A.
PENGERTIAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak
Penghasilan Pasal 24 adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan
wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan
luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan
dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang
dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan
pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994.
Pada dasarnya
PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan
atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri.
Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1.
Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
2.
Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Penggabungan atas penghasilan-penghasilan yang
berasal dari luar negeri dilakukan yakni sebagai berikut :
1.
Untuk
penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan
tersebut (accrual basis)
2.
Untuk
penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan
dividen tersebut ( 650/KMK.04/1994 Jo SE - 22/PJ.4/1995 Jo SE - 35/PJ.4/1995
3.
Untuk
penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan
tersebut (cash basis).
Penghasilan yang boleh diperhitungkan/
dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
1.
Penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya;
2.
Penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan penggunaan harta gerak;
3.
Penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak
4.
Penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5.
Penghasilan
BUT luar negeri serta Keuntungan karena pengalihan harta tetap;
6.
Penghasilan
dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta
dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7.
Keuntungan
karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
B.
PENGGABUNGAN
PENGHASILAN
Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak
tersebut digabungkan. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri
dilakukan sebagai berikut :
1.
Untuk penghasilan dari usaha, yang
dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
2.
Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
3.
Untuk penghasilan berupa deviden
yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal
sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama
dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan
deviden tersebut.
C.
BATAS
MAKSIMUM KPLN
Batas maksimum
kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur
berikut:
1.
Jumlah
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
2.
(Penghasilan
Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan
tariff pasal 17.
3.
Jumlah
PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena
pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
D.
MENCARI
PPH PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
Berikut ini
merupakan beberapa cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat
dikreditkan di dalam negeri
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP =
PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri). Catatan:
Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung
PKP. Dan jika LN (Luar
Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
(diabaikan).
2. Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang)
Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri
(%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri).
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN). KPLN =
Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak.
5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di
Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang
terendah.
6.
Jumlahkan
poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Catatan :
Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
E.
PERUBAHAN
BESARNYA PENGHASILAN LUAR NEGERI
Apabila
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib
pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1. Jika karena perubahan tersebut, menyebabkan
adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas
penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT
tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat
kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan
pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan,
apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang
menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut,
menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri
menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak
di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang
terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi
lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada
wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
F.
TATA CARA PENGKREDITAN PAJAK PADA
PPH PASAL 24
Tata Cara pengkreditan pajak atas
penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 164/KMK.03/ yakni Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri
dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri
tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri
berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan
Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau
penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang
diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan
pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri:
1. Laporan
Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2. Foto
Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
3.
Dokumen pembayaran pajak di luar
negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas
permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar
kemampuan Wajib Pajak (force majeur). Dalam hal terjadi perubahan besarnya
penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan
denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal
pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan
tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak
Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan
kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar