Senin, 12 Desember 2016

Audit Lingkungan



A.     Pengertian Audit Lingkungan (Sustainable Eco Development)
Audit lingkungan adalah instrumen berharga untuk memverifikasi dan membantu penyempurnaan kinerja lingkungan. Audit perlu dilakukan secara berkala, untuk menentukan apakah sistem yang dilaksanakan sudah sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan telah dijalankan dan dipelihara secara benar. Definisi Audit  (SML ISO/SNI 14010) audit lingkungan adalah Suatu proses verifikasi tersistemasi dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif untuk menentukan apakah SML dari organisasi sesuai dengan kriteria audit SML yang dibuat organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil proses ini kepada manajemen.
Menurut  Kep. Men.LH 42/1994 Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Menurut A.H. Millichamp audit lingkungan adalah uatu penilaian yang sistematis, didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi, manajemen, dan semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan dengan melakukan pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi persyaratan dan standar-standar yang berlaku. Kemudian, menurut The International Chamber of Commerce 1989; Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
Rob Gray, Jan Bebbington dan Diane Walters dalam bukunya “Accounting for the Enviroment” (1993, hal 104) menjelaskan bahwa Audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, objektif dan didokumentasikan mengenai dampak dan aktivitas usaha anda terhadap lingkungan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat manajeman yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
B.     Sifat Audit Lingkungan
Salah satu perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah eksistensi dan ketiadaan standar. Terdapat sedikit sekali standar untuk audit lingkungan. Audit keuangan mempunyai standar yang disebarluaskan oleh badan standar akuntansi yang berwenang. Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang ada. Sistem akuntansi keuangan yang rinci dan terkoordinasi yang berjalan dapat menjadi sasaran audit keuangan. Namun, diluar hal-hal seperti data pengendalian polusi, persetujuan dan MOU (Memorandum of Understanding) sacara tipikal terdapat sedikit informasi lingkungan relative yang dapat diaudit.
Salah satu pendekatan untuk membedakan tipe dari resiko lingkungan adalah mengidentifikasi penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu; Orang yang tidak secara penuh memahami peraturan dan prosedur, Fasilitas fisik yang tidak secara memadai didesain, Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak lentur/fleksibel., Prosedur yang tidak memadai, Kekuatan Eksternal dan Tekanan internal yang bersaing
C.     Auditing sebagai Komponen dari Manajemen Lingkungan
Suatu sistem Manajemen Lingkungan merupakan metode untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang secara konstan berubah, sosial, keuangan, ekonomi dan tekanan kompetitif, dan resiko lingkungan. Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajaemen lingkungan korporat memberikan manajemen dan dewan direksi pengetahuan, yaitu:
1.      Perusahaan menaati hukum dan peraturan lingkungan.
2.      Kebijakan dan prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
3.      Resiko korporat yang berasal dari resiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian.
4.      Perusahaan mempunyai sumberdaya dan staff yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan sumber daya tersebut.
D.     Fungsi Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi, yaitu:
1.      Perencanaan. Menetapkan tujuan, menentukan kebijakan, mendefinisi prosedur, dan menetapkan anggaran program.
2.      Mengorganisasi. Menetapkan struktur organisasi, melukiskan peranan dan tanggung jawab, menciptakan deskripsi posisi, menetapkan kualifikasi posisi dan melatih staff.
3.      Menuntun dan Mengarahkan. Mengkoordinasi, memotivasi, menetapkan prioritas, mengembangkan standar kinerja, mendelegasi dan mengelola perubahan.
4.      Mengkomunikasikan. Mengembangkan dan mengimplementasikan saluran komunikasi yang efektif dalam korporat, dalam divisi, dan dengan kelompok eksternal, termasuk pengatur apabila sesuai.
5.      Mengendalikan dan Menelaah. Mengukur hasil, menyatakan kinerja, mendiagnosis masalah, mengambil tindakan korektif dan secara sengaja mencari cara-cara untuk belajar dari kesalahan masa lalu serta dengan demikian menciptakan perbaikan dalam system.
      Dilakukannya audit lingkungan dipengaruhi oleh; Keinginan dari dewan direksi untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan bertanggungjawab dan secara memadai menangani lingkungannya; Adanya inisiatif dari manajemen tingkat bawah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan dan mengejar apa yang perusahaan lain lakukan serta termotivasi oleh kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan. Adapun manfaatnya meliputi Peningkatkan efektivitas manajemen lingkungan serta Perasaan dari kesenangan dan keamanan yang meningkat
E.     Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Audit Lingkungan
1.       Dukungan pihak pimpinan. Pelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan adanya itikad pimpinan usaha atau kegiatan. Usaha atau kegiatan dan proses audit dapat menjadi sangat kompleks dan pelaksanaan audit lingkungan menjadi tidak efektif bila tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain itu tim auditor harus pula diberi keleluasan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2.      Keikutsertaan semua pihak. Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha atau kegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan akan meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugassecara luas.
3.      Kemandirian dan obyektifitas auditor. Tim audit lingkungan harus mandiri dan tidak ada keterikatan dengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak,maka obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya, kemandirian auditor diartikan bahwa tim auditor harus dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan yang diaudit.
4.      Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit Harus ada kesepakatan awal antara pimpinan usaha atau kegiatan dengan tim auditor tentang lingkup audit lingkungan yang akan dilaksanakan.
F.      Manfaat Audit Lingkungan
Manfaat dari kegiatan audit lingkungan sebagai berikut.
a.       Mengidentifikasi risiko lingkungan
b.      Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
c.       Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan pemerintah atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
d.      Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
f.       Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
g.       Menimbulkan pentaatan yang lebih baik
h.      Early warning system yang baik
i.        Mengurangi resiko denda dan gugatan
j.        Menimbulkan persepsi yang lebih baik
k.      Mengakibatkan penghematan biaya yang potensial
l.        Meningkatkan pengalihan informasi
m.    Meningkatkan kesadaran lingkungan  
n.      Mengidentifikasi kemungkinan penghentian biaya melalui upaya konservasi energi serta pengurangan, pemakaian ulang, dan daur ulang limbah.
Adapun kerugian dilaksanakannya audit lingkungan, yaitu:
a.       Gambaran pengamatan sepintas sehingga tidak mewakili pengoperasian yang sebenarnya;
b.      Belum adanya format yang seragam dalam melaksanakan audit dan sistem penulisan laporan
c.       Hasil dari audit lingkungan dapat digunakan untuk menuntut perusahaan, jika ada issue yang kritis atau meresahkan;
d.      Perusahaan yang telah membuat laporan audit lingkungan wajib melaksanakan program yang disarankan di dalamnya;
e.       Selama proses audit kemungkinan terjadi penghentian sementara pengoperasian pabrik.
G.    Jenis-jenis Audit Lingkungan
1.      Audit Sistem Manajemen Lingkungan
2.      Audit Due Diligence
3.      Audit Ketaatan
4.      Audit Proses
5.      Audit Limbah
6.      Audit Energi
7.      Audit Lahan Tercemar
8.      Audit Pernyataan Kinerja Lingkungan
H.    Falsafah Manajemen Lingkungan Dasar
      Menurut J. Ladd. Greno dan kawan-kawan, falsafah manajemen lingkungan dasar dibedakan menjadi 3 hal seperti berikut:
1.      Pemecahan Masalah. Fokus utamanya pada pemecahan masalah lingkungan yang segera dan paling dikenal dan menghindari biaya yang tidak perlu, yang diakibatkan oleh staff yang meningkat atau pengeluaran modal. Disini, sistem manajemen lingkungan cenderung tidak formal, dan tanggung jawab untuk manajemen lingkungan sebagian besar terletak pada pengacara, insinyur dan spesialis lain yang cenderung memfokuskan pada masalah dan perhatian pabrik. Mereka cenderung hanya menekankan hukum dan peraturan “yang perlu” yaitu apa yang tidak mempunyai peluang untuk interprestasi dan resiko yang paling signifikan.
2.      Mengelola ketaatan. Suatu perusahaan membangun suatu sistem yang lebih formal untuk mengelola tingkat yang diinginkan atau tingkat ketaatan. Pergeseran ini dapat berasal dari keinginan manajemen untuk mengelola dengan lebih baik mengenai apa yang ditentukan oleh hukum atau kebijakan dan prosedur perusahaan. Fokus utama dari sistem manajemen lingkungan, kesehatan, dan keamanan adalah mencapai dan memelihara tingkat ketaatan yang diinginkan dengan berbagai persyaratan peraturan. Disini program audit lingkungan cenderung memasukkan tidak hanya penilaian masalah (dan mungkin praktik yang sehat), akan tetapi juga penentuan dan/ atau verifikasi ketaatan yang dicapai.
3.      Mengelola Kepastian Lingkungan. Falsafah manajemen dasar adalah bahwa resiko lingkungan yang potensial terhadap perusahaan dan terhadap lingkungan harus dikelola. Tidak hanya resiko yang berhubungan dengan ketaatan penting bagi perusahaan, akan tetapi juga resiko lain yang belum dicakup oleh persyaratan peraturan atau standar eksternal yang ada adalah penting. Fokus utamanya pada membangun sistem manajemen lingkungan yang menekankan, melindungi sumber daya internal dan lingkungan eksternal dari kerugian dengan mencari dan mengantisipasi resiko dan juga mengelola resiko yang disebabkannya. Perusahaan pada program audit lingkungan sering menilai kesesuian dari sistem manajemen lingkungan dan memverifikasi efektifitasnya, selain menilai masalah dan memverifikasi ketaatan. 
I.       Auditor Lingkungan
Audit laporan keuangan dilaksanakan oleh akutan yang berkualifikasi dan disupervisi dengan memadai. Audit lingkungan biasanya diluar kompetensi akuntan dan diharapakan bahwa audit lingkungan dilaksanakan oleh tim kecil yang jumlahnya sekitar 3 atau 4 orang. Tim tersebut akan terdiri dari orang yang secara teknis berkualifikasidari dalam atau luar perusahaan dengan seorang pemimpin yang independen dari perusahaan. Orang berkualifikasi yang siap dan dapat melaksanakan audit lingkungan adalah yang sudah berada dalam usaha dan auditor lingkungan yang telah terdaftar dan terakreditasi.
Klasifikasi auditor lingkungan terdiri atas: Associate Environmental Auditor, Lead EMS Auditor, Environmental Auditor, EMS Auditor dan Principal Environmental Auditor. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
1.      Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup.
2.      Melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
3.      Merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
J.      Tahapan Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
1.      Pendahuluan. Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan oleh tim auditor.
2.      Pra-audit. Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang penting dalam prosedur audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut. Informasi yang diperlukan pada tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas di lapangan, status hukum, struktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan tim auditor, dan pendanaan  pelaksanaan kegiatan audit. Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit harus telah disepakati.
3.      Kegiatan Lapangan
a.      Pertemuan pendahuluan. Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk mengkaji tujuan audit, tata laksana, dan jadwal kegiatan audit.
b.      Pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha atau kegiatan yang akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus. Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapat menemukan hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi dalam perencanaan.
c.       Pengumpulan data. Data dan informasi yang dikumpullkan selama audit lingkungan akan mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan hasil pengamatan tim auditor, hasil sampling den pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas kerja dan hal-hal lain yang berkaitan, Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik agar mudah ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang dan merupakan dasar bagi pengujian hasil temuan audit lingkungan.
d.      Pengujian. Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang disajikan oleh tim auditor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim auditor harus menunjang semua pernyataan, atau telah teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor. Dalam menguji hasil temuan audit, tim auditor harus menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena itu tata laksana audit harus menentukan tingkat pengujian data yang dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor
e.       Evaluasi hasil temuan. Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan audit dan tata laksana yang telah disetujui untuk menjamin bahwa semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga semua hasil temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara tepat.
f.        Pertemuan akhir. Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil temuan pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan atau informasi yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil temuannya secara garis besar dan menentukan waktu penyelesaian laporan akhir. Seluruh dakumentasi selama penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
4.      Pasca Audit. Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi.
K.    Aktivitas Pra dan Setelah Audit
1.      Aktivitas Pra Audit
Proses audit lingkungan dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit ditempat aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas tersebut yaitu pemilihan fasilitas yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, pemilihan tim audit, pengembangan dari suatu rencana audit, mendefinisikan ruang lingkup audit, pemilihan topik yang prioritas untuk dimasukkan, memodivikasi program audit dan mengalokasi sumber daya tim audit. Audit ditempat aktual secara tipikal terdapat 5 langkah dasar, yaitu:
a.        Memahami sistem dan prosedur manajemen internal. Pemahaman auditor biasanya dikumpulkan dari berbagai sumber, misalnya diskusi staff, kesioner, kunjungan pabrik dan dalam kasus tertentu, suatu pengujian verifikasi terbatas dilakukan untuk membantu mengkonfirmasikan pemahaman awal auditor. Auditor biasanya mencatat pemahamannya dalam suatu bagan arus, uraian naratif atau gabungan dari keduanya agar dapat mempunyai suatu deskripsi yang tertulis. Tujuan dasar dalam langkah ini untuk memahami berbagai cara memperhatikan lingkungan yang dikelola. Dalam kelanyakan organisasi, banyak aspek dari sistem manajemen lingkungan internal tidak didokumentasikan secara tertulis. Namun sistem manajemen yang terpilih dapat didokumentasikan dalam detail yang cukup untuk memberikan suatu pemahaman dan prosedur-prosedur dasar rencana.
b.      Menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan. Auditor mencari indikator- indikator seperti tanggungjawab yang secara jelas didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas personil, dokumentasi dan pencatatan, serta verifikasi internal. Jika disain manajemen lingkungan internal dinilai sehat (yaitu hasil yang diterima tercapai, apabila sistem berfungsi seperti yang didisain), maka langkah audit berikutnya dapat memfokuskan pada efektifitas yaitu disain diimplementasikan, dan sejauhmana system dalam kenyataan telah dilaksanakan seperti yang dikehendaki. Namun, apabila disain dari sistem intrenal tidak cukup sehat untuk memastikan hasil yang dikehendaki, langkah audit berikutnya harus memfokuskan pada hasil lingkungan daripada sistem manajemen internal.
c.       Menyimpulkan bukti audit. Kelemahan-kelemahan yang dicurigai dalam sistem manajemen dikonfirmasi dalam tahap ini, sistem yang tampak sehat diuji untuk membuktikan bahwa sistem tersebut berfungsi sesuai dengan yang direncanakan dan digunakan secara konsisten. Bukti audit dapat dikumpulkan melalui penyelidikan (seperti kuesioner formal dan kuesioner tidak formal), pengamatan dan pengujian (seperti menelusuri kembali data, memverifikasi jejal kertas). Tim audit harus mengidentifikasi dan kemudian memverifikasi aktivitas tersebut dalam proses manajemen lingkungan yang dapat memberikan pandangan secara mendalam mengenai fungsi sistem secara keseluruhan. Bukti audit dapat berupa dalam bentuk fisik, dokumen atau keadaan.
d.      Menilai temuan audit. Pengamatan audit dan temuan dinilai, tujuannya dapat dimengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dan observasi dari setiap anggota tim, kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan observasi akan dimasukkan ke dalam laporan audit yang formal atau hanya membawa pada perhatian dari manajemen fasilitas. Temuan audit dan observasi dapat diorganisasikan untuk menentuka temuan yang umum, dapat mempunyai signifikasi yang lebih besar daripada bila dipandang secara individual. Dalam menilai temuan audit, anggota tim khususnya pemimpin tim, menentukan apakah bukti audit yang dimiliki cukup untuk mendukung temuan audit.
e.       Melaporkan temuan audit. Proses pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpanan diketahui. Temuan lebih jauh akan diklarifikasi ketika audit sedang berlangsung dan kemudian dilaporkan kepada manajemen fasilitas selama penyelesaian audit atau konferensi penutupan. Selama pertemuan, tim audit mengkomunikasikan semua temuan dan pengamatan yang diketahui selama audit dan menunjukkan item-item mana yang akan muncul dalam laporan audit yang formal. Tujuan pengunaan laporan audit mencakup memberikan informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan korektif, dan menyediakan dokumentasi audit. Laporan audit memberikan kaitan yang cukup untuk seluruh penelaahan yang dilakukan sehinggam kerangka kerja manajemen yang ada dapat menentukan apa, apabila ada, tindakan-tindakan yang diperlukan.
2.      Aktivitas setelah audit (post audit activities)
Proses audit tidak hanya berakhir pada simpulan dari audit ditempat. Pemimpin tim audit menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dari audit ditempat. Laporan sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen fasilitas, dan lain-lain sebelum suatu laporan akhir diterbitkan. Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan biasanya dimulai. Proses mencangkup menentukan lokasi yang potensial, menyiapkan rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif dan menetapkan jadwal. Langkah terakhir dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut terhadap rencana tindakan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam kenyataannya telah diperbaiki.
L.     Audit lingkungan di Indonesia
Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.” Jenis audit lingkungan berdasarkan Peraturan Nasional, yaitu:
1.      Audit Lingkungan Wajib. Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri Lingkungan Hidup dan ketidakpatuhan penganggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut. (KEP-30/MENLH/2001).
2.      Audit Lingkungan Sukarela. Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. (KEP-42/MENLH/111994).
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit lingkungan serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 31 Tahun 2001 tentang Audit Lingkungan Yang diwajibkan
ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO. Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
M.   ISO 14001
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
1.      menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
2.      membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
3.      memperoleh sertifikat
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
a.       Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
b.      Perencanaan
c.       Penerapan dan Operasi
d.      Pemeriksaan dan tindakan koreksi
e.       Tinjauan manajemen
f.       Penyempurnaan menerus
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah: menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan; meningkatkan kinerja lingkungaN; memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan; menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan dan sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan. Selain tersebut, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya: waktu staf atau karyawan, penggunaan konsultan dan pelatihan.
N.     Butir-butir yang dimasukkan dalam laporan audit SML
1.      Organisasi dan Personel (Nama perusahaan yang diaudit, struktur organisasi, nama personel yang berparsisipasi dalam audit, nama anggota tim audit)
2.      Protokol Audit (Lingkup, tujuan dan rencana audit, kriteria audit yang disetujui, jangka waktu audit, daftar distribusi laporan audit)
3.      Temuan Audit (Identifikasi kerahasiaan yang berkaitan dengan isi audit, ringkasan proses audit, temuan audit dan kesimpulan atas kesesuaian SML terhadap kriteria audit SML/apakah sistem dapat dilaksanakan dan dipertahankan/ apakah manajemen internal mampu menjamin kesesuaian secara berkelanjutan)
O.    Studi Kasus
PT. Barito Pasific Timber Tbk, dan PT. Binajaya Roda Karya telah memperoleh akreditasi  ISO 14001, standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 maret 2000 dan berlaku selama 3 tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi berkesinambungan yang memuaskan dari sistem manajemen operator” (BVQIISO 14001 Sertifikat 66596). BVQI  (Bureau Verlitas Quality Internasional) melaksanakan audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit eksternal EMS pada interval 6 bulanan. Audit berikut nya dijadwalkan pada bulan February 2001.
Sebagai bagian dari proses ISO 14001, perusahaan ini memperbaiki  penyelanggaraan lingkungan perusahaannya dan menyusun prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit internal  untuk memastikan EMS diimplementasikan secara efektif, untuk mengidentifikasi cara-cara yang menjamin perbaikan yang berkesinambungan dari penyelenggaran lingkungan perusahaan. Meskipun tinjauan lingkungan awal (Initial Environmental Review) yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses ISO 14001, departemen lingkungan perusahaan mengeluarkan laporan foto yang memperinci contoh-contoh dari kegiatan manajemen tidak baik yang mendapat perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala departemen dengan instruksi agar memperbaiki keadaan ini. Audit internal dilaksanakan bulan Juli 2000 yang berlaku sebagai mekanisme untuk menjamin bahwa semua perbaikan telah dilakukan dan mengidentifikasi perbaikan yang masih belum selesai atau baru. Tujuannya adalah untuk membuat laporan foto lanjutan berdasarkan audit bulan Juli. Tetapi sejauh ini belum tercapai. Selama audit juga banyak contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan.
BVQI melaksanakan audit eksternal EMS selama bulan Agustus 2000, danselama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu:
a.       Kontrol debu yang tidak layak,
b.      Total Padatan Tersuspensi (TSS) di log pond masih terlalu tinggi. Rencana-rencana kerja untuk mengurangi polusi log pond perlu diperbaiki,
c.       Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan
d.      Tidak adanya bukti pengawasan emisi cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi.
Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari persoalan-persoalan ini, yang menghasilkan saran perbaikan dan mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka. Penerimaan ISO 14001 seharusnya dipandang sebagai langkah positif dalam menjamin peningkatan penyelenggaraan lingkungan PT. Barito Pacific TimberTbk. dan PT. Binajaya Roda karya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk menjaga akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan manajemen di lapangan secara berkesinambungan,terutama di tempat- tempat dimana limbah kayu menjadi perhatian.
Temuan Audit :
1.      Limbah Kayu. Limbah kayu merupakan persoalan kritis di PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya, dan diidentifikasi BVQI sebagai salah satu dari persoalan-persoalan utama yang memerlukan perhatian melalui EMS ISO14001. Selama tinjauan lapangan terdapat banyak buangan dari sumber alamiah, yaitu kayu, selama proses produksi. Hal ini meliputi:
a.       Kayu yang dibuang selama proses penggergajian dalam jumlah banyak
b.      Jumlah kayu gelondongan yang membusuk sebelum dipakai. Kebijakan “pertama datang, pertama diolah” (first in first out) harusdiimplementasikan agar kayu digunakan sebelum rusak,
c.       Kerusakan kayu gelondongan karena kulit kayu dibiarkan melekat, membiarkan vetebrata merusak log-log yang menyebabkan tingkat pemulihan rendah,dan
d.      Sejumlah besar produk akhir, terutama kayu papan, ditumpuk di tempatterbuka dalam jangka waktu yang lama dan kemungkinan tidak bisa dijual.
Kebanyakan kulit kayu dan beberapa limbah kayu lain saat ini dibuang ketanah rawa untuk mereklamasi tanah tersebut. Areal ini kelihatannya tidakmemiliki tumbuhan dan dari segi estetika tidaklah menarik. Selain itu, areal-areal yang sebelumnya dipakai untuk pembuangan limbah kayu nampaknya tidak ber-regenerasi dengan cepat, dan pembakaran secara bebas menimbulkan persoalan kualitas udara.
2.       Air. Fasilitas perusahaan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya letaknya berdekatan dengan sejumlah anak sungai. Di sebelah timur, pabrik berbatasan dengan, dan menggunakan, sungai Barito. Di sebelah utara adalah sungai Andjir Soebardjo. Handil Sungai Barito, anak sungai kecil dari sungai Barito, mengalir ke arah timur laut dari pabrik. Areal pabrik dan daerah luar kotadi sekelilingnya rendah letaknya dan mudah kebanjiran.
Kepada auditor menunjukkan keseimbangan air semua areal pengolahan pabrik (kecuali penggergajian yang tidak menggunakan air dalam aktifitasnya). Keseimbangan air menunjukkan bahwa sebagian air pengolahan dipompa dari sungai Barito.
Staf lapangan menunjukkan bahwa mereka tidak menemukan adanya kontaminasi air permukaan yang berhubungan dengan pabrik. Namun demikian, selama tinjauan ke lokasi tercatat adanya kontaminasi hidrokarbon sungai Barito di sekitar log pond dan areal penggergajian. Lapisan minyak dipermukaan air berasal dari derek, rel conveyor dan chainsaw tarik. Terdapat sejumlah minyak dan pelumas di bawah peralatan ini, yang tidak mempunyai tempat pengeringan lain selain log pond dan sungai. Sungai Barito juga dipakai para staf untuk mandi dan mencuci. Sabun dan deterjen akan mengkontaminasi sungai. Selain itu, di sungai juga ditemukansampah. Tidak jelas dari mana asalnya, bisa saja berasal dari lokasi-lokasi lain.
3.       Kualitas Udara. Debu merupakan persoalan diberbagai lokasi, tetapi yang terparah terdapat diareal pembuatan particle board dan pabrik kayu lapis. Tidak ada pengawasan debu yang dilaksanakan saat ini, walaupun debu membahayakan lingkungan dan kesehatan serta keamanan. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan lem dan penggunaan lem, baik di pabrik kayu lapis atau diareal pembuatan particle board menimbulkan persoalan kualitas udara.
Sejumlah cerobong asap di lapangan berhubungan dengan ketel yang menjalankan diesel, pembakaran limbah kayu dan debu gergajian, dan juga tempat pembakaran buangan limbah. Cerobong-cerobong ini menghasilkan asap pencemar dalam jumlah yang besar dan karenanya memerlukan pengawasan. Program pengawasan cerobong asap telah tertinggal oleh program EMS saat audit. Tetapi pada rapat selanjutnya dengan staf lapangan (tanggal 19 Oktober2000) program pengawasan cerobong asap direkomendasikan pada tanggal 11Oktober 2000. Pengawasan dilakukan oleh BPPI tetapi hasilnya belum tersedia.
Areal luas yang sebelumnya digunakan sebagai lahan penimbunan kulit kayu dan limbah kayu, sebagai bagian dari upaya reklamasi sebagian tanah rawa dilokasi, dibakar. Aktifitas ini menyebarkan banyak asap ke atmosfer.
BVQI mencatat tidak ada pengawasan vibrasi atau bau yang dilaksanakan saat ini. Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengorganisasi pengawasan karena hanya dua organisasi di Indonesia yang dianggap mampu melakukan monitoring jenis ini. Organisasi-organisai ini didekati dan diminta untuk melaksanakan pengawasan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2000. Tanggal itu telah berlalu tetapi monitoring tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Rekomendasi
1.       Limbah kayu. Manajemen seharusnya menanggapi persoalan limbah kayu sebagai sesuatu yang bersifat mendesak karena hal ini merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan akreditasi ISP 14001. Hal ini harus menggabungkan tinjauan menyeluruh dari rata-rata pemerolehan kayu berdasarkan semua proses dari saat kedatangan kayu sampai pada pengolahan akhir, dan juga keefektifan mesin pengolahan yang digunakan. Hasil-hasil tinjauan ini bisa dipakai untuk mengidentifikasikan areal-areal yang mempunyai buangan terbesar dan bisa dipakai untuk meningkatkan rata-rata pemerolehan. Distribusi kayu harus juga diperhatikan, karena sejumlah besar kayu olahan di lapangan nampaknya ditimbun dalam jangka waktu lama, yang terbuka bagi elemen-elemen tersebut. Akibatnya, tumpukan-tumpukan ini akan berkurang nilainya.
2.      Air. Pengujian Kualitas Air di Saluran Air. Pengujian kualitas air di saluran air permukaan dekat areal-areal pemrosesan menunjukkan tingkat polutan yang meninggi. Persoalan ini memerlukan perhatian segera untuk mengembalikan tingkatan tersebut ke batas-batas yang diperbolehkan. Sebagai alternatif, air limbah dari parit-parit penampungan ini harus menjadi bagian dari sistem drainase yang tertutup dan dialihkan ke pusat pengolahan limbah cair di lapangan untuk perlakuan. Pemeliharaan Saluran Air Permukaan. Saluran air permukaan di lokasi pabrik diketahui memiliki kotoran dan lapisan berminyak di beberapa tempat. Saluran-saluran ini langsung berhubungan ke sungai Barito dan mudah kebanjiran. Dimana saluran ini ditutup, penutup betonnya harus diperbaiki, dan langkah-langkah lanjutan harus diambil untuk menjamin bahwa saluran-saluran ini tidak tercemar. Jika terdapat polusi di saluran-saluran ini, air limbah harus dipindah dan diolah di pusat pengolahan air limbah.
3.      Kualitas udara. Debu; Debu dipandang sebagai masalah di lapangan, baik selama audit ini dan selama audit BVQI. Direkomendasikan agar pengawasan debu dilaksanakan dengan mengimplementasikan prosedur-prosedur pengurangan emisi debu di udara. Pengawasan kualitas udara harus dilaksanakan dan hasilnya ditindaklanjuti seperti yang ditentukan, dengan mengurangi jumlah bahan kimia yang dilepaskan ke atmosfer, terutama formalin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...