Minggu, 04 Desember 2016

Organisasi Publik PTN (Universitas Hasanuddin) dan PTS (Universitas Fajar Makassar)



Dalam Akuntansi sektor public terdapat beberapa perbedaan antara sektor bisnis dan sektor public, adapun kelompok kami mengambil salah satu contoh sektor yang bergerak di bidang pendidikan yakni Perguruan tinggi. Perbedaan antara Perguruan tinggi yang kami maksudkan yakni untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Berikut ini perbedaan diantara PTN (Universitas Hasanuddin) dan PTS (Universitas Fajar Makassar)

No.

Keterangan

Universitas Hasanuddin

Universitas Fajar Makassar

1.

Pendirian Perguruan Tinggi
Universitas hasanuddin  didirikan oleh Pemerintah. Di dinaungi oleh Kemenag
Universitas Fajar Makassar didirikan dan dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Fajar  Ujungpandang dan di bawah koordinasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
2.
Jenis Universitas
Universitas Negeri
Universitas Swasta
3.
Penetapan Pendirian
Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara.
4.
Tujuan Organisasi
Nonprofit Motive
Profit Motive

5.
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional (SBMPTN dan SNPTN) yang sebagian biayanya di tanggung oleh pemerintah dan bentuk Mandiri (POSK dan JNS) yang biayanya di tetapkan oleh universitas.
Penerimaan Mahasiswa baru  untuk setiap Program Studi diatur oleh badan hukum penyelenggara pendidikan. Yang terdiri atas jalur penerimaan mandiri.
(gelombang 1, gelombang 2 dan gelombang 3)
6..
Sumber Pengalokasian Dana dari APBN
Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang di alokasikan sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan.

Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan atau dengan kata lain memperoleh Hibah dari pemerintah yang mana dalam perolehannya di laksanakan secara kompetitif yakni dengan cara mengajukan proposal pembiayaan ke Ditjen Dikti Kemdikbud.
7.
Penetapan Biaya
Penetapan standar satuan biaya operasional tetapkan oleh Pemerintah yang kemudian disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya
Penetapan Standar satuan biaya operasional di tetapkan oleh badan penyelenggara.
9.
Beasiswa Bidik Misi
Ada

Ada (Hanya saja kuota penerima beasiswanya tidak sebanyak di unhas)
10.
Akomodasi Layanan
Layanan diakomodasi secara langsung melalui Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi),
Diakomodasi Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta)
11.
Pembayaran Uang Kuliah
sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan per semester
Melakukan system pembayaran dengan cara mengkredit yang mana penetapan biaya persemesternya di tentukan per SKS
12.
Pengangkatan dan Penempatan Dosen
Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga berdasarkan keputusan universitas.
Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh badan penyelenggara dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.
13.
Pola Pertanggungjawaban
 Pola pertanggungjawaban bersifat vertical (pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggii) dan Horisontal (pertanggungjawaban kepada masyarakat luas)
Manajemennya bertanggungjawab kepada Badan penyelenggara
14.
Praktek Kerja
Praktek kerja dilakukan bersama dengan beberapa instansi dan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan universitas.
praktek menjadi wartawan media cetak dan media elektronik di Harian Fajar, Harian Ujungpandang Ekspres, Harian Beritakota Makassar, Fajar TV, Fajar FM dan beberapa kerja sama dengan lembaga lainnya
15.
Fasilitas
Laboratorium untuk masing-masing jurusan dalam universitas, Kolam renang (biasanya dikenakan tarif Rp.3000  untuk bisa menggunakannya), Internet, kafetaria, Mushollah, Area parker, Security, LCD, dan lain-lain
Ruang kuliah full AC, Menggunakan LCD, koneksi internet 24, Muhsollah dan Area parkir, Security, Klinik kesehatan,Pojok Bursa Efek indonesia. Lab. Komputer, Bahasa, Informatika, Mesin, Kimia, dan Laboratorium Perhotelan, Studio Gambar, Televisi, Radio dan Studio Fotografi. Selain itu ada laboratorium yang dapat dimanfaatkan di semua jaringan milik Fajar Group seperti perhotelan dan Industri Media.
16.
Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam pengadaan barang dan jasa unhas terlebih dahulu harus membuat proposal atau persetujuan dari birokrasi, adapun dalam pencairan dananya mamakan waktu yang cukup lama hal ini dikarenakan proposal yang diajukan terlebih dahulu harus di setujui oleh anggota terkait dan pemerintah (yang dalam hal ini birokrasinya cukup panjang)
Dalam pengadaan barang dan jasanya tergolong cepat hal ini dikarenakan setelah adanya persetujuan dari lembaga penyelenggara dana yang diberikan bisa langsung di cairkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...