Minggu, 04 Desember 2016

Konsolidasi (Penggabungan Perusahaan)



A.      Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum.  Sementara Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
B.       Ciri – Ciri Konsolidasi
Adapun ciri-ciri dari konsolidasi dalam perusahaan adalah:
1.      Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
2.      Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
3.      Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
4.      Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
5.      Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
6.      Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
7.      Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
8.      Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
C.       Tata Cara Konsolidasi
Adapun tata cara konsolidasi adalah:
1.    Direksi PT yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT.
2.    Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan.
3.    Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
4.    Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.
5.    Direksi PT yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
6.    Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
7.    Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

D.      Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan Knsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1.     Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2.    Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3.    Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4.    Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5.    Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.


E.       Teknik dan Prosedur Konsolidasi
Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company) dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Beban.
Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1.      Mengeliminasi semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang bersifat rekening timbal balik, yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi yang sama.
2.      Menyusun Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk memepermudah penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet tergantung pada dasar yang dipakai, yaitu Laporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode yaitu:
1.      Konsolidasi dengan Metode Ekuitas (Equity Method)
Konsep dasar dari metode ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih Anak Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data
Pencatatan investasi saham pada Anak Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada suatu anggapan investasi pada Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi pada perusahaan-perusahaan cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga didasarkan atas suatu fakta bahwa  Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak Perusahaan harus diakui dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat mengikuti dan melaporkan posisi keuangan dan perkembangan usahanya secara lengkap.
Nilai investasi Induk Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan memperoleh laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak Perusahaan menderita kerugian.
Meskipun Laporan Keuangan Konsolidasi hasil penerapan metode ekuitas ini nantinya akan sama dengan penerapan metode biaya, namun lembar kerja konsolidasi beserta jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi akan berbeda. Harus memperhatikan pengaruh perubahan modal anak Perusahaan terhadap hak pemilikan Induk Perusahaan.
Beberapa perkiraan (account) yang perlu diperhatikan antara lain:
a.       Perkiraan “Investasi Saham dalam Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.

b.      Perkiraan “Kas”
Akan berubah jumlahnya apabila Induk Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
c.       Perkiraan “Piutang Dividen Anak Perusahaan”
Timbul karena perusahaan mengumumkan Dividen namun belum dibayar.Perkiraan ini harus dihapuskan apabila telah dibayar tunai (kas).
d.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Induk Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba atau Rugi. Selain itu akan berubah juga karena adanya Laba atau Rugi milik Induk Perusahaan sendiri.
e.       Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Anak Perusahaan”
Akan berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi atau pembagian Dividen pada Anak Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.
2.      Konsolidasi dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar ,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi,dan saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba konsolidasi. Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan konsolidasi ini tidak selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak secara benar,atau jika akuntansi metode biaya digunakan untuk investasi perusahaan anak.
Contohnya, perusahaan induk dalam menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan perbedaan antara investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah perusahaan induk, atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya penerapan akuntansi metode ekuitas. Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan salah saji yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.
Masalah yang timbul dari salahnya penerapan metode ekuitas atau menggunakan  metode biaya untuk investasi perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal ini dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias utama.
3.      Konsolidasi dengan Metode Biaya (Cost Method)
Pada Metode Biaya, yang dipakai untuk mencatat investasi saham-saham Anak Perusahaan, maka hanya dividen atas saham-saham tersebut (yang telah dibagikan oleh Anak Perusahaan) yang diakui sebagi pendapatan (revenue) oleh Induk Perusahaan. Sebaliknya laba atau rugi atas pemilikan modal (saham) hanya timbul apabila sebagian atau seluruh jumlah saham yang dimiliki tersebut dijual.
Pada metode biaya bagian dividen yang dibagikan oleh Anak Perusahaan dicatat pada sisi debit dalam rekening “Piutang Dividen (Kas)”, dengan rekening lawan kredit “Penghasilan Dividen”.
Beberapa hal yang harus diperhatikan pada Metode biaya:
a.       Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan”, tidak mengalami perubahan jumlahnya. Perubahan modal Anak Perusahaan akibat adanya Laba, Rugi atau pembagian Dividen tidak mempengaruhi Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan, atau Induk Perusahaan tidak menyesuaikan Investasinya.
b.      Laba atau rugi dari Anak Perusahaan baru diakui oleh Induk Perusahaan sebesar Prosentase (%) kepemilikannya pada saat disusun Neraca Konsolidasi melalui perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) untuk Induk Perusahaan”. Perkiraan ini hanya tampak pada Worksheet penyusunan neraca Konsolidasi.
c.       Penghapusan (eliminasi) terhadap perkiraan-perkiraan Modal Saham, Agio Saham dan Retained Earning Anak Perusahaan hanya didasarkan pada jumlah awal/Saldo Awal tahun atau Saldo Awal pada saat kepemilikan.
d.      Metode Biaya berdasarkan pada asumsi bahwa investasi Induk terhadap Anak Perusahaan merupakan bagian dari Aktiva.
e.       Nilai Investasi harus selalu tetap, karena akan dittampakkan dalam neraca sebesar harga perolehannya saja.
f.       Perubahan nilai aktiva bersih Anak Perusahaan sebagai Konsekuensi dari kegiatan operasionalnya tidak akan mempengaruhi besaarnya nilai investasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...