Minggu, 04 Desember 2016

Firma (Fa)



A.    Pengertian Firma
Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder yang secara harfiah diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa. adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Adapun para ahli mendefinisikan firma sebagai berikut;
1.      Sukanto Reksohadiprojo mendefinisikan bahwa firma merupakan Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
2.      Mollengraff  mendefinisikan firma sebagai Suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dimana anggota – anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
3.      Johannes Ibrahim memberikan kesimpulan bahwa firma dapat dikatakan pula sebagai persekutuan perdata, yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya sebagaimana diatur dalam pasal 1618 Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
4.      Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Maka dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa firma Merupakan suatu kerja sama antara beberapa orang untuk menjalankan usaha yang setiap anggotanya harus menyerahkan modal disini tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas hingga pada kekayaan pribadinya dan tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Karena didirikan oleh beberapa orang maka badan usaha ini mempunyai nama bersama dan setiap anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Apabila usaha mendapatkan laba maka dibagi bersama – sama. Dan sebaliknya ketika usaha menderita kerugian maka semua anggota firma ikut menanggungnya. Bahkan jika perlu sampai pada kekayaan pribadinya digunakan untuk menanggung hutang – hutang perusahaan. Karena tidak terbatasnya tanggung jawab maka di antara anggota firma harus saling kenal, saling percaya dan sama kuat dananya. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu. Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.

B.     Karakteristik Firma
Adapun ciri-ciri Firma diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.      Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.      Masing-masing berhak memperoleh pembagian laba.
5.      Pengelolaannya sederhana.
6.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
7.      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta mereka masing-masing.
8.      Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
9.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
10.  Tergabung karena alasan-alasan rasional.
11.  Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
12.  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
13.  Mudah memperoleh kredit usaha.
14.  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Adapun menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1.            Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2.            Limited Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3.            Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4.            Ownership of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.        penanaman modal awal
b.      penanaman modal tambahan
c.       pengambilan prive
d.      penambahan dari pembagian laba
e.       pengurangan dari pembagian rugi.
5.            Participating in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.

C.    Dasar Hukum Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara,
Akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, karna Perseroan Firma bukan merupakan badan hukum.
Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.

D.    Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama, pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 KUHD. Pendirian Firma dalam Pasal 22 KUHD yang menjelaskan, tiap-tiap Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi apabila ketidak adaan akta otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam pasal 22 KUHD, yaitu :
1.      Firma harus didirikan dengan akta otentik
2.      Firma dapat didirikan tanpa akta otentik
3.      Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga
Adapun Isi ikhtisar resmi akta Pendirian Firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu Firma.
2.      Pernyataan Firma dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
3.      Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma, saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
4.      Pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta Pendirian Firma biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama dan alamat Firma.
2.      Jenis usaha Firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan.
3.      Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang lainnya.
4.      Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan apabila ada, yang digunakan dalam operasi Firma.
5.      Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.      Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.      Prosedur penerimaan anggota baru Firma.
8.      Prosedur keluarnya anggota Firma.
9.      Prosedur pembubaran Firma apabila Firma di likuidasi.
Akta dalam pembentukan Firma hanya berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Perseroan Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Adapun kedudukan Akta autentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hanya merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut. Kehidupan dunia usaha sehari-hari  seringkali menunjukkan bahwa tidah semua pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui secara detail tentang eksistensi suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari menunjukkan suatu pelaku usaha yang menjadi mitranya memperkenalkan diri dan terlibat dalam dunia usaha dengan menggunakan suatu nama bersama yang dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang sudah memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang cidra janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi dalam hal ini beban pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam dunia bisnis menjadi lebih mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang digugat sebagai persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan firma diantara para sekutunya tersebut.
Bagi sekutu dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan persekutuan firma diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau persekutuan firma hendak mengugat pihak ketiga yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut, hanya dapat dibuktikan dengan akta pembentukan firma yang autentik, yang merupakan akta notaris
Berikut ini merupakan Cara menggunakan nama bersama dalam pendirian Firma yaitu sebagai berikut:
1.      Nama seorang sekutu (Mis: Firma H. Mulyadi)
2.      Nama seorang sekutu dengan tambahan, (Mis: Firma H. Mulyadi & Brothers), disingkat (Fa. H. Mulyadi & Bros), artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta saudara-saudaranya).
3.      Kumpulan nama semua sekutu (Mis: Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4.      Nama lain berupa tujuan perusahaan. (Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik. 

E.     Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi juga mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita Negara
4.      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga
5.      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah Perseroan Firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.).
Pada pembubaran perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan suara terbanyak.
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.) Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma.
Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sedangkan Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hukum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Perseroan Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.
Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
2.      Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
3.      Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya.
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.



F.     Kelebihan Firma
Adapun Kelebihan firma yakni sebaai berikut:
1.      Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Prosedur pendirian relative mudah
3.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
4.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
5.      Keputusan yang di ambil lebih matang karena dirundingkan bersama.
6.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh terhada perusahaan
7.      Pajak yang dikenakan tidak begitu berat sebagaimana PT, firma hanya kena pajak untuk keuntungan yang di dapat badan usaha.
8.      Adanya gabungan antara beberapa orang yang mempunyai keahlian dan kemapuan masing – masing.

G.    Kekurangan Firma
Selain memiliki kelebihan-kelebihan, Firma juga mempunyai kekurangan, adapun kekuranga di dalam Firma, diantaranya :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
2.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
3.      Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama.
4.      Keputusan yang di ambil kurang cepat karena masih harus di rundigkan dengan anggota lainnya.
5.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.
6.      Setiap anggota mempunyai tangung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan.
7.      Apabila ada anggota firma yang tidak taat pada perjanjian firma akan membuat masalah dan ketegangan dalam perusahaan, sehingga jalan nya perusahaan akan terganggu.
8.      Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma


H.    Sekutu Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab peribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern, telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa, “tiap-tiap perseroan yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Meskipun sekutu bekerja dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, yang telah diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.





I.       Akuntansi dalam Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1.      Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2.      Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3.      Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri, terdapat dua metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu pembukuan firma dengan menggunakan buku baru dan pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
Berikut ini merupakan proses pendirian firma dengan latar belakang financialnya masing-masing:
1.      Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh para anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari para anggota tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota. Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya. Apabila tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah setoran pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian firma.
Yang harus diketahui bahwa buku yang digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini dikarenakan semua pendiri firma merupakan para anggota yang sebelumnyatidak memiliki usaha perseorangan sehingga pembukuan firma mengguanakan buku baru.
2.      Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
Jika firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah:
a.       Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
b.      Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha.
c.       Menyusun neraca awal firma.
Akibat dari adanya anggota pendiri firma yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.      Pembukuan firma menggunakan buku baru
Jika suatu firma menggunakan buku baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha
b.      Melakukan penutupan buku rekening anggota yang sudah memiliki usaha
c.       Mencatat penyetoran kekayaan para anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha.
d.      Membuat neraca awal Firma
e.       Setelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian barulah firma tersebut mulai beroperasi.
2.      Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha
b.      Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha Sedangkan yang sudah memiliki usaha tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma.
c.       Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota yang sudah punya usaha.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan informasi yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...