A.
Kronologis Kasus Anggaran Dana Operasional
Menteri (DOM) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kasus
dugaan meminta suap dengan paksa disangkakan kepada mantan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi. Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka.
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan
Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.
Pasalnya,
menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurahman menjelaskan DOM yang
besarnya tiap bulan mencapai Rp 120 juta.Dengan DOM tersebut, dalam setahun ada
jatah Rp 1,440 miliar untuk berbagai kegiatan Jero. Penggunaan uang sebesar
itu, menurut Saleh, mutlak ada di tangan menteri. ’’DOM dibagikan ke seluruh
kementerian, untuk menteri. Beliau yang tahu untuk apa dana itu,’’ ujarnya.
Meski tidak tahu secara pasti bagaimana Jero mengelola uang tersebut, dia
menegaskan bahwa anggaran boleh digunakan untuk segala sesuatu yang berkaitan
dengan pekerjaan menteri. Saleh lantas memberikan contoh saat Jero meresmikan
sebuah kampus. Lantas, dia menyumbangkan sarana dan prasarana seperti laptop.
Nah, uang pembelian perangkat itu boleh menggunakan DOM. Termasuk saat Jero
menghadiri suatu perkawinan.
Jika
tidak ada kaitan dengan pekerjaan menteri, anggaran tersebut tak boleh digunakan
secara pribadi. Dia mengatakan, Jero tidak bermasalah dengan DOM berdasar hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ’’Kalau dari BPK, kita WTP (wajar tanpa
pengecualian),’’ terangnya.
Jumlah
DOM yang sebesar itu bukanlah jumlah yang sedikit, tapi masih membuat Jero
Wacik melakukan korupsi. Dan dengan modus korupsi tersebut, muncullah surat
perintah penyidikan Jero Wacik yang diteken sehari sebelum pengumuman.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat
mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Sebelum penetapan, Ketua KPK
Abraham Samad, pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan
wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.
KPK juga telah
melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan
meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Wayono, Staf Khusus Presiden
Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri Jero Wacik, Triesnawati
Wacik.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Dana operasional menteri yang diduga diperoleh mantan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan cara memeras rekanan dan
bawahannya ternyata mengalir ke mana-mana.
Dari catatan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi, penerima aliran dana operasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.
Catatan yang dimiliki KPK terkait aliran dana operasional menteri (DOM), yang diduga diperoleh Jero dengan cara memeras rekanan dan bawahan saat yang bersangkutan menjabat Menteri ESDM, memerinci sejumlah pengeluaran dan siapa saja pihak yang menerima.
Dari catatan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi, penerima aliran dana operasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.
Catatan yang dimiliki KPK terkait aliran dana operasional menteri (DOM), yang diduga diperoleh Jero dengan cara memeras rekanan dan bawahan saat yang bersangkutan menjabat Menteri ESDM, memerinci sejumlah pengeluaran dan siapa saja pihak yang menerima.
Indikasi
penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono
Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan”
anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah
dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan
Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober
2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada
2010 hingga Oktober 2011. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan,
sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran
Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan
setidaknya tiga modus.
Pertama
adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana
dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan
mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini
ditaksir mencapai 9,9 milyar.
Jero
disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun
2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.
B. Penyelewengan Anggaran dalam DOM ESDM
Penyelewengan
dana yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
merupakan penyalahgunaan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri dan para petinggi lainnya seharusnya menjadi pihak yang bertanggung
jawab penuh dalam hal penggunaan anggaran tersebut. Hal ini karena anggaran
digunakan untuk membangun infrastruktur dan melakukan pembangunan nasional
serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyataannya, anggaran
Kementerian ESDM mengalami penyalahgunaan sehingga APBNP mengalami peningkatan
dan dana sebesar 9,9 miliyar hilang dan merugikan negara. Berikut ini adalah
fakta-fakta yang mendukung penyelewengan tersebut:
Fakta-fakta
|
Sumber
|
Kementerian
Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan anggaran sebesar 2
persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun
2011.Dengan kenaikan anggaran sebesar 27 persen tersebut, artinya total
anggaran Kementerian ESDM pada APBN-P tahun 2011 mencapai Rp20,85 triliun,
atau terjadi kenaikan sebesar Rp5,55 triliun dari pagu APBN Kementerian ESDM
2011 sebesar Rp15,3 triliun.
|
|
Alokasi anggaran belanja pegawai dalam
APBN-P2011 ditetapkan sebesar Rp182.875,0 miliar, yang berarti meningkat
Rp2.050,1 miliaratau 1,1 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun
2011 sebesar Rp180.824,9miliar.
|
Nota Keuangan
dan APBN-P 2011 hal IV-4
|
Alokasi
anggaran belanja gaji dan tunjangan dalam APBN-P 2011 dianggarkan
sebesarRp89.743,5 miliar. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan sebesar
Rp17,3 miliar(0,02 persen) dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar
Rp89.726,2 miliar.
|
Nota Keuangan
dan APBN-P 2011 hal IV-4
|
Alokasi
anggaran pada belanja honorarium, vakasi, lembur, dan lain-laindalam APBN-P
tahun 2011, dianggarkan sebesar Rp31.018,2 miliar, yang berarti Rp1.227,0miliar
(4,2 persen) lebih tinggi dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar
Rp29.791,2miliar.
|
Nota Keuangan
dan APBN-P 2011 hal IV-4
|
KPK menemukan
adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat
sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
|
Penyidikan
KPK
|
Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojantomengungkapkan,
sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya
anggaran Dana Operasional Menteri.
|
Penyidikan
KPK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar