A.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun
2007. Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya
mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak,
serta sanksi perpajakan.
Sistem
perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang,
menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut,
sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas
sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur
dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan
UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta
wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan
sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib
Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan
apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
B.
Nomor Wajib Pajak
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral
pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya . Oleh karena itu, kepada setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor
Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C.
Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
Fungsi
Surat Pemberitahuan antara lain yaitu :
1.
Fungsi
SPT bagi wajib pajak PPh:
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan
pajak lain dalam satu tahun pajak.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan
pajak lain dalam satu tahun pajak.
2.
Fungsi
SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
Sabagai
sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
3.
Fungsi
surat pemberitahuan bagi pengusaha kena pajak.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya
terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam
satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
· Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran.
Kewajiban
terhadap surat pemberitahuan yaitu :
1.
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
2.
Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
·
Batas
waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa
Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15
(lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
·
Batas
waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan
paling lambat sebelum SPT disampaikan.
·
Jangka
waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib
Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.
3.
Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan
sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang
dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan
dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana
tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang
kurang dibayar.
D.
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi
Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a)
Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b)
Sarana
untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c)
Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d)
Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e)
Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis
Ketetapan Pajak yaitu :
a)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih
harus dibayar.
b)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c)
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d)
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak.
e)
Surat
Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
·
Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
·
Dari
hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis
dan atau salah hitung.
·
WP
dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga.
·
Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi
tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak; - Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak.
·
Pengusaha
Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak
tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan
Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga
dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
·
Pengusaha
Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak dikeani sanksi.
·
Pengusaha
Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak
masukan diwajibkan membayar kembali.
E. PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan
pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan
Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan
penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan
Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat
dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk
melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan
sebagai berikut:
1)
Surat
Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo
pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2)
Surat
Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran
apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3)
Sita
dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4)
Lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang.
Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari
setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
F. KEBERATAN DAN BANDING
Keberatan yaitu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
1) Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak
ketiga.
2) Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan
WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan
satu tahun/masa pajak
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
G. PEMERIKSAAN
Direktorat pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajaan wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1.
Pemberian
nomr Pokok Wajib Pajak
2.
Penghapusan
nomr Pokok Wajib Pajak
3.
Pengukuhan
atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4.
Wajib
pajak mengajukan keberatan
5.
Pengumpulan
bahan guna penyususnan Norma Penghitungan Penghaskan Netto
6.
Pencocokan
data atau alat ketetrangan
7.
Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak
8.
Pemenuhan
permintaan informasi dari Negara mitra perjanjian penghindaran pajak Berganda
Berdasarkan ruang lingkupnya
jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi
pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam)
bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan
dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang
dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan
H. PENYIDIKAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat
terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktoral
Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana
dibidang perpajakan.
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
1.
Tidak
mendaftarkan diri atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
2.
Tidak
menyampaikan SPT
3.
Menyampaikan
SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4.
Menolak
untuk dilakukan pemeriksaan.
5.
Memperlihatkan
pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu
6.
Tidak
menyelenggaraka pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak
meminjamkan buku catatan atau dokumen lainya atau
SANKSI PERPAJAKAN
Dikenal 2 macam sanksi :
1)
Sanksi
Administrasi : Pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga
dan kenaikan. Seperti Bunga 2% per tahun, Denda administrasi dsb.
2)
Sanksi
Pidana : Siksaan/Penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum
yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana,
kurungan, dan penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Sanksi administrasi sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Sanksi administrasi sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar