Senin, 17 Desember 2018

Syariah Enterprise Theory


Syariah Enterprise Theory adalah enterprise theory yang telah diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam guna menghasilkan teori yang transendental dan lebih humanis. Enterprise theory seperti telah dibahas oleh Meutia (2010), merupakan teori yang mengakui adanya pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemilik perusahaan saja melainkan kepada kelompok stakeholders yang lebih luas. Enterprise theory, menurut Triyuwono (2003), mampu mewadahi kemajemukan masyarakat (stakeholders), hal yang tidak mampu dilakukan oleh proprietary theory dan entity theory. Hal ini karena konsep enterprise theory menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi tidak lagi berada disatu tangan (shareholders), melainkan berada pada banyak tangan, yaitu stakeholders. Oleh karena itu, enterprise theory ini lebih tepat untuk suatu sistem ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai nilai syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Triyuwono (2003, h.83) bahwa “diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syariah sangat direkomendasikan, mengingat syariah melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu saja”. Namun demikian, menurut Slamet (2001), enterprise theory masih perlu diinternalisasi dengan nilai- nilai Islam agar dapat digunakan sebagai teori dasar bagi suatu ekonomi dan akuntansi Islam.
Konsep Corporate Social Responsibility dalam islam terdiri dari konsep zakat, konsep keadilan, konsep kemaslahatan, konsep tanggung jawab dan konsep falah. Kemudian konsep tersebut terbentuk menjadi Syariah Enterprise Theory. Konsep pertama mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan penting dalam terminologi syariah enterprise theory yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan kontribusi keuangan atau keterampilan. Pemikiran ini dilandasi premis yang mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong syariah enterprise theory untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap lingkungan manusia dan alam. Oleh karena itu, syariah enterprise theory akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan.
Dari beberapa diskusi telah diketahui bahwa ET lebih sarat dengan nilai-nilai kapitalisme, sehingga akuntansi syari’ah lebih cenderung pada Enterprise Theory (Baydoun and Willett 1994; Triyuwono 2000). Namun demikian, Enterpise Theory perlu dikembangkan lagi agar memiliki bentuk yang lebih dekat lagi dengan syari’ah. Pengembangan dilakukan sedemikian rupa, hingga akhirnya diperoleh bentuk teori dikenal dengan istilah Shari’ah Enterprise Theory (SET) (Triyuwono 2006). Sejalan dengan penjelasan tersebut, Shari’ah Enterprise Theory merupakan Enterprise Theory yang telah diinternalisasi dengan nilai-nilai Islam guna menghasilkan teori yang transendental dan lebih humanis. Shari’ah Enterprise Theory dapat dikatakan merupakan suatu socialintegration yang berawal dari adanya kepentingan emansipatoris untuk membebaskan knowledge yang selalu terperangkap dalam dunia materiil menjadi suatu knowledge yang juga mempertimbangkan aspek non materiil. Aspek non materiil yang dimaksud adalah aspek spiritual atau nilai-nilai Illahi (Purwitasari 2011).
SET yang dikembangkan berdasarkan pada metafora zakat pada dasarnya memiliki karakter keseimbangan. Secara umum, nilai keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan antara nilai-nilai maskulin dan nilai-nilai feminin (Triyuwono 2000). SET menyeimbangkan nilai egoistik (maskulin) dengan nilai altruistik (feminin), nilai materi (maskulin) dengan nilai spiritual (feminin), dan seterusnya. Dalam syari’ah Islam, bentuk keseimbangan tersebut secara konkrit diwujudkan dalam salah satu bentuk ibadah, yaitu zakat. Zakat (yang kemudian dimetaforakan menjadi “metafora zakat”) secara implisit mengandung nilai egoistik-altruistik, materi-spiritual, dan individu-jama’ah (Triyuwono 2007). Konsekuensi dari nilai keseimbangan ini menyebabkan SET tidak hanya peduli pada kepentingan individu, tetapi juga pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, SET memiliki kepedulian yang besar pada stakeholders yang luas. Menurut SET, stakeholders meliputi Tuhan, manusia, dan alam. Tuhan merupakan pihak paling tinggi dan menjadi satu-satunya tujuan hidup manusia. Dengan menempatkan Tuhan sebagai stakeholder tertinggi, maka tali penghubung agar akuntansi syari’ah tetap bertujuan pada “membangkitkan kesadaran keTuhanan” para penggunanya tetap terjamin. Konsekuensi menetapkan Tuhan sebagai stakeholder tertinggi adalah digunakannya sunnatullah sebagai basis bagi konstruksi akuntansi syari’ah. Intinya adalah bahwa dengan sunnatullah ini, akuntansi syari’ah hanya dibangun berdasarkan pada tata-aturan atau hukum-hukum Tuhan.
Stakeholder kedua dari SET adalah manusia. Di sini dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu direct-stakeholders dan indirect–stakeholders. Direct-stakeholders adalah pihak-pihak yang secara langsung memberikan kontribusi pada perusahaan, baik dalam bentuk kontribusi keuangan (financial contribution) maupun non-keuangan (non-financial contribution). Karena mereka telah memberikan kontribusi kepada perusahaan, maka mereka mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan. Sementara, yang dimaksud dengan indirect-stakeholders adalah pihak-pihak yang sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan (baik secara keuangan maupun non-keuangan), tetapi secara syari’ah mereka adalah pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan.
Golongan stakeholder terakhir dari SET adalah alam. Alam adalah pihak yang memberikan kontribusi bagi mati-hidupnya perusahaan sebagaimana pihak Tuhan dan manusia. Perusahaan eksis secara fisik karena didirikan di atas bumi, menggunakan energi yang tersebar di alam, memproduksi dengan menggunakan bahan baku dari alam, memberikan jasa kepada pihak lain dengan menggunakan energi yang tersedia di alam, dan lain-lainnya. Namun demikian, alam tidak menghendaki distribusi kesejahteraan dari perusahaan dalam bentuk uang sebagaimana yang diinginkan manusia. Wujud distribusi kesejahteraan berupa kepedulian perusahaan terhadap kelestarian alam, pencegahan pencemaran, dan lain-lainnya. Dari penjelasan singkat tersebut secara implisit dapat dipahami bahwa SET tidak mendudukkan manusia sebagai pusat dari segala sesuatu sebagaimana dipahami oleh antroposentrisme. Tapi sebaliknya, SET menempatkan Tuhan sebagai pusat dari segala sesuatu. Tuhan menjadi pusat tempat kembalinya manusia dan alam semesta. Oleh karena itu, manusia di sini hanya sebagai wakilNya (khalituLlah fil ardh) yang memiliki konsekuensi patuh terhadap semua hukum-hukum Tuhan (Triyuwono 2007).
Shari’ah Enterprise Theory memiliki pandangan dalam distribusi kekayaan(wealth) atau nilai tambah (value added) tidak hanya berlaku pada partisipan yang terkait langsung atau partisipan yang memberikan kontribusi kepada operasi perusahaan (pemegang saham, kreditur, karyawan, pemerintah), tetapi juga terhadap pihak lain yang tidak tekait secara langsung terhadap operasi perusahaan. Dari penjelasan tersebut, SET mengandung nilai-nilai keadilan, kebenaran, kejujuran, amanah, dan pertanggungjawaban (Hasanah 2015),


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...