A.
Pajak Daerah
1. Pengertian
Pajak Daerah
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Oajak Daerah dan retribusi daerah. Pengertian pajak
daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang kepada oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bari sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang
dimaksud dengan badan disini adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
meruoakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi Perseroan terbatas, operseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nama
dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan,
Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau
Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dengan demikian Pajak daerah adalah
iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak
daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk didaerah
diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang
melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
2.
Ciri-ciri Pajak Daerah
a. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara
yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan
menjadi 2 yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota.
Dengan pajak pemerintah kabupaten/kota lebih banyak kontribusinya dibandingkan
pajak pemerintah provinsi.
b. Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah
administrative yang dikuasainya.
c. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membu=iayai urusan rumah
tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hokum.
d. Pajak daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah
(PERDA) maka oemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang
wajib membayar dalam pungutan administrative kekuasaannya.
3.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 jenis
pajak Provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci adalah sebagai
berikut:
·
Jenis Pajak Yang dikelola Oleh Provinsi
1.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak
Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Kendaraan bermotor
adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua
jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi
tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk
alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau
gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.
Pajak Air Permukaan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak
termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5.
Pajak Rokok
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan
oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
·
Pajak yang
Dikelola Kabupaten/Kota
Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh
Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak
Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2.
Pajak Restoran
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Restoran adalah
pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung,
bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Pajak Hiburan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak
Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
4. Pajak
Reklame
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang,
atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati
oleh umum. Tarif Pajak Reklame
ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
5.
Pajak Penerangan Jalan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%
(Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi
untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan
Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam
peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
7.
Pajak Parkir
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan
paling tinggi sebesar 30% (Pasal 65
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.
Pajak Air Tanah
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah
ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
9.
Pajak Sarang Burung Walet
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet. Burung walet adalah satwa
yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga,
collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling
tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.
11. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi
sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
B.
Retribusi Daerah
1.
Pengertian Retribusi Daerah
Berdasarkan
(Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
2.
Golongan Retribusi
Retribusi
daerah terdiri atas 3 golongaan, yaitu:
a) Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b) Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat
pula disediakan oleh sektor swasta.
c) Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu
pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
3.
Prinsip dan Sasaran Penetapan
Tarif Retribusi
a. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff Retribusi Jasa Umum ditetapkan
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng bersangkutan, kemampuan
masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
b. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
c. Dalam penetapan tariff sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,
penetapan tariff hanya untuk menutup sebagian biaya.
d. Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
retribusi biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar