A.
Pengertian Firma
Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder yang secara harfiah
diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering
juga disebut Fa. adalah
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang
bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi
sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Adapun para ahli mendefinisikan firma sebagai berikut;
1.
Sukanto Reksohadiprojo mendefinisikan bahwa firma merupakan Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
2.
Mollengraff mendefinisikan firma sebagai Suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama
bersama dimana anggota – anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap
perikatan perseroan dengan pihak ketiga
3.
Johannes Ibrahim memberikan kesimpulan bahwa firma dapat dikatakan pula
sebagai persekutuan perdata, yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud
untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya sebagaimana
diatur dalam pasal 1618 Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
4.
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Maka dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa firma
Merupakan suatu kerja sama antara beberapa orang untuk menjalankan usaha yang setiap anggotanya harus menyerahkan modal disini tanggung jawab setiap
anggota tidak terbatas hingga pada kekayaan pribadinya dan tujuan utamanya adalah
untuk mendapatkan keuntungan.
Karena didirikan oleh beberapa orang maka badan usaha ini mempunyai nama
bersama dan setiap anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Apabila usaha mendapatkan laba maka dibagi bersama – sama. Dan sebaliknya
ketika usaha menderita kerugian maka semua anggota firma ikut menanggungnya.
Bahkan jika perlu sampai pada kekayaan pribadinya digunakan untuk menanggung
hutang – hutang perusahaan. Karena tidak terbatasnya tanggung jawab maka di
antara anggota firma harus saling kenal, saling percaya dan sama kuat dananya. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama
dari salah seorang sekutu. Perusahaan dengan
berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan
penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor
konsultan hukum, dan akuntansi politik.
B.
Karakteristik Firma
Adapun ciri-ciri Firma diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Anggota Firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian Firma dapat dilakukan di
hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
4. Masing-masing berhak memperoleh pembagian
laba.
5. Pengelolaannya sederhana.
6. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian
yang tidak terbatas.
7. Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta mereka masing-masing.
8. Setiap anggota Firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin.
9. Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
10. Tergabung karena alasan-alasan rasional.
11. Keanggotaan Firma melekat dan berlaku
seumur hidup.
12. Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma.
13. Mudah memperoleh kredit usaha.
14. Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah
pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif
melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang
berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Adapun menurut Drebin, krakteristik Perseroan
Firma ada 5, yaitu :
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap
anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang
lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma,
maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2. Limited Life (umur terbatas), Firma yang
didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah
jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum,
dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab
terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas,
tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma
saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam
keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak
mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak
menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership of an Interest in a Partnership
yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma
merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas,
masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa
seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak
anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para
anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. penanaman modal awal
b. penanaman modal tambahan
c. pengambilan prive
d. penambahan dari pembagian laba
e. pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating in Partnership Profit
maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada
setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika
ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak
atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal
yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang
lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan
anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus
dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa
dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma
harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
C.
Dasar Hukum Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau
Tambahan Berita Negara,
Akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan
dari Departemen Kehakiman RI, karna Perseroan Firma bukan merupakan badan
hukum.
Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam
Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma
terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan
cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari
pasal 16 sampai 35.
D.
Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama, pendirian Firma telah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 KUHD.
Pendirian Firma dalam Pasal 22 KUHD yang menjelaskan, tiap-tiap Persekutuan
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi apabila ketidak adaan
akta otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam pasal 22 KUHD, yaitu :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh
merugikan pihak ketiga
Adapun Isi ikhtisar resmi akta Pendirian
Firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat
tinggal para sekutu Firma.
2. Pernyataan Firma dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu
dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak
diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma, saat mulai berlakunya
persekutuan dan saat berakhirnya.
4. Pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta
Pendirian Firma biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Nama dan alamat Firma.
2. Jenis usaha Firma, misalnya usaha dalam
bidang jasa, perdagangan.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya
siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali
oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang
diserahkan apabila ada, yang digunakan dalam operasi Firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya
ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive)
dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru Firma.
8. Prosedur keluarnya anggota Firma.
9. Prosedur pembubaran Firma apabila Firma
di likuidasi.
Akta dalam pembentukan Firma hanya
berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma
dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Perseroan Firma
didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam
Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta
Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut
hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak
ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan
berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan
dari Departemen Kehakiman RI.
Adapun kedudukan Akta autentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan
atau eksistensi persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hanya
merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan
firma tersebut. Kehidupan dunia usaha sehari-hari seringkali menunjukkan
bahwa tidah semua pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu
untuk mengetahui secara detail tentang eksistensi suatu firma. Jika kenyataan
sehari-hari menunjukkan suatu pelaku usaha yang menjadi mitranya memperkenalkan
diri dan terlibat dalam dunia usaha dengan menggunakan suatu nama bersama yang
dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang
sudah memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang
cidra janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi dalam hal ini beban
pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam dunia bisnis
menjadi lebih mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang digugat
sebagai persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan
firma diantara para sekutunya tersebut.
Bagi sekutu dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan
persekutuan firma diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau
persekutuan firma hendak mengugat pihak ketiga yang cidera janji terhadap
persekutuan firma tersebut, hanya dapat dibuktikan dengan akta pembentukan
firma yang autentik, yang merupakan akta notaris
Berikut ini merupakan Cara menggunakan
nama bersama dalam pendirian Firma yaitu sebagai berikut:
1. Nama seorang sekutu (Mis: Firma H.
Mulyadi)
2. Nama seorang sekutu dengan tambahan,
(Mis: Firma H. Mulyadi & Brothers), disingkat (Fa. H. Mulyadi & Bros),
artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta
saudara-saudaranya).
3. Kumpulan nama semua sekutu (Mis: Firma
Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4. Nama lain berupa tujuan perusahaan. (Mis:
Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.
E.
Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi juga mengatur
hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang
dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Perubahan harus dinyatakan dengan data
otentik
2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada
Panitra Pengadilan Negri
3. Perubahan akta harus diumumkan dalam
berita Negara
4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan
mengikat pihak ketiga
5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain
yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu
perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik
atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh
bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan
dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang
ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum
dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah
Perseroan Firma sebelum waktu
yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian,
perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang
diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak
ketiga, diadakan juga dengan akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan
mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan
pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD
22, 26, 30.).
Pada pembubaran
perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan
urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam
perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan suara
terbanyak.
Bila keadaan kas
perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah
ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat
menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap
peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,22.). Uang yang selama
pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.
(KUHD 33.) Pembubaran
Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan
dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma.
Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan
yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau
melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa
penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi
istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa
kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sedangkan Likuidasi lebih
menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hukum dengan
segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan
dibubarakannya Perseroan Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau
pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma
kepada pihak luar.
Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA),
Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat
beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Sistem
perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan
usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh
perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan
lagi suatu Firma bertahan hidup.
2. Adanya
faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti
bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak
memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
3. Adanya
faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota,
kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang
kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma
dipertahankan hidupnya.
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam
ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang
menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu
firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2. Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3. Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4. Adanya kehendak
dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5. Salah seorang
sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
F.
Kelebihan Firma
Adapun Kelebihan firma yakni sebaai berikut:
1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha
perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Prosedur pendirian relative mudah
3. Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal
yang dimiliki beberapa orang
4. Kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagian kerja di antara para anggota dan semua keputusan di ambil
bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
5. Keputusan yang di ambil lebih matang
karena dirundingkan bersama.
6. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh
terhada perusahaan
7. Pajak yang dikenakan tidak begitu berat sebagaimana PT,
firma hanya kena pajak untuk keuntungan yang di dapat badan usaha.
8. Adanya gabungan antara beberapa orang yang mempunyai
keahlian dan kemapuan masing – masing.
G.
Kekurangan Firma
Selain memiliki kelebihan-kelebihan, Firma juga
mempunyai kekurangan, adapun kekuranga di dalam Firma, diantaranya :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
seluruh utang perusahaan.
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
3. Kesalahan seorang Firma harus ditanggung
bersama.
4. Keputusan yang di ambil kurang cepat
karena masih harus di rundigkan dengan anggota lainnya.
5. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun
bubar.
6. Setiap anggota mempunyai tangung jawab terbatas terhadap
hutang perusahaan.
7. Apabila ada anggota firma yang tidak taat pada perjanjian
firma akan membuat masalah dan ketegangan dalam perusahaan, sehingga jalan nya
perusahaan akan terganggu.
8. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh
kekayaan pribadi para anggota Firma
H.
Sekutu Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam
sekutu, yaitu sekutu komplementer. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan
dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab
peribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun
ekstern, telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
menyatakan bahwa, “tiap-tiap perseroan yang tidak dikecualikan dari satu sama
lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak
ketiga dengannya. Meskipun sekutu bekerja dikeluarkan wewenangnya atau tidak
diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, yang telah diatur
dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu
komplementer dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
I.
Akuntansi dalam Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang
bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan
laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa
kemungkinan sebagai berikut :
1. Firma didirikan oleh para anggota
yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2. Firma didirikan oleh anggota yang
sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3. Firma didirikan oleh para anggota
yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri,
terdapat dua metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian
firma, yaitu pembukuan firma dengan menggunakan
buku baru dan pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma
yang sudah memiliki usaha.
Berikut ini merupakan proses pendirian firma dengan latar
belakang financialnya masing-masing:
1.
Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum
Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh para
anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari para anggota
tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota. Jika ada
anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka aktiva
non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya. Apabila
tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva non-kas
tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah setoran
pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian firma.
Yang harus diketahui bahwa buku yang
digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini dikarenakan
semua pendiri firma merupakan para anggota yang sebelumnyatidak memiliki usaha
perseorangan sehingga pembukuan firma mengguanakan buku baru.
2.
Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan
Anggota yang Belum Memiliki Usaha
Jika firma didirikan oleh salah
seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum
memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah:
a. Mengadakan penilaian kembali aktiva
atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
b.
Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki
usaha.
c.
Menyusun neraca awal firma.
Akibat dari adanya anggota pendiri firma yang sudah memiliki
usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2 metode akuntansi yang dapat
digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.
Pembukuan firma menggunakan buku baru
Jika suatu firma menggunakan buku
baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Mengadakan
penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha
b. Melakukan penutupan buku rekening anggota yang sudah memiliki usaha
c. Mencatat penyetoran kekayaan para
anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha.
d. Membuat
neraca awal Firma
e. Setelah
neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian
laba-rugi firma, kemudian barulah firma tersebut mulai beroperasi.
2. Bila
firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan
buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha,
maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Mengadakan penyesuaian kekayaan
anggota yang sudah memiliki usaha
b. Mencatat
penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha Sedangkan yang
sudah memiliki usaha tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab
firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma.
c. Membuat
neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan
menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan
adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya
keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan
yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu
anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku
anggota yang sudah punya usaha.
Untuk
metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab
firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya
usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang
sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan
pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran
kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku
rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian
firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan
informasi yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar