A. KEBERATAN
Keberatan
adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga.
Dalam
pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB);
2.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB);
4.
Surat Ketetapan Pajak
Nihil (SKPN);
5.
Pemotongan atau
Pemungutan oleh pihak ketiga
b. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar,
dengan syarat:
1.
Diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
2.
Wajib menyebutkan jumlah
pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
3.
Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Mulai
1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan
pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
c. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal
dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Untuk surat keberatan yang
disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk
surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat),
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal
tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika
lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat
formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam
keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh
Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
d. Penyelesaian Keberatan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan
yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang
diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
terhutang.
e. Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
Untuk
keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya
diterbitkan.
f. Surat Keputusan Keberatan
Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
B.
BANDING
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas.
Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya,
yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.
a. Tata
Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan
keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding
kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
1.
Tertulis dalam bahasa Indonesia.
2.
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
3.
Alasan yang jelas.
4.
Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
5.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
6.
Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan
Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
b. Imbalan
Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
c. Putusan Banding
1.
Putusan Banding adalah surat terbanding kepada
Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika
dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding
berpihak ke Wajib Pajak.
2.
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
C.
GUGATAN
Gugatan
adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak
terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Syarat Pengajuan Gugatan
Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain
yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
3.
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang
berkaitan dengan STP;
4.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
e. Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman
Lelang;
2.
Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak
tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar