A.
PENGERTIAN
LEASING
Definisi leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasnig berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna
Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal
baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak
opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang
dimaksud finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada
akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease
adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak
opsi untuk membeli objek leasing.
Bisnis leasing sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor
1169/KMK 01/1991 memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara
sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu
berdasarkan pembayaran berkala
B.
PIHAK-PIHAK
YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN LEASING
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.
Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam
finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.
Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse
bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse
bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3.
Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan
atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara
tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang
kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
secara tunai maupun secara berkala.
C.
MEKANISME
LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme
yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut;
1.
Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang
yang akan disewa.
2.
Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang
modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak
mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan
leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental),
dan persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter
kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai
barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada
lessor. Lessor Lessee Supplier
4.
Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse
dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak
milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi,
tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa
dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang
kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya
diserahkan kepada pemasok.
7.
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan
bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.
Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor
selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai
beserta bunganya.
D.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain:
1.
Independent leasing company
Perusahaan leasing ini mewakili secara garis besar dari industri
leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang
mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan
dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa
kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing,
adalah bank, perusahaan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai
lessor independen. Contoh: Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal
International Finance – Honda)
2.
Captive lessor
Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak,
yaitu: Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing dan Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang. Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen
mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini
dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri,
maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan
dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contoh: ACC (Astra Credit Company,
BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki.
3.
Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan
suatu brang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki
barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing
yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. Contoh:
Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus
E.
TEKNIK
PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik
pembiyaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu
finance lease dan operating lease.
1.
Finence Lease
Teknik finance lease biasanya juga disebut sebagai fill pay
out yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor
dengan lesse, dengan catatan bahwa: lessor sebagai pihak pemilik barangü atau objek leasing yang dapat berupa barang
bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut
lessee berkewajiban membayar kepadaü lesor secra berkala sesuai dengan jumlah dan
jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran
atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan
semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread)
yang diinginkan lessor. lessor dalam jangka waktu perjanjianü yang disetujui tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis
termasuk biya pemeliharaan dan biya lainnya yang berhubungan dengan barang yang
disewa tersebut ditanggung oleh lessee. Lesse pada akhir kontrak memiliki hakü opsi untuk membeli barang tersebut sesuai
dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan pada lessor atau
memperpanjang masa seawa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui
bersama. Pembayaran berkala pada masaü perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran
sebelumnya.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk
transaksi antara lain sebagai berikut:
a.
Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari
lessee dan langsung disewagunakan kepada lessee. Lessee juga dapat terlibat
dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
b.
Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang
disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami
kesulitan modal kerja.
c.
Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor,
lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak
kreditor jangka panjang inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar
dalam pembiyaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya
bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80% yang disebut
leverage debt without recourse kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee
mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggung
jawab terhadap bank.
d.
Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiyaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih
dari satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan
risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.
Vendor program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh
dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan
membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
2.
Operating Lease
Operating lease dapat juga disebut dengan
leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee,
dengan catatan bahwa: Lessor sebagai pemilik objek leasingü menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu
relative lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut. Lessee atas penggunaan modal tersebut,ü membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak
meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Lessor menanggung segal risikoü ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harusü mengembalikan objek leasing pada lessor. Lessee dapat membatalkan perjanjianü kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
F.
PEMBAYARAN
LEASING
Terdapat dua cara untuk melakukan pembayaran
pada leasing ini yaitu:
1.
Pembayaran dimuka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal
dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok
karena saat itu belum dikenkan bunga.
2.
Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau
sebualn setelah perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur
bunga dan cicilan pokok.
G.
KEUNTUNGAN DAN
KERUGIAN LEASING
1.
Keuntungan Leasing
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan anatar lain:
a.
Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar
untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan
untuk kebutuhan yang lebih urgent.
b.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan
alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan
pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahnya.
c.
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan
lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
d.
Biaya lebih murah.
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih
murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang
e.
Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam
tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila
leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap
atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan
dimasa lalu.
f.
Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui
leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan
berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
2.
Kerugian Leasing
a.
Pembiayaan
secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan
dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor
pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
b.
Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk
tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan
menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
c.
Resiko
yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak
ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang
disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa
barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai)
“preferences”, “priorities”, charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar