A.
Pengertian
Pajak Penghasilan
Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun
pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang adalah pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun.
Pajak
Penghasilan dalam Pasal 21 menyatakan bahwa pajak adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
B.
Dasar Hukum
Adapun
yang menjadi dasar hukum pajak penghasilan adalah sebagai berikut;
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
C.
Pelaku
Pemotongan, penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21
Pemotongan,
penyetoran dan Pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuka apapun yang diterima atau
diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
1.
Pemberti kerja yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, Adapun Pemberi
kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah
orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit
perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan
pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi
internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak dan yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang
pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan
dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh
honorarium dari pemberi kerja.
2.
Bendaharawan pemerintah yang
membayar gaji , upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Adapun Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar RepublikIndonesia di luar
negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
3.
Dana pensiun atau badan lain yang
membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka
pensiun; Dana pensiun atau badan lain seperti badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun,
tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan
nama apapun. Adapun dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain termasuk
tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak, yang
dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, penerima
tabungan hari tua.
4.
Badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas; Dalam
pengertian badan termasuk organisasi internasional yang tidak dikecualikan
berdasarkan ayat (2). Termasuk tenaga ahli orang pribadi misalnya dokter,
pengacara, akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.
Penyelangaara kegiatan yang
melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan; Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak
atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan,
badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Adapun kegiatan
yang diselenggarakan misalnya kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian dan
kegiatan lain.
Adapun yang Tidak termasuk sebagai pemberi kerja
yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan
organisasi-organisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3
D.
Tarif pemotongan Pph pasal 21
Adapun berikut
ini merupakan tarif pemotongan atas pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 ayat
3, 4
dan 5;
1.
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan
yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah
dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
2.
Penghasilan pegawai harian,mingguan,
serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan
bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah
Adapun
tarir PPh 21 Bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Memiliki NPWP memiliki
ketentuan-ketentuan sebagai berikut
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
- Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar