Dalam Akuntansi sektor public terdapat beberapa perbedaan antara
sektor bisnis dan sektor public, adapun kelompok kami mengambil salah satu contoh
sektor yang bergerak di bidang pendidikan yakni Perguruan tinggi. Perbedaan
antara Perguruan tinggi yang kami maksudkan yakni untuk perguruan tinggi negeri
dan perguruan tinggi swasta.
Berikut ini perbedaan diantara PTN (Universitas Hasanuddin) dan PTS
(Universitas Fajar Makassar)
No. |
Keterangan |
Universitas Hasanuddin |
Universitas Fajar Makassar |
1.
|
Pendirian Perguruan Tinggi
|
Universitas hasanuddin
didirikan oleh Pemerintah. Di dinaungi oleh Kemenag
|
Universitas Fajar Makassar didirikan dan dinaungi oleh
Yayasan Pendidikan Fajar Ujungpandang
dan di bawah koordinasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
|
2.
|
Jenis Universitas
|
Universitas Negeri
|
Universitas Swasta
|
3.
|
Penetapan Pendirian
|
Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
|
Penetapan pendiriannya ditetapkan dengan surat
keputusan badan penyelenggara.
|
4.
|
Tujuan Organisasi
|
Nonprofit Motive
|
Profit Motive
|
5.
|
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
|
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui pola
penerimaan Mahasiswa secara nasional (SBMPTN dan SNPTN) yang sebagian
biayanya di tanggung oleh pemerintah dan bentuk Mandiri (POSK dan JNS) yang
biayanya di tetapkan oleh universitas.
|
Penerimaan Mahasiswa baru untuk setiap Program Studi diatur oleh
badan hukum penyelenggara pendidikan. Yang terdiri atas jalur penerimaan
mandiri.
(gelombang 1, gelombang 2 dan gelombang 3)
|
6..
|
Sumber Pengalokasian Dana dari APBN
|
Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang di
alokasikan sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan, serta
investasi dan pengembangan.
|
Memperoleh dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan
profesor, serta investasi dan pengembangan atau dengan kata lain memperoleh
Hibah dari pemerintah yang mana dalam perolehannya di laksanakan secara
kompetitif yakni dengan cara mengajukan proposal pembiayaan ke Ditjen Dikti
Kemdikbud.
|
7.
|
Penetapan Biaya
|
Penetapan standar satuan biaya operasional tetapkan
oleh Pemerintah yang kemudian disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa,
orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya
|
Penetapan Standar satuan biaya operasional di tetapkan
oleh badan penyelenggara.
|
9.
|
Beasiswa Bidik Misi
|
Ada
|
Ada (Hanya saja kuota penerima
beasiswanya tidak sebanyak di unhas)
|
10.
|
Akomodasi Layanan
|
Layanan diakomodasi secara langsung melalui Dikti
(Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi),
|
Diakomodasi Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta)
|
11.
|
Pembayaran Uang Kuliah
|
sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan per
semester
|
Melakukan system pembayaran dengan cara mengkredit yang
mana penetapan biaya persemesternya di tentukan per SKS
|
12.
|
Pengangkatan dan Penempatan Dosen
|
Pengangkatan
dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga berdasarkan keputusan
universitas.
|
Pengangkatan
dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh badan
penyelenggara dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja.
|
13.
|
Pola Pertanggungjawaban
|
Pola
pertanggungjawaban bersifat vertical (pertanggungjawaban atas pengelolaan
dana kepada otoritas yang lebih tinggii) dan Horisontal (pertanggungjawaban
kepada masyarakat luas)
|
Manajemennya bertanggungjawab kepada Badan
penyelenggara
|
14.
|
Praktek Kerja
|
Praktek kerja dilakukan bersama dengan beberapa
instansi dan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan universitas.
|
praktek menjadi wartawan media cetak dan media
elektronik di Harian Fajar, Harian Ujungpandang Ekspres, Harian Beritakota
Makassar, Fajar TV, Fajar FM dan beberapa kerja sama dengan lembaga lainnya
|
15.
|
Fasilitas
|
Laboratorium untuk masing-masing jurusan dalam
universitas, Kolam renang (biasanya dikenakan tarif Rp.3000 untuk bisa menggunakannya), Internet,
kafetaria, Mushollah, Area parker, Security, LCD, dan lain-lain
|
Ruang kuliah full AC, Menggunakan LCD, koneksi internet
24, Muhsollah dan Area parkir, Security, Klinik kesehatan,Pojok Bursa Efek
indonesia. Lab. Komputer, Bahasa, Informatika, Mesin, Kimia, dan Laboratorium
Perhotelan, Studio Gambar, Televisi, Radio dan Studio Fotografi. Selain itu
ada laboratorium yang dapat dimanfaatkan di semua jaringan milik Fajar Group
seperti perhotelan dan Industri Media.
|
16.
|
Pengadaan Barang dan Jasa
|
Dalam pengadaan barang dan jasa unhas terlebih dahulu
harus membuat proposal atau persetujuan dari birokrasi, adapun dalam
pencairan dananya mamakan waktu yang cukup lama hal ini dikarenakan proposal
yang diajukan terlebih dahulu harus di setujui oleh anggota terkait dan
pemerintah (yang dalam hal ini birokrasinya cukup panjang)
|
Dalam pengadaan barang dan jasanya tergolong cepat hal
ini dikarenakan setelah adanya persetujuan dari lembaga penyelenggara dana
yang diberikan bisa langsung di cairkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar