A.
Pengertian Lisensi
Lisensi adalah suatu bentuk penyerahan hak dari
satu pihak ke pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati untuk
memproduksi atau mempergunakan sesuatu. Selanjutnya para pakar memberikan
pendapatnya mengenai pengertian lisensi di bawah ini.
1. Pengertian Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah
kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi
pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk
remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi
yang diberikan oleh Wilbur Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas
kekakayaan intelektual), melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam
bentuk produksi, penjualan maupun pemberian jasa.
2. Menurut PH Collin, Pengertian Lisensi ialah
Perjanjian di mana seseorang diberikan hak milik atau hak istimewa untuk
memproduksi sesuatu atau menggunakan sesuatu, tapi tidak penjualan langsung.
3. Pengertian Lisensi dalam Black Law Dictionary,
Lisensi merupakan izin oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan
yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan melawan
hukum, atau tidak akan diijinkan. Ini berarti lisensi selalu dikaitkan dengan
kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan sesuatu oleh seseorang
atau suatu pihak tertentu.
4. Betsyann Toffler dan Jane Imber mengemukakan
pengertian lisensi, Lisensi adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis
yang diberikan kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik
lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan
dalam lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal ekspansi,
atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan oleh produsen untuk
memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak memiliki keahlian.
5.
Dalam
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Hak Cipta 2014 disebutkan, Lisensi adalah izin
tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilikhak terkaitkepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atasciptaannya atau produk hak
terkait dengan syarat tertentu.
Dari pengertian
lisensi yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan Pengertian Lisensi
adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada
penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan
usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan
untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud)
tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa
tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan
tersebut. Untuk keperluan tersebut pengerima lisensi diwajibkan untuk
memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga
dengan license fee.
Pihak yang
menjual atau memberikan lisensi biasa disebut dengan Licensor (pemberi lisensi)
dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan Licensee (penerima lisensi).
Makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah
"penjualan" izin untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya
merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten = rahasia dagang)
kepada pihak lain. Sampai sejauh ini lisensi masih dikaitkan dengan kewenangan
dalam bentuk hak istimewa yang diberikan oleh negara untuk menggunakan dan
memanfaatkan hak paten, rahasia dagang dan juga teknologi tertentu. Dengan
rumusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak istimewa
yang bersifat komersial, dalam hal ini dapat diartikan memberikan hak dan
kewenangan untuk memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang
dilindungi secara ekonomis.
Dari rumusan
tersebut yang menjadi objek lisensi bukan hanya hak cipta tetapi juga hak lain
yang terkait dengan hak cipta. Hak cipta yang dimaksudkan misalnya hak cipta di
bidang lagu atau musik, dimana lagu berkaitan dengan suara yang dapat direkam
sehingga menimbulkan hak di bidang rekaman. Kemudian apabila ciptaan itu
disiarkan kepada masyarakat juga menimbulkan hak siar. Hak rekam dan hak siar
merupakan hak yang menjadi ruang lingkup objek lisensi.(Ibid). Mengingat hak
ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya,
maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian
lisensi yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menikmati seluruh
hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian lisensi yang hanya
memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja, misalnya lisensi untuk
produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
B.
Macam Macam Lisensi
Berbicara
mengenai macam macam lisensi, dalam praktek pemberian lisensi terdapat dua
macam lisensi yaitu :
1.
Lisensi
umum yang dimaksud dengan lisensi (umum) adalah
lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu bentuk
negosiasi antara pembeli lisensi dan penerima lisensi.
2.
Lisensi
paksa, lisensi wajib, (lisensi wajib, lisensi non sukarela, penggunaan lain
tanpa otorisasi dari pemegang hak).
C.
Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi
harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak.
Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
1.
tanggal,
bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
2.
nama
dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
3.
perjanjian
lisensi;
4.
obyek
perjanjian lisensi;
5.
jangka
waktu perjanjian lisensi;
6.
dapat
atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
7.
pelaksanaan
lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
8.
jumlah
royalti dan pembayarannya;
9.
dapat
atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut
10. kepada pihak ketiga;
11. batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi,
apabila diperjanjikan; dan
12. dapat atau tidaknya pemberi lisensi
melaksanakan sendiri karya yang telah
13. dilisensikan.
Sesuai dengan
ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi
wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan,
maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi
dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif. Apabila
dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam
perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai
syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi pada
dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya atau memberi
lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan
yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang Paten). Pendaftaran dan
permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan atau memuat hal
yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya memandang bahwa
perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b adalah perjanjian
lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan
hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan tidak masuk dalam
pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha. Oleh
karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas dan
tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang hendaknya
memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai
pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang hendaknya
memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a.
Bahwa
perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
b.
Bahwa
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat
pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum
persaingan usaha;
c.
Bahwa
untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi
HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan HKI, dan (2) adanya
kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
d.
Bahwa
pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian lisensi
HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI yang bersangkutan tidak
menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu
dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat kejelasan mengenai
ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan
kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi
HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di
antaranya mengandung klausul mengenai:
a.
Penghimpunan
Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
b.
Pengikatan
Produk (Tying Arrangement);
c.
Pembatasan
dalam bahan baku;
b.
Pembatasan
dalam produksi dan penjualan;
c.
Pembatasan
dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
d.
Lisensi
Kembali (Grant Back).
Pemberian
lisensi oleh litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat
mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Perjanjian dilakukan secara ketat yang
memuat antara lain hal:
a.
hak
dan kewajiban para pihak;
b.
persyaratan
dan mekanisme alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan;
c.
pihak
penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan;
d.
status
perlindungan hukum; dan royalti atau imbalan.
D.
Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang
belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini,
pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian
lisensinya antara lain:
- Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
- Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
- Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
- Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
- Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
- Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
- Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
- Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
- Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
- Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
- Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
- Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Jaminan-jaminan
tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
- Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh si supplier selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs, bahan- bahan baku.
E.
Peran Perjanjian Lisensi
Masalah-masalah berikut ini yang mempunyai
pengaruh yang besar dalam menentukan berperanya atau tidak suatu perjanjian
lisensi paten dalam penyelengaraan laih teknologi secara maksimal. Adapun hal
tersebut meliputi:
1.
Posisi
Tawar (bargaining position) Kekuatan dan
kelamahan dalam posisi tawar menawar dalam suatu kontrak perjanjian lisensi
sangat tergantung dari pada kesiapan para pihak dalam merencanakan kontrak
perjanjian lisensi paten. Biasanya kelemahan yang ada pada licensee biasanya
ditemui berkaitan dengan:
a.
Tidak
menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan dialihkan.
b.
Belum
mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
c.
perjanjian
yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
d.
Kurang
menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
e.
Tidak
memiliki informasi tentang potensi nasiona yang dapat diandalkanuntuk membantu
, baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
f.
Tidak
memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi
peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan
pembuatan suatu perjanjian lisensi.
g.
Pihak
licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.
2. Pembatasan-pembatasan
Dalam pembuatan kontrak perjanjian lisensi
paten biasanya terdapat pembatasan-pembatasan dan atau larangan-larangan yang
pada prinsipnya tidak boleh dicantumkan dalam klausula-klausula perjanjian
lisensi paten. Pembatasan ini merupakan penyalahgunaan kedudukan dari satu
pihak untuk menekan pihak lain dalam mengejar keuntungan materi yang maksimal.
a.
Masalah pemahaman teknis melalui pendidikan dan
latihan Setiap
perjanjian lisensi paten ditentukan juga bahwa kewajiban pemberi lisensi untuk
mengadakan latihan atau training bagi tenaga yang tenaga kerja penerima lisensi
agar dalam menjalan suatu teknologinya dapat sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditentukan. Pendidikan dan latihan itu diberikan didalam dan luar negeri dan
biasanya diberikan secara paket dalam jangka waktu tertentu yang tergantung
kepada tingkat kesulitan teknologi yang dilisensikan. Biasanya yang dilakukan
pendidikan dan latihan adalah mengenai proses pembuatan, metode produksi,
desain industri serta manajemen dengan tempat disesuai dengan kontrak
perjanjian, biasanya dilakukan di negara pemegang hak, dengan alasan peralatan
dan daya dukung sudah siap.
b.
Pemasaran dan wilayah Pemasaran Aspek pemasaran adalah salah satu aspek penting
dalam rangka alih teknologi adalah masalah pemasaran barang yang dihasilkan
oleh industri atau perusahaanperusahaan tertentu. Bagi suatu industri, agar
tercipta permintaan yang efektif, pemasaran pemegang peranan yang sangat
menentukan bagi maju atau mundurnya industri yang bersangkutan.Oleh karena itu
usaha pemasaran biasanya diusahakan agar menjangkau wilayah-wilayah yang seluas
mungkin, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
c.
Masalah Jaminan Klausula tentang masalah jaminan yang memuat
ketentuan-ketentuan yang berisi jaminan, atas kesamaan kualitas produk dengan
apa yang diproduksi oleh licensor, untuk membuat atau mengasemblingkan produk,
atau memberikan pendidikan dan latihan tenaga kerja yang melaksanakan
teknologinya. Lebih dari itu diberikan jaminan perlindungan dari pihak ketiga
yang mungkin timbul karena adanya kekuarangan atau cacat, yang tersembunyi atau
yang kelihatan dalam desain dan pembuatan produk.
Pada dasarnya
setiap perusahaan pemberi lisensi menjamin bahwa know how dan informasi yang
diberikan kepada licensee adalah benar-benar kepunyaannya, mempunyai keadaan
yang sama dengan yang digunakan oleh licensor, dan menghasilkan produk yang
sama sebagai hasil asembling
Kepustakaan
August, P.
Silaen. 2010. Perlindungan Hukum Perjanjian Lisensi (Lisence Agreement)
Hak Kekayaan Perindustrian Desain Industri dan Paten Kaitannya Dengan
Alih Teknologi, 18(2): 202-222;
Gunawan,
Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Yusdinal. 2008.
Perlindungan Hukum Terhadap Lisensi Paten. Tesis. Program Pasca Sarjana
Ilmu Hukum Universitas Dipenogoro. Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar