Minggu, 04 Desember 2016

Kasus Pelanggaran Kode Etik Oleh Auditor BPKP


A.     Ringkasan Kasus
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK. Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta. Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru. Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013. Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
B.     Pihak-pihak Yang Terlibat
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut diatas dengan perannya masing-masing:
1)      Tomi Triono dan 10 Auditor lainnya selaku Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2)      Mohammad Sofyan selaku Irjen Kemendikbud
3)      Tini Suhartini selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud 
C.     Pelanggaran Yang Dilakukan
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Kasus suap yang menimpa beberapa auditor BPKP menunjukan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika profesi. Pelanggaran-pelanggaran  yang dilakukan oleh Auditor bersangkutan berdasarkan Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai berikut:
1.      Tanggungjawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya. Dalam kasus suap auditor BPKP, jelas beberapa auditor tidak mempertimbangkan aspek moral dan professional dengan menerima sesuatu yang bukan haknya serta lebih mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan public.
2.      Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, auditor BPKP seharusnya berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen dan profesionalisme. Selain itu, alam kasus ini yang dirugikan adalah Masyarakat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.
3.      Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap auditor  BPKP harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi    mungkin. Tidak menerima suap adalah cerimanan auditor yang berintegritas.
4.      Objektivitas, Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang  diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka. Seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional, Setiap auditor BPKP harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati– hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Perilaku Profesional, Setiap auditor BPKP harus berperilaku konsisten sesuai aturan yang telah ditetapakan dan menjauhi tindakan seperti menerima suap yang dapat mendiskreditkan profesi.
7.      Standar Teknis, Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Selain pelanggaran atas kode etik profesi yang dijelaskan di atas, auditor tersebut juga melakukan penyimpangan secara hukum dengan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
D.     Sanksi
E.     Dampak
Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari kasus yang dilakukan auditor, bagi:
1)      Masyarakat
2)      Pemerintah
3)      Lingkungan 
F.      Solusi
Adapun solusi yang dapat kami tawarkan dalam kasus tersebut, meliputi:
1)      Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2)      Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3)      Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4)      Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5)      Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6)      Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
7)      Perlu penayangan wajah para Auditor maupun para Koruptor yang bermasalah di televisi dan media elektronik serta cetak lainnya agar bisa dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk professional lainnya
8)      Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat terkhususnya para auditor di pemerintahan.

Sumber :
Endonesia.com diakses pada Minggu, 02 Oktober 2016 | 12:08:19
JPPN.com diakses pada Minggu, 02 Oktober 2016 | 12:08:20
Merdeka.com diakses pada Minggu, 02 Oktober 2016 | 12:08:32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...