Jumat, 10 Februari 2017

Akuntansi Untuk Mudharabah



A.                 Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal  (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung olleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan danya kelalaian atau kealahan pengelolaan dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Dalam pelaksanaannya mudharabah dibedakan menjadi dua jenis:
1.      Mudharabah muthlaqah ( investasi tidak terikat) Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan memberikan kebebasan dalam pengelolaan dana.
2.      Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
 Dalam operasional mudharabah, entitas syariah dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan tersebut disebut investasi mudharabah. Apabila entitas syariah sebagai pengelola dana maka:
a.       Dalam akad mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
b.      Dalam akad mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana syirkah temporer. Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad mudharabah.
c.       Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana udharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana (paragraf 5 – 10, PSAK 105, 2007).
B.                 Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan hasil usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Dalam PSAK ini, revenue sharing tidak diperkenankan sebagai dasar bagi hasil, dengan alasan bahwa dalam penjualan mengandung unsur modal pokok atas barang yang dijual oleh entitas. Dengan demikian, dasar bagi hasil yang diperkenanakan adalah laba kotor atau laba bersih. Apabila entitas pengelola dana mudharabah memperoleh keuntungan maka keuntungan dibagi hasilkan antara pemilik dana mudharabah dan pengelola dana mudharabah, sedangakan apabila pengelola dana mudharabah mengalami kerugian normal, bukan kelalaian pengelola, amak kerugian menjadi tanggungan pemilik dana. Keuntungan yang dibagi didasarkan pada nisbah yang telah disepakati pada awal disepakatinya kedua belah pihak.
C.                 Akuntansi untuk Pemilik Dana ( Shahibul Maal)
Pengakuan dan Pengukuran Investasi Mudharabah. PSAK No. 105 (2007) mengatur pengakuan pembiayaan mudharabah. Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola dana. Adapun, Pengukuran investasi mudharabah diatur sebagai berikut:
a.       Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan;
b.      Investasi mudharabah dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset non kas pada saat pembayaran:
1.      Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah;
2.      Jika nilai wajar lebih rendah darpada nilai tercatatnya, amka selisihnya diakui sebagai kerugian (paragraf 12 dan 13, PSAK 105, 2007).
Atas dasar pengaturan diatas maka pemilik dana kan membuat jurnal untuk mencatat transaksi mudharabah sebagai berikut:
1.       Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
Tanggal                        Investasi mudharabah              xxxxxx
                                                            Kas                                          xxxxxx
2.      Apabila terjadi penurunan nilai maka jurnalnya sebagai berikut:
            Tanggal                        Investasi mudharabah              xxxxxx
                                                Kerugian penurunan nilai        xxxxxx
                                                                        Mesin                                       xxxxxx
3.      Apabila terjadi keuntungan tangguhan mudharabah maka jurnalnya sebagai berikut:
            Tanggal            Investasi mudharabah                          xxxxxx
                        Keuntungan tangguhan mudharabah    xxxxxx
                                                Mesin                                                   xxxxxx
D.                 Investasi Mudharabah Turun Nilai atau Hilang
1.      Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum  usaha dimulai disebabkan rusak, hilang, atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan  pihak pengelolaan dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian atau mengurangi saldo investasi mudharabah. (Paragraf 14, PSAK 105, 2007). Untuk kondisi ini, maka pemilik dana harus membuat jurnal untuk mengakui terjadinya kerugian karena terjadinya penurunan nilai investasi mudharabah, sebagai berikut:
Tanggal            Kerugian investasi mudharabah                                   xxxxxx
                                  Investasi mudharabah                          xxxxxx
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahn pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. (paragraf 15, PSAK 105, 2007). Jurnal yang dibuat pemilik dana adalah sebagai berikut:
Tanggal            Piutang Bagi Hasil Investasi Mudharabah                   xxxxxx
                        Kerugian penurunan nilai investasi mudharabah         xxxxxx
                                    Pendapatan bagi hasil mudharabah                       xxxxxx
Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset non kas dan aset non kas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian hasil. (Paragraf 17, PSAK 105, 2007).  Jurnal yang dibuat pemilik dana adalah sebagai berikut:
Tanggal            Piutang Bagi Hasil Investasi Mudharabah                    xxxxxx
                        Kerugian penurunan nilai investasi mudharabah         xxxxxx
                                    Pendapatan bagi hasil mudharabah                            xxxxxx
2.      Investasi Mudharabah Berakhir Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang. Untuk ketentuan ini, pemilik dana mudharabah akan membuat jurnal untuk mengakui piutang sebagai pengganti investasi mudharabah sebagai berikut:
            Tanggal            Piutang jatuh tempo                 xxxxxx
                                                Investasi mudharabah                          xxxxx
Pada saat pemilik dana mudharabah menerima pembayaran dari pengelola dana mudharabah, mak jurnal yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
            Tanggal            Kas                                          xxxxxx
                                                Pituang jatuh tempo                 xxxxxx
Dengan jurnal pembayarn piutang dari pengelola dana mudharabah, maka saldo piutang kepada pengelola dana menjadi bersaldo nol atau sudah habis.
3.      Penghasilan Usaha Mudharabah Investasi mudharabah yang dilakukan oleh pemilik dana akan dapat menghasilkan keuntungan atau bisa juga menanggung kerugian karena kerugian yang diderita pengelolaan dana mudharabah tidak melakukan kelalaian pengelolaan. Atas hasil dan kerugian ini PSAK 105 (2007) telah mengatur perlakuan akuntansinya berikut ini.
Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. (Paragraf 20, PSAK 105, 2007). Atas ketentuan ini pemilik dana mudharabah akan mengakui bagi hasil tersebut dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah               xxxxxx
            Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah               xxxxxx
Kemudian, pada saat menerima pembayaran bagi hasil dari pengelola dana mudharabah, pemilik dana akan membuat jurnal sebagai berikut:
Kas                                                                              xxxxxx
            Piutang bagi hasil investasi mudharabah                                  xxxxxx
4.      Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakgir, selisi antara:
1)      Investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
2)      Pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian. (paragraf 21, PSAK 105, 2007).
Atas ketentuan ini, jurnal yang harus dibuat oleh pemilik dana mudharabah adalah sebagai berikut: Pembentkan penyisihan kerugian investasi:
Kerugian investasi mudharabah                                               xxxxxx
                        Penyisihan kerugian investasu mudharabah                 xxxxxx
5.      Pembayaran Kembali Pembiayaan Seperti telah dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya, bahwa pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
a.       Investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasu; dan
b.      Pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
6.      Pengakuan Keuntungan Atau Kerugian Mudharabah PSAK No. 105 (2007) telah mengatur  pengakuan keuntungan atau kerugian mudharabah dan metode distribusi bagi hasil. Distribusi bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu gross profit sharing atau net profit sharing. Dalam gross profit sharing, bagi hasil dihitung dari pndatapan setelah dikurangi harga pokok penjualan, sedangkan dalam net profit sharing, bagi hasil dihitung dari gross profit dikurangi dengan beban yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana mudharabah. Apabila pembiayaan melewati satu periode pelaporan
a.       Keuntungan investasi mudharabah diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan
b.      Kerugian yang terjadi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi investasi mudharabah.
E.                 Akuntansi untuk Pengelola Dana (Bank Syariah atau Entitas Lain sebagai Mudharib)
Sebagai mudharib maka entitas menerima dana dari shohibul maal (pemilik dana) untuk dikelola dalam bentuk investasi terikat atau investasi tidak terikat. Dalam hal entitas sebagai mudharib, PSAK No. 105 (2007) mengaturnya berikut ini.
1.      Perlakuan Akuntansi Dana yang Diterima Pengelola Dana Mudharabah (Mudharib) Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. (Paragraf 25, PSAK 105, 2007). Atas ketentuan ini, jurnal yang dibuat oleh pengelola dana pada saat menerima dana mudharabah adalah sebagai berikut:
 Tanggal           Kas                                         xxxxxx
                                    Dana Syirkah temporer                        xxxxxx
Jika pengelola dana menyalrkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui aset sesuai ketentuan paragraf 12 – 13. Dalam hal ini berlaku akuntansi untuk pengelola dana mudharabah sebagai investasi mudharabah.
2.      Perlakuan Akuntansi Mudharabah Musytarakah PSAK 105 (2007) mendefinisikan mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
E.                 Penyajian Dan Pengungkapan
PSAK 105 (2007) telah mengatur:
1.      Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
2.      Dana syirkah temporer dari pemilik dana diajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah
3.      Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan dikewajiban
Pengungkapan Paragraf 38 dan 39 PSAK 105 (2007) telah mengatur yaitu:
1.      Pemilik dana mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas
2.      Pengelola dana mengungkapkan hal hal yang terkait transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas pada hal hal yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...