Akuntansi dan pelaporan
keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan
internasional. Akuntansi dan
Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik
dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami
budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling
memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki
perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi
industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu Modal usaha keiretsu,
ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan
Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis
keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong
dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Pemerintah nasional
masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang.
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial,
undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut
merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki
pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut
dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur
oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi
dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang
didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang
harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi
necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi)
laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga
harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang
secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial
ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial
mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak
perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak
langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur
menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama
maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana
yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak
digunakan.
Regulasi dan Pembinaan Aturan Akuntansi
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang
undang : hokum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak
pernhasilkan perusahaan. Seluruh perusahaan yang dirikan menurut hokum komesial
diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan aturan
menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung
perusahaan dengan kewajiban terbatas. Perusahaan
yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar
yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran
Akuntansi Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun
laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan
konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar
bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan
untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara
langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan
operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode
pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
Pelaporan Akuntansi
Perusahaan yang didirikan menurut hokum
komerisial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal hal berikut :
1.
Neraca
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan usaha
4.
Proposal atas penetuan pengguna ( apropriasi)
laba ditahan
5.
Skedul pendukung. Sejumlah skedul pendukung
juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi :
Perubahan dalam modal sahan dan cadangan wajib, Perubahan dalam obligasi dan
utang jangka pendek dan jangka panjang, Perubahan dalam aktiva tetap dan
akumulasi depresiasi, Aktiva dalam penjaminan, Jaminan utang, Perubahan dalam
provisi, Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang, saham
pengendali, Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham
perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut, Piutang yang berasal
dari anak perusahaan, Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham
pengendali, dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan dan Remunerasi
yang dibayarkan keapda direktur dan auditor wajib
Pengukuran Akuntansi
1.
Akun perusahaan secara terpisah merupakan
dasar bagi laporan konsolidasi
2.
Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar
aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisadi selama maksimum 20 tahun
3.
Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada
perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh
signifikan terhadap kebijakan keuangan dan oprasionalnya
4.
Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya
perolehan atau mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar
5.
LIFO, LIFO dan rata rata seluruhnya merupkan
metode arus biaya yang dapat diterima
6.
Aktiva tetap dinilai sebesar biaya perolehan
dan disusutkan seusai dengan hokum pajak
7.
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan
pada saat terjadinya
8.
Pajak tangguhan terjadi untuk seluruh
perbedaaan karena waktu dengan menggunakan metode kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar