Dalam
Akuntansi sektor publik terdapat beberapa perbedaan antara sektor bisnis dan
sektor publik, adapun kelompok kami mengambil salah satu contoh sektor yang
bergerak di bidang pendidikan yakni Perguruan tinggi. Perbedaan antara
Perguruan tinggi yang kami maksudkan yakni untuk perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta. Berikut ini perbedaan diantara PTN (Universitas
Hasanuddin) dan PTS (Universitas Fajar Makassar)
No. |
Keterangan |
Universitas Hasanuddin |
Universitas Fajar Makassar |
1.
|
Pendirian Perguruan Tinggi
|
Universitas hasanuddin didirikan oleh Pemerintah. Di dinaungi oleh
Kemenag
|
Universitas Fajar Makassar didirikan dan dinaungi
oleh Yayasan Pendidikan Fajar
Ujungpandang dan di bawah koordinasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
|
2.
|
Jenis Universitas
|
Universitas Negeri
|
Universitas Swasta
|
3.
|
Penetapan Pendirian
|
Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
|
Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan surat
keputusan badan penyelenggara.
|
4.
|
Tujuan Organisasi
|
Nonprofit Motive
|
Profit Motive
|
5.
|
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
|
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui pola
penerimaan Mahasiswa secara nasional (SBMPTN dan SNPTN) yang sebagian
biayanya di tanggung oleh pemerintah dan bentuk Mandiri (POSK dan JNS) yang
biayanya di tetapkan oleh universitas.
|
Penerimaan Mahasiswa baru untuk setiap Program Studi diatur oleh
badan hukum penyelenggara pendidikan. Yang terdiri atas jalur penerimaan
mandiri.
(gelombang 1, gelombang 2 dan gelombang 3)
|
6..
|
Sumber Pengalokasian Dana dari APBN
|
Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang di
alokasikan sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan, serta
investasi dan pengembangan.
|
Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan
profesor, serta investasi dan pengembangan atau dengan kata lain memperoleh
Hibah dari pemerintah yang mana dalam perolehannya di laksanakan secara
kompetitif yakni dengan cara mengajukan proposal pembiayaan ke Ditjen Dikti
Kemdikbud.
|
7.
|
Penetapan Biaya
|
Penetapan standar satuan biaya operasional
tetapkan oleh Pemerintah yang kemudian disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya
|
Penetapan Standar satuan biaya operasional di
tetapkan oleh badan penyelenggara.
|
9.
|
Beasiswa Bidik Misi
|
Ada
|
Ada (Hanya saja kuota penerima
beasiswanya tidak sebanyak di unhas)
|
10.
|
Akomodasi Layanan
|
Layanan diakomodasi secara langsung melalui Dikti
(Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi),
|
Diakomodasi Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta)
|
11.
|
Pembayaran Uang Kuliah
|
sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan
per semester
|
Melakukan system pembayaran dengan cara
mengkredit yang mana penetapan biaya persemesternya di tentukan per SKS
|
12.
|
Pengangkatan dan Penempatan Dosen
|
Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan juga berdasarkan keputusan universitas.
|
Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan dilaksanakan oleh badan penyelenggara dan dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.
|
13.
|
Pola Pertanggungjawaban
|
Pola
pertanggungjawaban bersifat vertical (pertanggungjawaban atas pengelolaan
dana kepada otoritas yang lebih tinggii) dan Horisontal (pertanggungjawaban
kepada masyarakat luas)
|
Manajemennya bertanggungjawab kepada Badan
penyelenggara
|
14.
|
Praktek Kerja
|
Praktek kerja dilakukan bersama dengan beberapa
instansi dan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan universitas.
|
praktek menjadi wartawan media cetak dan media
elektronik di Harian Fajar, Harian Ujungpandang Ekspres, Harian Beritakota
Makassar, Fajar TV, Fajar FM dan beberapa kerja sama dengan lembaga lainnya
|
15.
|
Fasilitas
|
Laboratorium untuk masing-masing jurusan dalam
universitas, Kolam renang (biasanya dikenakan tarif Rp.3000 untuk bisa menggunakannya), Internet,
kafetaria, Mushollah, Area parker, Security, LCD, dan lain-lain
|
Ruang kuliah full AC, Menggunakan LCD, koneksi
internet 24, Muhsollah dan Area parkir, Security, Klinik kesehatan,Pojok
Bursa Efek indonesia. Lab. Komputer, Bahasa, Informatika, Mesin, Kimia, dan
Laboratorium Perhotelan, Studio Gambar, Televisi, Radio dan Studio Fotografi.
Selain itu ada laboratorium yang dapat dimanfaatkan di semua jaringan milik
Fajar Group seperti perhotelan dan Industri Media.
|
16.
|
Pengadaan Barang dan Jasa
|
Dalam pengadaan barang dan jasa unhas terlebih
dahulu harus membuat proposal atau persetujuan dari birokrasi, adapun dalam
pencairan dananya mamakan waktu yang cukup lama hal ini dikarenakan proposal
yang diajukan terlebih dahulu harus di setujui oleh anggota terkait dan
pemerintah (yang dalam hal ini birokrasinya cukup panjang)
|
Dalam pengadaan barang dan jasanya tergolong
cepat hal ini dikarenakan setelah adanya persetujuan dari lembaga
penyelenggara dana yang diberikan bisa langsung di cairkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar