A.
Pengertian Laporan Audit
Laporan adalah hal yang esensial dalam penugasan audit
karena laporan berfungsi mengkomunikasikan temua-temuan editor. Para pengguna
laporan keuangan menyadarkan diri pada laporan auditor untuk memperoleh
keandalan dari laporan keuangan perusahaan. Agar para pengguna laporan dapat
memahami laporan audit, maka profesi auditor telah menyediakan standar kalimat
yang digunakan.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum
(general audit), KAP memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari :
a.
Lembaran opini, yang merupakan tanggungjawab
akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran
laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
b.
Laporan keuangan, yang terdiri dari : Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Catatan
atas laporan keuangan yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar
belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan tatas pos-pos neraca
dan laba rugi. Informasi tambahan beruopa lampiran mengenai perincian pos-pos
yang penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, beban umum dan
administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya lapangan dan
tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukkan sampai tanggal berapa
akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah
tanggal selesainya pekerjaan lapangan (Audit Field Work), terjadi
peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan
keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor
harus menjelaskan kejadian penting tersebut kedalam catatan atas laporan
keuangan dan lembar opini. Untuk tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal,
ke-1 tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa
penting tersebut.
B.
Jenis Laporan Auditor
Laporan Audit
Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
a.
Menyebutkan
laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar
b.
Menggambarkan
sifat audit dalam paragraf lingkup audit
c.
Menyatakan
pendapat auditor dalam paragraf pendapat
Unsur pokok
laporan audit bentuk baku :
a)
Suatu judul yang memuat kata independen
b)
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang
disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c)
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah
tanggungjawab manajemen perusahaan dan tanggungjawab auditor terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d)
Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
e)
Suatu pernyataan bahwa standar auditing
mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan
memadai laporan keuangan bebas dari salah saji material
f)
Suatu pernyataan bahwa audit meliputi :
·
Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
·
Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
·
Penilaian penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan
g) Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan
memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h) Suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan perusahaan keuangan pada tanggal neraca dan
hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i)
Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
j)
Tanggal laporan auditor.
C.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Auditor
Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, audit dibedakan menjadi:
a.
General Audit (Pemeriksaan Umum) : Adalah suatu pemeriksaan umum atas lap
keu yg dilakukan oleh KAP independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat
mengenai kewajaran lap keu scr keseluruhan.
b.
Special Audit (Pemeriksaan Khusus) adalah suatu pemeriksaan terbatas yg
dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pendapat yg diberikan
terbatas pd pos atau masalah tentang yang diperiksa. Misalnya KAP diminta
memeriksa apakah terdpt kecurangan thd penagihan piutang usaha
Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit
dibedakan menjadi:
a.
Management Audit (Operational Audit) Adalah
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, untuk mengetahui apakah
kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan
ekonomis.
b.
Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) Adalah
suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang
ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris), maupun
pihak eksternal (pemerintah, BAPEPAM, BI, Dirjen Pajak, dll)
c.
Internal Audit (Pemeriksaan Intern) Adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh bag. Internal Audit perusahaan, baik terhadap
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap
kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
d.
Computer Audit Adalah pemeriksaan oleh KAP
terhadap perusahaan yang memproses data akuntansi nya dengan menggunakan sistem
EDP.
D. Jenis-jenis Opini Auditor
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis
pendapat akuntan, yaitu:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Akan diberikan oleh akuntan publik jika
auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah
mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta
tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum(SAK).
b. Pendapatan wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqulifed
Opinion with explanatory languange )
Akan diberikan oleh akuntan publik jika
terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf
penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar
tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.Misal:
a) pendapatsebagiandidasarkanataslaporanauditor independenlain.
b) Adanya keadaan-keadaan yang luar biasa,
c) Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam
penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
d) Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan
keuangan komparatif,
e) Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak
disajikan atau tidak review.
c. Pendapatan wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor,
laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor harus menjelaskan dalam paragraf
terpisah sebelum paragraph pendapat dalam laporannya, semua alasan yang
mendukung pendapat tidak wajar, dampak utama hal yang menyebabkan pemberian
pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas.
e. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
a) Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
b) Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapa tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
c) Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk
memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
E. Manfaat-manfaat Pemeriksaan Akuntansi
Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternalauditor (KAP)
sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut
:
a. Pihak peusahaan yang diaudit
Menambah kredibilitas laporan keuangan badan
usaha / organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para
karyawan perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk
penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan
kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu
masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor). Seringkali dapat
menyingkapkan kesalahan/ penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga
dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.
b. Pihak-pihak luar perusahaan yang diaudit :
a) Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para investor /
kreditor untuk mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.
b) Dapat memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon
investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
c) Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi
untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang bisa diasuransikan.
d) Dapat memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam
menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e) Dapat memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjua luntuk
menentukan syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
f) Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau
klien untuk menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan, efisiens
ioperasionalnya dan keadaan keuangannya.
c. Pihak Pemerintah dan Badan Hukum
a) Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan
danketerandalan kepada badan pemerintah.
b) Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak dibidang
hukum untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan
menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
c) Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang
keamanan Nasional.
F. Materialisasi
Materialitas adalah faktor penting dalam mempertimbangkan jenis laporan
yang tepat untuk diterbitkan dalam keadaan tertentu.Definisi dari materialitas
dalam kaitannya dengan akuntansi dan pelaporan audit,adalah :“Suatu salah saji
dalam laporan keuangan,dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji
tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang
rasional.Dalam menerapkan definisi ini,digunakan tiga tingkatan materialitas
dalam mempertimbangkan jenis laporan yang akan dibuat.
a. Jumlah tidak material jika terdapat salah saji dalam laporan
keuangan,tetapi cenderung tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan,salah
saji tersebut dianggap tidak material.
b. Jumlahnya material tetapi tidak menganggu laporan keuangan secara
keseluruhan.Tingkat materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan
keuangan dapat mempengaruhi keputusan
pemakai,tetapi keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar
sehingga tetap berguna.
c. Jumlah sangat material atau pengaruhnya sangat meluas
sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan.Tingkat
materialitas tertinggi terjadi jika para pemakai dapat membuat keputusan yang
salah jika mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.
Keputusan Mengenai Materialitas
Keputusan materialitas-kaitan dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.Jika seorang klien tidak menerapkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dengan benar laporan audit dapat wajar tanpa pengecualian,wajar
dengan pengecualian atau tidak wajar,tergantung kepada materialitas dari penyimpangan tersebut.Harus
dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitasyaitu jumlah rupiah dbandingkan
terhadap tolak ukur tertentu, daya ukur, Dan sifat salah saji.
Salah saji berikut dapat mempengaruhi
keputusan pemakai laporan keuangan dan dengandemikian juga akan mempengaruhi
pendapat auditor,dengan cara yang berbeda dari salah saji yang lazim terjadi :
2. Sesuatu pos yang dapat mempengaruhi periode mendatang,meskipun jumlahnya
tidak berarti jika hanya periode sekarang yang diperhitungkan.
3. Sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis”(sebagai contoh,laba kecil versus
kerugian kecil,atau saldo bank versus cerukan)
4. Sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi
kewajiban kontrak (contoh : pelanggan persyaratan kredit dapat mengakibatkan
dibatalkannya fasilitas kredit tersebut).
Keputusan materialitas-kaitan dengan
pembatasan lingkup audit.Besar kecilnya salah saji yang mungkin terjadi akibat
pembatasan lingkup audit penting untuk diperhatikan dalam menentukan jenis
pendapat yang sesuai,yaitu apakah laporan wajar tanpa pengecualian,wajar dengan
pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar