Minggu, 04 Desember 2016

Konsinyasi (Penjualan Dengan Cara Penitipan)

Penjualan Konsinyasi didefinisikan oleh IFRS (IAS 2) sebagai situasi yang pihak pemegang barang persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya (Wiley, 2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian sehari-hari dikenal dengan sebutan penjualan dengan cara penitipan. Aliminsyah dan Padji ( 2008 : 77 ) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebutkan bahwa : “Consgnment (Konsinyasi) adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor). Penerimaan titipan barang tersebut (Consignee) selanjutnya bertanggung jawab terhadap penanganan barang sesuai dengan kesepakatan”.
Di Indonesia perdagangan konsinyasi dikenal sebagai suatu bentuk perdagangan komisi.Di sini ada dua pihak yang terlibat yaitu pemilik barang sebagai konsinyor atau faktor dan penerima barang sebagai konsinyi atau pedagang komisi.Selama barang konsinyasi belum terjual, hak milik tetap ditangan pemilik. Persediaan barang konsinyasi di gudang konsinyi adalah persediaan milik konsinyor sampai barang terjual kepihak lain. Penjualan yang dilakukan secara konsinyasi merupakan alternatif lain selain penjualan reguler, karena keberadaan penjualan konsinyasi yang berbeda dengan penjualan reguler, maka diperlukan akuntansi yang berbeda untuk penjualan konsinyasi dengan penjualan reguler, sehingga informasi yang disajikan dapat menggambarkan keadaan yang sebernarnya dan tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan. Di dalam penjualan konsinyasi hubungan antara pihak konsinyor dan pihak konsinyi menyangkut hubungan antara pihak pemilik dan agen penjual.Dari segi pengamanat transaksi pengiriman barang-barang kepada konsinyi, biasa disebut “barang-barang konsinyasi”.Sedangkan dari pihak komisioner untuk mencatat transaksi yang behubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang dititipkan kepadanya biasa disebut “barang-barang komisi”.Terhadap penyerahan barang atas transaksi konsinyasi, pada umumnya disusun suatu kontrak atau perjanjian tertulis yang menunjukkan sifat hubungan pihak yang menerima barang-barang.
Transaksi dengan cara penjualan konsinyasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu dibandingkan dengan penjualan secara langsung barang-barang kepada perusahaan pengecer atau kepada pedagang.
Adapun keuntungan dengan penjualan konsinyasi bagi konsinyor, antara lain :
1)      Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan atau distributor , terutama apabila :
a)      Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan, permintaan produk tidak menentu dan belum terkenal
b)      Penjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui dealer tidak menguntungkan
c)      Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabial ia harus membeli barang-barang yang bersangkutan
2)      Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner sehingga resiko kerugian dapat ditekan
3)      Harga barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat. Hal ini disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat sehingga harga masih dapat dijangkau oleh konsumen
4)      Jumlah barang yang dijual dan persediaan barang yang ada digudangkan mudah dikontrol sehingga resiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan memudahkan untuk rencana produksi
Sedangkan bagi komisioner lebih menguntungkan dengan cara penjualan konsinyasi karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Komisioner tidak dibebani resiko menanggung kerugian bila gagal dalam penjualan barang-barang konsinyasi
b.      Komisioner tidak mengeluarkan biaya operasi penjualan konsinyasi karena semua biaya akan diganti /ditanggung oleh pengamanat
c.       Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab komisioner hanya berfungsi sebagai penerima dan penjual barang konsinyasi untuk pengamanat
d.      Komisioner berhak mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang konsinyasi

Dengan tetap mengendalikan harga eceran produk, konsinyor mengharapkan penjualannya dapat meningkat karena konsinyi ahli di bidang perdagangan barang yang bersangkutan.Pihak konsinyi, tanpa risiko kerusakan barang, fluktuasi harga dan biaya modal kerja, dapat meningkatkan penghasilannya dari hasil komisi penjualan barang konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihaktertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi (tertentu).Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut consignor atau pengamanat. Sedang pihak yang menerima barang disebut consignee, factor , commission merchant atau kommissioner. Penjualan konsinyasi disebut juga dengan penjualan titipan, pihak yang menyarankan barang (pemilik) disebut consignor (konsinyor) atau pengamat, sedang pihak yang menerima titipan barang tersebut disebut konsinyi, komisioner. Adapun pengertian penjualan menurut Hadori Yunus Harnanto adalah: “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi”
Pada dasarnya semua penjualan konsinyasi tersebut adalah:
1.      Unsur perjanjian
2.      Unsur pemilik barang
3.      Unsur pihak yang dititipi barang
4.      Unsur barang yang dititipkan
5.      Unsur penjualan
6.      Unsur komisi
Mengabaikan salah satu unsur tersebut akan membuat transaksi tidak dapat disebut penjualan konsinyasi, oleh karena itu seluruh unsur tersebut harus ada pada saat penjualan konsinyasi.
Dari segi pengamanat (consignor) transaksi pengiriman barang –barang kepada komisioner biasa disebut sebagai “barang-barang konsinyasi” (Consignment out). Sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterimanya itu disebut sebagai “Barang-barang Komisi” (Consignment In ). Terdapat perbedaan prinsipial antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi ,yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang yang bersangkutan.  Dalam transaksi penjualan “hak milik” atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan pengakuan terhadap timbulnya pendapatan.Di dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti (tidak berarti) adanya penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun di akui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan (penyerahan) terhadap pengelolaan & penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian “hak milik” atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (Consignor). Hak milik atas barang itu akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ke tiga.

Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Terhadap hak pemilikan atas barang dalam transaksi konsinyasi demikian itu, perlakuan akuntansinya harus di bedakan dari transaksi penjualan. Terdapat 4 hal yang pada umumnya merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi itu, yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya dengan transaksi penjualan , yaitu :
a.       Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang konsinyasi hars dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
b.      Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh di pakai sebagai criteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat di jual kepada pihak ketiga.
c.       Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.
d.      Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga ke amanan dan keselamatan baran-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasl menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
1)      Alasan diadakannya penjualan konsinyasi ada 2 yaitu:
1)      Alasan-alasan bagi pengamat (consignor) untuk mengadakan perjanjian konsinyasi :
a.       Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen , pebrikan atau distributor, terutama apabila :Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan, permintaan produk tidak tertentu dan belum terkenalPenjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui dealer tidak menguntungkan.Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli barang-barang yang bersangkutan.
b.      Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner. Jadi lain sifatnya dengan perjanjian keagenan atau dealer.
c.       Mungkin pengamanat ingin mendapatkan penjual khusus (specialist) dalam perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
d.      Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat; demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang tersebut.
2)      Alasan-alasan Komisioner menerima perjanjian konsinyasi, antara lain :
a.       Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang tersebut atau keharusan menual dengan rugi.
b.      Resiko rusaknya barang dan adanya fluktuasi harga dapat dihindarkan.
c.       Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pengamanat.

Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulias yang menekankan sifat hubungan kerjasama antar kedua pihak. Ketentuan yang diatur dalam perjanjian itu biasanya meliputi : komisi penjualan, syarat-syarat pembayaran dan penyerahan barang,pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas kerugian atas piutang tidak dapat ditagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka penerimaan, penyimpangan dan penjualan barang,penyelesaian kepada pengamanat dan bentuk serta jangka waktu (periode)laporan-laporan yang harus disajikan kepada pihak pengamanat. Selain ketentuan-ketentuan yang diatur secara spesifik di dalam perjanjian, hubungan kerjasama di dalam transaksi konsinyasi juga berlaku ketentuan-ketentuan umum yang diataur oleh Undang-undang (hokum) yang berlaku di dalam dunia perdagangan anatara lain :
Tentang hak-hak komosioner
1)      Komosioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk membayar barang yang dititipkan tersebut, sesuai dengan jumlah yangdiatur dalam perjanjiandiantara kedua pihak. Komisi dan biaya-biaya yang mendapatkan penggantian biasanya dikuangkan langsung dari hasil penjualan sebelum penyelesaian keuangan dengan pengamanat dilaksanakan.
2)      Dalam batas-batastertentu biasanya kepada komisioner diberikan hak untuk memberikan jaminan (garansi) terhadap kualitas barang yang dijualnya.
3)      Untuk jaminan pemasaran barang yang bersangkutan komosiner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnyauntuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
c.       Tentang kewajiban-kewajiban komisioner
1)      Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pengamanat.
2)      Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Komisisoner harus menjual barang-barang tersebut dengan harga yang dinyatakan dalam perjanjian. Dalam hal pengatran terhadap harga jual tidak dinyatakan dalam perjanjian, komisioner harus berusaha menjual barang tersebut dengan harga sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kepentingan pengamanat. Demikian pula halnya terhadap syarat-syarat pembayaran yang tidak diatur secara spesifik didalam perjanjian.
3)      Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap baran-barang milik pengamanat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat. Pembukuan yang tertib dan teratur harus diselenggarakan terhadap transaksi-transaksi penjualan barang-barang konsinyasi. Hasil penjualan, biaya-biaya yang mendapat penggantian, persediaan barang dan piutang dari penjualan barang-barang monsinyasi semuanya harus dinyatakan jelas di dalam rekening-rekening pembukuan untuk melindungi hak-hak (kepentingan) pengamanat.
4)      Membuat laporan secara periodic tentang barang-barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian. Dalam laporan periodic yang biasa disebut “perhitungan penjualan” arus disajikan informasi mengenai barang-barang yang diterima dari pengamanat, barang-barang yang laku dijual dalam periode pelaporan, dan biaya-biaya yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab pengamanat, jumlah yang terutang dan jumlah pembayarannya kepada pengamanat.

Masalah-masalah akuntansi dalam penjualan konsinyasi
1.      Masalah akuntansi bagi komosioner
Prosedur akuntansi yang diikuti bagi komosioner tergantung kepada :
1)      Apakah transaksi dicatat secara terpisah sehingga pendapatan dan laba dari konsinyasi ditentukan secara terpisah dari laba (rugi) dari kegiatan penjualan regular.
2)      Transaksi-transaksi konsinyasi tidak dicatat secar terpisah dari transaksi-transaksi penjulan regulerdai perusahaan komisioner, sehingga tidak dibedakan antara laba konsinyasi degan laba (rugi) dari penjulan regular.
Apabila terhadap transaksi konsinyasi diselenggarakan pembukuan secara terpisah, maka komisioner harus membentuk rekening “barang-barang komisi” atau “consignment-in” untuk setiap perjanjian konsinyasi yang diadakan.Rekening ini didebit untuk semua biaya yang menjadi tanggungjawab pengamanat, dan di kredit untuk seluruh hasil penjualan barang-barang konsinyasi.Sebagai akibat rekening “barang komisi” menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara kedua pihak. Saldo kredit didalam rekening barang komisi berate menunjukkan hutang komisioner kepada pengamanat (consignar). Sebaliknya saldo debit dalam rekening ini berarti merupakan adanya piutang (klaim) dari komisioner kepada pihak pengamanat.Apabila dianggap perlu buku-buku tambahan (pembantu) dapat diselenggarakan untuk menampung perincian transaksi konsinyasidalam tiap-tiap pengamanat misalnya. Buku tambahan itu akan merupakan sumber informasi di dalam penyusutan laporan periodic kepada masing-masing pengamanat.
Dalam hal transaksi konsinyasi tidak dicatat secara terpisan dari transaksi penjualan regular, maka terhadap penjualan barang titipan dibukukan dalam rekening “hasil penjualan”.Akan tetapi sebagai konsekuensinya pengakua n terhadap “pembelian atau harga pokok penjualan harus segera dilakukan setiap komisioner berhasil menjual barang-barang konsinyasi tersebut.Pengakuan terhadap pembelian atau harga pokok penjualan itu dilakukan dengan mendebit rekening-rekening yang bersangkutan sebesar jumlah yang harus disetor kepada pengamanat untuk barang-barang yang dijual tersebut, dengan rekening lawan kredit pada “hutang kepada pengamanat”. Biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas penjualan barang-barang konsinyasi dan menjadi tanggung jawab pengamat di debet dalam rekening “Hutang kepada Pengamat”. Dengan prosedur demikian, maka besernya jumlah yang harus disetor kepada pengamat akan tercermin pada saldo kredit “Hutang kepada Pengamat”.
Pencatatan dalam bentuk memorandum biasanya diselenggaraka pada buku memo tersendiri. Apabila dikehendaki memorandum tersebut dapat juga disusun jurnalnya dengan bentuk“rekening antara” atau “rekening neutral ”.
Presedur pembukuan selanjutnyadalan hal ini transaksi-transaksi konsinyasi tidak dicatat terpisah dari transaksi penjualan regular relatip tidak sulit dilaksanakan.Pembukuan dari jurnal yang telah dibuat ke rekening-rekening buku besar diselenggarakan sebagai mana biasa dalam transaksi penjualan regular. Karena pembelian yang dicatat untuk barang-barang konsinyasi hanya jumlah yang terjual dalam periode yang sama, dengan sendirinya tidak mempunyai pengaruh apapun di dalam penentuan harga pokok penjualan dan persediaan akhirnya. Akan tetapi sebagai akibat prosedur pembukuan yang diikutinya, pendapatan komisi yang berasal dari transaksi konsinyasi tidak dinyatakan secara eksplisit di dalam Laporan perhitungan Rugi-labanya, melainkan akan tergabung di dalam Laba Kotor Penjualan.
Dalam hal ini pembukuan terhadap transaksi konsinyasi diselenggarakan secara terpisah, maka semua transaksi yang terjadi diikthisarkan dalam satu rekening “Barang Komisi”. Meskipun proses pembukuan terhadap transaksinya itu sendiri akan nampak labih sederhana, namun demikian karena pada dasarnya rekening “Barang-barang Komisi” merupakan rekening campuran maka diperlukan katelitian dan kecermatan di dalam penyusunan laporan keuangan. Khususnya mengenai ketepatan di dalam menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban keuangan komisioner kepada pihak pengamanat atau sebaliknya.Persoalan demikian itu tidak akan dijumpai apabila pada akhir periode tahun buku, transaksi-transaksi konsinyasi telah selesai seluruhnya.
Dalam keadaan seperti itu rekening “Barang-barang Komisi” mempunyai saldo nihil, yang berarti tidak terdapat hutang kepada pengamanat atau sebaliknya piutang kepada pengamanat.Rekening barang-barang komisi pada buku-buku Fa.
2.      Masalah Akuntansi bagi pengamanat (Consignor)
Prosedur akuntansi yang akan diikuti oleh pihak pengamanat (consignor) tergantung pada :
1.      Rekening – rekening pembukuan atas transaksi konsinyasi (Hasil penjualan, Harga Pokok Penjualan dan Biaya – biaya yang bersangkutan) itu diselenggarakan; dalam hal ini terdapat dua alternatif sebagai berikut :
a)      Diselenggarakan terpisah dari transaksi penjualan reguler.
b)      Tidak diselenggarakan secara terpisah dari transaksi penjualan regularMetode administrasi barang – barang dagangan; dalam hal ini juga terdapat dua alternatif sebagai berikut :
1)      Metode perpetual
2)      Metode phisik
Terlepas dari metode apapun yang akan dipakai di antara keempat metode tersebut di atas pengamanat harus menyelenggarakan rekening “Barang – barang Konsinyasi” (Consignment out) untuk setiap perjanjian konsinyasi yang diadakan.
Rekening ini dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol untuk tiap – tiap komisioner atau satu rekeningkontrol disediakan untuk transaksi konsinyasi dengan semua komisioner dan diselenggarakan rekening – rekening pembantu untuk tiap – tiap komisioner. Pada hakekatnya “Barang – barang Konsinyasi” merupakan persediaan bagi pengamanat, rekening “Barang – barang Konsinyasi” diselenggarakan untuk menampung mutasi terhadap hak atas barang dagangan yang dititipkan (berada pada) komisioner, oleh karena itu harus diadakan pemisahan yang tegas dengan “Piutang Dagang” rekening Barang – barang Konsinyasi didebit untuk harga pokok produk yang dikirim kepada komisioner, biaya – biaya yang bersangkutan dengan barang – barang tersebut baik yang dikeluarkan oleh pihak pengamanat maupun oleh komisioner di lain pihak rekening ini dikredit untuk harga pokok produk yang laku dijual, dan macam – macam biaya yang bersangkutan dengan penjualan konsinyasi (dalam hal transaksi penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dari transaksi penjualan reguler).
c)      Menghapuskan saldo rekening pengiriman barang-barang konsinyasi, pada akhir periode tahun buku untuk barang
3.      Masalah akuntansi untuk perjanjianpenjualan konsinyasi yang belum selesai

Apabila jangka waktu perjanjian konsinyasi berlangsung dan melampaui akhir periode akuntansi, sedang belum seluruhnya barang konsinyasi berhasil dijual oleh komisioner maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap biaya-biaya yang bersangkutan dan terikat pada produk yang belum terjual (inventoriable cost).Biaya-biaya yang terikat pada sebagian produk yang yang belum terjual baik yang berasal dari pihak pengamanat sendiri maupun biaya yang dibebankan oleh komisioner harus ditangguhkan pembebanannya dari pendapatan dalam periode akuntansi yang bersangkutan. Contoh biaya-biaya demikian itu antara lain ialah:biaya pengiriman, biaya pengepakan, biaya asuransi dan ongkos angkut.
Biaya-biaya demikian itu harus dialokasikan kepada seluruh unit produk yang dikirim kepada komisioner. Apabila dikehendaki tetap dipertahankannya keseragaman harga pokok produk, beban biaya untuk unit produk yang belum terjual dapat dicatat secara terpisah dalam rekening “ Biaya-biaya penjualan konsinyasi yang ditangguhkan pembenarannya” (dalam hal transaksi penjualan konsinyasi tidak dicatat secara terpisah).
5.     Barang-Barang Konsinyasi Yang Dikembalikan
Apabila barang-barang konsinyasi dikembalikan kepada pengamanat (consignor),maka rekening barang-barang konsinyasi harus dikredit dengan harga pokok barang-barang yang bersangkutan.Biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas untuk menjual barang tersebut (ongkos angkut, biaya pengepakan, biaya perakitan dan biaya pengiriman kembali), harus dibebankan kepada pendapatan untuk periode yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang terjadi itu tidak dikapitalisasi sebagai bagian harga pokok barang-barang yang dikembalikan atau tidak perlu ditangguhkan pembebanannya, karena tidak memberikan manfaatnya di masa yang akan datang.Dalam hal barang-barang dikembalikan karena rusak sehingga manfaatnya tidak lagi sebanding dengan harga pokoknya, maka penurunan nilai itu harus diakui sebagai kerugian.Jika biaya-biaya perbaikan diperlukan untuk dapat menjual barang-barang tersebut,maka biaya perbaikan (reparasi)demikian harus diakui sebaagai biaya periode yang bersangkutan.

6.      Uang Muka Dari Komisioner
Perjanjian konsinyasi kemungkinan disertai dengan persyaratan akan adanya uang muka yang harus dibayar oleh komisioner untuk barang-barang titipan (komisi) yang diterimanya. Apabila hal ini terjadi maka terhadap uang muka yang diterimanya itu harus dicatat sebagai “Uang Muka dari Komisioner”.Jumlah uang muka yang diterima oleh pengamanat tidk boleh dikredit pada rekening barang-barang konsinyasi.Uang muka yang diterima dari komisioner harus disajikan sebagai hutang di dalam neraca sampai dengan perhitungan penyelesaian atas barang-barang yang telah laku dijual dibuat oleh komisioner yang bersangkutan.

7.      Penyajian laba (rugi) Penjualan Konsinyaasi di dalam Laporan Perhitungan Rugi-Laba
Laba (rugi) penjualan konsinyasi dapat disajikan di dalam Laporan Perhitungan Rugi-Laba bagi pengamanat, dengan cara menggabungkan data hasil penjualan dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dengan data yang sama untuk transaksi penjualan regular.Akan tetapi apabila transaksi penjualan konsinyasi merupakan bagian yang cukup penting dalam kegiatan distribusinya, maka data hasil penjualan, harga poko penjualan dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dapat dilaporkan secara terpisah dan sejajar dengan data penjualan regular, seperti pada contohberikut ini :
Kemungkinan lain untuk menyajikan data transaksi penjualan konsinyasi di dalam Laporan Perhitungan Laba-Rugi adalah melaporkan sebesar laba (rugi) penjualan konsinyasi tanpa menyajikan data penjualan dan biaya biaya yang bersangkutan.

5.      Metode penjualan konsinyasi
Metode pencatatan atas transaksi penjualan konsinayasi terdapat prosedur-prosedur pembukuan tersendiri yang biasanya diikuti oleh pihak konsinyor.Pada prinsipnya pendapatan dalam konsinyasi diakui pada saat penjualan terhadap barang-barang konsinyasi dilakukan oleh konsinyi kepada pihak ketiga.Jika konsinyor membutuhkan laporan penjualan dan untuk mengetahui laba atau rugi penjualan barang-barang konsinyasi, maka pencatatannyaharus diselenggarakan terpisah dari transaksi penjualan reguler.
Ada dua metode penentuan laba rugi barang konsinyasi, yaitu :
a.       Laba Ditentukan Tersediri
Di sini pencatatan konsinyasi dilakukan dengan buku-buku tersendiri, terpisah dari pencatatan pembelian dan penjualan lainnya.Konsinyi mengakui laba penjualan konsinyasi sebelum menyusun laporan keuangan pada akhir periode dengan mendebet konsinyasi-masuk dan mengkredit pendapatan komisi atau laba penjualan konsinyasi.
Tagihan dan kewajiban kepada konsinyor dicatat dengan menggunakan akun ‘konsinyi-masuk’.Konsinyor harus menerima akun penjualan pada akhir tahun buku untuk mencatat laba atau rugi penjualan barang konsinyasi.Tagihan dan kewajiban kepada konsinyi dicatat dengan menggunakan akun ‘konsinyi-keluar’.
b.      Laba Tidak Ditentukan Tersendiri
Di sini pencatatn konsinyasi tidak dipisahkan dari pembelian dan penjualan lainnya. Jika jurnal pada saat barang konsinyasi dijual mengakui pembelian atau harga pokok barang yag dijual dan kewajiban kepada konsinyor, konsinyi tidak perlu menjurnal diakhir periode. Konsinyor mencatat potongan hasil penjualan oleh konsinyi ke akun beban yang bersangkutan.
Jika barang konsinyi tidak semua terjual sampai akhir periode maka beban juga ditangguhkan pada barang konsinyasi yang belum terjual. Kas di debet atas kiriman uang dari konsinyi atau piutang di debet untuk jumlah yang tunai dari konsinyi, akun beban di debet untuk pembebanan oleh konsinyi atas barang yang telah terjual, barang dalam konsinyasi di debet untuk pembebanan konsinyi atas barang yang belum terjual, dan penjualan di kredit untuk total penjualan konsinyasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...