Minggu, 04 Desember 2016

Larangan Bersumpah Dalam Jual Beli



A. MATAN HADIST
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلْبَرَكَةِ 
B. ARTI HADIST
1035. Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Sumpah itu menyegerakan lakunya (terjual) barang tetapi menghapuskan berkatnya rizki yang didapat karena sumpah itu. (Bukhari, Muslim)
 
C. PENJELASAN HADIST

1.      DEFINISI SUMPAH
Dari segi bahasa, (اليمين) /al-yamiin berarti tangan kanan, kemudian sumpah dinamai dengan istilah al-Yamiin lantaran dahulu orang-orang jahiliyah apabila bersumpah, mereka saling membentangkan tangan kanannya (bersalaman) sebagai tanda penguat sumpah mereka.
Adapun secara istilah fiqih-nya, sumpah adalah menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan bentuk kalimat tertentu.
2.      PENJELASAN DEFINISI DAN SYARAT-SYARAT SUMPAH
Dari definisi yang telah disebutkan di atas, kita bisa mengetahui penjelasan dan syarat-syarat sumpah sebagai berikut;
1. Menguatkanperkataan, berarti orang yang bersumpah harus berniat untuk bersumpah. Apabila hanya sekedar ucapan sumpah yang tidak dimaksudkan, maka tidak dihukumi sebagai sumpah, dan ucapannya termasuk لغول اليمين (sumpah yang tidak dihukumi seba­gai sumpah yang sebenarnya), hal ini sebagaimana firman Alloh;
لاَّ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِيَ أَيْمَانِكُمْ
Alloh tidak akan menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak kamu maksudkan. (QS. al-Baqoroh [2]: 225)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata tentang ayat di atas: “(Maksudnya) adalah perkataan seseorang (ketika dita nya, lalu menjawab) ‘Tidak, demi Alloh’, atau ‘Benar, demi Alloh’. (padahal dia tidak bermaksud untuk bersumpah.)
2.  Dari devinisi tersebut (menguatkan perkataan), maka seseorang yang  bersumpah  dianggap  bersumpah   apabila   telah   mukallaf (berakal dan  baligh), serta tidak terpaksa.
Sehingga seorang anak yang belum baligh atau sudah baligh tapi tidak berakal (seperti orang gila), ataupun seseorang yang dipaksa apabila bersumpah maka sumpahnya tidak dianggap sah. Hal ini lantaran setiap amalan ti­dak dibebankan kecuali terhadap hamba yang sudah mukallaf, sebagaimana hadits yang mengatakan bahwa ‘Tidak ditulis beban kewajiban/dosa dari tiga golongan, anak kecil sehingga dewasa/baligh, orang gila/tidak berakal sehingga berakal, dan orang yang tidur sehingga dia bangun.'(HR. Abu Dawud no. 4298, Nasa’i 100/2, Ibnu Majah no. 2041, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam al-‘lrwa‘ no. 297)
Dan dalam hadits yang lain termasuk mereka juga orang yang dipaksa.
3.  Dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan,  berarti  harus ada sesuatu yang diagungkan yaitu
Alloh atau nama-Nya atau sifat-sifat-Nya, karena Dia-lah yang Maha Agung dan lebih patut diagung­kan, sedangkan selain-Nya maka semuanya   telah   dilarang   untuk digunakan sebagai sesuatu yang diagungkan   dalam   sumpahnya. Sebagaimana sabda Rosululloh:
Sesungguhnya Alloh melarang ka­lian untuk bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, barangsiapa hendak bersumpah, maka hendak-lah la bersumpah dengan nama Alloh atau diam. (HR. Bukhori 2/161, dan Muslim 5/81)
Adapun bersumpah dengan menyebut sifat Alloh, maka seperti mengatakan “Aku bersumpah demi kemuliaan Alloh,” atau “Aku ber­sumpah demi keagungan Alloh.” Hal ini didasari oleh banyak hadits, di antaranya;
Dari Anas, bahwasanya Rosululloh bersabda: “Senantiasa neraka Jahannam berkata masihkah ada tam-bahan? sampai Pemilik kemuliaan (Alloh) meletakkan kaki-Nya ke dalamnya, lalu dia (neraka) berkata: Cukup, cukup, (aku bersumpah) demi kemuliaan-Mu.” sehingga berdesakan sebagiannya dengan sebagian yang lain.” (HR. Tirmidzi 5/390, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Sunan Tirmidzi no. 3272)
4. Dari definisi tersebut (dengan menyebutkan sesuatu yang di­agungkan), maka sumpah harus diucapkan dengan lisannya, apabila hanya bersumpah dalam hatinya, maka sumpahnya tidak sah karena bukan termasuk ucapan.
 5. Dengan bentuk kalimat tertentu, dalam istilah bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (واوالقسم), huruf Ta (تاء القسم ), dan huruf Ba (باء القسم ). Semua huruf-huruf terse­but dipakai sebagai alat untuk ber­sumpah yang artinya dalam bahasa kita adalah demi.
Contoh sebuah perkataan sumpah,والله لأزورنك غداً  artinya, “Demi Alloh aku akan mengunjungimu besok.” ‘Huruf Wawu‘ yang artinya’demi’adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. ‘Alloh‘ adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah.’Aku akan mengunjungimu besok‘ adalah isi sumpah.
Dalam sebuah tafsir ibnu katsir, menurut pendapat Syafi’i bahwa sumpah tidak sengaja hanya menjadi kebiasaan dalam berbicara seperti ucapan, demi Allah tidak, demi Allah benar. Kemudian menurut Abu Hanifah dan Ahmad bahwa sumpah tidak disengaja yaitu sumpah dalam bergurau atau menurut perkiraan.
3.      Hukum Bersumpah Dalam Jual Beli 
Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur..??
Jawaban:
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram. Dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
الحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلبَرَكَةِ
“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya) 
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik al-Bukhari. Silahkan lihat kitab Fat-hul Baari, jilid IV, hal. 315. Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَايُكَلِّمُهُمً اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَايَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَايُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak Dia tidak  melihat mereka, dan Dia juga tidak akan menyucikan mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih.”
Dia mengatakan: “Hal itu dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr mengatakan: “Mereka benar-benar gagal dan merugi. Siapakah orang-
orang itu, wahai Rasulullah?” Beliau pun menjawab:
"الْمُسْبِلْ وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَذِبِ"
“Pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki, dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, serta orang yang melariskan dagangannya dengan menggunakan sumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya (jilid I hal. 102). Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya.

Walaupun sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٧٧)
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imaran: 77)

Juga didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala:
…وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ (٨٩)
“…dan jagalah sumpahmu…” (QS. Al-Maidah: 89)
Demikian juga firman-Nya yang lain:
وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ (٢٢٤)
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang…” (QS. Al-Baqarah: 224) 
Juga didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari as-Sulami, dia pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي البَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَق
“Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan (harta).” (HR. Muslim di dalam kitab shahihnya, Ahmad di dalam kitab al-Musnad, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
D. Kesimpulan
 Sebagai kesimpulan dari makalah ini, sumpah dalam jual beli itu secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram. Sumpah dalam jual beli akan mengakibatkan barang tersebut berkurang berkahnya atau menghilangkan berkahnya. Oleh karena itu, kita seharusnya menghindari bersumpah dalam jual beli agar kita senantiasa mendapat berkah dan rezeki yang melimpah dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...