A.
Pengertian Audit Lingkungan (Sustainable Eco
Development)
Audit lingkungan adalah instrumen berharga untuk
memverifikasi dan membantu penyempurnaan kinerja lingkungan. Audit perlu dilakukan secara berkala, untuk
menentukan apakah sistem yang dilaksanakan sudah sesuai dengan pengaturan yang
direncanakan dan telah dijalankan dan dipelihara secara benar. Definisi Audit (SML ISO/SNI 14010) audit lingkungan adalah Suatu proses
verifikasi tersistemasi dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara obyektif untuk menentukan apakah SML dari organisasi sesuai dengan
kriteria audit SML yang dibuat organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil
proses ini kepada manajemen.
Menurut
Kep. Men.LH 42/1994 Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan
menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Menurut A.H.
Millichamp audit lingkungan adalah uatu penilaian yang sistematis,
didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi, manajemen, dan
semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan dengan melakukan
pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi persyaratan dan
standar-standar yang berlaku. Kemudian, menurut The International Chamber of
Commerce 1989; Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari
interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
Rob Gray, Jan
Bebbington dan Diane Walters dalam bukunya “Accounting for the
Enviroment” (1993, hal 104) menjelaskan bahwa Audit lingkungan merupakan
suatu penilaian yang sistematis, objektif dan didokumentasikan mengenai dampak
dan aktivitas usaha anda terhadap lingkungan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Audit
lingkungan adalah suatu alat manajeman yang meliputi evaluasi secara
sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu
kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi
kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan
pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
B.
Sifat Audit Lingkungan
Salah satu
perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah
eksistensi dan ketiadaan standar. Terdapat sedikit sekali standar untuk audit
lingkungan. Audit keuangan mempunyai standar yang disebarluaskan oleh badan
standar akuntansi yang berwenang. Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang
ada. Sistem akuntansi keuangan yang rinci dan terkoordinasi yang berjalan dapat
menjadi sasaran audit keuangan. Namun, diluar hal-hal seperti data pengendalian
polusi, persetujuan dan MOU (Memorandum of Understanding) sacara tipikal
terdapat sedikit informasi lingkungan relative yang dapat diaudit.
Salah satu
pendekatan untuk membedakan tipe dari resiko lingkungan adalah mengidentifikasi
penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu; Orang yang tidak secara
penuh memahami peraturan dan prosedur, Fasilitas fisik yang tidak secara
memadai didesain, Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak
lentur/fleksibel., Prosedur yang tidak memadai, Kekuatan Eksternal dan Tekanan
internal yang bersaing
C.
Auditing sebagai Komponen dari Manajemen
Lingkungan
Suatu sistem
Manajemen Lingkungan merupakan metode untuk menuntun suatu organisasi untuk
mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
dan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang secara konstan berubah, sosial,
keuangan, ekonomi dan tekanan kompetitif, dan resiko lingkungan. Apabila
beroperasi secara efektif, suatu sistem manajaemen lingkungan korporat
memberikan manajemen dan dewan direksi pengetahuan, yaitu:
1.
Perusahaan
menaati hukum dan peraturan lingkungan.
2.
Kebijakan
dan prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
3.
Resiko
korporat yang berasal dari resiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah
pengendalian.
4.
Perusahaan
mempunyai sumberdaya dan staff yang tepat untuk pekerjaan lingkungan,
menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan sumber
daya tersebut.
D.
Fungsi Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari
beberapa fungsi, yaitu:
1.
Perencanaan.
Menetapkan tujuan, menentukan kebijakan,
mendefinisi prosedur, dan menetapkan anggaran program.
2.
Mengorganisasi. Menetapkan struktur organisasi, melukiskan
peranan dan tanggung jawab, menciptakan deskripsi posisi, menetapkan
kualifikasi posisi dan melatih staff.
3.
Menuntun
dan Mengarahkan. Mengkoordinasi,
memotivasi, menetapkan prioritas, mengembangkan standar kinerja, mendelegasi
dan mengelola perubahan.
4.
Mengkomunikasikan. Mengembangkan dan mengimplementasikan saluran
komunikasi yang efektif dalam korporat, dalam divisi, dan dengan kelompok
eksternal, termasuk pengatur apabila sesuai.
5.
Mengendalikan
dan Menelaah. Mengukur
hasil, menyatakan kinerja, mendiagnosis masalah, mengambil tindakan korektif
dan secara sengaja mencari cara-cara untuk belajar dari kesalahan masa lalu
serta dengan demikian menciptakan perbaikan dalam system.
Dilakukannya audit lingkungan dipengaruhi
oleh; Keinginan dari dewan direksi untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan
bertanggungjawab dan secara memadai menangani lingkungannya; Adanya inisiatif
dari manajemen tingkat bawah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas
pengelolaan lingkungan dan mengejar apa yang perusahaan lain lakukan serta termotivasi
oleh kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan. Adapun manfaatnya
meliputi Peningkatkan efektivitas manajemen lingkungan serta Perasaan dari
kesenangan dan keamanan yang meningkat
E.
Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Audit Lingkungan
1.
Dukungan pihak pimpinan. Pelaksanaan audit
lingkungan harus diawali dengan adanya itikad pimpinan usaha atau kegiatan. Usaha atau kegiatan dan proses audit dapat menjadi sangat kompleks dan pelaksanaan audit lingkungan menjadi tidak efektif bila tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain itu tim auditor harus pula diberi keleluasan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2.
Keikutsertaan semua pihak. Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha atau kegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan akan meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugassecara luas.
3.
Kemandirian dan
obyektifitas auditor. Tim audit lingkungan harus
mandiri dan tidak ada keterikatan dengan usaha atau kegiatan
yang diaudit. Apabila tidak,maka obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan.
Pada umumnya, kemandirian auditor diartikan bahwa tim auditor harus
dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan yang diaudit.
4.
Kesepakatan tentang tata
laksana dan lingkup audit Harus ada kesepakatan awal antara pimpinan usaha atau
kegiatan dengan tim auditor tentang lingkup audit lingkungan yang akan
dilaksanakan.
F.
Manfaat Audit Lingkungan
Manfaat
dari kegiatan audit lingkungan sebagai berikut.
a.
Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menjadi
dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya
penyempurnaan rencana yang ada.
c. Menghindari
kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan
atau pembatasan pemerintah atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tidak baik.
d. Mencegah
tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap
pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Membuktikan
pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
f. Meningkatkan
kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan
tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab
lingkungan.
g. Menimbulkan pentaatan yang lebih baik
h. Early warning system yang baik
i.
Mengurangi resiko denda dan gugatan
j.
Menimbulkan persepsi yang lebih baik
k. Mengakibatkan penghematan biaya yang potensial
l.
Meningkatkan pengalihan informasi
m. Meningkatkan kesadaran lingkungan
n. Mengidentifikasi
kemungkinan penghentian biaya melalui upaya konservasi energi serta
pengurangan, pemakaian ulang, dan daur ulang limbah.
Adapun kerugian dilaksanakannya audit lingkungan, yaitu:
a.
Gambaran pengamatan sepintas
sehingga tidak mewakili pengoperasian yang sebenarnya;
b.
Belum adanya format yang seragam
dalam melaksanakan audit dan sistem penulisan laporan
c.
Hasil dari audit lingkungan dapat
digunakan untuk menuntut perusahaan, jika ada issue yang kritis atau
meresahkan;
d.
Perusahaan yang telah membuat
laporan audit lingkungan wajib melaksanakan program yang disarankan di
dalamnya;
e.
Selama proses audit kemungkinan
terjadi penghentian sementara pengoperasian pabrik.
G.
Jenis-jenis
Audit Lingkungan
1.
Audit Sistem Manajemen Lingkungan
2.
Audit Due Diligence
3.
Audit Ketaatan
4.
Audit Proses
5.
Audit Limbah
6.
Audit Energi
7.
Audit Lahan Tercemar
8.
Audit Pernyataan Kinerja Lingkungan
H.
Falsafah Manajemen Lingkungan Dasar
Menurut J. Ladd. Greno dan kawan-kawan,
falsafah manajemen lingkungan dasar dibedakan menjadi 3 hal seperti berikut:
1. Pemecahan
Masalah. Fokus utamanya
pada pemecahan masalah lingkungan yang segera dan paling dikenal dan
menghindari biaya yang tidak perlu, yang diakibatkan oleh staff yang meningkat
atau pengeluaran modal. Disini, sistem manajemen lingkungan cenderung tidak
formal, dan tanggung jawab untuk manajemen lingkungan sebagian besar terletak
pada pengacara, insinyur dan spesialis lain yang cenderung memfokuskan pada
masalah dan perhatian pabrik. Mereka cenderung hanya menekankan hukum dan
peraturan “yang perlu” yaitu apa yang tidak mempunyai peluang untuk
interprestasi dan resiko yang paling signifikan.
2. Mengelola
ketaatan. Suatu
perusahaan membangun suatu sistem yang lebih formal untuk mengelola tingkat
yang diinginkan atau tingkat ketaatan. Pergeseran ini dapat berasal dari
keinginan manajemen untuk mengelola dengan lebih baik mengenai apa yang
ditentukan oleh hukum atau kebijakan dan prosedur perusahaan. Fokus utama dari
sistem manajemen lingkungan, kesehatan, dan keamanan adalah mencapai dan memelihara
tingkat ketaatan yang diinginkan dengan berbagai persyaratan peraturan. Disini
program audit lingkungan cenderung memasukkan tidak hanya penilaian masalah
(dan mungkin praktik yang sehat), akan tetapi juga penentuan dan/ atau
verifikasi ketaatan yang dicapai.
3. Mengelola
Kepastian Lingkungan. Falsafah
manajemen dasar adalah bahwa resiko lingkungan yang potensial terhadap
perusahaan dan terhadap lingkungan harus dikelola. Tidak hanya resiko yang
berhubungan dengan ketaatan penting bagi perusahaan, akan tetapi juga resiko
lain yang belum dicakup oleh persyaratan peraturan atau standar eksternal yang
ada adalah penting. Fokus utamanya pada membangun sistem manajemen lingkungan
yang menekankan, melindungi sumber daya internal dan lingkungan eksternal dari
kerugian dengan mencari dan mengantisipasi resiko dan juga mengelola resiko
yang disebabkannya. Perusahaan pada program audit lingkungan sering menilai
kesesuian dari sistem manajemen lingkungan dan memverifikasi efektifitasnya,
selain menilai masalah dan memverifikasi ketaatan.
I.
Auditor Lingkungan
Audit laporan
keuangan dilaksanakan oleh akutan yang berkualifikasi dan disupervisi dengan
memadai. Audit lingkungan biasanya diluar kompetensi akuntan dan diharapakan
bahwa audit lingkungan dilaksanakan oleh tim kecil yang jumlahnya sekitar 3
atau 4 orang. Tim tersebut akan terdiri dari orang yang secara teknis
berkualifikasidari dalam atau luar perusahaan dengan seorang pemimpin yang
independen dari perusahaan. Orang berkualifikasi yang siap dan dapat melaksanakan
audit lingkungan adalah yang sudah berada dalam usaha dan auditor lingkungan
yang telah terdaftar dan terakreditasi.
Klasifikasi
auditor lingkungan terdiri atas: Associate Environmental Auditor, Lead EMS
Auditor, Environmental Auditor, EMS Auditor dan Principal Environmental Auditor.
Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki
sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3
Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup
meliputi kemampuan:
1.
Memahami
prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup.
2.
Melakukan
audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
3.
Merumuskan
rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
lingkungan hidup.
J.
Tahapan Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan
pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
1.
Pendahuluan.
Penerapan audit lingkungan akan tergantung
kepada jenis audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan
oleh tim auditor.
2.
Pra-audit. Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang
penting dalam prosedur audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan
menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut. Informasi
yang diperlukan pada tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas di
lapangan, status hukum, struktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan
yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana
audit, penentuan tim auditor, dan pendanaan pelaksanaan kegiatan audit.
Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit harus telah disepakati.
3.
Kegiatan
Lapangan
a.
Pertemuan
pendahuluan. Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah
mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk mengkaji tujuan
audit, tata laksana, dan jadwal kegiatan audit.
b.
Pemeriksaan
lapangan. Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan.
Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha atau kegiatan yang
akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara
khusus. Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapat menemukan
hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi
dalam perencanaan.
c.
Pengumpulan
data. Data dan informasi yang dikumpullkan selama audit lingkungan akan
mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau
kegiatan, catatan dan hasil pengamatan tim auditor, hasil sampling den
pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas kerja dan hal-hal lain
yang berkaitan, Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik agar mudah
ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang dan
merupakan dasar bagi pengujian hasil temuan audit lingkungan.
d.
Pengujian.
Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang disajikan oleh tim
auditor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim
auditor harus menunjang semua pernyataan, atau telah teruji melalui pengamatan
langsung oleh tim auditor. Dalam menguji hasil temuan audit, tim auditor harus
menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah.
Oleh karena itu tata laksana audit harus menentukan tingkat pengujian data yang
dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor
e.
Evaluasi
hasil temuan. Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan audit
dan tata laksana yang telah disetujui untuk menjamin bahwa semua isu/masalah
telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga semua
hasil temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara tepat.
f.
Pertemuan
akhir. Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil
temuan pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan
mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan atau informasi yang belum
tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil temuannya secara garis besar dan
menentukan waktu penyelesaian laporan akhir. Seluruh dakumentasi selama
penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
4.
Pasca
Audit. Tim auditor
akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit
lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak
lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi.
K.
Aktivitas Pra dan Setelah Audit
1.
Aktivitas
Pra Audit
Proses
audit lingkungan dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit ditempat
aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas tersebut yaitu pemilihan fasilitas yang
diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, pemilihan tim audit, pengembangan
dari suatu rencana audit, mendefinisikan ruang lingkup audit, pemilihan topik
yang prioritas untuk dimasukkan, memodivikasi program audit dan mengalokasi
sumber daya tim audit. Audit ditempat aktual secara tipikal terdapat 5 langkah
dasar, yaitu:
a. Memahami sistem dan prosedur manajemen internal.
Pemahaman auditor biasanya dikumpulkan dari
berbagai sumber, misalnya diskusi staff, kesioner, kunjungan pabrik dan dalam
kasus tertentu, suatu pengujian verifikasi terbatas dilakukan untuk membantu
mengkonfirmasikan pemahaman awal auditor. Auditor biasanya mencatat
pemahamannya dalam suatu bagan arus, uraian naratif atau gabungan dari keduanya
agar dapat mempunyai suatu deskripsi yang tertulis. Tujuan dasar dalam langkah
ini untuk memahami berbagai cara memperhatikan lingkungan yang dikelola. Dalam
kelanyakan organisasi, banyak aspek dari sistem manajemen lingkungan internal
tidak didokumentasikan secara tertulis. Namun sistem manajemen yang terpilih
dapat didokumentasikan dalam detail yang cukup untuk memberikan suatu pemahaman
dan prosedur-prosedur dasar rencana.
b. Menilai
kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan. Auditor
mencari indikator- indikator seperti tanggungjawab yang secara jelas
didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas
personil, dokumentasi dan pencatatan, serta verifikasi internal. Jika disain
manajemen lingkungan internal dinilai sehat (yaitu hasil yang diterima
tercapai, apabila sistem berfungsi seperti yang didisain), maka langkah audit
berikutnya dapat memfokuskan pada efektifitas yaitu disain diimplementasikan,
dan sejauhmana system dalam kenyataan telah dilaksanakan seperti yang
dikehendaki. Namun, apabila disain dari sistem intrenal tidak cukup sehat untuk
memastikan hasil yang dikehendaki, langkah audit berikutnya harus memfokuskan
pada hasil lingkungan daripada sistem manajemen internal.
c. Menyimpulkan
bukti audit. Kelemahan-kelemahan
yang dicurigai dalam sistem manajemen dikonfirmasi dalam tahap ini, sistem yang
tampak sehat diuji untuk membuktikan bahwa sistem tersebut berfungsi sesuai
dengan yang direncanakan dan digunakan secara konsisten. Bukti audit dapat
dikumpulkan melalui penyelidikan (seperti kuesioner formal dan kuesioner tidak
formal), pengamatan dan pengujian (seperti menelusuri kembali data,
memverifikasi jejal kertas). Tim audit harus mengidentifikasi dan kemudian
memverifikasi aktivitas tersebut dalam proses manajemen lingkungan yang dapat
memberikan pandangan secara mendalam mengenai fungsi sistem secara keseluruhan.
Bukti audit dapat berupa dalam bentuk fisik, dokumen atau keadaan.
d. Menilai temuan
audit. Pengamatan audit dan temuan dinilai, tujuannya
dapat dimengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dan observasi dari setiap
anggota tim, kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan observasi akan
dimasukkan ke dalam laporan audit yang formal atau hanya membawa pada perhatian
dari manajemen fasilitas. Temuan audit dan observasi dapat diorganisasikan
untuk menentuka temuan yang umum, dapat mempunyai signifikasi yang lebih besar
daripada bila dipandang secara individual. Dalam menilai temuan audit, anggota
tim khususnya pemimpin tim, menentukan apakah bukti audit yang dimiliki cukup
untuk mendukung temuan audit.
e. Melaporkan
temuan audit. Proses
pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal
antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpanan
diketahui. Temuan lebih jauh akan diklarifikasi ketika audit sedang berlangsung
dan kemudian dilaporkan kepada manajemen fasilitas selama penyelesaian audit
atau konferensi penutupan. Selama pertemuan, tim audit mengkomunikasikan semua
temuan dan pengamatan yang diketahui selama audit dan menunjukkan item-item
mana yang akan muncul dalam laporan audit yang formal. Tujuan pengunaan laporan
audit mencakup memberikan informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan
korektif, dan menyediakan dokumentasi audit. Laporan audit memberikan kaitan
yang cukup untuk seluruh penelaahan yang dilakukan sehinggam kerangka kerja
manajemen yang ada dapat menentukan apa, apabila ada, tindakan-tindakan yang
diperlukan.
2.
Aktivitas
setelah audit (post audit activities)
Proses audit
tidak hanya berakhir pada simpulan dari audit ditempat. Pemimpin tim audit
menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua
minggu dari audit ditempat. Laporan sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen
fasilitas, dan lain-lain sebelum suatu laporan akhir diterbitkan. Ketika
laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan biasanya dimulai. Proses
mencangkup menentukan lokasi yang potensial, menyiapkan rekomendasi, memberikan
tanggung jawab untuk tindakan korektif dan menetapkan jadwal. Langkah terakhir
dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut terhadap
rencana tindakan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam kenyataannya
telah diperbaiki.
L.
Audit lingkungan di Indonesia
Sesuai dengan
GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah
pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Pembangunan yang dilakukan
untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan.” Jenis audit lingkungan berdasarkan Peraturan Nasional, yaitu:
1.
Audit
Lingkungan Wajib. Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan
oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri
Lingkungan Hidup dan ketidakpatuhan penganggungjawab usaha dan atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
yang terkait dengan kegiatan tersebut. (KEP-30/MENLH/2001).
2.
Audit
Lingkungan Sukarela. Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan
menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. (KEP-42/MENLH/111994).
Dasar hukum
pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit lingkungan serta
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 31 Tahun 2001 tentang Audit
Lingkungan Yang diwajibkan
ISO 14001
adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan
persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi
untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar
lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO. Standar internasional
untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996,
yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan
SNI-19-14001-1997.
M.
ISO 14001
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh
organisasi/perusahaan yang ingin:
1.
menerapkan,
mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
2.
membuktikan kepada pihak
lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
3.
memperoleh sertifikat
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality
Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check –
Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang
dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
a.
Kebijakan (dan komitmen)
lingkungan
b.
Perencanaan
c.
Penerapan dan Operasi
d.
Pemeriksaan dan tindakan
koreksi
e.
Tinjauan manajemen
f.
Penyempurnaan menerus
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah: menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan;
meningkatkan kinerja
lingkungaN; memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan; menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan dan sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan. Selain tersebut, perusahaan yang berupaya
untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan
timbul, diantaranya: waktu staf atau karyawan, penggunaan konsultan dan pelatihan.
N.
Butir-butir
yang dimasukkan dalam laporan audit SML
1.
Organisasi
dan Personel (Nama perusahaan yang diaudit, struktur organisasi, nama personel
yang berparsisipasi dalam audit, nama anggota tim audit)
2.
Protokol
Audit (Lingkup, tujuan dan rencana audit, kriteria audit yang disetujui, jangka
waktu audit, daftar distribusi laporan audit)
3.
Temuan
Audit (Identifikasi kerahasiaan yang berkaitan dengan isi audit, ringkasan
proses audit, temuan audit dan kesimpulan atas kesesuaian SML terhadap kriteria
audit SML/apakah sistem dapat dilaksanakan dan dipertahankan/ apakah manajemen
internal mampu menjamin kesesuaian secara berkelanjutan)
O.
Studi Kasus
PT. Barito Pasific Timber Tbk, dan PT. Binajaya Roda Karya telah
memperoleh akreditasi ISO 14001, standar internasional untuk sistem
manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 maret 2000 dan
berlaku selama 3 tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi
berkesinambungan yang memuaskan dari sistem manajemen operator” (BVQIISO 14001
Sertifikat 66596). BVQI (Bureau Verlitas Quality Internasional)
melaksanakan audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit
eksternal EMS pada interval 6 bulanan. Audit berikut nya dijadwalkan pada bulan
February 2001.
Sebagai bagian dari proses ISO 14001, perusahaan ini
memperbaiki penyelanggaraan lingkungan perusahaannya dan menyusun
prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses
tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit
internal untuk memastikan EMS diimplementasikan secara efektif, untuk
mengidentifikasi cara-cara yang menjamin perbaikan yang berkesinambungan dari
penyelenggaran lingkungan perusahaan. Meskipun tinjauan lingkungan awal
(Initial Environmental Review) yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses ISO
14001, departemen lingkungan perusahaan mengeluarkan laporan foto yang
memperinci contoh-contoh dari kegiatan manajemen tidak baik yang mendapat
perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala
departemen dengan instruksi agar memperbaiki keadaan ini. Audit internal
dilaksanakan bulan Juli 2000 yang berlaku sebagai mekanisme untuk menjamin
bahwa semua perbaikan telah dilakukan dan mengidentifikasi perbaikan yang masih
belum selesai atau baru. Tujuannya adalah untuk membuat laporan foto lanjutan
berdasarkan audit bulan Juli. Tetapi sejauh ini belum tercapai. Selama audit
juga banyak contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan
foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan.
BVQI melaksanakan audit eksternal EMS selama bulan Agustus 2000,
danselama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu:
a.
Kontrol debu yang tidak layak,
b.
Total Padatan Tersuspensi (TSS) di
log pond masih terlalu tinggi. Rencana-rencana kerja untuk mengurangi polusi
log pond perlu diperbaiki,
c.
Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki
tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan
d.
Tidak adanya bukti pengawasan emisi
cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi.
Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari
persoalan-persoalan ini, yang menghasilkan saran perbaikan dan mengidentifikasi
orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum
ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka. Penerimaan
ISO 14001 seharusnya dipandang sebagai langkah positif dalam menjamin
peningkatan penyelenggaraan lingkungan PT. Barito Pacific TimberTbk. dan PT.
Binajaya Roda karya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk menjaga
akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan manajemen
di lapangan secara berkesinambungan,terutama di tempat- tempat dimana limbah
kayu menjadi perhatian.
Temuan Audit :
1.
Limbah Kayu. Limbah kayu merupakan
persoalan kritis di PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya,
dan diidentifikasi BVQI sebagai salah satu dari persoalan-persoalan utama yang
memerlukan perhatian melalui EMS ISO14001. Selama tinjauan lapangan terdapat
banyak buangan dari sumber alamiah, yaitu kayu, selama proses produksi. Hal ini
meliputi:
a.
Kayu yang dibuang selama proses penggergajian
dalam jumlah banyak
b.
Jumlah kayu gelondongan yang
membusuk sebelum dipakai. Kebijakan “pertama datang, pertama diolah” (first in
first out) harusdiimplementasikan agar kayu digunakan sebelum rusak,
c.
Kerusakan kayu gelondongan karena
kulit kayu dibiarkan melekat, membiarkan vetebrata merusak log-log yang
menyebabkan tingkat pemulihan rendah,dan
d.
Sejumlah besar produk akhir,
terutama kayu papan, ditumpuk di tempatterbuka dalam jangka waktu yang lama dan
kemungkinan tidak bisa dijual.
Kebanyakan kulit kayu dan beberapa limbah kayu lain saat ini
dibuang ketanah rawa untuk mereklamasi tanah tersebut. Areal ini kelihatannya
tidakmemiliki tumbuhan dan dari segi estetika tidaklah menarik. Selain itu,
areal-areal yang sebelumnya dipakai untuk pembuangan limbah kayu nampaknya
tidak ber-regenerasi dengan cepat, dan pembakaran secara bebas menimbulkan
persoalan kualitas udara.
2.
Air. Fasilitas perusahaan PT. Barito Pacific
Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya letaknya berdekatan dengan sejumlah
anak sungai. Di sebelah timur, pabrik berbatasan dengan, dan menggunakan,
sungai Barito. Di sebelah utara adalah sungai Andjir Soebardjo. Handil Sungai
Barito, anak sungai kecil dari sungai Barito, mengalir ke arah timur laut dari
pabrik. Areal pabrik dan daerah luar kotadi sekelilingnya rendah letaknya dan
mudah kebanjiran.
Kepada auditor menunjukkan
keseimbangan air semua areal pengolahan pabrik (kecuali penggergajian yang
tidak menggunakan air dalam aktifitasnya). Keseimbangan air menunjukkan bahwa
sebagian air pengolahan dipompa dari sungai Barito.
Staf lapangan menunjukkan bahwa
mereka tidak menemukan adanya kontaminasi air permukaan yang berhubungan dengan
pabrik. Namun demikian, selama tinjauan ke lokasi tercatat adanya kontaminasi
hidrokarbon sungai Barito di sekitar log pond dan areal penggergajian. Lapisan
minyak dipermukaan air berasal dari derek, rel conveyor dan chainsaw tarik.
Terdapat sejumlah minyak dan pelumas di bawah peralatan ini, yang tidak
mempunyai tempat pengeringan lain selain log pond dan sungai. Sungai Barito
juga dipakai para staf untuk mandi dan mencuci. Sabun dan deterjen akan
mengkontaminasi sungai. Selain itu, di sungai juga ditemukansampah. Tidak jelas
dari mana asalnya, bisa saja berasal dari lokasi-lokasi lain.
3.
Kualitas Udara. Debu merupakan persoalan
diberbagai lokasi, tetapi yang terparah terdapat diareal pembuatan particle
board dan pabrik kayu lapis. Tidak ada pengawasan debu yang dilaksanakan saat
ini, walaupun debu membahayakan lingkungan dan kesehatan serta keamanan. Selain
itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan lem dan penggunaan lem,
baik di pabrik kayu lapis atau diareal pembuatan particle board menimbulkan persoalan
kualitas udara.
Sejumlah cerobong asap di lapangan
berhubungan dengan ketel yang menjalankan diesel, pembakaran limbah kayu dan
debu gergajian, dan juga tempat pembakaran buangan limbah. Cerobong-cerobong
ini menghasilkan asap pencemar dalam jumlah yang besar dan karenanya memerlukan
pengawasan. Program pengawasan cerobong asap telah tertinggal oleh program EMS
saat audit. Tetapi pada rapat selanjutnya dengan staf lapangan (tanggal 19
Oktober2000) program pengawasan cerobong asap direkomendasikan pada tanggal
11Oktober 2000. Pengawasan dilakukan oleh BPPI tetapi hasilnya belum tersedia.
Areal luas yang sebelumnya digunakan
sebagai lahan penimbunan kulit kayu dan limbah kayu, sebagai bagian dari upaya
reklamasi sebagian tanah rawa dilokasi, dibakar. Aktifitas ini menyebarkan banyak
asap ke atmosfer.
BVQI mencatat tidak ada pengawasan vibrasi atau bau yang
dilaksanakan saat ini. Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengorganisasi
pengawasan karena hanya dua organisasi di Indonesia yang dianggap mampu
melakukan monitoring jenis ini. Organisasi-organisai ini didekati dan diminta
untuk melaksanakan pengawasan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2000. Tanggal
itu telah berlalu tetapi monitoring tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Rekomendasi
1.
Limbah kayu. Manajemen seharusnya menanggapi
persoalan limbah kayu sebagai sesuatu yang bersifat mendesak karena hal ini
merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan akreditasi
ISP 14001. Hal ini harus menggabungkan tinjauan menyeluruh dari rata-rata
pemerolehan kayu berdasarkan semua proses dari saat kedatangan kayu sampai pada
pengolahan akhir, dan juga keefektifan mesin pengolahan yang digunakan.
Hasil-hasil tinjauan ini bisa dipakai untuk mengidentifikasikan areal-areal
yang mempunyai buangan terbesar dan bisa dipakai untuk meningkatkan rata-rata
pemerolehan. Distribusi kayu harus juga diperhatikan, karena sejumlah besar
kayu olahan di lapangan nampaknya ditimbun dalam jangka waktu lama, yang
terbuka bagi elemen-elemen tersebut. Akibatnya, tumpukan-tumpukan ini akan
berkurang nilainya.
2. Air.
Pengujian Kualitas Air di Saluran Air. Pengujian kualitas air di saluran air
permukaan dekat areal-areal pemrosesan menunjukkan tingkat polutan yang
meninggi. Persoalan ini memerlukan perhatian segera untuk mengembalikan
tingkatan tersebut ke batas-batas yang diperbolehkan. Sebagai alternatif, air
limbah dari parit-parit penampungan ini harus menjadi bagian dari sistem
drainase yang tertutup dan dialihkan ke pusat pengolahan limbah cair di
lapangan untuk perlakuan. Pemeliharaan Saluran Air Permukaan. Saluran air
permukaan di lokasi pabrik diketahui memiliki kotoran dan lapisan berminyak di
beberapa tempat. Saluran-saluran ini langsung berhubungan ke sungai Barito dan
mudah kebanjiran. Dimana saluran ini ditutup, penutup betonnya harus
diperbaiki, dan langkah-langkah lanjutan harus diambil untuk menjamin bahwa saluran-saluran
ini tidak tercemar. Jika terdapat polusi di saluran-saluran ini, air limbah
harus dipindah dan diolah di pusat pengolahan air limbah.
3.
Kualitas udara. Debu; Debu dipandang
sebagai masalah di lapangan, baik selama audit ini dan selama audit BVQI.
Direkomendasikan agar pengawasan debu dilaksanakan dengan mengimplementasikan
prosedur-prosedur pengurangan emisi debu di udara. Pengawasan kualitas udara
harus dilaksanakan dan hasilnya ditindaklanjuti seperti yang ditentukan, dengan
mengurangi jumlah bahan kimia yang dilepaskan ke atmosfer, terutama formalin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar