A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana)
dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami
kerugian maka seluruh kerugian ditanggung olleh pemilik dana, kecuali jika
ditemukan danya kelalaian atau kealahan pengelolaan dana, seperti
penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Dalam pelaksanaannya
mudharabah dibedakan menjadi dua jenis:
1.
Mudharabah
muthlaqah ( investasi tidak terikat) Mudharabah muthlaqah adalah akad
mudharabah dimana pemilik dana memberikan memberikan kebebasan dalam
pengelolaan dana.
2. Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek
investasi.
Dalam
operasional mudharabah, entitas syariah dapat bertindak sebagai pemilik dana
maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana maka dana
yang disalurkan tersebut disebut investasi mudharabah. Apabila entitas syariah
sebagai pengelola dana maka:
a.
Dalam akad
mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan
investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
b.
Dalam akad
mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana
syirkah temporer. Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan
bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad
mudharabah.
c.
Jika dari
pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi
hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari
pengelolaan dana udharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial
menjadi tanggungan pemilik dana (paragraf 5 – 10, PSAK 105, 2007).
B.
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil
usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba.
Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah
laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan hasil usaha (omset). Sedangkan
jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto yaitu laba
bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Dalam
PSAK ini, revenue sharing tidak diperkenankan sebagai dasar bagi hasil, dengan
alasan bahwa dalam penjualan mengandung unsur modal pokok atas barang yang
dijual oleh entitas. Dengan demikian, dasar bagi hasil yang diperkenanakan
adalah laba kotor atau laba bersih. Apabila entitas pengelola dana mudharabah
memperoleh keuntungan maka keuntungan dibagi hasilkan antara pemilik dana
mudharabah dan pengelola dana mudharabah, sedangakan apabila pengelola dana
mudharabah mengalami kerugian normal, bukan kelalaian pengelola, amak kerugian
menjadi tanggungan pemilik dana. Keuntungan yang dibagi didasarkan pada nisbah
yang telah disepakati pada awal disepakatinya kedua belah pihak.
C.
Akuntansi untuk
Pemilik Dana ( Shahibul Maal)
Pengakuan dan
Pengukuran Investasi Mudharabah. PSAK No. 105 (2007) mengatur
pengakuan pembiayaan mudharabah. Dana mudharabah yang disalurkan oleh
pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau
penyerahan aset non kas kepada pengelola dana. Adapun, Pengukuran investasi
mudharabah diatur sebagai berikut:
a.
Investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan;
b.
Investasi
mudharabah dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset non kas
pada saat pembayaran:
1.
Jika nilai
wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui
sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
mudharabah;
2.
Jika nilai
wajar lebih rendah darpada nilai tercatatnya, amka selisihnya diakui sebagai
kerugian (paragraf 12 dan 13, PSAK 105, 2007).
Atas dasar
pengaturan diatas maka pemilik dana kan membuat jurnal untuk mencatat transaksi
mudharabah sebagai berikut:
1. Pembiayaan mudharabah dalam
bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan. Jurnal yang dibuat adalah
sebagai berikut:
Tanggal Investasi mudharabah xxxxxx
Kas xxxxxx
2. Apabila terjadi penurunan nilai maka jurnalnya sebagai berikut:
Tanggal Investasi
mudharabah xxxxxx
Kerugian
penurunan nilai xxxxxx
Mesin xxxxxx
3. Apabila terjadi keuntungan tangguhan mudharabah maka jurnalnya
sebagai berikut:
Tanggal Investasi mudharabah xxxxxx
Keuntungan tangguhan
mudharabah xxxxxx
Mesin xxxxxx
D.
Investasi
Mudharabah Turun Nilai atau Hilang
1.
Jika nilai
investasi mudharabah turun sebelum usaha
dimulai disebabkan rusak, hilang, atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelolaan dana, maka penurunan nilai
tersebut diakui sebagai kerugian atau mengurangi saldo investasi mudharabah.
(Paragraf 14, PSAK 105, 2007). Untuk kondisi ini, maka pemilik dana harus
membuat jurnal untuk mengakui terjadinya kerugian karena terjadinya penurunan
nilai investasi mudharabah, sebagai berikut:
Tanggal Kerugian investasi mudharabah xxxxxx
Investasi
mudharabah xxxxxx
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha
tanpa adanya kelalaian atau kesalahn pengelola dana, maka kerugian tersebut
diperhitungkan pada saat bagi hasil. (paragraf 15, PSAK 105, 2007). Jurnal yang
dibuat pemilik dana adalah sebagai berikut:
Tanggal Piutang Bagi Hasil Investasi Mudharabah
xxxxxx
Kerugian
penurunan nilai investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan
bagi hasil mudharabah xxxxxx
Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset non kas dan
aset non kas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang
dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian
tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada
saat pembagian hasil. (Paragraf 17, PSAK 105, 2007). Jurnal yang dibuat pemilik dana adalah sebagai
berikut:
Tanggal Piutang Bagi Hasil Investasi
Mudharabah xxxxxx
Kerugian penurunan nilai
investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan
bagi hasil mudharabah xxxxxx
2.
Investasi Mudharabah
Berakhir Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan
belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai
piutang. Untuk ketentuan ini, pemilik dana mudharabah akan membuat jurnal untuk
mengakui piutang sebagai pengganti investasi mudharabah sebagai berikut:
Tanggal Piutang jatuh tempo xxxxxx
Investasi
mudharabah xxxxx
Pada saat pemilik dana mudharabah menerima pembayaran dari
pengelola dana mudharabah, mak jurnal yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Tanggal Kas xxxxxx
Pituang
jatuh tempo xxxxxx
Dengan jurnal pembayarn piutang dari pengelola dana mudharabah,
maka saldo piutang kepada pengelola dana menjadi bersaldo nol atau sudah habis.
3.
Penghasilan
Usaha Mudharabah Investasi mudharabah yang dilakukan oleh pemilik dana akan dapat
menghasilkan keuntungan atau bisa juga menanggung kerugian karena kerugian yang
diderita pengelolaan dana mudharabah tidak melakukan kelalaian pengelolaan.
Atas hasil dan kerugian ini PSAK 105 (2007) telah mengatur perlakuan
akuntansinya berikut ini.
Jika investasi
mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam
periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. (Paragraf 20,
PSAK 105, 2007). Atas ketentuan ini pemilik dana mudharabah akan mengakui bagi
hasil tersebut dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Pendapatan bagi
hasil investasi mudharabah xxxxxx
Pendapatan bagi hasil investasi
mudharabah xxxxxx
Kemudian, pada saat menerima pembayaran bagi hasil dari pengelola
dana mudharabah, pemilik dana akan membuat jurnal sebagai berikut:
Kas xxxxxx
Piutang bagi hasil investasi
mudharabah xxxxxx
4.
Kerugian yang
terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai
kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah
berakgir, selisi antara:
1)
Investasi
mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
2)
Pengembalian
investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian. (paragraf 21,
PSAK 105, 2007).
Atas ketentuan ini, jurnal yang harus dibuat oleh pemilik dana
mudharabah adalah sebagai berikut: Pembentkan penyisihan kerugian
investasi:
Kerugian investasi mudharabah xxxxxx
Penyisihan kerugian investasu
mudharabah xxxxxx
5.
Pembayaran Kembali
Pembiayaan Seperti telah dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya, bahwa pada
saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
a.
Investasi
mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasu; dan
b.
Pengembalian
investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
6.
Pengakuan
Keuntungan Atau Kerugian Mudharabah PSAK No. 105 (2007) telah mengatur pengakuan keuntungan atau kerugian mudharabah
dan metode distribusi bagi hasil. Distribusi bagi hasil mudharabah dapat
dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu gross profit sharing atau net
profit sharing. Dalam gross profit sharing, bagi hasil dihitung dari pndatapan
setelah dikurangi harga pokok penjualan, sedangkan dalam net profit sharing,
bagi hasil dihitung dari gross profit dikurangi dengan beban yang berkaitan
langsung dengan pengelolaan dana mudharabah. Apabila pembiayaan melewati satu periode pelaporan
a.
Keuntungan
investasi mudharabah diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan
nisbah yang disepakati, dan
b.
Kerugian yang
terjadi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi
investasi mudharabah.
E.
Akuntansi untuk
Pengelola Dana (Bank Syariah atau Entitas Lain sebagai Mudharib)
Sebagai
mudharib maka entitas menerima dana dari shohibul maal (pemilik dana) untuk dikelola
dalam bentuk investasi terikat atau investasi tidak terikat. Dalam hal entitas sebagai mudharib, PSAK No. 105 (2007) mengaturnya
berikut ini.
1.
Perlakuan
Akuntansi Dana yang Diterima Pengelola Dana Mudharabah (Mudharib) Dana yang
diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah
temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima. Pada
akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai
tercatatnya. (Paragraf 25, PSAK 105, 2007). Atas ketentuan ini, jurnal yang dibuat oleh pengelola dana pada
saat menerima dana mudharabah adalah sebagai berikut:
Tanggal Kas xxxxxx
Dana
Syirkah temporer xxxxxx
Jika pengelola dana menyalrkan dana syirkah temporer yang diterima
maka pengelola dana mengakui aset sesuai ketentuan paragraf 12 – 13. Dalam hal
ini berlaku akuntansi untuk pengelola dana mudharabah sebagai investasi
mudharabah.
2.
Perlakuan
Akuntansi Mudharabah Musytarakah PSAK 105 (2007) mendefinisikan
mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana
menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
E.
Penyajian Dan Pengungkapan
PSAK 105 (2007) telah mengatur:
1. Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan
sebesar nilai tercatat.
2.
Dana syirkah temporer
dari pemilik dana diajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis
mudharabah
3. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi
belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang
belum dibagikan dikewajiban
Pengungkapan Paragraf 38 dan 39 PSAK 105 (2007) telah mengatur yaitu:
1.
Pemilik dana
mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas
2.
Pengelola dana
mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas
pada hal hal yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar