Penjualan
Konsinyasi didefinisikan oleh IFRS (IAS 2) sebagai situasi yang pihak pemegang
barang persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya (Wiley,
2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian sehari-hari dikenal dengan
sebutan penjualan dengan cara penitipan. Aliminsyah dan Padji ( 2008 : 77 )
dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebutkan bahwa : “Consgnment
(Konsinyasi) adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak
lain dalam rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas
barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor). Penerimaan
titipan barang tersebut (Consignee) selanjutnya bertanggung jawab terhadap penanganan
barang sesuai dengan kesepakatan”.
Di
Indonesia perdagangan konsinyasi dikenal sebagai suatu bentuk perdagangan
komisi.Di sini ada dua pihak yang terlibat yaitu pemilik barang sebagai
konsinyor atau faktor dan penerima barang sebagai konsinyi atau pedagang
komisi.Selama barang konsinyasi belum terjual, hak milik tetap ditangan
pemilik. Persediaan barang konsinyasi di gudang konsinyi adalah persediaan
milik konsinyor sampai barang terjual kepihak lain. Penjualan yang dilakukan
secara konsinyasi merupakan alternatif lain selain penjualan reguler, karena
keberadaan penjualan konsinyasi yang berbeda dengan penjualan reguler, maka
diperlukan akuntansi yang berbeda untuk penjualan konsinyasi dengan penjualan
reguler, sehingga informasi yang disajikan dapat menggambarkan keadaan yang
sebernarnya dan tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan. Di dalam
penjualan konsinyasi hubungan antara pihak konsinyor dan pihak konsinyi
menyangkut hubungan antara pihak pemilik dan agen penjual.Dari segi pengamanat
transaksi pengiriman barang-barang kepada konsinyi, biasa disebut
“barang-barang konsinyasi”.Sedangkan dari pihak komisioner untuk mencatat
transaksi yang behubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang dititipkan
kepadanya biasa disebut “barang-barang komisi”.Terhadap penyerahan barang atas
transaksi konsinyasi, pada umumnya disusun suatu kontrak atau perjanjian
tertulis yang menunjukkan sifat hubungan pihak yang menerima barang-barang.
Transaksi
dengan cara penjualan konsinyasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu
dibandingkan dengan penjualan secara langsung barang-barang kepada perusahaan
pengecer atau kepada pedagang.
Adapun
keuntungan dengan penjualan konsinyasi bagi konsinyor, antara lain :
1)
Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat
dijamin oleh seorang produsen, pabrikan atau distributor , terutama apabila :
a)
Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan, permintaan produk tidak
menentu dan belum terkenal
b)
Penjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui dealer tidak menguntungkan
c)
Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi
pihak dealer apabial ia harus membeli barang-barang yang bersangkutan
2)
Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan pengamanat. Barang-barang konsinyasi
tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner sehingga
resiko kerugian dapat ditekan
3)
Harga barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat. Hal ini
disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat sehingga
harga masih dapat dijangkau oleh konsumen
4)
Jumlah barang yang dijual dan persediaan barang yang ada digudangkan mudah
dikontrol sehingga resiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan
memudahkan untuk rencana produksi
Sedangkan
bagi komisioner lebih menguntungkan dengan cara penjualan konsinyasi karena
alasan-alasan sebagai berikut :
a.
Komisioner tidak dibebani resiko menanggung kerugian bila gagal dalam penjualan
barang-barang konsinyasi
b.
Komisioner tidak mengeluarkan biaya operasi penjualan konsinyasi karena semua
biaya akan diganti /ditanggung oleh pengamanat
c.
Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab komisioner hanya berfungsi
sebagai penerima dan penjual barang konsinyasi untuk pengamanat
d.
Komisioner berhak mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang konsinyasi
Dengan
tetap mengendalikan harga eceran produk, konsinyor mengharapkan penjualannya
dapat meningkat karena konsinyi ahli di bidang perdagangan barang yang
bersangkutan.Pihak konsinyi, tanpa risiko kerusakan barang, fluktuasi harga dan
biaya modal kerja, dapat meningkatkan penghasilannya dari hasil komisi
penjualan barang konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana
salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada
pihaktertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi (tertentu).Pihak yang
menyerahkan barang (pemilik) disebut consignor atau pengamanat. Sedang pihak
yang menerima barang disebut consignee, factor , commission merchant atau
kommissioner. Penjualan konsinyasi disebut juga dengan penjualan titipan, pihak
yang menyarankan barang (pemilik) disebut consignor (konsinyor) atau pengamat,
sedang pihak yang menerima titipan barang tersebut disebut konsinyi,
komisioner. Adapun pengertian penjualan menurut Hadori Yunus Harnanto adalah: “Konsinyasi
merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang memiliki barang menyerahkan
sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi”
Pada
dasarnya semua penjualan konsinyasi tersebut adalah:
1.
Unsur perjanjian
2.
Unsur pemilik barang
3.
Unsur pihak yang dititipi barang
4.
Unsur barang yang dititipkan
5.
Unsur penjualan
6.
Unsur komisi
Mengabaikan
salah satu unsur tersebut akan membuat transaksi tidak dapat disebut penjualan
konsinyasi, oleh karena itu seluruh unsur tersebut harus ada pada saat
penjualan konsinyasi.
Dari
segi pengamanat (consignor) transaksi pengiriman barang –barang kepada
komisioner biasa disebut sebagai “barang-barang konsinyasi” (Consignment out).
Sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterimanya itu disebut sebagai
“Barang-barang Komisi” (Consignment In ). Terdapat perbedaan prinsipial antara
transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi ,yaitu dalam hubungannya dengan
perpindahan hak milik atas barang-barang yang bersangkutan. Dalam transaksi penjualan “hak milik” atas
barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan pengakuan terhadap
timbulnya pendapatan.Di dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari
pengamanat kepada komisioner tidak diikuti (tidak berarti) adanya penyerahan
hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun di akui bahwa dalam transaksi
konsinyasi itu telah terjadi perpindahan (penyerahan) terhadap pengelolaan
& penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian “hak milik” atas
barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (Consignor). Hak milik
atas barang itu akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah
berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ke tiga.
Karakteristik
Penjualan Konsinyasi
Terhadap
hak pemilikan atas barang dalam transaksi konsinyasi demikian itu, perlakuan
akuntansinya harus di bedakan dari transaksi penjualan. Terdapat 4 hal yang
pada umumnya merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi itu, yang
sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya dengan transaksi penjualan
, yaitu :
a.
Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka
barang-barang konsinyasi hars dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat.
Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh
pihak komisioner (consignee).
b.
Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan
dan tidak boleh di pakai sebagai criteria untuk mengakui timbulnya pendapatan,
baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat di
jual kepada pihak ketiga.
c.
Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak
saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak
ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak
yang bersangkutan.
d.
Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga ke amanan
dan keselamatan baran-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh sebab itu
administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasl
menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
1)
Alasan diadakannya penjualan konsinyasi ada 2 yaitu:
1)
Alasan-alasan bagi pengamat (consignor) untuk mengadakan perjanjian konsinyasi
:
a.
Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat
dijamin oleh seorang produsen , pebrikan atau distributor, terutama apabila
:Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan, permintaan produk tidak
tertentu dan belum terkenalPenjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui
dealer tidak menguntungkan.Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi
yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli barang-barang yang
bersangkutan.
b.
Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat. Barang-barang
konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri komisioner.
Jadi lain sifatnya dengan perjanjian keagenan atau dealer.
c.
Mungkin pengamanat ingin mendapatkan penjual khusus (specialist) dalam
perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan
lain-lain.
d.
Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh
pengamanat; demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan
dan stock barang-barang tersebut.
2)
Alasan-alasan Komisioner menerima perjanjian konsinyasi, antara lain :
a.
Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan
barang-barang tersebut atau keharusan menual dengan rugi.
b.
Resiko rusaknya barang dan adanya fluktuasi harga dapat dihindarkan.
c.
Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang
konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pengamanat.
Hak-hak dan
Kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi
Ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulias yang
menekankan sifat hubungan kerjasama antar kedua pihak. Ketentuan yang diatur
dalam perjanjian itu biasanya meliputi : komisi penjualan, syarat-syarat
pembayaran dan penyerahan barang,pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas
kerugian atas piutang tidak dapat ditagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
komisioner dalam rangka penerimaan, penyimpangan dan penjualan
barang,penyelesaian kepada pengamanat dan bentuk serta jangka waktu
(periode)laporan-laporan yang harus disajikan kepada pihak pengamanat. Selain
ketentuan-ketentuan yang diatur secara spesifik di dalam perjanjian, hubungan
kerjasama di dalam transaksi konsinyasi juga berlaku ketentuan-ketentuan umum
yang diataur oleh Undang-undang (hokum) yang berlaku di dalam dunia perdagangan
anatara lain :
Tentang hak-hak komosioner
1)
Komosioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan
untuk membayar barang yang dititipkan tersebut, sesuai dengan jumlah yangdiatur
dalam perjanjiandiantara kedua pihak. Komisi dan biaya-biaya yang mendapatkan
penggantian biasanya dikuangkan langsung dari hasil penjualan sebelum
penyelesaian keuangan dengan pengamanat dilaksanakan.
2)
Dalam batas-batastertentu biasanya kepada komisioner diberikan hak untuk
memberikan jaminan (garansi) terhadap kualitas barang yang dijualnya.
3)
Untuk jaminan pemasaran barang yang bersangkutan komosiner berhak memberikan
syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada
umumnyauntuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamanat dapat mengadakan
pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
c.
Tentang kewajiban-kewajiban komisioner
1)
Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari
pengamanat.
2)
Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik
pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Komisisoner harus menjual barang-barang tersebut dengan harga yang dinyatakan
dalam perjanjian. Dalam hal pengatran terhadap harga jual tidak dinyatakan
dalam perjanjian, komisioner harus berusaha menjual barang tersebut dengan
harga sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kepentingan pengamanat. Demikian
pula halnya terhadap syarat-syarat pembayaran yang tidak diatur secara spesifik
didalam perjanjian.
3)
Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap
baran-barang milik pengamanat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap
dapat diketahui setiap saat. Pembukuan yang tertib dan teratur harus diselenggarakan
terhadap transaksi-transaksi penjualan barang-barang konsinyasi. Hasil
penjualan, biaya-biaya yang mendapat penggantian, persediaan barang dan piutang
dari penjualan barang-barang monsinyasi semuanya harus dinyatakan jelas di
dalam rekening-rekening pembukuan untuk melindungi hak-hak (kepentingan)
pengamanat.
4)
Membuat laporan secara periodic tentang barang-barang yang diterima,
barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam
persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam
perjanjian. Dalam laporan periodic yang biasa disebut “perhitungan penjualan”
arus disajikan informasi mengenai barang-barang yang diterima dari pengamanat,
barang-barang yang laku dijual dalam periode pelaporan, dan biaya-biaya yang
bersangkutan dan menjadi tanggung jawab pengamanat, jumlah yang terutang dan
jumlah pembayarannya kepada pengamanat.
Masalah-masalah
akuntansi dalam penjualan konsinyasi
1.
Masalah akuntansi bagi komosioner
Prosedur
akuntansi yang diikuti bagi komosioner tergantung kepada :
1)
Apakah transaksi dicatat secara terpisah sehingga pendapatan dan laba dari
konsinyasi ditentukan secara terpisah dari laba (rugi) dari kegiatan penjualan
regular.
2)
Transaksi-transaksi konsinyasi tidak dicatat secar terpisah dari
transaksi-transaksi penjulan regulerdai perusahaan komisioner, sehingga tidak
dibedakan antara laba konsinyasi degan laba (rugi) dari penjulan regular.
Apabila
terhadap transaksi konsinyasi diselenggarakan pembukuan secara terpisah, maka
komisioner harus membentuk rekening “barang-barang komisi” atau
“consignment-in” untuk setiap perjanjian konsinyasi yang diadakan.Rekening ini
didebit untuk semua biaya yang menjadi tanggungjawab pengamanat, dan di kredit
untuk seluruh hasil penjualan barang-barang konsinyasi.Sebagai akibat rekening
“barang komisi” menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara kedua
pihak. Saldo kredit didalam rekening barang komisi berate menunjukkan hutang
komisioner kepada pengamanat (consignar). Sebaliknya saldo debit dalam rekening
ini berarti merupakan adanya piutang (klaim) dari komisioner kepada pihak
pengamanat.Apabila dianggap perlu buku-buku tambahan (pembantu) dapat
diselenggarakan untuk menampung perincian transaksi konsinyasidalam tiap-tiap
pengamanat misalnya. Buku tambahan itu akan merupakan sumber informasi di dalam
penyusutan laporan periodic kepada masing-masing pengamanat.
Dalam
hal transaksi konsinyasi tidak dicatat secara terpisan dari transaksi penjualan
regular, maka terhadap penjualan barang titipan dibukukan dalam rekening “hasil
penjualan”.Akan tetapi sebagai konsekuensinya pengakua n terhadap “pembelian
atau harga pokok penjualan harus segera dilakukan setiap komisioner berhasil
menjual barang-barang konsinyasi tersebut.Pengakuan terhadap pembelian atau
harga pokok penjualan itu dilakukan dengan mendebit rekening-rekening yang
bersangkutan sebesar jumlah yang harus disetor kepada pengamanat untuk
barang-barang yang dijual tersebut, dengan rekening lawan kredit pada “hutang
kepada pengamanat”. Biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas penjualan
barang-barang konsinyasi dan menjadi tanggung jawab pengamat di debet dalam
rekening “Hutang kepada Pengamat”. Dengan prosedur demikian, maka besernya
jumlah yang harus disetor kepada pengamat akan tercermin pada saldo kredit
“Hutang kepada Pengamat”.
Pencatatan
dalam bentuk memorandum biasanya diselenggaraka pada buku memo tersendiri.
Apabila dikehendaki memorandum tersebut dapat juga disusun jurnalnya dengan
bentuk“rekening antara” atau “rekening neutral ”.
Presedur
pembukuan selanjutnyadalan hal ini transaksi-transaksi konsinyasi tidak dicatat
terpisah dari transaksi penjualan regular relatip tidak sulit
dilaksanakan.Pembukuan dari jurnal yang telah dibuat ke rekening-rekening buku
besar diselenggarakan sebagai mana biasa dalam transaksi penjualan regular.
Karena pembelian yang dicatat untuk barang-barang konsinyasi hanya jumlah yang
terjual dalam periode yang sama, dengan sendirinya tidak mempunyai pengaruh
apapun di dalam penentuan harga pokok penjualan dan persediaan akhirnya. Akan
tetapi sebagai akibat prosedur pembukuan yang diikutinya, pendapatan komisi
yang berasal dari transaksi konsinyasi tidak dinyatakan secara eksplisit di
dalam Laporan perhitungan Rugi-labanya, melainkan akan tergabung di dalam Laba
Kotor Penjualan.
Dalam
hal ini pembukuan terhadap transaksi konsinyasi diselenggarakan secara
terpisah, maka semua transaksi yang terjadi diikthisarkan dalam satu rekening
“Barang Komisi”. Meskipun proses pembukuan terhadap transaksinya itu sendiri
akan nampak labih sederhana, namun demikian karena pada dasarnya rekening
“Barang-barang Komisi” merupakan rekening campuran maka diperlukan katelitian
dan kecermatan di dalam penyusunan laporan keuangan. Khususnya mengenai
ketepatan di dalam menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban keuangan
komisioner kepada pihak pengamanat atau sebaliknya.Persoalan demikian itu tidak
akan dijumpai apabila pada akhir periode tahun buku, transaksi-transaksi
konsinyasi telah selesai seluruhnya.
Dalam
keadaan seperti itu rekening “Barang-barang Komisi” mempunyai saldo nihil, yang
berarti tidak terdapat hutang kepada pengamanat atau sebaliknya piutang kepada
pengamanat.Rekening barang-barang komisi pada buku-buku Fa.
2.
Masalah Akuntansi bagi pengamanat (Consignor)
Prosedur
akuntansi yang akan diikuti oleh pihak pengamanat (consignor) tergantung pada :
1.
Rekening – rekening pembukuan atas transaksi konsinyasi (Hasil penjualan, Harga
Pokok Penjualan dan Biaya – biaya yang bersangkutan) itu diselenggarakan; dalam
hal ini terdapat dua alternatif sebagai berikut :
a)
Diselenggarakan terpisah dari transaksi penjualan reguler.
b)
Tidak diselenggarakan secara terpisah dari transaksi penjualan regularMetode
administrasi barang – barang dagangan; dalam hal ini juga terdapat dua
alternatif sebagai berikut :
1)
Metode perpetual
2)
Metode phisik
Terlepas
dari metode apapun yang akan dipakai di antara keempat metode tersebut di atas
pengamanat harus menyelenggarakan rekening “Barang – barang Konsinyasi”
(Consignment out) untuk setiap perjanjian konsinyasi yang diadakan.
Rekening
ini dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol untuk tiap – tiap komisioner
atau satu rekeningkontrol disediakan untuk transaksi konsinyasi dengan semua
komisioner dan diselenggarakan rekening – rekening pembantu untuk tiap – tiap
komisioner. Pada hakekatnya “Barang – barang Konsinyasi” merupakan persediaan
bagi pengamanat, rekening “Barang – barang Konsinyasi” diselenggarakan untuk
menampung mutasi terhadap hak atas barang dagangan yang dititipkan (berada
pada) komisioner, oleh karena itu harus diadakan pemisahan yang tegas dengan
“Piutang Dagang” rekening Barang – barang Konsinyasi didebit untuk harga pokok
produk yang dikirim kepada komisioner, biaya – biaya yang bersangkutan dengan
barang – barang tersebut baik yang dikeluarkan oleh pihak pengamanat maupun
oleh komisioner di lain pihak rekening ini dikredit untuk harga pokok produk
yang laku dijual, dan macam – macam biaya yang bersangkutan dengan penjualan
konsinyasi (dalam hal transaksi penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah
dari transaksi penjualan reguler).
c)
Menghapuskan saldo rekening pengiriman barang-barang konsinyasi, pada akhir
periode tahun buku untuk barang
3.
Masalah akuntansi untuk perjanjianpenjualan konsinyasi yang belum selesai
Apabila
jangka waktu perjanjian konsinyasi berlangsung dan melampaui akhir periode
akuntansi, sedang belum seluruhnya barang konsinyasi berhasil dijual oleh
komisioner maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap biaya-biaya yang
bersangkutan dan terikat pada produk yang belum terjual (inventoriable
cost).Biaya-biaya yang terikat pada sebagian produk yang yang belum terjual
baik yang berasal dari pihak pengamanat sendiri maupun biaya yang dibebankan
oleh komisioner harus ditangguhkan pembebanannya dari pendapatan dalam periode
akuntansi yang bersangkutan. Contoh biaya-biaya demikian itu antara lain
ialah:biaya pengiriman, biaya pengepakan, biaya asuransi dan ongkos angkut.
Biaya-biaya
demikian itu harus dialokasikan kepada seluruh unit produk yang dikirim kepada
komisioner. Apabila dikehendaki tetap dipertahankannya keseragaman harga pokok
produk, beban biaya untuk unit produk yang belum terjual dapat dicatat secara
terpisah dalam rekening “ Biaya-biaya penjualan konsinyasi yang ditangguhkan
pembenarannya” (dalam hal transaksi penjualan konsinyasi tidak dicatat secara
terpisah).
5. Barang-Barang
Konsinyasi Yang Dikembalikan
Apabila
barang-barang konsinyasi dikembalikan kepada pengamanat (consignor),maka
rekening barang-barang konsinyasi harus dikredit dengan harga pokok
barang-barang yang bersangkutan.Biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas
untuk menjual barang tersebut (ongkos angkut, biaya pengepakan, biaya perakitan
dan biaya pengiriman kembali), harus dibebankan kepada pendapatan untuk periode
yang bersangkutan.
Biaya-biaya
yang terjadi itu tidak dikapitalisasi sebagai bagian harga pokok barang-barang
yang dikembalikan atau tidak perlu ditangguhkan pembebanannya, karena tidak memberikan
manfaatnya di masa yang akan datang.Dalam hal barang-barang dikembalikan karena
rusak sehingga manfaatnya tidak lagi sebanding dengan harga pokoknya, maka
penurunan nilai itu harus diakui sebagai kerugian.Jika biaya-biaya perbaikan
diperlukan untuk dapat menjual barang-barang tersebut,maka biaya perbaikan
(reparasi)demikian harus diakui sebaagai biaya periode yang bersangkutan.
6.
Uang Muka Dari Komisioner
Perjanjian
konsinyasi kemungkinan disertai dengan persyaratan akan adanya uang muka yang
harus dibayar oleh komisioner untuk barang-barang titipan (komisi) yang
diterimanya. Apabila hal ini terjadi maka terhadap uang muka yang diterimanya
itu harus dicatat sebagai “Uang Muka dari Komisioner”.Jumlah uang muka yang
diterima oleh pengamanat tidk boleh dikredit pada rekening barang-barang
konsinyasi.Uang muka yang diterima dari komisioner harus disajikan sebagai
hutang di dalam neraca sampai dengan perhitungan penyelesaian atas
barang-barang yang telah laku dijual dibuat oleh komisioner yang bersangkutan.
7.
Penyajian laba (rugi) Penjualan Konsinyaasi di dalam Laporan Perhitungan
Rugi-Laba
Laba
(rugi) penjualan konsinyasi dapat disajikan di dalam Laporan Perhitungan
Rugi-Laba bagi pengamanat, dengan cara menggabungkan data hasil penjualan dan
biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dengan data yang sama untuk transaksi
penjualan regular.Akan tetapi apabila transaksi penjualan konsinyasi merupakan
bagian yang cukup penting dalam kegiatan distribusinya, maka data hasil
penjualan, harga poko penjualan dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan
dapat dilaporkan secara terpisah dan sejajar dengan data penjualan regular,
seperti pada contohberikut ini :
Kemungkinan
lain untuk menyajikan data transaksi penjualan konsinyasi di dalam Laporan
Perhitungan Laba-Rugi adalah melaporkan sebesar laba (rugi) penjualan
konsinyasi tanpa menyajikan data penjualan dan biaya biaya yang bersangkutan.
5.
Metode penjualan konsinyasi
Metode
pencatatan atas transaksi penjualan konsinayasi terdapat prosedur-prosedur
pembukuan tersendiri yang biasanya diikuti oleh pihak konsinyor.Pada prinsipnya
pendapatan dalam konsinyasi diakui pada saat penjualan terhadap barang-barang
konsinyasi dilakukan oleh konsinyi kepada pihak ketiga.Jika konsinyor
membutuhkan laporan penjualan dan untuk mengetahui laba atau rugi penjualan
barang-barang konsinyasi, maka pencatatannyaharus diselenggarakan terpisah dari
transaksi penjualan reguler.
Ada dua
metode penentuan laba rugi barang konsinyasi, yaitu :
a.
Laba Ditentukan Tersediri
Di
sini pencatatan konsinyasi dilakukan dengan buku-buku tersendiri, terpisah dari
pencatatan pembelian dan penjualan lainnya.Konsinyi mengakui laba penjualan
konsinyasi sebelum menyusun laporan keuangan pada akhir periode dengan mendebet
konsinyasi-masuk dan mengkredit pendapatan komisi atau laba penjualan
konsinyasi.
Tagihan
dan kewajiban kepada konsinyor dicatat dengan menggunakan akun
‘konsinyi-masuk’.Konsinyor harus menerima akun penjualan pada akhir tahun buku
untuk mencatat laba atau rugi penjualan barang konsinyasi.Tagihan dan kewajiban
kepada konsinyi dicatat dengan menggunakan akun ‘konsinyi-keluar’.
b.
Laba Tidak Ditentukan Tersendiri
Di
sini pencatatn konsinyasi tidak dipisahkan dari pembelian dan penjualan
lainnya. Jika jurnal pada saat barang konsinyasi dijual mengakui pembelian atau
harga pokok barang yag dijual dan kewajiban kepada konsinyor, konsinyi tidak
perlu menjurnal diakhir periode. Konsinyor mencatat potongan hasil penjualan
oleh konsinyi ke akun beban yang bersangkutan.
Jika
barang konsinyi tidak semua terjual sampai akhir periode maka beban juga
ditangguhkan pada barang konsinyasi yang belum terjual. Kas di debet atas
kiriman uang dari konsinyi atau piutang di debet untuk jumlah yang tunai dari
konsinyi, akun beban di debet untuk pembebanan oleh konsinyi atas barang yang
telah terjual, barang dalam konsinyasi di debet untuk pembebanan konsinyi atas
barang yang belum terjual, dan penjualan di kredit untuk total penjualan
konsinyasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar