Minggu, 04 Desember 2016

Pajak Penghasilan Pasal 24



A.     PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994.
Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1.      Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.      Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Penggabungan atas penghasilan-penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan yakni sebagai berikut :
1.      Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
2.      Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ( 650/KMK.04/1994 Jo SE - 22/PJ.4/1995 Jo SE - 35/PJ.4/1995
3.      Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
1.      Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
2.      Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan penggunaan harta gerak;
3.      Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak
4.      Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5.      Penghasilan BUT luar negeri serta Keuntungan karena pengalihan harta tetap;
6.      Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7.      Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.

B.     PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1.      Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
2.      Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
3.      Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.

C.     BATAS MAKSIMUM KPLN
Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut:
1.      Jumlah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
2.      (Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tariff pasal 17.
3.      Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.

D.     MENCARI PPH PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
Berikut ini merupakan beberapa cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1.      Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri). Catatan: Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP. Dan jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
2.      Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3.      Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri).
4.      Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN). KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak.
5.      Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6.      Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.

E.      PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN LUAR NEGERI
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1.      Jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2.      Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

F.      TATA CARA PENGKREDITAN PAJAK PADA PPH PASAL 24
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/ yakni Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masingmasing negara. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undangundang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
1.      Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2.      Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
3.      Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiranlampiran permohonan tersebut karena alasanalasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur). Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undangundang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...