A.
Pengertian
Standar Audit
Standar auditing berkaitan dengan
kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitan dengan tujuan yang
hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing terdiri
dari 10 standar, yang dikelomopkkan ke dalam tiga bagian, di antaranya Standar
Umum, standar pekerjaan lapangan dan Standar pelaporan. Dalam banyak hal,
standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan
lainnya. Materialitas dan Resiko audit melandasi penerapan semua standar
auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar
auditing berbeda dengan prosedur auditing, yaitu "prosedur" berkaitan
dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan "standar"
berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan
berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur
tersebut. Standar auditing, yang berbeda dengan prosedur auditing, berkaitan
dengan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan
yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Singkatnya, Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Adapun, Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Standar
Perikatan Audit (SPA). Dengan demikian SPA merupakan penjabaran lebih
lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar
auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA).
SPA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. SPA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap SPA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk di dalam SPA adalah Interpretasi Standar Perikatan Audit (ISPA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam SPA. Dengan demikian, ISPA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam SPA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai
ketentuan dalam SPA.
B.
Standar-standar Audit
Berikut
ini merupakan penjabaran atas kesepuluh strandar audit:
a.
Standar umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
3.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
b.
Standar pekerjaan lapangan
1.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2.
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
C.
Penjelasan Umum
1. Audit
harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit sampai
pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai
seorang ahli dalam bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari
pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan
menjalani pelatihan teknis yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam
karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan
supervisi yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman. Pelatihan yang dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan
kesadaran untuk secara langsung terus menerus mengikuti perkembangan yang
terjadi dalam bidang bisnis dan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Dalam Semua Hal yang Berhubungan dengan
Perikatan, Independensi dan Sikap Mental Harus dipertahankan Oleh Auditor. Standar
ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yanga artinya seorang
auditor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen,
seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam
kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari
kehilangan persepsi independensi dari masyarakat. Independensi secara intrinsik
merupakan masalah mutu pribdai, bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan
untuk dapat diuji secara objektif. BAPEPAM juga dapat menetapkan persyaratan
independensi bagi auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang akan
diserahkan yang mungkin berbeda dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
3. Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya
Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama. Penggunaan
kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap
profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.
4. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
5. Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
6. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
7. Laporan auditor harus menyataklan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di indonesia.
8. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada
ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
9. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
10.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul oleh auditor.
Kepustakaan
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar