Minggu, 04 Desember 2016

Larangan Jual Beli Ijon



1. Pengertian Ijon
     Ijon atau dalam bahasa arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil. Dari pengertian di atas tampak adanya Pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum daat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
2. Hadis larangan jual beli ijon
            Hadits riwayat ibnu umar :
ا ن  ر سو ل  صلى  الله  علىه  و سلىم  نهى  عن  بيع  الثمار  حتى  يبدو  صلاحها  نهى  البائع والمبتاع         
“rasulullah, melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak pembeli dan penjual.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang penjual buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Menua maksudnya bila telah berwarna merah. Kemudian beliau bersabda,”bila allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan muslim no. 1555). 
Dan ada riwayat lain sahabat anas bin malik juga meriwayatkan,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ
 حَتَّى يَشْتَدَّ
“nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman (anggur hitam) dan penjualan biji-bijian yang belum mengeras” (HR. Abu daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, ibnu majah no. 2217 dan ahmad 3:250. Syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
            Beda halnya jika buah yang dibeli langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinta akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi.     
3. Pendapat Para Fuqaha mengenai Jual Beli Ijon
            Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
            Imam  abu hanifah atau fuqaha hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1.      Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2.      Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3.      Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka memperbolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini di dasarkan ada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (malikiyah, syfi’iyah, dan hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka,sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini yang tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau teta dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauh kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
Menurut hemat penulis, penulis sepakat dengan jual beli sistem ijon, dengan alasan bahawa tidak semuah yang masih samar itu terlarang. Sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.
4. Hikmah Larangan dalam jual beli ijon
            Latar belakang timbulnya larangan larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah adanya hadits yang diriwayatkan dari zaid bin tsabil r.a “adalah di masa rasulullah saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak kebaiknya. Apabila manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya pemutusan perkara mereka, maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpah buah-buahan, telah menimpanya apa yang merusaknya”. Mereka menyebutkan cacat-cacat berua kotoran dan penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar dihadaan nabi saw, maka beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma sehingga tampak kebaikannya (matang)”.
            Apabila kita perhatikan latar belakang laraangan tersebut, maka hikma yang daat kita ambil adalah :
1.      Mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
2.      Melindungi pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang.
3.      Memelihara pihak penjual jangan samapai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
4.      Menghindarkan penyasalan dan kekecawaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurnah.
Hukum yang telah ditetapkan oleh fuqaha ini, tidak berlaku untuk buah atau tanaman yang memang bisa dimanfaatkan atau di makan ketika masih hijau seperti misalnya : jagung, mangga,pepaya,dan tanaman lainnya yang masanya di etik sesudah matang, tetapi bisa juga di petik waktu muda untuk dinikmati dengan cara-cara tertentu. Jika buah ini memang dimaksudkan dengan jelas untuk dimakan selagi masih muda , tidak mengandung kesamaran (ghara) tidak ada unsur penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, hukumnya sama dengan buah yang sudah nampak baiknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...