Minggu, 04 Desember 2016

Pajak Penghasilan Pasal 25



A.        Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan Pasal 25, selanjutnya disingkat PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringakan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang.
Angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).  
B.        Menghitung Angsuran Bulanan
Besarnya angsuran pajak dlam tahun pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk setiap bulan (PPh Pasal 21 ayat (1)) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a)      Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23
b)      Pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.
c)      Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ayat (1) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :
Pajak penghasilan yang terutang untuk Tuan Hakim berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2012 sebesar Rp50.000.000. pajak yang tela dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibyyar di uar negeri dalam tahun 2012 adala sebagai berikut:
·         Pemotongan PPh Pasal melalui pemberi kerja sebesar Rp15.000.000.
·         Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain sebesar Rp10.000.000.
·         Pemotongan PPh Pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan sebesar Rp2.500.000
·         Pembayaran pajak diluar negeri sebesar Rp7.500.000 seluruhnya dapat dikreditkan (sebagai PPh Pasal 24).
Angsuran bualan PPh Pasal 25 ayat (1) untuk tahun 2013 adalah :
PPh terutang berdasar SPT Tahunan PPh tahun 2013                                 Rp50.000.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21                            Rp15.000.000
PPh Pasal 22                            Rp10.000.000
PPh Pasal 23                            Rp  2.500.000
PPh Pasal 24                            Rp  7.500.000
 Total kredit pajak                                                                          Rp35.000.000 (-)
 Dasar Penghitungan angsuran                                                       Rp15.000.000

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan (PPh Pasal 25 ayat (1) dalam tahun 2013 adalah:
            Rp15.000.000/ 12                                                                    Rp1.250.000

Contoh 2 : Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 ayat (1) bagi Wajib Pajak Badan :
Pajak penghasilan yang terutang untuk PT Perdana berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2012 sebesar Rp125.000.000. pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar diluar negeri dalam tahun 2012 adalah sebagai berikut :
·      Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lai (PPh Pasal 22) sebesar Rp30.000.000.
·      Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23) sebesar Rp15.000.000.
·      Pajak Penghasilan yang dibayar diluar negeri sebesar Rp42.500.000, tetapi berdasar ketentuan yang dapat dikreditkan (PPh Pasal 24) sebesar Rp40.000.000
Pajak penghasilan yang telahh dipotong attau dipungut oleh pihak lain dan yang dibayarkan atau terutang diluar negeri tersebut untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2012.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2013 adalah:
PP terutang berdasar SPT Tahun 2012                                                 Rp125.000.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 22                      Rp30.000.000
PPh Pasal 23                      Rp15.000.000
PPh Pasal 24                      Rp40.000.000
Total kredit pajak                                                                                 Rp  85.000.000 (-)
Dasar penghitungan angsuran                                                              Rp  40.000.000
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan (PPh Pasal 25) dalam tahun 2013 adalah:
            Rp40.000.000/8                                                                                   Rp5.000.000

C.     Menghitung   Angsuran   PPh   Untuk  Bulan-Bulan   Sebelum   Batas  Waktu
         Penyampaian SPT Tahunan PPh.
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. 
Contoh 3 :        Apabila surat pemberitahuan Pajak Penghasilan pada pada contoh 2 disampaikan oleh Wajib Pajak Badan (Perdana) pada akhir bulan April 2013 yaotu batas akhhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh PT Perdana pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2013 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2012. Misalnya, besarnya angsuran pajak bulan Desember 2012 adalah Rp5.500.000 maka angsuran PPh untuk nulan Januari sampai dengan Maret 2013 masing-masing adalah Rp5.500.000.
D.        PPh Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
Pada dasarnya, besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakn mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu dalam hal-hal tertentu Direktorat Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Hal-hal tertentu yang dimaksud adalah :
1.               Dalam Hal Wajib Pajak Berhak Atas Kompensasi Kerugian.
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah   sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2.               Dalam Hal Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.


Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
3.               Dalam Hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Yang Lalu Disampaikan Wajib Pajak Setelah Lewat Batas Waktu Yang Ditentukan
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan di atas dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar dari, atas kekurangan setoran Pajak  Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
4.            Dalam Hal Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut  setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
5.            Dalam Hal WP Melakukan Pembetulan SPT
Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai     ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara erpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan.
6.            Dalam Hal Terjadi Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Wajib Pajak
Perubahan suatu usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan usaha maupun peningkatan usaha. Penurunan atau penngkatan usaha tersebut berpengaruh pada besarnya penghasilan dan selanjutnya memengaruhi PPh.
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan     pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak   Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak  tempat Wajib Pajak terdaftar.
E.     Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 25
Adapun penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 yaitu :
1.      PPh Pasal 25 harus dibayar atau disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.      Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setela Masa Pajak berakhir.
3.  Bagi wajib pajak Bagi wajib pajak pengusaha tertentu berlaku juga ketentuaan sebgai berikut :
a.    Jika wajib pajak memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah  kerja
       kantor pelayanan pajak,harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya
      di kantor pelayanan pajak bersangkutan.
b.   Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya dikantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
c   SPT Tahunan PPh harus disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib Pajak terdaaftar dengan batas waktu seperti pada ketentuan butir 2.




F.    Penetapan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Oleh Menteri Keuangan
a)      PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan ppenerapan tariff umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, di bagi 12.
Angsuran PPh Pasal 25 sebulan
= [Tarif Pasal 17 x (12 x penghasilan neto) sebulan)/12]
Besarnya penghasilan neto adalah:
·         Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung berdasarkan pembukuannya.
·         Apabila Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung berdasarkan norma Penghitungan Penghasilan Neto atau peredaran /penerimaaan bruto.
b)      Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba-rugi fiscal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetaunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

Angsuran PPh Pasal 25 sebulan
=[Tarif Pasal 17 x (perkiraan laba triwulan pertama x 4)] / 12


c)      PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba rugi fiscal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Apabila Wajib Pajak BUMN/BUMD tersebut adalah Wajib Pajak Baru, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tidak dihitung sebagaimana halnya perhitungan untuk wajib pajak baru tetapi dihitung berdasarkan RKAP.
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terkahir tahun pajak sebelumnya.
d)      Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala.
Besarnya anguran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala adalah sebesar pajak penghasilan yang dihtung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba rugi fiscal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
e)      PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tetentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
G.     PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bepergian Ke Luar Negeri
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak. Termasuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah istri, anggota keluarga sedarah, dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN) yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi adalah :
1.      Rp2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
2.      Rp1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkatan laut.
Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakkukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri. FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akkan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan. Angsuran pembayaran Pajak Penghasian tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah wajib pajak tersebut meiliki NPWP.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...