A.
Audit Keuangan
Internal
Pada mulanya, audit hanya terbatas pada kegiatan
menguji, mencocokkan dan membuat laporan mengenai kewajaran laporan keuangan
suatu perusahaan.Dalam tahap ini, audit lebih banyak berperan pada bidang
finansial dimana bertujuan menemukan dan mencegah kecurangan serta menemukan
dan mencegah kesalahan.Sejalan dengan semakin besarnya skala perusahaan,
manajemen mulai merasakan audit yang tidak hanya terbatas pada bidang finansial
saja, tetapi diperluas kepada bidang non finansial. Untuk memenuhi tuntutan
ini, lahirlah internal audit yang selain meliputi audit pada bidang finansial,
juga meliputi evaluasi terhadap kecukupan sistem internal control dan kualitas
kerja pelaksanaan dalam perusahaan.Internal audit adalah suatu fungsi penelitian
yang bebas dibentuk dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan menilai
kegiatan-kegiatan perusahaan sebagai jasa bagi organisasi tersebut.
Perusahaan mempekerjakan auditor internal untuk
melakukan audit keuangan maupun operasional.Audit Keuangan atau lebih tepat
disebut sebagai Audit laporan keuangan merupakan penilaian atas suatu
perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat
dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan,
akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar. Selama dua dekade terakhir,
peranan auditor internal meluas secara dramatis, terutama karena peningkatan
ukuran dan kompleksitas perusahaan. Oleh karena auditor internal menghabiskan
waktu mereka dalam satu perusahaan, maka mereka tahu lebih banyak mengenai
operasional perusahaan dan pengendalian internal dibandingkan auditor
eksternal. Pengetahuan ini sangat penting bagi tata kelola perusahaan yang
efektif.
Rerangka praktik Lembaga Auditor Internal profesional
memberikan definisi audit internal sebagai berikut: audit internal adalah suatu
aktivitas assurance dan konsultasi yang independen dan objektif yang didesain
untuk menambah nilai dan meningkatkan operasional perusahaan. Audit internal
membantu perusahaan mencapai tujuannya dengan pendekatan yang sistematis dan
ketat agar dapat melakukan evaluasi dan peningkatan efektivitas terhadap
manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola. Definisi ini mencerminkan adanya perubahan peran auditor internal. Mereka
diharapkan dapat menambah nilai suatu organisasi melalui peningkatan
efektivitas operasional sekaligus menjalankan tanggung jawab yang biasanya
dilakukan, misalnya:
1. Menelaah reliabilitas dan integritas informasi
2. Memastikan kepatuhan atas kebijakan dan regulasi
3. Menjaga aset
Tujuan auditor internal yang lebih luas dari auditor eksternal tersebut
memberikan fleksibilitas bagi auditor internal untuk memenuhi kebutuhan
perusahaan mereka. Tujuan Audit Internal yaitu untuk membantu semua pimpinan
perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan
analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Pada satu perusahaan, seorang auditor internal dapat berfokus hanya pada
pendokumentasian dan pengujian pengendalian untuk persyaratan. Pada perusahaan
lain, auditor internal dapat memiliki fungsi utama sebagai konsultan, hanya
berfokus pada rekomendasi yang meningkatkan kinerja organisasi. Auditor
internal tidak hanya berfokus pada area yang berbeda, tetapi tingkat audit
internal pun dapat bervariasi dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Laporan audit internal tidak distandarisasi karena kebutuhan pelaporan dapat
bervariasi di setiap perusahaan dan laporan tidak bergantung pada pengguna
eksternal.
Pedoman profesional bagi auditor internal dibuat oleh Institute of Internal
Auditor (IIA), sebuah organisasi yang menetapkan standar etika dan praktik,
memberikan pendidikan, dan mendorong profesionalisme bagi sekitar 120.000
anggotanya di seluruh dunia. IIA berperan utama dalam peningkatan pengaruh
audit internal. Misalnya, IIA telah menetapkan program sertifikasi untuk
menjadi Certified Internal Auditor (CIA) bagi mereka yang memenuhi persyaratan
pengujian dan pengalaman tertentu. Rerangka praktik profesional dalam IIA
meliputi kode etik dan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit
Internal IIA (dikenal sebagai “Buku Merah”). Semua anggota IIA dan auditor
internal bersertifikat setuju untuk mengikuti kode etik lembaga, yang
disyaratkan sesuai dengan standar.
Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal dibagi
menjadi standar atribut untuk auditor internal dan departemen audit, dan
standar kinerja untuk aktivitas penugasan dan pelaporan audit
internal. IIA membuat standar tertentu dalam setiap kategori. Misalnya,
Standar Atribut 1100 pada Independensi dan Objektivitas, meliputi Standar
individual untuk mencapai independensi organisasi (1110), objektivitas
individual (1120), dan penurunan nilai atas independensi dan objektivitas
(1130).
Selain itu, IIA juga mengembangkan standar implementasi khusus untuk
penugasan assurance dan konsultasi. Misalnya, implementasi standar 1110.A1
memberikan panduan untuk menerapkan Standar Atribut 1110 atas independensi
organisasi untuk penugasan assurance, yang menyatakan bahwa aktivitas audit
internal harus bebas dari campur tangan dalam menentukan ruang lingkup audit
internal, menjalankan penugasan, dan mengkomunikasikan hasilnya.
B.
Hubungan Antara
Auditor Internal dan Eksternal
Tanggung jawab dan pelaksanaan audit oleh auditor internal
dan eksternal sangat berbeda dalam satu hal. Auditor internal bertanggung jawab
kepada manajemen dan dewan direksi, sementara auditor eksternal bertanggung
jawab kepada pengguna laporan keuangan yang mengandalkan kredibilitas laporan
keuangan pada auditor. Namun auditor internal dan eksternal memiliki banyak
kesamaan, seperti:
- Keduanya harus kompeten sebagai auditor dan tetap objektif dalam menjalankan pekerjaan dan melaporkan hasilnya
- Keduanya menjalankan metodologi yang sama dalam menjalankan audit, termasuk merencanakan dan menjalankan pengujian pengendalian dan pengujian substantif
- Keduanya mempertimbangkan risiko dan materialitas dalam memutuskan perluasan pengujian dan mengevaluasi hasilnya. Keputusan mereka atas materialitas dan risiko mungkin berbeda karena pengguna eksternal dapat memiliki perbedaan kebutuhan dengan manajemen atau dewan direksi.
Auditor eksternal
bergantung pada auditor internal saat menggunakan model risiko audit untuk
menilai risiko pengendalian. Jika auditor internal bekerja secara efektif, maka
auditor eksternal dapat mengurangi risiko pengendalian secara signifikan dan
mengurangi pengujian substantif. Akibatnya tagihan atas pembiayaan audit
eksternal akan berkurang secara substansial bila klien menjalankan fungsi audit
internalnya dengan baik. Auditor eksternal biasanya menganggap auditor internal
bekerja efektif bila:
- Independen dari unit operasi yang dievaluasinya kompeten dan telah mendapatkan pelatihan memadai
- Melakukan pengujian audit secara relevan atas pengendalian internal dan laporam keuangan
PSA 33 (SA 332) juga
memperbolehkan auditor eksternal memanfaatkan auditor internal untuk membantu
langsung pelaksanaan audit. Dengan mengandalkan staf auditor internal dalam
melakukan beberapa pengujian audit, auditor eksternal dapat menghemat waktu dan
biaya dalam menyelesaikan auditnya. Jika auditor internal memberikan bantuan
langsung, maka auditor eksternal harus menilai kompetensi dan objektivitas
mereka serta mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan mereka.
C.
Audit Keuangan Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor yamg bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi–instansi pemerintah di indonesia. Auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
1.
Auditor
eksternal pemerintah
2. Auditor internal pemerintah
Dua jenis audit pemerintahan
didefenisikan dalam government auditing standar
1.
Audit keuangan
a.
Audit atas
laporan keuangan
b.
Audit terkait
yang bersifat keuangan
2.
Audit kinerja
a.
Audit kehematan
dan efisiensi
b.
Audit program
mencakup penentuan
D.
Pelaporan
Mengenai Ketaatan Pada Hukum dan Peraturan
Standar
pelaporan tambahan yang kedua mensyaratkan bahwa laporan auditor mengenai
laporan keuangan, atau laporan terpisah yang diacu dalam laporan keuangan itu,
harus mencakup informasi yang sama mengenai penyimpanan dan tindakan ilegal
yang dilaporkan kepada komite audit menurut standar AICPA. Sumber yang utama dari literatur otoritatif dalam melakukan audit pemerintah (government audits)
adalah govermment auditing
standards, yang dikeluarkan oleh GAO (Government Accountability Office).
Standar audit keuangan dari yellow book konsisten dengan 10 standar audit yang
di terima secara umum dari AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) dan juga memuat pedoman tambahan yang ekstensif, diantaranya
penambahan dan modifikasi berikut:
1.
Materialis dan
siknifikan. Yellow book mengakui bahwa dalam audit pemerintah batas ambang
risiko audit yang dapat di terima dan materialitasnya lebih rendah dari audit
perusahaan komersial, hal tersebut disebabkan lebih tingginya sensivitas aktivitas
pemerintah dan akuntanbilitas public mereka.
2.
Pengendalian
kualitas. Kantor akuntan public dan organisasi lain yang mengaudit entitas
pemerintah sesuai dengan yellow book harus memiliki suatu system pengendalian
kualitas internal yang memadai dan berpartisipasi dalam program kaji ulang
pengendalian kualitas eksternal. Persyaratan terakhir berlaku untuk sejumlah
akuntan publik tetapi hanya sebagai suatu syarat untuk menjadi anggotaAICPA, dan
bukan untuk audit perusahaan publik.
3.
Audit ketaatan
(compliance). Auditor harus di rancang untuk memberikan keyakinan yang memadai
dalam mendeteksi salah saji yang material di akibatkan ketidak taatan terhadap
provisi dari kontrak atau kesepakatan bantuan yang memiliki dampak material
langsung terhadap laporan keuangan.
4.
Pelaporan. Pelaporan
audit harus menyatakan bahwa audit telah dibuat sesuai dengan standar
pemerintah secara mum. Disamping itu laporan atas laporan keuangan harus
mengambarkan lingkup dari ketaatan pengujian auditor terhadap hukum dan
peraturan serta pengendalian internal dan menyajikan hasil dari pengujian
tersebut atau mengacu pada suatu laporan terpisah yang memasukkan informasi
tersebut.
Persyaratan
audit, termasuk diantaranya:
- Audit harus sesuai GAAS (Generally Accepted Auditing Standards).
- Audit harus memperoleh pemahaman mengenai pengendalian internal atas program federal yang cukup untuk mendukung tingkat risiko yang terukur untuk program utama.
- Auditor harus menentukan apakah klien telah mentaati hukum, peraturan dan provisi dari kontrak atau kesepakatan hadiah yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap masing-masing program utama tersebut.
Persyaratan
pelaporan, yaitu:
- Opini mengenai apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang dterima secara umum.
- Opini mengenai apakah skedul penghargaan federal disajikan secara wajar dalam semua hal berkaitan dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
- Laporan atas pengendalian internal yang berhubungan dengan laporan keuangan dan program utama
- Laporan atas ketaatan dengan hukum, peraturan, dan provisi dari kontrak atau kesepakatan, bantuan, dimana ketidak taatan bisa memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan. Laporan tersebut dapat dikombinasikan dengan laporan mengenai pengendalian internal.
- Skedul temuan dan biaya yang dipertanyakan.
Auditor
pemerintah regional dan pusat melakukan audit operasional, yang seringkali
menjadi bagian dalam pelaksanaan audit keuangan. Kelompok auditor pemerintah
yang paling dikenal adalah BPK, namun auditor pemerintah lainnya juga harus
melakukan audit keuangan dan operasional.
Yellow
Book mendefinisikan dan menetapkan standar untuk audit kinerja,
yang pada dasarnya sama dengan audit operasional. Audit kinerja tersebut
meliputi: Audit ekonomi
dan efisiensi, Tujuan dari
audit ekonomi dan efisiensi adalah untuk menentukan:
- Apakah entitas sudah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber daya secara ekonomis dan efisien
- Apa penyebab inefisiensi atau ketidakekonomisan tersebut
- Apakah entitas telah mematuhi hukum dan peraturan tentang hal-hal ekonomis dan efisiensi dalam program audit
Tujuan dari
program audit ini adalah untuk menentukan:
- Sejauh mana hasil yang diinginkan atau manfaat yang ditetapkan oleh badan legislatif atau yang ditetapkan badan otoritas lainnya
- Bagaimana efektivitas organisasi, program, kegiatan, atau fungsi tersebut
- Apakah entitas telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
Dua tujuan dari
masing-masing jenis audit kinerja benar-benar operasional, sedangkan tujuan
utamanya adalah menyangkut kepatuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar