Jumat, 10 Februari 2017

Audit Keuangan Internal Dan Audit Pemerintah



A.                 Audit Keuangan Internal
Pada mulanya, audit hanya terbatas pada kegiatan menguji, mencocokkan dan membuat laporan mengenai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan.Dalam tahap ini, audit lebih banyak berperan pada bidang finansial dimana bertujuan menemukan dan mencegah kecurangan serta menemukan dan mencegah kesalahan.Sejalan dengan semakin besarnya skala perusahaan, manajemen mulai merasakan audit yang tidak hanya terbatas pada bidang finansial saja, tetapi diperluas kepada bidang non finansial. Untuk memenuhi tuntutan ini, lahirlah internal audit yang selain meliputi audit pada bidang finansial, juga meliputi evaluasi terhadap kecukupan sistem internal control dan kualitas kerja pelaksanaan dalam perusahaan.Internal audit adalah suatu fungsi penelitian yang bebas dibentuk dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan sebagai jasa bagi organisasi tersebut.
Perusahaan mempekerjakan auditor internal untuk melakukan audit keuangan maupun operasional.Audit Keuangan atau lebih tepat disebut sebagai Audit laporan keuangan merupakan penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar. Selama dua dekade terakhir, peranan auditor internal meluas secara dramatis, terutama karena peningkatan ukuran dan kompleksitas perusahaan. Oleh karena auditor internal menghabiskan waktu mereka dalam satu perusahaan, maka mereka tahu lebih banyak mengenai operasional perusahaan dan pengendalian internal dibandingkan auditor eksternal. Pengetahuan ini sangat penting bagi tata kelola perusahaan yang efektif.
Rerangka praktik Lembaga Auditor Internal profesional memberikan definisi audit internal sebagai berikut: audit internal adalah suatu aktivitas assurance dan konsultasi yang independen dan objektif yang didesain untuk menambah nilai dan meningkatkan operasional perusahaan. Audit internal membantu perusahaan mencapai tujuannya dengan pendekatan yang sistematis dan ketat agar dapat melakukan evaluasi dan peningkatan efektivitas terhadap manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola. Definisi ini mencerminkan adanya perubahan peran auditor internal. Mereka diharapkan dapat menambah nilai suatu organisasi melalui peningkatan efektivitas operasional sekaligus menjalankan tanggung jawab yang biasanya dilakukan, misalnya:
1.    Menelaah reliabilitas dan integritas informasi
2.    Memastikan kepatuhan atas kebijakan dan regulasi
3.    Menjaga aset

Tujuan auditor internal yang lebih luas dari auditor eksternal tersebut memberikan fleksibilitas bagi auditor internal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan mereka. Tujuan Audit Internal yaitu untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. Pada satu perusahaan, seorang auditor internal dapat berfokus hanya pada pendokumentasian dan pengujian pengendalian untuk persyaratan. Pada perusahaan lain, auditor internal dapat memiliki fungsi utama sebagai konsultan, hanya berfokus pada rekomendasi yang meningkatkan kinerja organisasi. Auditor internal tidak hanya berfokus pada area yang berbeda, tetapi tingkat audit internal pun dapat bervariasi dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Laporan audit internal tidak distandarisasi karena kebutuhan pelaporan dapat bervariasi di setiap perusahaan dan laporan tidak bergantung pada pengguna eksternal.
Pedoman profesional bagi auditor internal dibuat oleh Institute of Internal Auditor (IIA), sebuah organisasi yang menetapkan standar etika dan praktik, memberikan pendidikan, dan mendorong profesionalisme bagi sekitar 120.000 anggotanya di seluruh dunia. IIA berperan utama dalam peningkatan pengaruh audit internal. Misalnya, IIA telah menetapkan program sertifikasi untuk menjadi Certified Internal Auditor (CIA) bagi mereka yang memenuhi persyaratan pengujian dan pengalaman tertentu. Rerangka praktik profesional dalam IIA meliputi kode etik dan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal IIA (dikenal sebagai “Buku Merah”). Semua anggota IIA dan auditor internal bersertifikat setuju untuk mengikuti kode etik lembaga, yang disyaratkan sesuai dengan standar.
Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal dibagi menjadi standar atribut untuk auditor internal dan departemen audit, dan standar kinerja untuk aktivitas penugasan dan pelaporan audit internal. IIA membuat standar tertentu dalam setiap kategori. Misalnya, Standar Atribut 1100 pada Independensi dan Objektivitas, meliputi Standar individual untuk mencapai independensi organisasi (1110), objektivitas individual (1120), dan penurunan nilai atas independensi dan objektivitas (1130).
Selain itu, IIA juga mengembangkan standar implementasi khusus untuk penugasan assurance dan konsultasi. Misalnya, implementasi standar 1110.A1 memberikan panduan untuk menerapkan Standar Atribut 1110 atas independensi organisasi untuk penugasan assurance, yang menyatakan bahwa aktivitas audit internal harus bebas dari campur tangan dalam menentukan ruang lingkup audit internal, menjalankan penugasan, dan mengkomunikasikan hasilnya.
B.                 Hubungan Antara Auditor Internal dan Eksternal
Tanggung jawab dan pelaksanaan audit oleh auditor internal dan eksternal sangat berbeda dalam satu hal. Auditor internal bertanggung jawab kepada manajemen dan dewan direksi, sementara auditor eksternal bertanggung jawab kepada pengguna laporan keuangan yang mengandalkan kredibilitas laporan keuangan pada auditor. Namun auditor internal dan eksternal memiliki banyak kesamaan, seperti:
  1. Keduanya harus kompeten sebagai auditor dan tetap objektif dalam menjalankan pekerjaan dan melaporkan hasilnya
  2. Keduanya menjalankan metodologi yang sama dalam menjalankan audit, termasuk merencanakan dan menjalankan pengujian pengendalian dan pengujian substantif
  3. Keduanya mempertimbangkan risiko dan materialitas dalam memutuskan perluasan pengujian dan mengevaluasi hasilnya. Keputusan mereka atas materialitas dan risiko mungkin berbeda karena pengguna eksternal dapat memiliki perbedaan kebutuhan dengan manajemen atau dewan direksi.
Auditor eksternal bergantung pada auditor internal saat menggunakan model risiko audit untuk menilai risiko pengendalian. Jika auditor internal bekerja secara efektif, maka auditor eksternal dapat mengurangi risiko pengendalian secara signifikan dan mengurangi pengujian substantif. Akibatnya tagihan atas pembiayaan audit eksternal akan berkurang secara substansial bila klien menjalankan fungsi audit internalnya dengan baik. Auditor eksternal biasanya menganggap auditor internal bekerja efektif bila:
  1. Independen dari unit operasi yang dievaluasinya kompeten dan telah mendapatkan pelatihan memadai
  2. Melakukan pengujian audit secara relevan atas pengendalian internal dan laporam keuangan
PSA 33 (SA 332) juga memperbolehkan auditor eksternal memanfaatkan auditor internal untuk membantu langsung pelaksanaan audit. Dengan mengandalkan staf auditor internal dalam melakukan beberapa pengujian audit, auditor eksternal dapat menghemat waktu dan biaya dalam menyelesaikan auditnya. Jika auditor internal memberikan bantuan langsung, maka auditor eksternal harus menilai kompetensi dan objektivitas mereka serta mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan mereka.
C.                 Audit Keuangan Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yamg bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi–instansi pemerintah di indonesia. Auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Auditor eksternal pemerintah
2.      Auditor internal pemerintah
Dua jenis audit pemerintahan didefenisikan dalam government auditing standar
1.      Audit keuangan
a.       Audit atas laporan keuangan
b.      Audit terkait yang bersifat keuangan
2.      Audit kinerja
a.       Audit kehematan dan efisiensi
b.      Audit program mencakup penentuan
D.                 Pelaporan Mengenai Ketaatan Pada Hukum dan Peraturan
Standar pelaporan tambahan yang kedua mensyaratkan bahwa laporan auditor mengenai laporan keuangan, atau laporan terpisah yang diacu dalam laporan keuangan itu, harus mencakup informasi yang sama mengenai penyimpanan dan tindakan ilegal yang dilaporkan kepada komite audit menurut standar AICPA. Sumber yang utama dari literatur otoritatif dalam melakukan audit pemerintah (government audits) adalah govermment auditing standards, yang dikeluarkan oleh GAO (Government Accountability Office). Standar audit keuangan dari yellow book konsisten dengan 10 standar audit yang di terima secara umum dari AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan juga memuat pedoman tambahan yang ekstensif, diantaranya penambahan dan modifikasi berikut:
1.      Materialis dan siknifikan. Yellow book mengakui bahwa dalam audit pemerintah batas ambang risiko audit yang dapat di terima dan materialitasnya lebih rendah dari audit perusahaan komersial, hal tersebut disebabkan lebih tingginya sensivitas aktivitas pemerintah dan akuntanbilitas public mereka.
2.      Pengendalian kualitas. Kantor akuntan public dan organisasi lain yang mengaudit entitas pemerintah sesuai dengan yellow book harus memiliki suatu system pengendalian kualitas internal yang memadai dan berpartisipasi dalam program kaji ulang pengendalian kualitas eksternal. Persyaratan terakhir berlaku untuk sejumlah akuntan publik tetapi hanya sebagai suatu syarat untuk menjadi anggotaAICPA, dan bukan untuk audit perusahaan publik.
3.      Audit ketaatan (compliance). Auditor harus di rancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi salah saji yang material di akibatkan ketidak taatan terhadap provisi dari kontrak atau kesepakatan bantuan yang memiliki dampak material langsung terhadap laporan keuangan.
4.      Pelaporan. Pelaporan audit harus menyatakan bahwa audit telah dibuat sesuai dengan standar pemerintah secara mum. Disamping itu laporan atas laporan keuangan harus mengambarkan lingkup dari ketaatan pengujian auditor terhadap hukum dan peraturan serta pengendalian internal dan menyajikan hasil dari pengujian tersebut atau mengacu pada suatu laporan terpisah yang memasukkan informasi tersebut.
Persyaratan audit, termasuk diantaranya:
  1. Audit harus sesuai GAAS (Generally Accepted Auditing Standards).
  2. Audit harus memperoleh pemahaman mengenai pengendalian internal atas program federal yang cukup untuk mendukung tingkat risiko yang terukur untuk program utama.
  3. Auditor harus menentukan apakah klien telah mentaati hukum, peraturan dan provisi dari kontrak atau kesepakatan hadiah yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap masing-masing program utama tersebut.
Persyaratan pelaporan, yaitu:
  1. Opini mengenai apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang dterima secara umum.
  2. Opini mengenai apakah skedul penghargaan federal disajikan secara wajar dalam semua hal berkaitan dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
  3. Laporan atas pengendalian internal yang berhubungan dengan laporan keuangan dan program utama
  4. Laporan atas ketaatan dengan hukum, peraturan, dan provisi dari kontrak atau kesepakatan, bantuan, dimana ketidak taatan bisa memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan. Laporan tersebut dapat dikombinasikan dengan laporan mengenai pengendalian internal.
  5. Skedul temuan dan biaya yang dipertanyakan.
Auditor pemerintah regional dan pusat melakukan audit operasional, yang seringkali menjadi bagian dalam pelaksanaan audit keuangan. Kelompok auditor pemerintah yang paling dikenal adalah BPK, namun auditor pemerintah lainnya juga harus melakukan audit keuangan dan operasional.
Yellow Book mendefinisikan dan menetapkan standar untuk audit kinerja, yang pada dasarnya sama dengan audit operasional. Audit kinerja tersebut meliputi: Audit ekonomi dan efisiensi, Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi adalah untuk menentukan:
  1. Apakah entitas sudah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber daya secara ekonomis dan efisien
  2. Apa penyebab inefisiensi atau ketidakekonomisan tersebut
  3. Apakah entitas telah mematuhi hukum dan peraturan tentang hal-hal ekonomis dan efisiensi dalam program audit
Tujuan dari program audit ini adalah untuk menentukan:
  1. Sejauh mana hasil yang diinginkan atau manfaat yang ditetapkan oleh badan legislatif atau yang ditetapkan badan otoritas lainnya
  2. Bagaimana efektivitas organisasi, program, kegiatan, atau fungsi tersebut
  3. Apakah entitas telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
Dua tujuan dari masing-masing jenis audit kinerja benar-benar operasional, sedangkan tujuan utamanya adalah menyangkut kepatuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...