A.
Pengertian sewa guna usaha (Leasing).
Dalam PSAK
No. 30 tentang
Leasing, disebutkan bahwa
kegiatan sewa guna usaha
(leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun
1974 dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan dan Menteri
Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.
32/M/SK/2/1974 dan No.
30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari
1974 tentang "Perizinan Usaha
Leasing". Sejak saat
itu dan khususnya sejak
tahun 1980 jumlah
perusahaan sewa guna
usaha dan transaksi sewa
guna usaha makin
bertambah dan meningkat
dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang
modal dunia usaha.
Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu
lease yang dalam pengertian umum mengandung arti menyewakan. Pada hakikatnya
leasing bukanlah seperti apa yang dimaksud dengan rental. Leasing bukanlah
merupakan perjajian sewa menyewa biasa. Antara leasing dan sewa menyewa
memiliki kontruksi yang sama. Pihak yang satu yaitu lessee menggunakan barang
kepunyaan lessor yang disertai pembayaran berkala. Leasing menyangkut subjek
dan objek dari perjanjian adalah tertentu. Sedangkan dalam perjanjian sewa
menyewa tidak demikian, subjek dan objeknya tidak ditentukan, sabjek dapat perorangan
atau perusahaan. Subjek dalam perjanjian leasing syarat- syaratnya ditentukan
dalam suatu peraturan dan mengenai objeknya adalah suatu barang modal bagi
perusahaan.
Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus
yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah
berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum
mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan
No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk
membeli barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka
waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”. Berikut
ini, merupakan beberapa pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)
1. Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) menyebutkkan “Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa
hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.”
2. Subekti mengartikan leasing adalah: (R.
Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal.
55.) “Perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang di kalangan
pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan
perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin)
termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka
wkatu tertentu.” Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti
mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid,
hal.57 Leasing sama dengan sewa-menyewa; Subjek hukum yang terkait dalam
perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse; Objeknya perangkat
perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain serta Adanya jangka waktu sewa.
3. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan
bahwa leasing adalah: “Suatu perjanjian dimana si
penyewa barang modal (lesse) menyewa barang modal
untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu
.” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah
Mada,1988), hal. 28. Defenisi yang dikemukakan oleh
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan memandang bahwa
institusi leasing merupakan suatu kontrak atau
perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara
pihak lessor dan lesse terdapat hubungan hukum sewa menyewa.
Objek yang disewa adalah barang modal. Jangka waktu dan
jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
4. Salim H.S mengartikan leasing
sebagai: Salim, Op.cit,hal. 33. “Kontrak sewa-menyewa yang dibuat
antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse
barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan
pihak lesse berkewajiban membayar harga sewa sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak lesse dengan
lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewa.”.
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan
unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu: Adanya subjek hukum, yaitu
pihak lessor dan lesse; Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya
mahal; Adanya jangka waktu tertentu; Adanya sejumlah angsuran (pembayaran
ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala) dan Adanya
hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang atau membeli objek lesse pada
masa akhir kontrak).
5.
Soerjono
Soekanto, mengatakan bahwa “Leasing
sebenarnya merupakan suatu proses yang terkait pada
lembaga keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat”.Soerjono
Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan Mengenai Leasing, Ind_Hill Co,
Jakarta, 1986,hal.4 Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan
ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di
dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor
ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Oleh karena itu tidak salah
jika dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat
penting dalam dunia usaha. Charlles Dulles Marpaung, Pemahaman Mendasar
Atas Usaha Leasing, (Jakarta : Integrita Press, 1985 ), hal.2. Seperti
diuraikan di atas, kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk
sewa guna usaha dapat dilakukan secara finance lesae
maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna
usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang
disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha
dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha. Munir Fuady, Op.cit, hal. 16
Sebelum memulai
kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak
yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat kontrak
leasing. Dengan demikian dalam usaha leasing
tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian
leasing yang terdiri dari : Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum
Dalam Ekonomi, ( Medan : Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136.
- Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
- Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
- Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
- Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah, yang dimaksud pembiayaan
disini adalah seorang nasabah membutuhkan barang- barang modal dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak
leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua belah pihak. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh
badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan
kredit dalam bentuk utang. Selain itu, Usaha leasing dapat dilakukan oleh : Lembaga
keuangan bank; Lembaga keuangan non bank., Perusahaan nasional dan Perusahaan
campuran.
B.
Pihak-pihak yang terlibat.
1.
Lessor Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang- barang modal.
2.
Lessee Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara
lessor dengan lessee.
C.
Jenis-jenis Leasing
Jenis-jenis leasing ada 2, yaitu:
1. Finance Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan
hak opsi bagi lesse
2.
Operating
Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
Kemudian, Finance Lease dibagi menjadi 2,
yaitu:
a.
Direct
Finance Lease: Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah
memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan
bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan
oleh lessee.
b.
Sale
and Lease back: Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya
kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak
leasing antara lessee dengan lessor.
D.
Jenis-jenis Perusahaan Leasing.
Jenis jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam 3 kelompok:
1.
Independent
leasing. Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang- barang modal dari supplier lain untuk dileasekan. Perusahaan
leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan
tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang
modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat
dalam kegiatan usaha leasing , misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai
lessor independent . Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor
tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan
pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat
pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut
dengan vendor program.
2. Captive lessor.Perusahaan lease jenis ini, produsen atau
supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-
barang milik mereka sendiri. Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen
mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini
dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan
Supplier (Manufacturer), Lessor
Independent (Lessor) . pembiayaan
leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat
penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering
pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan
induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary ) dan pihak kedua adalah lessee
atau pemakai barang.
3. Lease broker. Leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing berfungsi
mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu
perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha
leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
E.
Perjanjian Dan Permohonan Leasing
Perjanjian yang dibuat oleh lessee dan lessor
disebut “lease agreement”, dimana di dalam perjanjian tersebut memuatkontrak
kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum
memuat antara lain : Nama dan alamat lessee; Jenis barang modal yang diinginkan;
Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan; Syarat- syarat pembayaran; Biaya-
biaya yang dikenakan; Syarat- syarat kepemilikan atau syarat lainnya; Sangsi-
sangsi apabila lessee ingkar janji dan lain- lain.
Biaya- biaya
yang dikeluarkan setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan
leasing kepada pemohon atau lessee akan dikenakan berbagai macam biaya- biaya.
Biaya- biaya ini besarnya ditentuka oleh masing- masing perusahaan
leasing.adapun biaya- biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari
:
1.
Biaya atministrasi yang besarnya dihitung per tahun.
2.
Biaya materai untuk perjanjian.
3.
Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan.
4.
Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Prosedur
permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai
berikut :
1.
Pihak
lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan maupun tertulis.
2.
Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tersebut
meliputi penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
3.
Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan dan perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor,
termasuk hak dan kewajibannya masing- masing.
4.
Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang
diberikan lessee.
5.
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemapuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
6.
Jika
permohonan lessee sudah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan
pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya- biaya yang harus dibayar
oleh lessee.
7.
Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dan lessor.
8.
Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan
lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.
Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee
sebelumnya kepada pihak lessor.
10.
Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran
yang telah dilakukan oleh lessor.
11.
Pihak
lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh
pihak lessor atas nama lessee.
F.
Proses mekanisme Transaksi Leasing.
1.
Lessee menghubungi
supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga,
jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.
Lesee melakukan
negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada
tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak
mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang,
harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan
letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang
berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang
modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui
semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak
leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: pihak-pihak
yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing,
perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman
order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7.
Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan
bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran
oleh lessor kepada supplier.
9.
Pembayaran
angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor
selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah
yang dibiayai serta bunganya.
G.
Keuntungan Leasing
Leasing sebagai alternatif sumber
pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber
pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.
Pembiayaan Penuh Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu
uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini
akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri
atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.
Lebih Fleksibel Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing
lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee
dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan
ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan
pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang
dihasilkan objek yang di-lease. Artinya
pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut
telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan
pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease,
pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian,
perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran
yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.
Sumber Pembiayaan Alternatif Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi
perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki.
Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang
lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak
lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan
pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease
sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit
tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.
Off Balance Sheet Tidak
adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi
daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena
mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian
barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat
Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih
mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini
mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee
karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee
sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5. Arus Dana Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah
penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak
yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran
di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana
terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6. Proteksi
Inflasi Leasing dapat merupakan pelindung terhadap
inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan.
Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya
apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar
dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan
pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing
sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut
dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di
kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk
barang yang sama.
8. Sumber
Pelunasan Kewajiban Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit
dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran
angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan
oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap
gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang
telah diberikan dapat diatasi.
9. Kapitalisasi
Biaya Adanya biaya-biaya tambahan selain harga
perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan,
percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat
dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko
Keusangan Dalam keadaan
yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat
dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence)
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
11. Kemudahan
Penyusutan Anggaran Adanya pembayaran sewa secara berkala yang
jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran
tahunan lessee.
12. Pembiayaan
Proyek Skala Besar Adanya keengganan untuk memikul risiko
investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara
pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan
leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan /
serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan
Debt Capacity Perolehan
barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang
mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
H.
Sangsi- sangsi Atas Pelanggaran Kesepakatan.
Sangsi- sangsi
yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila ingkar janji atau tidak
memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah
disepakati adalah sebagai berikut :
1.
Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi.
2.
Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
3.
Dikenakan
denda sesuai perjanjian.
4.
Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee.
Kepustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar