Rabu, 07 Desember 2016

Perkembangan Akuntansi Di Jepang



Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
Regulasi dan Pembinaan Aturan Akuntansi
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang undang : hokum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak pernhasilkan perusahaan. Seluruh perusahaan yang dirikan menurut hokum komesial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran Akuntansi Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
Pelaporan Akuntansi
Perusahaan yang didirikan menurut hokum komerisial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal hal berikut :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan usaha
4.      Proposal atas penetuan pengguna ( apropriasi) laba ditahan
5.      Skedul pendukung. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi : Perubahan dalam modal sahan dan cadangan wajib, Perubahan dalam obligasi dan utang jangka pendek dan jangka panjang, Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi, Aktiva dalam penjaminan, Jaminan utang, Perubahan dalam provisi, Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang, saham pengendali, Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut, Piutang yang berasal dari anak perusahaan, Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali, dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan dan Remunerasi yang dibayarkan keapda direktur dan auditor wajib
Pengukuran Akuntansi
1.      Akun perusahaan secara  terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi
2.      Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisadi selama maksimum 20 tahun
3.      Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan oprasionalnya
4.      Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar
5.      LIFO, LIFO dan rata rata seluruhnya merupkan metode arus biaya yang dapat diterima
6.      Aktiva tetap dinilai sebesar biaya perolehan dan disusutkan seusai dengan hokum pajak
7.      Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya
8.      Pajak tangguhan terjadi untuk seluruh perbedaaan karena waktu dengan menggunakan metode kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...