A.
MATAN HADIST
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ،
مَمْحَقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
B.
ARTI HADIST
1035. Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda:
Sumpah itu menyegerakan lakunya (terjual) barang tetapi menghapuskan berkatnya
rizki yang didapat karena sumpah itu. (Bukhari, Muslim)
C.
PENJELASAN HADIST
1. DEFINISI
SUMPAH
Dari segi
bahasa, (اليمين) /al-yamiin
berarti tangan kanan, kemudian sumpah dinamai dengan istilah al-Yamiin lantaran
dahulu orang-orang jahiliyah apabila bersumpah, mereka saling membentangkan
tangan kanannya (bersalaman) sebagai tanda penguat sumpah mereka.
Adapun
secara istilah fiqih-nya, sumpah adalah menguatkan perkataan dengan
menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan bentuk kalimat tertentu.
2. PENJELASAN
DEFINISI DAN SYARAT-SYARAT SUMPAH
Dari
definisi yang telah disebutkan di atas, kita bisa mengetahui penjelasan dan
syarat-syarat sumpah sebagai berikut;
1. Menguatkanperkataan,
berarti orang yang bersumpah harus berniat untuk bersumpah. Apabila
hanya sekedar ucapan sumpah yang tidak dimaksudkan, maka tidak dihukumi sebagai
sumpah, dan ucapannya termasuk لغول اليمين (sumpah yang tidak dihukumi sebagai sumpah yang sebenarnya),
hal ini sebagaimana firman Alloh;
لاَّ
يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِيَ أَيْمَانِكُمْ
Alloh tidak
akan menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak kamu maksudkan. (QS.
al-Baqoroh [2]: 225)
Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata tentang ayat di atas: “(Maksudnya) adalah perkataan seseorang
(ketika dita nya, lalu menjawab) ‘Tidak, demi Alloh’, atau ‘Benar, demi Alloh’.
(padahal dia tidak bermaksud untuk bersumpah.)
2.
Dari devinisi tersebut (menguatkan perkataan), maka seseorang yang
bersumpah dianggap bersumpah apabila
telah mukallaf (berakal dan baligh), serta tidak terpaksa.
Sehingga
seorang anak yang belum baligh atau sudah baligh tapi tidak berakal (seperti
orang gila), ataupun seseorang yang dipaksa apabila bersumpah maka sumpahnya
tidak dianggap sah. Hal ini lantaran setiap amalan tidak dibebankan kecuali
terhadap hamba yang sudah mukallaf, sebagaimana hadits yang mengatakan bahwa ‘Tidak
ditulis beban kewajiban/dosa dari tiga golongan, anak kecil sehingga
dewasa/baligh, orang gila/tidak berakal sehingga berakal, dan orang yang tidur
sehingga dia bangun.'(HR. Abu Dawud no. 4298, Nasa’i 100/2, Ibnu Majah no.
2041, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam al-‘lrwa‘ no. 297)
Dan dalam
hadits yang lain termasuk mereka juga orang yang dipaksa.
3.
Dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan, berarti harus ada sesuatu yang
diagungkan yaitu
Alloh atau nama-Nya atau sifat-sifat-Nya, karena Dia-lah yang Maha Agung dan lebih patut diagungkan, sedangkan selain-Nya maka semuanya telah dilarang untuk digunakan sebagai sesuatu yang diagungkan dalam sumpahnya. Sebagaimana sabda Rosululloh:
Alloh atau nama-Nya atau sifat-sifat-Nya, karena Dia-lah yang Maha Agung dan lebih patut diagungkan, sedangkan selain-Nya maka semuanya telah dilarang untuk digunakan sebagai sesuatu yang diagungkan dalam sumpahnya. Sebagaimana sabda Rosululloh:
Sesungguhnya
Alloh melarang kalian untuk bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian,
barangsiapa hendak bersumpah, maka hendak-lah la bersumpah dengan nama Alloh
atau diam. (HR.
Bukhori 2/161, dan Muslim 5/81)
Adapun
bersumpah dengan menyebut sifat Alloh, maka seperti mengatakan “Aku bersumpah
demi kemuliaan Alloh,” atau “Aku bersumpah demi keagungan Alloh.” Hal ini
didasari oleh banyak hadits, di antaranya;
Dari Anas,
bahwasanya Rosululloh bersabda: “Senantiasa neraka Jahannam berkata masihkah
ada tam-bahan? sampai Pemilik kemuliaan (Alloh) meletakkan kaki-Nya ke
dalamnya, lalu dia (neraka) berkata: Cukup, cukup, (aku bersumpah) demi
kemuliaan-Mu.” sehingga berdesakan sebagiannya dengan sebagian yang lain.” (HR.
Tirmidzi 5/390, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Sunan Tirmidzi no. 3272)
4. Dari
definisi tersebut (dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan), maka sumpah harus
diucapkan dengan lisannya, apabila hanya bersumpah dalam hatinya, maka
sumpahnya tidak sah karena bukan termasuk ucapan.
5.
Dengan bentuk kalimat tertentu, dalam istilah bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah
semisal huruf wawu (واوالقسم), huruf Ta (تاء القسم ), dan huruf Ba (باء القسم ). Semua huruf-huruf tersebut dipakai sebagai alat untuk bersumpah
yang artinya dalam bahasa kita adalah demi.
Contoh
sebuah perkataan sumpah,والله لأزورنك غداً artinya, “Demi Alloh aku akan mengunjungimu besok.”
‘Huruf Wawu‘ yang artinya’demi’adalah bentuk kalimat khusus untuk
bersumpah. ‘Alloh‘ adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah.’Aku
akan mengunjungimu besok‘ adalah isi sumpah.
Dalam sebuah
tafsir ibnu katsir, menurut pendapat Syafi’i bahwa sumpah tidak sengaja hanya
menjadi kebiasaan dalam berbicara seperti ucapan, demi Allah tidak, demi Allah
benar. Kemudian menurut Abu Hanifah dan Ahmad bahwa sumpah tidak disengaja
yaitu sumpah dalam bergurau atau menurut perkiraan.
3.
Hukum
Bersumpah Dalam Jual Beli
Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang
jujur..??
Jawaban:
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya
seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka
berdusta dalam sumpahnya, sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram.
Dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan
sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia
akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut
ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu,
ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa
sallam bersabda:
الحَلِفُ
مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلبَرَكَةِ
“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.” (HR.
Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahih milik
keduanya. Dan lafazh di atas milik al-Bukhari. Silahkan lihat kitab Fat-hul
Baari, jilid IV, hal. 315. Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam,
beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ
لَايُكَلِّمُهُمً اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَايَنْظُرُ إِلَيْهِمْ،
وَلَايُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari
Kiamat kelak Dia tidak melihat mereka, dan Dia juga tidak akan menyucikan
mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih.”
Dia mengatakan: “Hal itu dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa
sallam sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr mengatakan: “Mereka benar-benar gagal
dan merugi. Siapakah orang-
"الْمُسْبِلْ وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ
بِالْحَلِفِ الْكَذِبِ"
“Pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki, dan orang yang
menyebut-nyebut pemberiannya, serta orang yang melariskan dagangannya dengan
menggunakan sumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya (jilid
I hal. 102). Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya.
Walaupun sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka
sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih
(sebaiknya dihindari) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan
dagangan sekaligus mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah.
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
إِنَّ
الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا
أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا
يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ (٧٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang
menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang
sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah
tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada
hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang
pedih.” (QS. Ali Imaran: 77)
Juga didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala:
…وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ … (٨٩)
“…dan jagalah sumpahmu…” (QS.
Al-Maidah: 89)
Demikian juga firman-Nya yang lain:
وَلا
تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ … (٢٢٤)
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah
dalam sumpahmu sebagai penghalang…” (QS.
Al-Baqarah: 224)
Juga didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan
dari Abu Qatadah al-Anshari as-Sulami, dia pernah mendengar Rasulullah shalallahu
‘alayhi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي البَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَق
“Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli, karena
sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan
(harta).” (HR. Muslim di dalam kitab shahihnya, Ahmad di dalam kitab al-Musnad,
an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
D. Kesimpulan
Sebagai
kesimpulan dari makalah ini, sumpah dalam jual beli itu secara mutlak hukumnya
makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya
seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, sumpahnya menjadi makruh yang
mengarah kepada haram. Sumpah dalam jual beli akan mengakibatkan barang
tersebut berkurang berkahnya atau menghilangkan berkahnya. Oleh karena itu,
kita seharusnya menghindari bersumpah dalam jual beli agar kita senantiasa
mendapat berkah dan rezeki yang melimpah dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar