Minggu, 04 Desember 2016

Pajak Penghasilan Pasal 26



A.     PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Ketentuan pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang di terima atau di peroleh wajib pajak luar negri(baik orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia.berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Pemotong PPh Pasal 26
B.     WAJIB PAJAK DAN PEMOTONG PPH PASAL 26
Yang dikenakan pemotongan PPh  pasal 26 adalah Wajib pajak luar negeri (orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)  adalah :
1.      Badan Pemerintah
2.      Subjek Pajak Badan dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
3.      Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan.Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23.Contohnya adalah RepresentativeOffice (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
C.     PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 26
1.      Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah :
a.       dividen;
b.      bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.       premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      keuntungan karena pembebasan utang dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediaan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
2.      Penghasilan dari penjualan atau penghasilan harta di Indonesia, yang berupa :
a.       Penghasilan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan
f.       Barang abtik
g.       Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan.
Dengan nilai Rp. 10.000.000 ke atas untuk setiap jenis transaksi
3.      Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4.      Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
5.       Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suaru bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

D.     TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPH 26
1.      Atas penghasilan yan berupa :
a)            dividen;
b)            bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c)      royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d)     imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e)      hadiah dan penghargaan;
f)       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g)      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h)      keuntungan karena pembebasan utang
PPh Pasal 26 : Penghasilan Bruto x 20 %
2.      Atas pengasilan yang berupa :
a.       Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.      Premi asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan neto) x 20 %
3.      Atas pengahasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari penghasilan neto ;
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20 %
4.      Atas Penghasilankena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia di kenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh Pasal 26 : (PKP – PPh terutang) x 20 %
Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26
Thomas adalah karyawan asing pada perusahaan PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Thomas sudah beristri, dan mempunyai seorang anak dalam bulan April 2009.Thomas memperoleh gaji USS 5.000 sebulan. Kurs yang berlkaku adalah Rp. 10.500,- per USS 1.
Penghasilan PPh pasal 26 :
Penghasilan brotu berupa gaji sebulan :
5.000 x 10.500 = Rp. 52.500.000
Penerapan Tarif :
20 % x Rp. 52,500.000 = Rp. 10. 500.000
PPh pasal 26 atas gaji Thomas April 2009 adalah Rp. 10. 500.000
E.     SIFAT PEMOTONGAN PPH 26
Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali :
1.      Pemotongangan atas penghasila kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
2.      Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pesat, sepanjang terdapat hubungan efetif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang di maksud
3.      Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Waib Pajak dalam negeri atu BUT.
F.      PENGECUALIAN PEMOTONGAN PPH 26
  1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
    2. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    3. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...