A.
Pengertian Pengendalian Intern
Dalam teori akuntansi dan organisasi,
pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi
mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan
suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber
daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk
mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud)
dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun
tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek
dagang).
Dengan adanya sistem akuntansi yang memadai,
menjadikan akuntan
perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan
para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar
pengambilan keputusan ekonomi. Sistem
tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan
operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan
untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang
tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian
Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan
dan prosedur yang digunakan dalam operasi
perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin
dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, Pengendalian Intern merupakan
bagian dari masing-masing sistem yang dipergunakan sebagai prosedur dan pedoman
pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi tertentu. Sedangkan Sistem
Pengendalian Intern merupakan kumpulan dari pengendalian intern yang
terintegrasi, berhubungan dan saling mendukung satu dengan yang lainnya. Di
lingkungan perusahaan, pengendalian intern didifinisikan sebagai suatu proses
yang diberlakukan oleh pimpinan (dewan direksi) dan management secara
keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan
perusahaan yang secara umum dibagi kedalam tiga kategori, yaitu :
1.
Direksi
dan manajemen mendapat pemahan akan arah pencapain tujuan perusahaan, dengan,
meliputi pencapaian tujuan atau target perusahaan, termasuk juga kinerja,
tingkat profitabilitas, dan keamanan sumberdaya (asset) perusahaan.
2. Laporan Kuangan yang dipublikasikan adalah
handal dan dapat dipercaya, yang meliputi laporan segmen maupun interim.
3.
Prosedur
dan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan sudah taati dan dipatuhi
dengan semestinya.
Menurut Romney
dan Steinbart (2009:229): “Pengendalian Internal adalah rencana organisasi dan
metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga asset, memberikan informasi yang
akurat dan andal mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta
mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.”
Menurut
penelitian Committee of Sponsoring Organization ( COSO ), pengendalian internal
merupakan sistem, struktur atau proses yang diimplementasikan oleh dewan
komisaris, manajemen dan karyawan dalam perusahaan yang bertujuan untuk
menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan pengendalian tersebut dicapai,
meliputi efektifitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat tercapai. Sedangkan
menurut Sukrisno Agoes (2008:79), pengendalian internal adalah suatu proses
yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang
didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan
tujuan, seperti keandalan laporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi,
dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.”
Berdasarkan
ketiga definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian
internal adalah sistem, struktur atau prosedur yang saling berhubungan memiliki
beberapa tujuan pokok yaitu menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian
dan keandalan data akuntansi yang dikoordinasikan sedemikian rupa, dan
mendorong dipatuhinya kebijakan hukum dan peraturan yang berlaku untuk
melaksanakan fungsi utama perusahaan.
B.
Tujuan Pengendalian
Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian
intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap
pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum
dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk
pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan
pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang
benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses
dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian
intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang
mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika
Serikat.
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin
manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
- Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
- Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
- Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian
intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya
perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana
menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi
yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Menurut Arens
& Loebbecke (2009:258) Manajemen dalam merancang struktur pengendalian
intern mempunyai kepentingan-kepentingan sebagai berikut:
1.
Keandalan
Laporan Keuangan Manajemen
perusahaan bertanggung jawab dalam menyiapkan laporan keuangan bagi investor,
kreditor dan pengguna lainnya. Manajemen mempunyai kewajiban hukum dan
profesional untuk menjamin bahwa informasi telah disiapkan sesuai standar
laporan, yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.
Mendorong
efektifitas dan efisiensi operasional Pengendalian
dalam suatu organisasi adalah alat untuk mencegah kegiatan dan pemborosan yang
tidak perlu dalam segala aspek usaha, dan untuk mengurangi penggunaan sumber
daya yang tidak efektif dan efisien.
3.
Ketaatan
pada hukum dan peraturan Pengendalian
internal yang baik tidak hanya menyediakan seperangkat peraturan lengkap dan
sanksinya saja. Tetapi pengendalian internal yang baik, akan mampu mendorong
setiap peronal untuk dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan
berkaitan erat dengan akuntansi contohnya adalah UU Perpajakan dan UU Perseroan
Terbatas.
C.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the
Treatway Commission (COSO)
memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi
Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk
Assesment), Aktivitas Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring),
serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment) Merupakan dasar dari komponen pengendalian yang lain yang secara umum dapat memberikan acuan disiplin. Meliputi : Integritas, Nilai Etika, Kompetensi personil perusahaan, Falsafah Manajemen dan gaya operasional, cara manajmene di dalam mendelegasikan tugas dan tanggung jawab, mengatur dan mengembangkan personil, serta, arahan yang diberikan oleh dewan direksi. Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain. Pengendalian internal vs pengendalian manajemen:
a. Pengendalian internal
-
pengendalian manajemen terdiri dari
pengendalian intern dan ekstern
-
lebih menekankan pd tujuan
perusahaan dan menghubungkan pengendallian manajemen untuk mencapai tujuan
-
meliputi produksi, transportasi dan
riset perusahaan.
b.
Pengendalian
manajemen
-
mengendalikan terdiri dari
pengendalian administratif dan pengendalian akuntansi
-
menekankan pada pengendalian
terhadap mengamankan aktiva perusahaan dengan melakukan pecatatan akuntansi
memadai
-
meliputi akuntansi meningkatkan efektifitas
dan efisiensi dan taat pd hukum yang berlaku.
COSO memperkenalkan lima komponen pengendalian
intern sebagai pembaharuan dari pengendalian manajemen, pengendalian manajemen
lebih menekankan terhadap prosedur, sementara pengendalian intern lebih menekankan
peran manusia/pelaku dibandingkan serangkaian prosedur.
2. Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat. Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya. lalala
3. Prosedur Pengendalian (Control Activities) Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Personil
yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
b. Pelimpahan
tanggung jawab.
c.
Pemisahan tanggung jawab untuk
kegiatan terkait.
d. Pemisahan
fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
4. Pemantauan (Monitoring) Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi. Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan. Pengendalian intern seharusnya diawasi oleh manajemen dan personil di dalam perusahaan. Ini merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan dengan fungsi internal audit di dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang sebagai pengawasan seperti aktifitas umum manajemen dan aktivitas supervise. Adalah penting bahwa defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke atas. Dan pemborosan yang serius seharusnya dilaporkan kepada manajemen puncak dan dewan direksi.
5. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication) Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan. Selain itu, Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.
Kelima komponen ini terkait satu dengan yang lainnya, sehingga
dapat memberikan kinerja sistem yang terintegrasi yang dapat merespon perubahan
kondisi secara dinamis. Sistem Pengendalian Internal terjalin dengan aktifitas
opersional perusahaan, dana akan lebih efektif apabila pengendalian dibangun ke
dalam infrastruktur perusahaan, untuk kemudian menjadi bagian yang paling
esensial dari perusahaan (organisasi). Istilah-istilah penting dalam Pengendalian
Intern.
D.
Unsur Pokok
Pengendalian Intern
Menurut Mulyadi
(2008:164), unsur pokok pengendalian internal dalam perusahaan adalah:
1.
Struktur
organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. Struktur organisasi merupakan kerangka
(framework) pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi
yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan, seperti pemisahan
setiap fungsi untuk melaksanakan semua tahap suatu transaksi.
2.
Sistem
wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup
terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya. Dalam setiap organisasi harus dibuat sistem
yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap
transaksi. Prosedur pencatatan yang baik akan menjamin data yang direkam
tercatat ke dalam catatan akuntansi dengan tingkat ketelitian dan keandalan
(reliability) yang tinggi. Dengan demikian sistem otorisasi akan menjamin
masukan yang dapat dipercaya bagi proses akuntansi.
3.
Praktik
yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi. Pembagian tanggung jawab fungsional dan sistem
wewenang dan prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak akan terlaksana
dengan baik jika tidak diciptakan cara-cara untuk menjamin praktik yang sehat
dalam pelaksanaannya. Adapun cara-cara yang umumnya ditempuh oleh perusahaan
dalam menciptakan praktik yang sehat adalah:
a.
Penggunaan
formulir bernomor urut tercetak yang pemakaiannya harus dipertanggungjawabkan
oleh yang berwenang.
b.
Pemeriksaan
mendadak dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
akan diperiksa, dengan jadwal yang tidak teratur.
c.
Setiap
transaksi tidak boleh dilaksanakan dari awal sampai akhir oleh satu orang atau
satu unit organisasi, tanpa ada campur tangan dari yang lain, agar tercipta
internal check yang baik dalam pelaksanaan tugasnya.
4.
Perputaran
jabatan (job rotating). Perputaran
jabatan yang diadakan secara rutin akan dapat menjaga independensi pejabat,
memperluas wawasan pengetahuan yang mendalam, sehingga persekongkolan di antara
karyawan dapat dihindari.
5.
Secara
periodik diadakan pencocokan fisik kekayaan dengan catatannya. Untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek
ketelitian dan keandalan catatan akuntansinya, secara periodik harus diadakan
pencocokan atau rekonsiliasi antara kekayaan fisik dengan catatan akuntansi
yang bersangkutan dengan kekayaan tersebut.
6.
Pembentukan
unit organisasi yang bertugas untuk mengecek efektivitas unsur-unsur sistem
pengendalian internal yang lain.
7.
Penempatan
Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Untuk mendapatkan karyawan yang kompeten dan
dapat dipercaya, berbagai cara berikut ini dapat ditempuh:
a.
Seleksi
calon karyawan berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaannya.
b.
Pendidikan
karyawan selama menjadi karyawan perusahaan, sesuai dengan tuntutan
c.
perkembangan
pekerjaaannya.
E.
Keterbatasan
dan Penanggungjawab Sistem Pengendalian Internal Perusahaan
Keterbatasan Sistem Pengendalian Intern Penting
untuk dipahami bahwa : Sistem Pengendalian Intern yang efektif tidak memberikan
jaminan Absolut atas akan tercapainya tujuan perusahaan. Secara sederhananya
dapat dikatakan bahwa sisem yang handal tidak dapat secara mutlak mengubah
perilaku seorang karyawan. Akan tetapi Sistem Pengendalian Intern yang handal
dan efektif dapat memberikan informasi yang tepat bagi manajer maupun dewan
direksi yang bagus untuk mengambil keputusan maupun kebijakan yang tepat untuk
pencapaian tujuan perusahaan yang lebih efektif pula. Suatu sistem handal macam apapun selalu
memiliki celah kelemahan. Sistem pun bisa dimanfaatkan oleh personil tertentu
untuk kepentingan pribadinya dengan mengeksploitasi kelemahannya.
Kondisi Terlaporkan (Reportable
Condition) Istilah lainnya adalah Defisiensi Signifikan, kedua istilah ini
dipergunakan dalam mendefinisikan suatu kondisi yang defisiensi secara
signifikan di dalam rancangan atau operasional atas pengendalian intern yang
mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam melakukan pencatatan, proses,
mengkompilasi dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi
manajemen di dalam laporan keuangan perusahaan. Defisiensi signifikan yang luas
dapat mengakibatkan Kelemahan Material (Material Weakness).
Kelemahan Material (Material
Weakness) Didefinisikan sebagai kondisi yang terlaporkan
dimana rancangan atau opersional dari salah satu atau lebih pengendalian
intern-nya tidak mampu mengurangi atau menurunkan suatu resiko ringan atau
salah penyajian yang disebabkan oleh kesalahan atau penggelapan yang jumlahnya
relatif material kaitannya dengan laporan keuangan yang jika di audit akan
dapat ditemukan, akan tetapi tidak terdeteksi dalam periode yang sama oleh
pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan secara normal.
Kompensasi Pengendalian (Compensating
Control) Ada beberapa perusahaan yang karena skala usahanya memang termasuk
kecil, mengakibatkan perusahaan tidak memungkinkan untuk melaksanakan
pengendalian intern yang sederhana sekalipun (misalnya : pemisihan tugas atau
fungsi). Adalah penting bagi manajemen untuk melakukan kompensasi terhadap
bagian yang pengendaliannnya lemah atau tidak dapat berjalan untuk suatu kurun
waktu tertentu. Dalam hal internal manajemen telah melakukan kompensasi untuk
menutupi kelemahan pengendalian tersebut, internal auditor seharusnya tidak
melaporkan kelemahan tersebut sebagai material weakness, bahkan reportable
condition sekalipun, hendaknya disesuaikan dengan sekala perusahaan.
Pihak-pihak Yang Bertanggungjawab Terhadap
Sistem Pengendalian Intern meliputi Semua pihak di dalam perusahaan bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern. Namun demikian, secara
struktural pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat langsung dalam
perancangan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern meliputi : Chief
Executive Officer (CEO), Chief Financial Officer (CFO), Controller / Director
Of Accounting & Financial, Internal Audit Comitee dan seluruh karyawan
maupun pihak-pihak yang terlibat dalam operasi internal perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar