Jumat, 10 Februari 2017

Sewa Guna Usaha Atau Leasing



A.                 Pengertian sewa guna usaha (Leasing).
Dalam  PSAK  No.  30  tentang  Leasing,  disebutkan  bahwa  kegiatan  sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada  tahun  1974  dengan  dikeluarkannya  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri Keuangan,  Menteri  Perdagangan  dan  Menteri  Perindustrian  No.  Kep-122/MK/2/1974,  No.  32/M/SK/2/1974  dan  No.  30/Kpb/I/74  tanggal  7 Februari  1974  tentang  "Perizinan  Usaha  Leasing".  Sejak  saat  itu  dan khususnya  sejak  tahun  1980  jumlah  perusahaan  sewa  guna  usaha  dan transaksi  sewa  guna  usaha  makin  bertambah  dan  meningkat  dari  tahun  ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha.
Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang dalam pengertian umum mengandung arti menyewakan. Pada hakikatnya leasing bukanlah seperti apa yang dimaksud dengan rental. Leasing bukanlah merupakan perjajian sewa menyewa biasa. Antara leasing dan sewa menyewa memiliki kontruksi yang sama. Pihak yang satu yaitu lessee menggunakan barang kepunyaan lessor yang disertai pembayaran berkala. Leasing menyangkut subjek dan objek dari perjanjian adalah tertentu. Sedangkan dalam perjanjian sewa menyewa tidak demikian, subjek dan objeknya tidak ditentukan, sabjek dapat perorangan atau perusahaan. Subjek dalam perjanjian leasing syarat- syaratnya ditentukan dalam suatu peraturan dan mengenai objeknya adalah suatu barang modal bagi perusahaan.
Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah : “Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”. Berikut ini, merupakan beberapa pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)
1.      Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) menyebutkkan “Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”
2.      Subekti mengartikan leasing adalah: (R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal. 55.) “Perjanjian sewa-menyewa    yang telah berkembang di kalangan pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka wkatu tertentu.” Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57 Leasing sama dengan sewa-menyewa; Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse; Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain serta Adanya jangka waktu sewa.
3.      Sri Soedewi Masjchoen Sofwan  mengatakan  bahwa leasing  adalah:  “Suatu perjanjian  dimana  si  penyewa  barang  modal  (lesse)  menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu .” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah Mada,1988), hal. 28. Defenisi   yang   dikemukakan   oleh   Sri   Soedewi   Masjchoen   Sofwan memandang  bahwa institusi  leasing  merupakan  suatu  kontrak  atau  perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara pihak lessor dan lesse terdapat  hubungan  hukum sewa  menyewa.  Objek  yang disewa  adalah  barang modal. Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
4.      Salim H.S mengartikan leasing sebagai:  Salim, Op.cit,hal. 33. “Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban  membayar  harga  sewa  sesuai  dengan  kesepakatan  yang dibuat antara pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewa.”. Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu: Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse; Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya  mahal; Adanya jangka waktu tertentu; Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala) dan Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang   atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
5.      Soerjono   Soekanto,   mengatakan   bahwa   “Leasing   sebenarnya merupakan  suatu  proses yang  terkait  pada  lembaga  keuangan,  yang  secara langsung  atau  tidak  langsung  menghimpun dana  dari  masyarakat”.Soerjono Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan Mengenai Leasing, Ind_Hill Co, Jakarta, 1986,hal.4  Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor   ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Oleh  karena itu tidak salah jika dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting dalam dunia usaha. Charlles Dulles Marpaung, Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing, (Jakarta : Integrita Press, 1985 ), hal.2. Seperti diuraikan di atas, kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk  sewa guna usaha  dapat dilakukan secara finance  lesae  maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak  mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Munir Fuady, Op.cit, hal. 16
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat  kontrak  leasing.  Dengan  demikian dalam  usaha  leasing  tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari : Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, ( Medan : Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136. 
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak  yang  disebut  dengan  lesse,  yaitu  pihak  yang  menikmati  barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah, yang dimaksud pembiayaan disini adalah seorang nasabah membutuhkan barang- barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk utang. Selain itu, Usaha leasing dapat dilakukan oleh : Lembaga keuangan bank; Lembaga keuangan non bank., Perusahaan nasional dan  Perusahaan campuran.
B.                 Pihak-pihak yang terlibat.
1.      Lessor Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang- barang modal.
2.      Lessee Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
C.                 Jenis-jenis Leasing
            Jenis-jenis leasing ada 2, yaitu:
1.      Finance Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse
2.      Operating Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
Kemudian, Finance Lease dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Direct Finance Lease: Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.      Sale and Lease back: Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
D.                 Jenis-jenis Perusahaan Leasing.
Jenis jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam 3 kelompok:
1.      Independent leasing. Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang- barang modal dari supplier lain untuk dileasekan. Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing , misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent . Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut dengan vendor program.
2.      Captive lessor.Perusahaan lease jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang- barang milik mereka sendiri. Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer), Lessor  Independent  (Lessor) . pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary ) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3.      Lease broker. Leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
E.                 Perjanjian Dan Permohonan Leasing
Perjanjian yang dibuat oleh lessee dan lessor disebut “lease agreement”, dimana di dalam perjanjian tersebut memuatkontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain : Nama dan alamat lessee; Jenis barang modal yang diinginkan; Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan; Syarat- syarat pembayaran; Biaya- biaya yang dikenakan; Syarat- syarat kepemilikan atau syarat lainnya; Sangsi- sangsi apabila lessee ingkar janji dan lain- lain.
Biaya- biaya yang dikeluarkan  setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon atau lessee akan dikenakan berbagai macam biaya- biaya. Biaya- biaya ini besarnya ditentuka oleh masing- masing perusahaan leasing.adapun biaya- biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1.      Biaya atministrasi yang besarnya dihitung per tahun.
2.      Biaya materai untuk perjanjian.
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan.
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1.            Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.            Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tersebut meliputi penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
3.            Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dan perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing- masing.
4.            Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee.
5.            Penelitian dilakukan untuk mengukur kemapuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
6.            Jika permohonan lessee sudah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya- biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7.            Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor.
8.            Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.            Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10.        Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11.        Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
F.                  Proses mekanisme Transaksi Leasing.                                                  
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.      Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7.      Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.      Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor    selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
G.                Keuntungan Leasing
            Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Penuh Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.      Lebih Fleksibel Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.  Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.      Sumber Pembiayaan Alternatif Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian   harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.      Off Balance Sheet  Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5.      Arus Dana Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6.      Proteksi Inflasi  Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.      Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama. 
8.      Sumber Pelunasan Kewajiban  Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.      Kapitalisasi Biaya Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10.  Risiko Keusangan Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11.  Kemudahan Penyusutan Anggaran  Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12.  Pembiayaan Proyek Skala Besar  Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13.  Meningkatkan Debt Capacity Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
H.                Sangsi- sangsi Atas Pelanggaran Kesepakatan.
Sangsi- sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
3.      Dikenakan denda sesuai perjanjian.
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

Kepustakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...