Minggu, 04 Desember 2016

Kasus Anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) Energi dan ESDM



A.     Kronologis Kasus Anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kasus dugaan meminta suap dengan paksa disangkakan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.
Pasalnya, menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurahman menjelaskan DOM yang besarnya tiap bulan mencapai Rp 120 juta.Dengan DOM tersebut, dalam setahun ada jatah Rp 1,440 miliar untuk berbagai kegiatan Jero. Penggunaan uang sebesar itu, menurut Saleh, mutlak ada di tangan menteri. ’’DOM dibagikan ke seluruh kementerian, untuk menteri. Beliau yang tahu untuk apa dana itu,’’ ujarnya. Meski tidak tahu secara pasti bagaimana Jero mengelola uang tersebut, dia menegaskan bahwa anggaran boleh digunakan untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan menteri. Saleh lantas memberikan contoh saat Jero meresmikan sebuah kampus. Lantas, dia menyumbangkan sarana dan prasarana seperti laptop. Nah, uang pembelian perangkat itu boleh menggunakan DOM. Termasuk saat Jero menghadiri suatu perkawinan.
Jika tidak ada kaitan dengan pekerjaan menteri, anggaran tersebut tak boleh digunakan secara pribadi. Dia mengatakan, Jero tidak bermasalah dengan DOM berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ’’Kalau dari BPK, kita WTP (wajar tanpa pengecualian),’’ terangnya.
Jumlah DOM yang sebesar itu bukanlah jumlah yang sedikit, tapi masih membuat Jero Wacik melakukan korupsi. Dan dengan modus korupsi tersebut, muncullah surat perintah penyidikan Jero Wacik yang diteken sehari sebelum pengumuman. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad, pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.
KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Wayono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri Jero Wacik, Triesnawati Wacik.
JAKARTA, KOMPAS.com — Dana operasional menteri yang diduga diperoleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan cara memeras rekanan dan bawahannya ternyata mengalir ke mana-mana.
Dari catatan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi, penerima aliran dana operasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.
Catatan yang dimiliki KPK terkait aliran dana operasional menteri (DOM), yang diduga diperoleh Jero dengan cara memeras rekanan dan bawahan saat yang bersangkutan menjabat Menteri ESDM, memerinci sejumlah pengeluaran dan siapa saja pihak yang menerima.
Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus.
Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar.
Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.
B. Penyelewengan Anggaran dalam DOM ESDM
Penyelewengan dana yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan penyalahgunaan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menteri dan para petinggi lainnya seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam hal penggunaan anggaran tersebut. Hal ini karena anggaran digunakan untuk membangun infrastruktur dan melakukan pembangunan nasional serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyataannya, anggaran Kementerian ESDM mengalami penyalahgunaan sehingga APBNP mengalami peningkatan dan dana sebesar 9,9 miliyar hilang dan merugikan negara. Berikut ini adalah fakta-fakta yang mendukung penyelewengan tersebut:
Fakta-fakta
Sumber
Kementerian Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan anggaran sebesar 2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011.Dengan kenaikan anggaran sebesar 27 persen tersebut, artinya total anggaran Kementerian ESDM pada APBN-P tahun 2011 mencapai Rp20,85 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp5,55 triliun dari pagu APBN Kementerian ESDM 2011 sebesar Rp15,3 triliun.

 Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN-P2011 ditetapkan sebesar Rp182.875,0 miliar, yang berarti meningkat Rp2.050,1 miliaratau 1,1 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp180.824,9miliar.

Nota Keuangan dan APBN-P 2011 hal IV-4
Alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan dalam APBN-P 2011 dianggarkan sebesarRp89.743,5 miliar. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan sebesar Rp17,3 miliar(0,02 persen) dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp89.726,2 miliar.
Nota Keuangan dan APBN-P 2011 hal IV-4
Alokasi anggaran pada belanja honorarium, vakasi, lembur, dan lain-laindalam APBN-P tahun 2011, dianggarkan sebesar Rp31.018,2 miliar, yang berarti Rp1.227,0miliar (4,2 persen) lebih tinggi dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp29.791,2miliar.

Nota Keuangan dan APBN-P 2011 hal IV-4
KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyidikan KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojantomengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri.
Penyidikan KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...