Minggu, 04 Desember 2016

Leasing (Sewa Guna Usaha)



A.     PENGERTIAN LEASING
Definisi leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasnig berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha  (Leasing),  leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh  lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah kegiatan  leasing dimana  lessee pada akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek  leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing. 
Bisnis leasing sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala

B.     PIHAK-PIHAK YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN LEASING
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3.      Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.



C.      MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut;
1.      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.      Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta  lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan  letter of offer  atau  commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. Lessor Lessee Supplier
4.      Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.      Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.      Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

D.     PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain:
1.      Independent leasing company
Perusahaan leasing ini mewakili  secara garis besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen. Contoh: Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance – Honda)
2.      Captive lessor
Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu: Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing dan Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang. Captive lessor  ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contoh: ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki.
3.      Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu brang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. Contoh: Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus

E.     TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik pembiyaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
1.      Finence Lease
Teknik finance lease  biasanya juga disebut sebagai  fill pay out  yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lesse, dengan catatan bahwa:  lessor sebagai pihak pemilik barangü atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
 lessee berkewajiban membayar kepadaü lesor secra berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor. lessor dalam jangka waktu perjanjianü yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biya pemeliharaan dan biya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh lessee. Lesse pada akhir kontrak memiliki hakü opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa seawa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masaü perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:
a.       Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunakan kepada lessee. Lessee juga dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
b.      Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
c.       Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiyaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80% yang disebut  leverage debt without recourse  kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggung jawab terhadap bank.
d.      Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiyaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.       Vendor program
Vendor program adalah suatu metode penjualan  yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
2.      Operating Lease
Operating lease dapat juga disebut dengan leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa: Lessor sebagai pemilik objek leasingü menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relative lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut. Lessee atas penggunaan modal tersebut,ü membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Lessor menanggung segal risikoü ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harusü mengembalikan objek leasing pada lessor. Lessee dapat membatalkan perjanjianü kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).

F.      PEMBAYARAN LEASING
Terdapat dua cara untuk melakukan pembayaran pada leasing ini yaitu:
1.      Pembayaran dimuka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.
2.      Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.

G.    KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LEASING
1.      Keuntungan Leasing
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan anatar lain:
a.       Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgent.
b.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahnya.
c.       Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
d.      Biaya lebih murah.
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang
e.       Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
f.       Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena  pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
2.      Kerugian Leasing
a.       Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
b.      Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
c.       Resiko yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”, “priorities”, charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...