Kamis, 09 Februari 2017

Firma



A.                 Pengertian Firma
Firma (dari Bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Beberapa pendapat para ahli seputar Firma:
1.      Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu. Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
2.      Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka. 1Di dalam bukunya, Sukanto
3.      Reksohadiprojo memberikan definisi bahwa firma adalah Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”
4.      Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing  anggota bertanggung jawab seluruhnya.
5.      Dari Mollengraff  mnedefinisikan Firma sebagai “Suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dimana anggota – anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga” (Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2006)
6.      Johannes Ibrahim memberikan kesimpulan bahwa firma dapat dikatakan pula sebagai persekutuan perdata, yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya sebagaimana diatur dalam pasal 1618 Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
Walaupun  para  anggota  mempunyai  kesatuan  nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota  dengan  seluruh  harta  benda  pribadinya  bertanggung jawab  atas semua utang perusahaan. Sedangkan  badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab  para  anggota  terhadap  utang  perusahaan  itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan. Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
Maka dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa firma :
a.       Merupakan suatu kerja sama antara beberapa orang.
b.      Untuk menjalankan usaha.
c.       Setiap anggotnya harus menerahkan modal.
d.      Tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas hingga pada kekayaan pribadinya.
e.       Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Karena didirikan oleh beberapa orang maka badan usaha ini mempunyai nama bersama dan setiap anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Apabila usaha mendapatkan laba maka dibagi bersama – sama. Dan sebaliknya ketika usaha menderita kerugian maka semua anggota firma ikut menanggungnya. Bahkan jika perlu sampai pada kekayaan pribadinya digunakan untuk menanggung hutang – hutang perusahaan. Karena tidak terbatasnya tanggung jawab maka di antara anggota firma harus saling kenal, saling percaya dan sama kuat dananya. Di dalam firma setiap anggota mempunyai hak dan tanggung jawab yaitu :
a.       Anggota mempunyai hak untuk berhubungan dengan pihak luar atas nama firma.
b.      Apabila ada anggota yang membuat perjanjian dengan pihak lain maka anggota lain juga terikat dengan perjanjian tersebut.
c.       Semua yang didapat oleh seorang anggota firma maka menjadi kekayaan firma.
d.      Setiap anggota firma secara bersama-sama bertanggung jawab atas semua hubungan kerja sama firma.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain, Perusahaan dengan berbentuk Firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
B.                 Karakteristik Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
1.      Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.      Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5.      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6.      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8.      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9.      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10.  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
11.  mudah memperoleh kredit usaha.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1.      Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2.      Limited Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3.      Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4.      Ownership of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal; penanaman modal tambahan; pengambilan prive; penambahan dari pembagian laba; pengurangan dari pembagian rugi.
5.      Participating in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang biasa. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity). Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas, Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :

Firma
Perseroan
1.  Kesinambungan Usaha
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
2. Perijinan Pendirian
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.Tanggungjawab Pemilik Terhadap Hutang  
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
4. Keterlibatan Dalam Pengelolaan Perusahaan
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
C.                 Dasar Hukum Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 16 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
2.      Pasal 17 Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
3.      Pasal 18 Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
4.      Pasal 19 Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,22 dst.)
5.      Pasal 20 Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.) Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.) Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
6.      Pasal 21 Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
7.      Pasal 22 Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
8.      Pasal 23 Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S.1946-135 pasal 5.)
9.      Pasal 24 Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.
10.  Pasal 25 Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
11.  Pasal 26 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat: 1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma; 2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.) 3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma; 4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya; 5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
12.  Pasal 27 Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
13.  Pasal 28 Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
14.  Pasal 29 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
15.  Pasal 30 Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
16.  Pasal 31 Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
17.  Pasal 32 Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
18.  Pasal 33 Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
19.  Pasal 34 Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
20.  Pasal 35 Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raadvan justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
D.                 Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga. Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2.      Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3.      Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.      Nama dan alamat firma.
2.      Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.      Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.      Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.      Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.      Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.      Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.      Prosedur keluarnya anggota firma.
9.      Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10.  Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
E.                 Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik.
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
4.      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
5.      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.). Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Kenapa Firma harus dibubarkan? Apa penyebabnya? Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma. Istilah bangkrut dan likuidasi disini mempunai pengertian yang bebeda walaupun keduanya mempunyai akibat yang sama yaitu tidak adanya atau berhentinya kegiatan usaha suatu perusahaan.  Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sedangkan likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan : “suatu proses yang meliputi merubah aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses perubahan aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo modalnya”.Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.
Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
  2. Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
  3. Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya
Selain alasan diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan. Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Adapun, secara singkat Cara Pembubarannya dapat dilakukan dengan:
1.       Dengan akta otentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
2.       Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri.
3.       Diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).
F.                  Hubungan Hukum Sesama Sekutu dan Pihak Ketiga
            Setiap sekutu mempunyai hak dan kewajiban terhadap persekutuan. Hak dan tanggung jawab sekutu firma:
  1. Setiap anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma
  2. Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya
  3. Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma
  4. Tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider
Hubungan hukum antara sekutu-sekutu dalam firma meliputi ketentuan-ketentuan berikut ini
  1. Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang di tunjuk sebgai pengurus firma
  2. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma
  3. Semua sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan firma menambah sekutu baru
  4. Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam akta pendirian
  5. Seorang sekutu dapat menggugat persekutuan firma apabila ia berposisi sebagai kreditur firma dan pemenuhannya disediakan dari kas persekutuan firma.
Hubungan hukum antara sekutu firma dengan  pihak ketiga meliputi ketentuan:
  1. Sekutu yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya.
  2. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu
  3. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan persekutuan firma, meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum
  4. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan persekutuan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya persekutuan firma dengan segala macam alat pembuktian.
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak di laksanakan secara langsung artinya segala hutang persekutuan firma dipenuhi terlebih dahulu dari kas persekutuan firma. Apabila kas tidak mencukupi, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai hutang terpenuhi semua
G.                Keuntungan Dan Kerugian Firma
            Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.
Secara singkat berikut ini merupakan kelemahan dan kelebihan Firma:
1.      Kelebihan Firma Adapun Kelebihan firma yakni sebagai berikut:
a.       Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.      Prosedur pendirian relative mudah
c.       Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
d.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
e.       Keputusan yang di ambil lebih matang karena dirundingkan bersama.
f.       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh terhada perusahaan
g.       Pajak yang dikenakan tidak begitu berat sebagaimana PT, firma hanya kena pajak untuk keuntungan yang di dapat badan usaha.
h.      Adanya gabungan antara beberapa orang yang mempunyai keahlian dan kemapuan masing – masing.
2.      Kekurangan Firma Selain memiliki kelebihan-kelebihan, Firma juga mempunyai kekurangan, adapun kekuranga di dalam Firma, diantaranya :
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
b.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
c.       Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama.
d.      Keputusan yang di ambil kurang cepat karena masih harus di rundigkan dengan anggota lainnya.
e.       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.
f.       Setiap anggota mempunyai tangung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan.
g.       Apabila ada anggota firma yang tidak taat pada perjanjian firma akan membuat masalah dan ketegangan dalam perusahaan, sehingga jalan nya perusahaan akan terganggu.
h.      Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma


Kepustakaan
Ibrahim, Johannes. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Refika Aditama. Bandung
Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Kencana. Jakarta
Eddi Sopandi. 2003. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis.: PT. Refika Aditama. Bandung. Hal. 26
Johannes Ibrahim. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum.: PT. Refika Aditama. Bandung Hal. 34
Gunawan Widjaja. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana. Hal. 204

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...