Teori keadilan pertama kali dipopulerkan oleh J Stacy
Adam tahun 1963. teori ini menganggap bahwa individu membandingkan masukan dan
keluaran pekerjaan mereka dengan masukan atau keluaran orang lain dan kemudian
berespon untuk menghapuskan setiap ketidakadilan (Ikhsan A dan Iskhak M, 2005).
Teori tentang keadilan mengindikasikan bahwa ada dua bentuk keadilan: (i)
keadilaan distributif, yang memfokuskan pada respon yang berorientasi pada
keadilan terhadap hasil akhir dan (ii) keadilan prosedural, yang memfokuskan
pada respon yang berorientasi pada keadilan aturan dan prosedur dalam
perusahaan. Literatur yang ada mengindikasikan bahwa kecemasan akan prosedur
dalam perusahaan mengacu pada penilaian keadilan yang independen terhadap
keadilan distributif (Thibaut & Walker, 1975; Lind dan Tyler, 1988).
Istilah
keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti tidak berat sebelah, tidak
memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang – wenang. Jadi
definisi keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan
dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang
memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut
tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang dierlakukan sama
sesuai dengan hak dan kewajibannya. Murtadha Muthahhari (1995),
mengemukakan konsep adil dalam empat hal:
1. Adil, bermakna keseimbangan
dalam arti suatu masyarakat yang ingin tetap bertahan dan mapan, maka
masyarakat tersebut harus berada dalam keadaan seimbang, dimana segala sesuatu
yang ada di dalamnya harus eksis dengan kadar semestinya dan bukan dengan kadar
yang sama.
2. Adil, dalam persamaan
penafian terhadap perbedaan apapun. Keadilan yang dimaksud adalah memelihara
persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan
seperti itu dan mengharuskannya.
3. Adil, adalah memelihara
hak-hak individu dan memelihara hak kepada setiap orang yang berhak
menerimanya. Keadilan seperti itu adalah keadilan sosial yang harus dihormati
dalam hukum manusia dan setiap individu diperintahkan untuk menegakkannya.
4. Adil, adalah memelihara hak
atas berlanjutnya eksistensi.
Dalam
pandangan Islam, “nilai keadilan memiliki makna perhatian terhadap hak-hak
individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya (Shihab, 1996).
Sejalan dengan makna keadilan tersebut, Shihab dalam Alimuddin (2011)
menyatakan bahwa “nilai keadilan terkandung makna menempatkan atau
mendistribusikan/mendapatkan sesuatu sesuai dengan konteksnya. Makna “keadilan
ini berlawanan dengan makna “kezaliman‘ yang berarti pelanggaran terhadap
hak-hak pihak lain. (Shihab, 1996). Menurut Keraf (1998) Keadilan bukan berarti tiap-tiap
orang memperoleh bagian yang sama. Keadilan terdiri atas:
1.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat
jasa-jasa perseorangan. Hal ini, memegang peranan dalam tukar menukar, baik
pertukaran barang maupun pertukaran jasa, sebanyak mungkin harus dapat
persamaan antara apa yang ditukaran. Keadilan ini menuntut agar dalam interaksi
sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kewaibannya. Hal ini berarti bahwa prinsip keadilan komutatif
menuntut agar semua orang memberikan, saling menghargai hak dan kepentingan
orang lain. Dengan kata lain, dasarnya adalah keseimbangan atau kesetaraan
antara semua pihak dalam transaksi sosial apapun.
2.
Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya, tiap-tiap orang tidak
menuntut mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan
kesebandingan. Dengan kata lain keadilan distributif tidak membenarkan prinsip
sama rata dalam hal pembagian kekayaan ekonomi. Prinsip sama rata hanya akan
menimbulkan ketidakadilan karena mereka yang menyumbang paling besar tidak
dihargai semestinya, yang berarti diperlakukan secara tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar