auditing Standars (SASs). ASB serta semua organisasi pendahulunya
bertanggung jawab atas sejumlah besar pernyataan yang terdapat dalam literatur
auditing yang ada saat ini.
2. Standar komplikasi dan
standar review Accounting and review services committee bertugas
untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik
ketika akuntan publik terlibat dengan laporn keuangan dari perusahaan swasta non
publik yang tidak diaudit. Pernyataan tersebut dikenal sebagai Statements on
Standars for Accounting dan Review Services (SSARS). SSARS 1, diterbitkan bulan
Desember 1978, telah menggantikan pernyataan sebelumnya tentang standar
auditing untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
3. Standar atestasi
lainnya Pada tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on
Standars for Attestation Engagements (Pernyataan Standar Penugasan Atestasi).
4. Standar konsultasi Komite eksekutif jasa konsultasi manajemen bertanggung
jawab untuk menerbitkan ketetapan atas jasa konsultasi yang dilakukan oleh
akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, akuntan publik mengembangkan penemuan,
kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan kepada klien. Jasa konsultasi
berbeda secara fundamental dari jasa atestasi, dimana laporan akuntan publik
atas sebuah tuntutan yang merupakan tanggung jawab dari pihak lain.
5. Kode etik profesional Komite AICPA untuk etika profesional menyusun
aturan-aturan kode etik yang harus dipenuhi oleh para akuntan publik. Aturan-aturan
ini diterapkan pada semua jasa yang diberikan oleh akuntan publik dan
memberikan suatu kerangkan bagi standar teknisnya.
AICPA mendukung
penelitian yang dilakukan oleh staf penelitiannya sendiri dan menyediakan
sejumlah imbalan bagi peneliti lainnya. AICPA pun menerbitkan berbagai jenis
bacaan, termasuk pula menerbitkan jurnal-jurnal seperti The Journal of
Accountancy, panduan audit bagi beberapa industri, perubahan secara periodik
atas Condification of Statements on Auditing Standars (Kodifikasi atas
Pernyataan Standar Auditing), serta kode etik profesional. AICPA bertanggung
jawab baik atas ujian tertulis maupun pengklasifikasian ujian akuntan publik.
Sekitar 60.000 kandidat turut ambil bagian dalam setiap pelaksanaan ujian
tersebut.
G.
Standar profesional akuntan publik
- Standar umun
·
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
·
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan penugasan, indepedensi dalam sikap mental harus dipertahankan
oleh auditor.
·
Dalam pelaksanaan audit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
- Standar pekerjaan lapangan.
·
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
·
Pemahaman yang memadai
atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
·
Bukti audit kompeten
yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan
pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan hasil audit.
- Standar pelaporan
·
Laporan audit harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
·
Laporan audit harus
menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
·
Pengungkapan informasi
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyaktakan lain dalam
laporan audit.
·
Laporan audit harus
memuat penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua
hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan.
H.
Lima elemen pengendalian kualitas
- Independensi, Integritas, dan Objektivitas. Persyaratan : Semua personalia yang terlibat dalam penugasan harus memelihara independensi baik secara nyata mauoun secara penampilan, melaksanakan sekuruh tanggung jawab profesionalnya dengan segenap integritas, serta memelihara objektivitas dalam melaksanakan tanggung jawab professional mereka. Contoh Prosedur : Setiap tahun, setiap rekan dan karyawan harus mengisi formulir “kuosioner independensi” yang berkaitan dengan hal seperti kepemilikan saham serta keanggotaan pada dewan direksii.
- Manajemen Sumber Daya Manusia Persyaratan : Dalam perusahaan akuntan publik kebijakan dan prosedur harus disusun supaya dapat memberikan tingkat keandalan tertentu bahwa : Semua karyawan baru memiliki kualifikasi sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten. Pekerjaan dibebankan pada mereka yang telah mendapatkan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki kecakapan. Semua karyawan harus berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan profesi berkelanjutan serta aktifita pengembangan profesi sehingga membuat mereka mampu melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka. Karywan yang terpilih untuk dipromosikan adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang diperlukan supaya menjadi bertanggung jawab dalam penugasan berikutnya. Contoh Prosedur : Setiap professional harus dievaluasi pada setiap kali penugasan dengan pengisian formulir evaluasi penugasan individual.
- Penerimaan Serta Kelanggengan Klien Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus disusun agar dapat menentukan apakah akan menerima klien baru atau meneruskan bekerjasama dengan klien yang telah ada. Kebijakan dan prosedur ini harus mamp meminimalkan resiko yang berkaitan dengan klien yang memiliki tingkat integritas manajemen yang rendah. Perusahaan akuntan public hanya boleh melaksanakan penugasan yang dapat dilakukan dengan kompetensi professional. Contoh Prosedur : Formulir evaluasi klien, yang memuat masalah-masalah seputar komentar auditor terdahulu dan evaluasi manajemen, harus dipersiapkan untuk setiap klien baru sebelum perushahaan akuntanpublik memutuskan menerima klien tersebut.
- Kinerja Atas Penugasan Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus hadir terutama ntuk memastikan bahwa penugasan yang dilaksanakan oleh auditor telah memenuh standar kualitas perusahaan akuntan public. Contoh Prosedur : Direktur akuntansi dan auditing perusahaan akuntan public dapat diajak berkonsultasi serta harus telah memberikan persetujuannya pada semua penugasan sebelum penugasan itu dianggap selesai.
- Pemantauan Persyaratan : Harus terdapat kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa keempat elemen penendalian kualitas lainnya diterapkan secara efektif. Contoh Prosedur : Rekan yang bertugas mengendalikan kualitas harus menguji prosedur pengendalian kualitas minimal setahun sekali untuk memastikan bahwa perusahaan akuntan public masih mematuhi prosedur itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar