Minggu, 04 Desember 2016

Bendahara Mahir Pajak



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihakyang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah antara lain bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Berikut  ini merupakan aspek-aspek perpajakan terkait dengan kewajiban untuk melakukan Pungutan oleh Bendaharaharawan.
A.     Mendaftarkan Diri Menjadi Wajib Pajak
Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1.      Tempat pendaftaran
Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja.
2.      Tata cara pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak bendahara yang tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu Tanda Penduduk bendahara tersebut;
B.     Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai
Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai.
1.      Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai.
Pengecualian atas PPh pasal 21 berlaku atas tambahan tarif 20% karena belum punya NPWP, tidak Ditanggung Pemerintah, tidak Bersifat Final Bersifat Final
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 adalah: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012; serta beberapa peraturan lainnya.
2.      Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh: Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pengecualian pemugutan PPh Pasal 22 yakni Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur; pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
Peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah: Pasal 22 Undang-Undang PPh; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.11/2012; dan Peraturan lain.
3.      Pemotongan PPh Pasal 23
PemotonganPPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain: Sewa dan penghasilan (PPh) lain sehubungan
dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/ penghargaan serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-Undang PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
4.      Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penghasilan tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final adalah: Persewaan tanah dan/atau bangunan dengan besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan; Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah.
Peraturan-peraturan terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh; PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP
Nomor 71 Tahun 2008; PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
5 Tahun 2002; serta beberapa peraturan lain.
5.      Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas,dan pembelian-pembelian lainnya.
Terdapat beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu: pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembebasan tanah; pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Pengecualian pemungutan PPN atas pembayaran ≤ Rp1.000.000,00, pembayaran untuk pembebasan tanah, pembayaran BKP/JKP yang PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dan bebrapa pembayaran lain yang telah di atur di dalam perundang-undangan.
Apabila terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai yang lebih besar daripada yang seharusnya atau kesalahan pemungutan yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, maka atas kelebihan pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut dapat dimintakan pengembalian.
Peraturan-peraturan terkait pemungutan PPN adalah antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; serta beberapa peraturan lain dalam perundang-undangan.
6.      Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang- Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.  Objek Bea Meterai terdiri ata Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya serta Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dll:
Bea Meterai tidak dikenakan atas: dokumen yang berupa; surat penyimpanan barang konosemen, surat angkutan penumpang dan barang dll; segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu dan lain lain.
Peraturan-peraturan terkait Bea Meterai adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000; serta beberapa peraturan lainnya yang mengatur tentang pemungutan Bea Materai.
C.     Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan
Kewajiban bendahara pemerintah selanjutnya adalah menyetorkan PPh dan/atau PPN ke Bank Persepsi/Kantor Pos penerima pembayaran dan melaporkan SPT Masa PPh dan/atau PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak bendahara terdaftar sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut: Pasal Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir; PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; PPh Pasal 4 ayat (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; PPN a. Bendahara pengeluaran sebagai Pemungut PPN paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; b. Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang telah dipotong/ dipungut antara lain:
1.      apabila batas akhir pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;
2.      apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;
3.      pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
4.      Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
5.      bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;
6.      Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib menggunakan e-SPT apabila jumlah bukti pemotongan dan/atau SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
7.      Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) wajib membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah.
8.      Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
9.      bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan;
10.  bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;
11.  bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan
12.  Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib menggunakan SPT apabila jumlah bukti pemotongan dan/atau SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
13.  DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3;
14.  Kuasa BUD membuat Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. RTH disampaikan kepada Kepala KPP tempat Kuasa BUD terdaftar secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang
15.  bersangkutan berakhir dengan dilampiri DTH dan SSP lembar ke-3. Dalam pembuatan laporan DTH/RTH, bendahara SKPD maupun Kuasa BUD dapat memanfaatkan sistem informasi yang digunakan oleh Pemda (SIMDA,SIPKD, SIMAKDA dan lain-lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...