Minggu, 04 Desember 2016

Lisensi (Izin)



A.     Pengertian Lisensi
Wikipedia mengartikan Lisensi yakni memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang di lisensikan.
Pengertian Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan.
Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Hak Cipta 2014 disebutkan, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Jadi Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi (Licensor) kepada penerima lisensi (Licensee) agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut, dan untuk keperluan tersebut lisense lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee kepada lecensor.
B.     Objek Lisensi
Obyek disini berarti apa yang diperjanjikan.Karena Lisensi merupakan pemberian ijin terhadap suatu benda (hak kekayaan intelektual ) baik berupa jasa maupun barang. Maka obyek lisensi tersebut juga akan berbeda-beda berdasarkan obyeknya. Adapun pengertian ini penulis ambil dari pasal dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai obyek-obyek  tersebut yang meliputi :
1.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) Rahasia Dagang untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
4.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
5.      Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
6.      Undang-undanng tentang Merek
Adapun yang dimaksud Lisensi dalam obyek Hak Kekayaan Intelektual pada “merek” adalah ijin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)untuk menggunakan merek tersebut ,baik untuk seluruh atau sebagian jenis dan atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

C.     Hak dan Kewajiban Subjek Lisensi
Setiap subjek hukum pasti memiliki hak dan kewajiban, karena pengertian subjek hukum sensiri yaitu segala sesuatu yang dapat mempunyai (memiliki, mendukung) hak dan kewajiban. Begitu pula subjek hukum dari perjanjian lisensi yang juga memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut meliputi :
Berikut ini merupakan hak – hak serta kewajiban subjek lisennsi:
1.      Pemberi Lisensi (Licensor)
a.       Menerima pembayaran royalty seperti yang ditetapkan pada perjanjian
b.      Tetap berhak menggunakan sendiri mereknya, kecuali sudah dinyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan dalam kesepakatan yang diambil para pihak
c.       Berhak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari licensee
d.      Dapat menuntut pembatalan lisensi, apabila si penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya
e.       Kewajiban dari pemberi lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak penerima lisensi.
2.      Penerima Lisensi (Licensee)
a.       Mendapatkan jaminan penggunaan HKI yang dilisensikan dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga (clausula vrijwaring)
b.      Memberikan persetujuan atas pengajuan permintaan pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi
c.       Berhak untuk menggunakan HKI yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang ada
d.      Berhak menuntut pembayaran kembali bagian royalty yang telah dibayarkan olehnya kepada pemberi lisensi yang mereknya kemudian dibatalkan
e.       Berhak mengadakan perjanjian sub-licence, yaitu hak untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga sesuai perjanjian
f.       Kewajiban dari penerima lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak pemberi lisensi.

D.     Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi. Pada dasarnya lisensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual tidak semata-mata hanya sekedar perbuatan pemberian izin saja, akan tetapi perbuatan tersebut menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang saling timbal balik antara pihak satu dengan pihak lain. Atas hal tersebut maka lisensi merupakan perjanjian yang mengikat mereka. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a.       Tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
b.      Nama dan alamat lengkap serta tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian;
c.       Obyek perjanjian lisensi;
d.      Jangka waktu perjanjian lisensi;
e.       Dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
f.       Pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
g.       Jumlah royalti dan pembayarannya;
h.      Dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga, dan lain sebagainya.
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
a.       Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
b.      Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
  1. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
  2. Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
  3. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
  4. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
  5. Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
  6. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
  7. Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
E.     Macam-macam Lisensi
Berikut ini merupakan macam-macam jenis dari Lisensi, yaitu meliputi:
1.      Lisensi atas hak kekayaan intelektual
Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal atau bagian di dalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition) : Kebanyakan lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya.
2.      Lisensi Massal
Misalnya, lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
3.      Lisensi Merek Barang / Jasa
Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.
4.      Lisensi Hasil Seni dan Karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
5.      Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)
F.      Contoh Lisensi
Berikut ini merupakan salah satu contoh perjanjian lisensi pada Syridink Travel Online Application




PERJANJIAN PEMBELIAN LISENSI PEMAKAIAN DAN PERAWATAN DATA CENTER SERVER APLIKASI
SYRIDINK  TRAVEL ONLINE APPLICATION
No: 30/SY-OTA/2011

Perjanjian ini dibuat di Bandung, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 oleh dan antara:

Idam Cubriadi sebagai Direktur PT. Syridink Informatika Indonesia yang beralamat di Jl. Riung Mulya VI No. 31 Bandung.  Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Syridink Informatika Indonesia dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

Bagus Sulistyanto sebagai Direktur PT. XX Tour & Travel yang beralamat di Jl. Supriyadi No.XX Jakarta Timur Jakarta - Indonesia.  Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XX Tour & Travel dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama sama dapat disebut “Para Pihak” dan secara sendiri sendiri disebut “Pihak”

BAHWA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud bekerjasama untuk  mengoperasikan Aplikasi SAS (Software As a Service) yaitu: ERP Software Travel Online secara bersama-sama. Dalam perjanjian ini Para Pihak sepakat dan menyetujui kerangka kerja sama dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(Ketentuan atas Pasal-pasal yang berhubungan dengan Perjanjian Lisensi oleh kedua belah pihak)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diawal Perjanjian ini



Pihak Pertama


Idam Cubriadi
Direktur
Pihak Kedua


XXXXX XXXXXX
Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...