A.
Pengertian
Firma
Firma (dari Bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan. Beberapa pendapat para ahli seputar Firma:
1.
Menurut Manulang (1975) persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu. Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur
dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang
bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama”.
2. Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling
menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma
tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal
16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba
yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka. 1Di dalam bukunya, Sukanto
3. Reksohadiprojo memberikan definisi bahwa firma adalah Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”
4. Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud
dengan firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk
menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana
masing-masing anggota bertanggung jawab
seluruhnya.
5. Dari Mollengraff mnedefinisikan Firma sebagai “Suatu perkumpulan yang
didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dimana anggota –
anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan
pihak ketiga” (Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Refika Aditama,
Bandung, 2006)
6.
Johannes Ibrahim
memberikan kesimpulan bahwa firma dapat dikatakan pula sebagai persekutuan perdata,
yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan
atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya sebagaimana diatur dalam pasal 1618
Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
Walaupun para
anggota mempunyai kesatuan
nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya
firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda
pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa
tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan
itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan. Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis
perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan
jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
Maka dari beberapa definisi di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa firma :
a.
Merupakan suatu kerja sama
antara beberapa orang.
b.
Untuk menjalankan usaha.
c.
Setiap anggotnya harus
menerahkan modal.
d.
Tanggung jawab setiap
anggota tidak terbatas hingga pada kekayaan pribadinya.
e.
Tujuan utamanya adalah
untuk mendapatkan keuntungan.
Karena didirikan oleh beberapa orang maka badan usaha ini
mempunyai nama bersama dan setiap anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak
terbatas. Apabila usaha mendapatkan laba maka dibagi bersama – sama. Dan
sebaliknya ketika usaha menderita kerugian maka semua anggota firma ikut
menanggungnya. Bahkan jika perlu sampai pada kekayaan pribadinya digunakan
untuk menanggung hutang – hutang perusahaan. Karena tidak terbatasnya tanggung
jawab maka di antara anggota firma harus saling kenal, saling percaya dan sama
kuat dananya. Di dalam firma setiap
anggota mempunyai hak dan tanggung jawab yaitu :
a.
Anggota mempunyai hak
untuk berhubungan dengan pihak luar atas nama firma.
b.
Apabila ada anggota yang
membuat perjanjian dengan pihak lain maka anggota lain juga terikat dengan
perjanjian tersebut.
c.
Semua yang didapat oleh
seorang anggota firma maka menjadi kekayaan firma.
d.
Setiap anggota firma
secara bersama-sama bertanggung jawab atas semua hubungan kerja sama firma.
Firma bukan
merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta
kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara
pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan
hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa
pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum
ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan
yang berbadan hukum. Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan
menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain,
Perusahaan dengan berbentuk Firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan.
Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa,
kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
B.
Karakteristik
Firma
Secara umum,
ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
1.
Anggota
firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan
notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang
tidak terbatas.
5. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin.
7. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup.
9. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma.
10. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
11.
mudah
memperoleh kredit usaha.
Di dalam
Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola
yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki
beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang
lain. Menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1.
Mutual
Agency (saling mewakili), setiap anggota
dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain.
Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka
secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2. Limited Life (umur
terbatas), Firma yang
didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah
jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara
hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas,
tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma
saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam
keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak
mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak
menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership of an
Interest in a Partnership yaitu, bahwa
kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan
bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah
sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota
lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan
Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal; penanaman modal
tambahan; pengambilan prive; penambahan dari pembagian laba; pengurangan dari
pembagian rugi.
5.
Participating
in Partnership Profit maksudnya,
laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota
Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang
anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian
laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang
ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain,
yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota
lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus
dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam
Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan
akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang biasa.
Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki
kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity). Selain Drebin (1982)
yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas, Fischer, Taylor, dan Leer
menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas
jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada
table berikut :
Firma
|
Perseroan
|
|
1. Kesinambungan
Usaha
|
Umur firma
terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi
sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk
melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur dianggap
tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan
berakhirnya umur poerseroan.
|
2. Perijinan
Pendirian
|
Diperlukan
sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
|
Didirikan
berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan.
Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
|
3.Tanggungjawab
Pemilik Terhadap Hutang
|
Tanggung
jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
|
Kewajiban
pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
|
4. Keterlibatan
Dalam Pengelolaan Perusahaan
|
Para anggota
terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang
saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan
direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
|
Dengan adanya
beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk
perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri.
Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun
pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi
yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri
dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
C.
Dasar Hukum
Firma
Firma harus
didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum
Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai
Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan
Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang
dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal
16 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma
adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu
nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
2. Pasal 17 Tiap-tiap persero kecuali yang tidak
diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak
ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan
perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk
mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636,
1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
3. Pasal 18 Dalam perseroan firma tiap-tiap persero
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas
perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
4. Pasal 19 Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma
terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap
pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,22 dst.)
5. Pasal 20 Dengan tidak mengurangi kekecualian yang
terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh
digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.) Persero ini tidak boleh melakukan tindakan
pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan
pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.) Ia tidak ikut memikul kerugian
lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang
harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah
dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
6. Pasal 21 Persero komanditer yang melanggar
ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain,
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang
dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
7. Pasal 22 Perseroan-perseroan firma harus didirikan
dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak
ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26,
29, 31.)
8. Pasal 23 Para persero firma diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.;
S.1946-135 pasal 5.)
9. Pasal 24 Akan tetapi para persero firma diperkenankan
untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
(KUHD 26, 28.
10. Pasal 25 Setiap orang dapat memeriksa akta atau
petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
(KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
11. Pasal 26 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut
dalam pasal 24 harus memuat: 1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal
para persero firma; 2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan
itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu,
dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.) 3.
penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama
firma; 4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya; 5. dan
selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
12. Pasal 27 Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari
pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
13. Pasal 28 Di samping itu para persero wajib untuk
mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan
pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
14. Pasal 29 (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran
dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga
dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang
dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam
hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak
ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan
dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
15. Pasal 30 Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero
yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya
tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan
cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman
yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku,
jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero
komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
16. Pasal 31 Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu
yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan
dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku
ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah
disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan
diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap
kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan,
berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
17. Pasal 32 Pada pembubaran perseroan, para persero yang
tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan
itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain
, atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat
seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan
sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan
yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
18. Pasal 33 Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan
tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka
mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang
seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut
bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
19. Pasal 34 Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan
dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
20. Pasal 35 Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila
tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang
dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang
terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raadvan justitie karena
macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para persero atau
para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12,
56.)
D.
Proses
Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal
16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Adapun pendirian Firma
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap,
terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk
merugikan pihak ketiga. Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang
dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3.
Akta
yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta
pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma
sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani
berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi
ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus
memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya
perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang
hal-hal berikut:
1.
Nama
dan alamat firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang
jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa
yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh
para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan
(bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan
dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan
penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di
likuidasi.
10.
Dan
uraian penting lainnya.
Dapat
disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat
bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan
kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus
didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa
petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi
dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat
Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak
didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap
sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang
dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum
bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta
pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk
mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan
usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan
dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan
seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan
berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha,
investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lainnya.
E.
Proses
Pembubaran Firma
Pengaturan
Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai
pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma.
Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama
di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perubahan
harus dinyatakan dengan data otentik.
2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra
Pengadilan Negri;
3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita
negara;
4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan
mengikat pihak ketiga;
5.
Pemberesan
oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat
dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya
maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di
situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus
dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi
atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta
dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang
ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan,
demikian pula segala perubahan yang
diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik,
dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam
surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan,
bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam
hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya
mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas
nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau
seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan
sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan
yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.). Bila
keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar
utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk
membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan
dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,
22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus
dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Kenapa Firma
harus dibubarkan? Apa penyebabnya? Pembubaran
Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya
kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi
Firma. Istilah bangkrut dan likuidasi disini mempunai pengertian yang bebeda
walaupun keduanya mempunyai akibat yang sama yaitu tidak adanya atau
berhentinya kegiatan usaha suatu perusahaan. Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan
perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan
atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah
berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau
likuidasi. Jadi istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis
perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sedangkan
likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan : “suatu proses yang meliputi merubah
aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses perubahan
aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi
semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo
modalnya”.Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi merupakan
proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi.
Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan
hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan
dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian
hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak
luar.
Menurut The
Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat,
pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma
dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
- Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
- Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya
Selain alasan
diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama
seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana
Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus
memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah
pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para
mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin
karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya
pribadi (personallife), maka tidak dialihkan. Pembubaran Persekutuan Firma diatur
dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31
sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646
KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma
berakhir, yaitu :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Adapun, secara
singkat Cara Pembubarannya dapat dilakukan dengan:
1.
Dengan
akta otentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya
jelas.
2. Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri.
3.
Diumumkan
di Tambahan Berita Negara.
Jika tidak
didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap
pihak ketiga (ps. 31 KUHD).
F.
Hubungan Hukum Sesama Sekutu dan Pihak Ketiga
Setiap sekutu mempunyai hak dan kewajiban
terhadap persekutuan. Hak dan tanggung jawab sekutu firma:
- Setiap anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma
- Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya
- Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma
- Tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider
Hubungan hukum
antara sekutu-sekutu dalam firma meliputi ketentuan-ketentuan berikut ini
- Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang di tunjuk sebgai pengurus firma
- Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma
- Semua sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan firma menambah sekutu baru
- Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam akta pendirian
- Seorang sekutu dapat menggugat persekutuan firma apabila ia berposisi sebagai kreditur firma dan pemenuhannya disediakan dari kas persekutuan firma.
Hubungan hukum
antara sekutu firma dengan pihak ketiga meliputi ketentuan:
- Sekutu yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya.
- Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu
- Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan persekutuan firma, meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum
- Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan persekutuan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya persekutuan firma dengan segala macam alat pembuktian.
Tanggung jawab
para sekutu terhadap pihak ketiga tidak di laksanakan secara langsung artinya
segala hutang persekutuan firma dipenuhi terlebih dahulu dari kas persekutuan
firma. Apabila kas tidak mencukupi, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu
dipertanggungjawabkan sampai hutang terpenuhi semua
G.
Keuntungan Dan Kerugian Firma
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja.
Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling dikit.
Secara singkat
berikut ini merupakan kelemahan dan kelebihan Firma:
1.
Kelebihan
Firma Adapun Kelebihan firma yakni sebagai berikut:
a.
Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
b.
Prosedur
pendirian relative mudah
c.
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
d.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan
semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi
lebih baik.
e.
Keputusan
yang di ambil lebih matang karena dirundingkan bersama.
f.
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh terhada perusahaan
g.
Pajak yang dikenakan tidak begitu berat sebagaimana PT,
firma hanya kena pajak untuk keuntungan yang di
dapat
badan usaha.
h.
Adanya gabungan antara beberapa orang yang mempunyai
keahlian dan kemapuan masing – masing.
2.
Kekurangan
Firma Selain memiliki kelebihan-kelebihan, Firma juga
mempunyai kekurangan, adapun kekuranga di dalam Firma, diantaranya :
a.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
b.
Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan
diantara para sekutu
c.
Kesalahan
seorang Firma harus ditanggung bersama.
d.
Keputusan
yang di ambil kurang cepat karena masih harus di rundigkan dengan anggota
lainnya.
e.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
Perseroan Firma pun bubar.
f.
Setiap anggota mempunyai tangung jawab terbatas terhadap
hutang perusahaan.
g.
Apabila ada anggota firma yang tidak taat pada perjanjian
firma akan membuat masalah dan ketegangan dalam perusahaan, sehingga jalan nya
perusahaan akan terganggu.
h.
Utang
usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma
Kepustakaan
Ibrahim,
Johannes. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Refika
Aditama. Bandung
Widjaja,
Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan
Firma, Persekutuan Komanditer. Kencana. Jakarta
Eddi Sopandi. 2003.
Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis.: PT. Refika
Aditama. Bandung. Hal. 26
Johannes
Ibrahim. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum.: PT.
Refika Aditama. Bandung Hal. 34
Gunawan
Widjaja. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan
Firma Dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana. Hal. 204
Tidak ada komentar:
Posting Komentar