A. Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah situasi di mana
perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai
merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam
merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam
konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk
membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan
secara bergantian.
Konsolidasi
dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk
memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi
yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa
datang.
Konsolidasi dilakukan dengan
mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi
usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk
perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang
meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa
sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus
menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan
prestasi.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang
karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang
meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri
berakhir karena hukum. Sementara Menurut Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara
mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih
dahulu.
B. Ciri – Ciri Konsolidasi
Adapun ciri-ciri dari konsolidasi
dalam perusahaan adalah:
1. Ada dua atau lebih perusahaan yang
meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
2. Perusahaan yang meleburkan diri,
bubar demi hukum tanpa likuidasi.
3. Perusahaan baru hasil peleburan
harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
4. Rancangan konsolidasi dan konsep
akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
5. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui
RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam
bahasa Indonesia.
6. Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada
pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan
badan hukum perseroan hasil peleburan.
7. Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status
badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan
yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
8. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan
diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi
berdasarkan titel umum.
C.
Tata
Cara Konsolidasi
Adapun tata cara konsolidasi adalah:
1. Direksi PT yang akan meleburkan diri
menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui
komisaris masing-masing PT.
2. Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan
menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan
melakukan peleburan.
3. Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib
diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis
kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum
pemanggilan RUPS.
4. Rancangan konsolidasi dan konsep akta
konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui
RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam
bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya
dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.
5. Direksi PT yang meleburkan diri
wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada
Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
6. Menkumham memberikan pengesahan
paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri
dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan
disahkan oleh Menkumham.
7. Setelah mendapat pengesahan
Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar
perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.
D. Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan Knsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan
lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu
alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya,
setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva.
Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan
berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu
perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa
dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah
Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh
Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya
bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan
bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak
sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula
diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil
sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung
dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai
contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung
dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang.
Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang.
Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk
mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan
cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang
profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang.
Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha
dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih
tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat
diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih
diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah
melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih.
Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal
administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga
diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan
secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang
hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka
jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga
dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
E. Teknik dan Prosedur Konsolidasi
Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK No. 4
(Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun Laporan
Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company) dan
Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan
menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas,
Pendapatan dan Beban.
Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan
Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1. Mengeliminasi semua rekening timbal balik
(Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi
dengan mengeliminasi rekening-rekening yang bersifat rekening timbal balik,
yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk
suatu transaksi yang sama.
2. Menyusun Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk memepermudah
penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet tergantung pada dasar
yang dipakai, yaitu Laporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode
yaitu:
1. Konsolidasi dengan Metode Ekuitas (Equity
Method)
Konsep dasar dari metode
ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan terhadap Anak
Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih Anak
Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis akan
menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data
Pencatatan investasi saham pada Anak
Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada suatu anggapan investasi pada
Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi pada perusahaan-perusahaan
cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga didasarkan atas suatu fakta
bahwa Induk Perusahaan dan Anak
Perusahaan merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya
hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu
perubahan-perubahan yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak
Perusahaan harus diakui dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat
mengikuti dan melaporkan posisi keuangan dan perkembangan usahanya secara
lengkap.
Nilai investasi Induk
Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan memperoleh
laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak Perusahaan
menderita kerugian.
Meskipun Laporan Keuangan Konsolidasi hasil
penerapan metode ekuitas ini nantinya akan sama dengan penerapan metode biaya,
namun lembar kerja konsolidasi beserta jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi
akan berbeda. Harus memperhatikan pengaruh perubahan modal anak Perusahaan
terhadap hak pemilikan Induk Perusahaan.
Beberapa perkiraan (account) yang perlu
diperhatikan antara lain:
a. Perkiraan “Investasi Saham dalam Anak
Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan
melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
b. Perkiraan “Kas”
Akan berubah jumlahnya apabila Induk
Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
c. Perkiraan “Piutang Dividen Anak Perusahaan”
Timbul karena perusahaan mengumumkan Dividen
namun belum dibayar.Perkiraan ini harus dihapuskan apabila telah dibayar tunai
(kas).
d. Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained
Earning) Induk Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan
melaporkan adanya Laba atau Rugi. Selain itu akan berubah juga karena adanya
Laba atau Rugi milik Induk Perusahaan sendiri.
e. Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained
Earning) Anak Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi
atau pembagian Dividen pada Anak Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan
diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya
sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.
2. Konsolidasi dengan Metode Ekuitas Tidak
Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar
,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi,dan
saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba konsolidasi.
Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan konsolidasi ini tidak
selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak
secara benar,atau jika akuntansi metode biaya digunakan untuk investasi
perusahaan anak.
Contohnya, perusahaan
induk dalam menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan
perbedaan antara investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah
perusahaan induk, atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi
antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya
penerapan akuntansi metode ekuitas. Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan
salah saji yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.
Masalah yang timbul dari salahnya penerapan
metode ekuitas atau menggunakan metode
biaya untuk investasi perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal
ini dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang
benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan
investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang
disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak
menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya
metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan
didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya
sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias
utama.
3. Konsolidasi dengan Metode Biaya (Cost Method)
Pada Metode Biaya, yang
dipakai untuk mencatat investasi saham-saham Anak Perusahaan, maka hanya
dividen atas saham-saham tersebut (yang telah dibagikan oleh Anak Perusahaan)
yang diakui sebagi pendapatan (revenue) oleh Induk Perusahaan. Sebaliknya laba atau rugi atas pemilikan modal
(saham) hanya timbul apabila sebagian atau seluruh jumlah saham yang dimiliki
tersebut dijual.
Pada metode biaya bagian dividen yang dibagikan
oleh Anak Perusahaan dicatat pada sisi debit dalam rekening “Piutang Dividen
(Kas)”, dengan rekening lawan kredit “Penghasilan Dividen”.
Beberapa hal yang harus diperhatikan pada
Metode biaya:
a. Perkiraan “Investasi Saham pada Anak
Perusahaan”, tidak mengalami perubahan jumlahnya. Perubahan modal Anak
Perusahaan akibat adanya Laba, Rugi atau pembagian Dividen tidak mempengaruhi
Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan, atau Induk Perusahaan tidak
menyesuaikan Investasinya.
b. Laba atau rugi dari Anak Perusahaan baru diakui oleh
Induk Perusahaan sebesar Prosentase (%) kepemilikannya pada saat disusun Neraca
Konsolidasi melalui perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) untuk Induk
Perusahaan”. Perkiraan ini hanya tampak pada Worksheet penyusunan neraca
Konsolidasi.
c. Penghapusan (eliminasi) terhadap perkiraan-perkiraan
Modal Saham, Agio Saham dan Retained Earning Anak Perusahaan hanya didasarkan
pada jumlah awal/Saldo Awal tahun atau Saldo Awal pada saat kepemilikan.
d. Metode Biaya berdasarkan pada asumsi bahwa
investasi Induk terhadap Anak Perusahaan merupakan bagian dari Aktiva.
e. Nilai Investasi harus selalu tetap, karena
akan dittampakkan dalam neraca sebesar harga perolehannya saja.
f.
Perubahan nilai aktiva
bersih Anak Perusahaan sebagai Konsekuensi dari kegiatan operasionalnya tidak
akan mempengaruhi besaarnya nilai investasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar