A.
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Ketentuan
pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang
bersumber di Indonesia yang di terima atau di peroleh wajib pajak luar
negri(baik orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap.
Pajak
penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam
ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia.berdasarkan azas sumber, penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar
Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Pemotong PPh Pasal 26
B.
WAJIB PAJAK DAN PEMOTONG PPH PASAL 26
Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah Wajib pajak luar negeri
(orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau
memperoleh penghasilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984),
pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1) adalah :
1.
Badan Pemerintah
2.
Subjek Pajak Badan
dalam negeri
Berdasarkan
Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak
badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia.Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan
berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.Sementara itu istilah bertempat
kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di
Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan
tersebut dilakukan di Indonesia.
3.
Penyelenggara
kegiatan
Penyelenggara
kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan
suatu event atau kegiatan.Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang
pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan,
perlombaan, seminar dan lain-lain.
4.
Bentuk Usaha Tetap
(BUT)
BUT adalah
bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia
sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia.Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan
kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam
negeri.
Pengertian BUT
bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung
kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5.
Perwakilan
Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan
pemotong PPh Pasal 23.Contohnya
adalah RepresentativeOffice (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
C.
PENGHASILAN YANG
DIPOTONG PPH PASAL 26
1.
Jenis-jenis
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat
(1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah :
a.
dividen;
b.
bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c.
royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d.
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah
dan penghargaan;
f.
pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.
keuntungan
karena pembebasan utang dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan,
disediaan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
2.
Penghasilan
dari penjualan atau penghasilan harta di Indonesia, yang berupa :
a.
Penghasilan
mewah
b.
Berlian
c.
Emas
d.
Intan
e.
Jam
tangan
f.
Barang
abtik
g.
Lukisan
h.
Mobil
i.
Motor
j.
Kapal
pesiar
k.
Pesawat
terbang ringan.
Dengan nilai Rp. 10.000.000 ke atas untuk
setiap jenis transaksi
3.
Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4.
Penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit atau special purpose company)
yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan
pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia.
5.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak
dari suaru bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20 %, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
D.
TARIF DAN DASAR
PENGENAAN PPH 26
1.
Atas
penghasilan yan berupa :
a)
dividen;
b)
bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c)
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d)
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e)
hadiah dan penghargaan;
f)
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g)
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h)
keuntungan karena pembebasan utang
PPh Pasal 26 : Penghasilan Bruto x 20 %
2.
Atas
pengasilan yang berupa :
a.
Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
b.
Premi
asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan
Penghasilan neto) x 20 %
3.
Atas
pengahasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar
20 % dari penghasilan neto ;
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan
penghasilan neto) x 20 %
4.
Atas
Penghasilankena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia di kenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
PPh Pasal 26 : (PKP – PPh terutang) x 20 %
Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26
Thomas adalah karyawan asing pada perusahaan
PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Thomas sudah
beristri, dan mempunyai seorang anak dalam bulan April 2009.Thomas memperoleh
gaji USS 5.000 sebulan. Kurs yang berlkaku adalah Rp. 10.500,- per USS 1.
Penghasilan PPh pasal 26 :
Penghasilan brotu berupa gaji sebulan :
5.000 x 10.500 = Rp. 52.500.000
Penerapan Tarif :
20 % x Rp. 52,500.000 = Rp. 10. 500.000
PPh pasal 26 atas gaji Thomas April 2009 adalah
Rp. 10. 500.000
E.
SIFAT PEMOTONGAN PPH 26
Pemotongan
PPh pasal 26 bersifat final, kecuali :
1. Pemotongangan atas penghasila kantor pusat dari
usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang
sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
2. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana
tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pesat,
sepanjang terdapat hubungan efetif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang
memberikan penghasilan yang di maksud
3. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Waib
Pajak dalam negeri atu BUT.
F.
PENGECUALIAN PEMOTONGAN PPH 26
- BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
- Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
- dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
- tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
- Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar