Jumat, 10 Februari 2017

Lisensi



 A.                 Pengertian Lisensi
Lisensi adalah suatu bentuk penyerahan hak dari satu pihak ke pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati untuk memproduksi atau mempergunakan sesuatu. Selanjutnya para pakar memberikan pendapatnya mengenai pengertian lisensi di bawah ini.
1.      Pengertian Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Wilbur Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas kekakayaan intelektual), melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam bentuk produksi, penjualan maupun pemberian jasa.
2.      Menurut PH Collin, Pengertian Lisensi ialah Perjanjian di mana seseorang diberikan hak milik atau hak istimewa untuk memproduksi sesuatu atau menggunakan sesuatu, tapi tidak penjualan langsung.
3.      Pengertian Lisensi dalam Black Law Dictionary, Lisensi merupakan izin oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan melawan hukum, atau tidak akan diijinkan. Ini berarti lisensi selalu dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan sesuatu oleh seseorang atau suatu pihak tertentu.
4.      Betsyann Toffler dan Jane Imber mengemukakan pengertian lisensi, Lisensi adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis yang diberikan kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan dalam lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal ekspansi, atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan oleh produsen untuk memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak memiliki keahlian.
5.      Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Hak Cipta 2014 disebutkan, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilikhak terkaitkepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atasciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Dari pengertian lisensi yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Untuk keperluan tersebut pengerima lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee.
Pihak yang menjual atau memberikan lisensi biasa disebut dengan Licensor (pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan Licensee (penerima lisensi). Makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah "penjualan" izin untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten = rahasia dagang) kepada pihak lain. Sampai sejauh ini lisensi masih dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa yang diberikan oleh negara untuk menggunakan dan memanfaatkan hak paten, rahasia dagang dan juga teknologi tertentu. Dengan rumusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak istimewa yang bersifat komersial, dalam hal ini dapat diartikan memberikan hak dan kewenangan untuk memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang dilindungi secara ekonomis.
Dari rumusan tersebut yang menjadi objek lisensi bukan hanya hak cipta tetapi juga hak lain yang terkait dengan hak cipta. Hak cipta yang dimaksudkan misalnya hak cipta di bidang lagu atau musik, dimana lagu berkaitan dengan suara yang dapat direkam sehingga menimbulkan hak di bidang rekaman. Kemudian apabila ciptaan itu disiarkan kepada masyarakat juga menimbulkan hak siar. Hak rekam dan hak siar merupakan hak yang menjadi ruang lingkup objek lisensi.(Ibid). Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
B.                 Macam Macam Lisensi
Berbicara mengenai macam macam lisensi, dalam praktek pemberian lisensi terdapat dua macam lisensi yaitu :
1.      Lisensi umum yang dimaksud dengan lisensi (umum) adalah lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pembeli lisensi dan penerima lisensi.
2.      Lisensi paksa, lisensi wajib, (lisensi wajib, lisensi non sukarela, penggunaan lain tanpa otorisasi dari pemegang hak).
C.                 Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
1.      tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
2.      nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
3.      perjanjian lisensi;
4.      obyek perjanjian lisensi;
5.      jangka waktu perjanjian lisensi;
6.      dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
7.      pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
8.      jumlah royalti dan pembayarannya;
9.      dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut
10.  kepada pihak ketiga;
11.  batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
12.  dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah
13.  dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang hendaknya memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang hendaknya memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a.       Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b.      Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum persaingan usaha;
c.       Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan HKI, dan (2) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d.      Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat kejelasan mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
a.       Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
b.      Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c.       Pembatasan dalam bahan baku;
b.      Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
c.       Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
d.      Lisensi Kembali (Grant Back).
Pemberian lisensi oleh litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Perjanjian dilakukan secara ketat yang memuat antara lain hal:
a.       hak dan kewajiban para pihak;
b.      persyaratan dan mekanisme alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
c.       pihak penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
d.      status perlindungan hukum; dan royalti atau imbalan.
D.                 Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
  1. Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
  2. Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
  3. Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
  4. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
  5. Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
  6. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
  7. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
  8. Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
  9. Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
  10. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
  11. Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
  12. Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Jaminan-jaminan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
  2. Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh si supplier selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs, bahan- bahan baku.
E.                 Peran Perjanjian Lisensi
Masalah-masalah berikut ini yang mempunyai pengaruh yang besar dalam menentukan berperanya atau tidak suatu perjanjian lisensi paten dalam penyelengaraan laih teknologi secara maksimal. Adapun hal tersebut meliputi:
1.      Posisi Tawar (bargaining position) Kekuatan dan kelamahan dalam posisi tawar menawar dalam suatu kontrak perjanjian lisensi sangat tergantung dari pada kesiapan para pihak dalam merencanakan kontrak perjanjian lisensi paten. Biasanya kelemahan yang ada pada licensee biasanya ditemui berkaitan dengan:
a.       Tidak menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan dialihkan.
b.      Belum mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
c.       perjanjian yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
d.      Kurang menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
e.       Tidak memiliki informasi tentang potensi nasiona yang dapat diandalkanuntuk membantu , baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
f.       Tidak memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan pembuatan suatu perjanjian lisensi.
g.       Pihak licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.
2.      Pembatasan-pembatasan Dalam pembuatan kontrak perjanjian lisensi paten biasanya terdapat pembatasan-pembatasan dan atau larangan-larangan yang pada prinsipnya tidak boleh dicantumkan dalam klausula-klausula perjanjian lisensi paten. Pembatasan ini merupakan penyalahgunaan kedudukan dari satu pihak untuk menekan pihak lain dalam mengejar keuntungan materi yang maksimal.
a.      Masalah pemahaman teknis melalui pendidikan dan latihan Setiap perjanjian lisensi paten ditentukan juga bahwa kewajiban pemberi lisensi untuk mengadakan latihan atau training bagi tenaga yang tenaga kerja penerima lisensi agar dalam menjalan suatu teknologinya dapat sesuai dengan petunjuk teknis yang ditentukan. Pendidikan dan latihan itu diberikan didalam dan luar negeri dan biasanya diberikan secara paket dalam jangka waktu tertentu yang tergantung kepada tingkat kesulitan teknologi yang dilisensikan. Biasanya yang dilakukan pendidikan dan latihan adalah mengenai proses pembuatan, metode produksi, desain industri serta manajemen dengan tempat disesuai dengan kontrak perjanjian, biasanya dilakukan di negara pemegang hak, dengan alasan peralatan dan daya dukung sudah siap.
b.      Pemasaran dan wilayah Pemasaran Aspek pemasaran adalah salah satu aspek penting dalam rangka alih teknologi adalah masalah pemasaran barang yang dihasilkan oleh industri atau perusahaanperusahaan tertentu. Bagi suatu industri, agar tercipta permintaan yang efektif, pemasaran pemegang peranan yang sangat menentukan bagi maju atau mundurnya industri yang bersangkutan.Oleh karena itu usaha pemasaran biasanya diusahakan agar menjangkau wilayah-wilayah yang seluas mungkin, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
c.       Masalah Jaminan Klausula tentang masalah jaminan yang memuat ketentuan-ketentuan yang berisi jaminan, atas kesamaan kualitas produk dengan apa yang diproduksi oleh licensor, untuk membuat atau mengasemblingkan produk, atau memberikan pendidikan dan latihan tenaga kerja yang melaksanakan teknologinya. Lebih dari itu diberikan jaminan perlindungan dari pihak ketiga yang mungkin timbul karena adanya kekuarangan atau cacat, yang tersembunyi atau yang kelihatan dalam desain dan pembuatan produk.
Pada dasarnya setiap perusahaan pemberi lisensi menjamin bahwa know how dan informasi yang diberikan kepada licensee adalah benar-benar kepunyaannya, mempunyai keadaan yang sama dengan yang digunakan oleh licensor, dan menghasilkan produk yang sama sebagai hasil asembling
 Kepustakaan
August, P. Silaen. 2010. Perlindungan Hukum Perjanjian Lisensi (Lisence Agreement)  Hak Kekayaan Perindustrian Desain Industri dan Paten  Kaitannya Dengan Alih Teknologi, 18(2): 202-222;
Gunawan, Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Yusdinal. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Lisensi Paten. Tesis. Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Dipenogoro. Semarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Danau Tanralili ( Surga Di Kaki Gunung Bawakaraeng)

Sumb er: Dokum entasi Pribadi M e nd e ngar kata Gunung Bawakara e ng s e kilas akan t e rlintas angan t e ntang k e tinggian dan huta...