PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM) memiliki
reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange
(NYSE). Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk memberikan
laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange Commission
(SEC). Dengan berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT
TELKOM membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu yang
memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan
akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan digantikan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan
oleh KAP ini juga tak semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah.
Sehingga BAPPEPAM LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan
dalam rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku
2002, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk KAP Eddy Pianto dan Rekan.
Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya dimasukan adalah PT. Telekomunikasi
Seluler (TELKOMSEL) yang pengauditannya dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan
Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang- undang nomor 5
tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah terhadap PT
Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai
ketentuan standar audit Amerika. Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto
untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam
pengauditan sebelumnya, sehingga auditor kedua tesebut mengalami kesulitan.
Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP
Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh
KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto terhalangi untuk
bersaing dilantai bursa. Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika
maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock
Exchange, dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni
salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan
keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.
Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International
Sebagai Member Firm Agreement
Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu
kantor akuntan publik yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998. Bahwa
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November
2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui dan
mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku 2002.
Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni 2001,
ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan
Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku
efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan
sebagai regional firm dari Grent Thornton International. Berdasarkan pasal 2.2
KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama
dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional.
berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant Thornton
International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL
tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :
1.
Grant Thornton Indonesia adalah full member
dari Grant Thornton International
2.
KAP
Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan berhak mengaudit atas
nama Grant Thornton
Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant
Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto
dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku
2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant
Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut.
Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya
secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Pada kuartal pertama
tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan
keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan di Bursa Efek
Jakarta. Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement
antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy
Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak melakukan
pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah
ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US
GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari
Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner
dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton
International menerbitkan iklan di
harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan
hubungan afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT.
Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret
2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP
Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton
International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton
sampai akhir Maret 2003, dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton.
KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat
memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi persyaratan SEC.
Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP Eddy
Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi ketentuan
yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X yang mengatur kualifikasi auditor
asing (non-US). Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang
dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta
izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak
oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya
antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh
karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah
dilakukannya, serta KAP HS tidak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu
pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP
HS untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat Meminta
Thornton International Amerika Serikat untuk menginformasikan kepada SEC bahwa
Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto.
berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003, SEC
menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Laporan
Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum mendapatkan quality
control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
2.
Terlapor tidak memberikan ijin untuk
dimasukkannya Laporan Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun
Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
3. Laporan
Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang dimasukkan dalam Form 20-F
PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan anak perusahaan
PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto
Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy
Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa
selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus diatas dan dengan disertai oleh perannya masing-masing:
1)
KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan sebagai KAP yang dipercaya mengaudit PT. Telkomsel
2)
KAP Eddy Pianto sebagai KAP yang
dipercaya melakukan audit konsolidasi atas PT. Telkom.
3)
PT Telkom selaku perusahaan yang di audit.
Pelanggaran Yang Dilakukan
Berikut ini merupakan
Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KAP yakni sebagai
berikut:
1.
Kepercayaan
KAP Hadi Sutanto dan KAP Eddi Pianto
telah melanggar kepercayaan. Karena pasar keuangan tidak dapat beroperasi tanpa
kepercayaan. Kerjasama adalah penting dan kepercayaan adalah prasyarat
kerjasama.
2.
Pelanggaran terhadap Independensi.
Suatu Kantor Akuntan Publik harus menunjukkan
integritasnya kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam tugasnya dituntut
untuk bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa dipengaruhi tekanan
dari pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak
seharusnya melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain melalui penolakan
kesediaan terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari risiko yang dapat
merugikan karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US
SEC. Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap adil terhadap KAP
Eddy Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan, dikarenakan tidak
adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
3.
Pelanggaran terhadap standar umum, yaitu kepatuhan
terhadap standar. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja
memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan
US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543.
4.
Pelanggaran tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Dengan memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT.
Telkomsel, dan US SEC, KAP Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas
audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT.
Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing
dengan KAP Drs. Hadi Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke
perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya
anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Sanksi
Berikut
ini merupakan sanksi-sanksi yang diterima oleh pihak yang terlibat dalam kasus yang
bersangkutan
1. Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan
Rekan.
KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar
denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke
kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak dan harus dibayar lunas
paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
putusan tersebut, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulujuta
rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan atas tidak dilaksanakannya
putusan tersebut.
2. KAP Eddy
Pianto
Oleh Bapepam KAP Eddy Pianto diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar
modal dan serta mendapatkan pembekuan sementara atas izin usaha KAP tersebut.
Dampak
Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari kasus
tersebut, yaitu:
1) Bagi masyarakat.
Masyarakat, dalam hal ini merupakan para investor yang berinvestasi di
perusahaan tersebut terpaksa mengalami kerugian seiring dengan anjloknya harga
saham yang dimiliki oleh PT. Telkom
2)
Bagi pemerintah.
Akibat kasus ini, negara mengalami
kerugian yaitu jatuhnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap
penurunan keinginan investor baik didalam negeri maupun luar negeri yang ingin
berinvestasi di Indonesia terkhususnya di PT Telkom.
3) Bagi Perusahaan
Akibat
kasus ini berdampak pada diberhentikan sementaranya perdagangan saham PT.
Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange. Kemudian, Harga saham PT.
Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan
sehari sebelumnya.
Solusi
Adapun solusi yang dapat kami
tawarkan dalam kasus ini yaitu profesionalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugasnya merupakan aset penting yang harus dimiliki. Saling menghargai sesama
profesi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah tujuan dari setiap
pekerjaan. Minimal tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap dan sifat
Kantor Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi saham di
pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya di
Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian Indonesia di mata
dunia akan mendapatkan tempat yang baik pula. Sehingga akan berdampak pada semakin banyak perseroan-perseroan dari
Indonesia mendapatkan perilaku yang baik juga di bursa asing.
Sumber :
http://satriobaguswicaksono.blogspot.co.id. diakses tanggal 30 Desember 2016.
http://kepakemas1.blogspot.com.
diakses tanggal 30 Desember 2016.
http://dokumen.tips/documents/kasus-audit-pt-telkom.html. diakses tanggal 30 Desember 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar