A.
Pengertian Fiqih Mu’amalah
Sebelum menguraikan lebih terperinci mengenai Mu’amalah
ada baiknya kita uraikan terlebih dahulu pengertian dari Fiqih itu sendiri.
Fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari
dalildalilnya yang terperinci. Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah
yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha) Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah
sekumpulan hukum syara’ yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari
madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari
fatwa-fatwa sahabat thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di
Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah
Sa’id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar,
Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam
kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan
/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an,
Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain, setelah diformulasikan oleh para ulama
dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa
fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum
amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya.
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata
‘amala-yu’amilimu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan
saling beramal. Dalam fiqih muamalah
memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit
dan pengertian fiqh muamalahdalam arti luas. Dalam arti sempit pengertian fiqih muamalah adalah aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan
alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik atau muamalah
adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah
ditentukan.
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili fiqih muamalah merupakan salah
satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum
ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum
perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum
pemerintahan. Semua bentuk persoalan dicantumkan dalam kitab fiqih adalah
pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul
ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang
sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan
berdasarkan hasil fatwa-fatwanya.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah
peraturanperaturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Muamalah adalah segala
peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia
dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat
diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur
manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
B.
Sumber Fiqih Mu’amalah
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber
utama, yaitu dalil naqli yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil aqli yang
berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu
Al-Quran, Al-Hadits dan ijtihad.
1.
Al Qur’an
Al-Quran adalah kitab
Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki
tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat.
Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah
hukum dan perundangundangan. Sebagai sumber hukum yang
utama, Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan
menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. Ayat Al Qur’an yang membahas tentang Muamalah ini bisa kita lihat pada
surat QS. Al-Baqarah: 188: “188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
Padahal kamu mengetahui.”
2. Al Hadits Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik
berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih
kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
3.
Ijma dan Qiyas Ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya
Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka
penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada
pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan
kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk
menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an
maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat
dalam nash.
C.
Prinsip Hukum Fiqih Mu’amalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam
setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam
ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun
etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan
dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran
transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep
dasar Islam dalam kegiatan muamalah juga sangat konsen terhadap nilai-nilai
humanisme. Di antara kaidah dasar dan hukum fiqh muamalah adalah sebagai
berikut :
1.
Hukum asal dalam muamalat
adalah mubah
2.
Konsentrasi Fiqih Muamalah
untuk mewujudkan kemaslahatan
3.
Meninggalkan intervensi
yang dilarang
4.
Menghindari eksploitasi
5.
Memberikan toleransi dan
tanpa unsur paksaan
6.
Tabligh, siddhiq, fathonah
amanah sesuai sifat Rasulullah
Makasih ya, info fiqihnya sangat lengkap Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
BalasHapusJasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah