A.
Pengertian
Lisensi
Wikipedia
mengartikan Lisensi yakni memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika
ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini
termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik
barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau
jasa yang di lisensikan.
Pengertian
Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk
memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan
atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya
sebagaimana ditentukan.
Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Hak Cipta 2014 disebutkan,
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Jadi Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk
memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat
diberikan oleh pemberi lisensi (Licensor) kepada penerima lisensi (Licensee)
agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu
dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk
memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud)
tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu,
dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut,
dan untuk keperluan tersebut lisense lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra
prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee
kepada lecensor.
B.
Objek Lisensi
Obyek disini
berarti apa yang diperjanjikan.Karena Lisensi merupakan pemberian ijin terhadap
suatu benda (hak kekayaan intelektual ) baik berupa jasa maupun barang. Maka
obyek lisensi tersebut juga akan berbeda-beda berdasarkan obyeknya. Adapun
pengertian ini penulis ambil dari pasal dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai
obyek-obyek tersebut yang meliputi :
1.
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2.
Undang-Undang
No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) Rahasia
Dagang untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
3.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pihak
lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan
hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
4.
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
5.
Undang-Undang
No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
6.
Undang-undanng
tentang Merek
Adapun
yang dimaksud Lisensi dalam obyek Hak Kekayaan Intelektual pada “merek” adalah
ijin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)untuk
menggunakan merek tersebut ,baik untuk seluruh atau sebagian jenis dan atau
jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
C.
Hak dan Kewajiban Subjek Lisensi
Setiap subjek hukum pasti memiliki hak dan kewajiban,
karena pengertian subjek hukum sensiri yaitu segala sesuatu yang dapat
mempunyai (memiliki, mendukung) hak dan kewajiban. Begitu pula subjek
hukum dari perjanjian lisensi yang juga memiliki hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban tersebut meliputi :
Berikut ini
merupakan hak – hak serta kewajiban subjek lisennsi:
1.
Pemberi
Lisensi (Licensor)
a.
Menerima
pembayaran royalty seperti yang ditetapkan pada perjanjian
b.
Tetap
berhak menggunakan sendiri mereknya, kecuali sudah dinyatakan bahwa hal
tersebut tidak diperkenankan dalam kesepakatan yang diambil para pihak
c.
Berhak
untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari licensee
d.
Dapat
menuntut pembatalan lisensi, apabila si penerima lisensi tidak melaksanakan
perjanjian sebagaimana mestinya
e.
Kewajiban
dari pemberi lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak penerima lisensi.
2.
Penerima
Lisensi (Licensee)
a.
Mendapatkan
jaminan penggunaan HKI yang dilisensikan dari cacat hukum atau gugatan dari
pihak ketiga (clausula vrijwaring)
b.
Memberikan
persetujuan atas pengajuan permintaan pencatatan perjanjian lisensi pada
Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi
c.
Berhak
untuk menggunakan HKI yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang
ada
d.
Berhak
menuntut pembayaran kembali bagian royalty yang telah dibayarkan olehnya kepada
pemberi lisensi yang mereknya kemudian dibatalkan
e.
Berhak
mengadakan perjanjian sub-licence, yaitu hak untuk memberikan lisensi kepada
pihak ketiga sesuai perjanjian
f.
Kewajiban
dari penerima lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak pemberi lisensi.
D.
Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau
lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang
memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang
menerima lisensi. Pada dasarnya lisensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual tidak
semata-mata hanya sekedar perbuatan pemberian izin saja, akan tetapi perbuatan
tersebut menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang saling timbal balik
antara pihak satu dengan pihak lain. Atas hal tersebut maka lisensi merupakan
perjanjian yang mengikat mereka. Mengingat hak
ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya,
maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki
banyak variasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket
Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya
memuat informasi tentang:
a.
Tanggal,
bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
b.
Nama
dan alamat lengkap serta tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian;
c.
Obyek
perjanjian lisensi;
d.
Jangka
waktu perjanjian lisensi;
e.
Dapat
atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
f.
Pelaksanaan
lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
g.
Jumlah
royalti dan pembayarannya;
h.
Dapat
atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak
ketiga, dan lain sebagainya.
Bagi sementara negara-negara berkembang yang
belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini,
pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian
lisensinya antara lain:
a.
Proses
harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
b.
Licensor
mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
- Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
- Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
- Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
- Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
- Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
- Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
- Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan
yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi
pada umumnya (referensi Undang-undang Paten). Pendaftaran dan permintaan
pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan atau memuat hal yang
demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
E.
Macam-macam
Lisensi
Berikut ini
merupakan macam-macam jenis dari Lisensi, yaitu meliputi:
1.
Lisensi atas hak kekayaan intelektual
Salah satu jenis
lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna
untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten
kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak
intelektual biasanya memiliki beberapa pasal atau bagian di dalamnya, antara
lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan
(renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan
ketentuan (term and condition) : Kebanyakan lisensi dibatasi oleh jangka
waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik
lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian
lisensi pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi
dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk
satu jenis perangkat lunak.
Wilayah :
Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu
wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi
produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika
Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia
Tenggara), begitu juga sebaliknya.
2.
Lisensi Massal
Misalnya, lisensi
massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk
menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi
biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir"
(End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
3.
Lisensi Merek Barang / Jasa
Pemilik barang
atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar
individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk
atau jasa dari pemilik barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian
lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau
mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa
khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang
berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya
sendiri.
4.
Lisensi Hasil Seni dan Karakter
Pemilik lisensi
dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material
seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
5.
Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis
termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin
kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya
(Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2),
Doktor (S3)
F.
Contoh
Lisensi
Berikut ini merupakan salah satu contoh
perjanjian lisensi pada Syridink Travel Online Application
PERJANJIAN
PEMBELIAN LISENSI PEMAKAIAN DAN PERAWATAN DATA CENTER SERVER APLIKASI
SYRIDINK
TRAVEL ONLINE APPLICATION
No:
30/SY-OTA/2011
Perjanjian ini dibuat di Bandung, pada hari Rabu
tanggal 18 Mei 2011 oleh dan antara:
Idam Cubriadi
sebagai Direktur PT. Syridink Informatika Indonesia yang beralamat di Jl. Riung
Mulya VI No. 31 Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
Syridink Informatika Indonesia dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK
PERTAMA
Bagus Sulistyanto sebagai Direktur PT. XX Tour & Travel yang
beralamat di Jl. Supriyadi No.XX Jakarta Timur Jakarta - Indonesia. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XX Tour & Travel dan selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama sama
dapat disebut “Para Pihak” dan secara sendiri sendiri disebut “Pihak”
BAHWA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud bekerjasama untuk
mengoperasikan Aplikasi SAS (Software As a Service) yaitu: ERP Software Travel
Online secara bersama-sama. Dalam perjanjian ini Para Pihak sepakat dan
menyetujui kerangka kerja sama dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
(Ketentuan atas Pasal-pasal yang berhubungan
dengan Perjanjian Lisensi oleh kedua belah pihak)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
asli masing masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diawal Perjanjian ini
Pihak Pertama
Idam Cubriadi
Direktur
|
Pihak Kedua
XXXXX XXXXXX
Direktur
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar