A.
Pengertian Etika
Etika profesi berasal dari dua kata yaitu etika
(adat istiadat atau kebiasaan baik) dan profesi (bidang kerja). Jadi Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Menurut Martin (1993) etika didefinisikan
sebagai “the discipline which can act as the performance index or
reference for our control system“. Etika disebut juga filsafat moral. Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi
kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Adapun sebelum mengenai etika professional, pendekatan dengan
teori interaksinisme simbolik dan teori etika Al-Gazali disebutkan didalam buku
auditing ,Prof.Dr.Abdul Halim (2003) : interaksionisme simbolik merupakan
kemampuan berprilaku dan menginterprestasikan tindakan social dan objek social
karena manusia memiliki diri, konsep diri dalam interaksionisme simbolik
mempunyai peran penting karena mampu mengarahkan, mengontrol dan menilai
seorang individu sebagai anggota masyarakat untuk melakukan respon terhadap lingkungannya.
Teori
Al-Gazali, dalam Triyuwono (1998), manusia pada dasarnya terdiri dari dua unsur
yaitu fisik dan jiwa. Dimana unsur fisik merupakan unsur yang tampak secara
lahiriah dan bersifat tidak kekal, sedangkan unsur jiwa adalah bersifat kekal
karena berasal dari tuhan dan merupakan esensi utama dari diri manusia,
sehingga membagi menjadi empat unsur yang membentuk jiwa yaitu: nafsu, akal,
kalbu, dan ruh. Wilayah nafsu akan memotivasi dan mendorong untuk
menginternalisasi yang baik atau yang buruk, dan akal yang akan menyimpannya
dan dapat membedakan baik-buruk, etis-tidak etis,benar-salah, sehingga
seseorang pada tahapan selanjutnya akan mengalami moral perpection dan moral
judgement, dan juga diikuti kalbu dan ruh yang akan mengalami moral intention
dan moral action.
Etika (praksis)
diartikan sebagai nilai-nilai atau
norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai
ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,dimaksudkan sebagai
ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja,
seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.
Etika (umum)
didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain,
etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika
(luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh
masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan
kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi
sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi
sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria
untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Kode Etik
Pengertian Kode
etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur
perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi. Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
1.
Integritas Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal
ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
Misalnya, auditor seringkali menghadapi situasi di mana terdapat berbagai alternatif penyajian informasi yang dapat menciptakan
gambaran keuangan atau kinerja yang berbeda-beda. Dengan berbagai tekanan yang ada untuk
memanipulasi fakta-fakta, auditor yang berintegritas mampu bertahan dari
berbagai tekanan tersebut sehingga fakta-fakta tersaji seobyektif mungkin.
Auditor perlu mendokumentasikan setiap pertimbangan-pertimbangan yang diambil
dalam situasi penuh tekanan tersebut.
2.
Obyektivitas Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas dipraktikkan ketika auditor
mengambil keputusan2 dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau
prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang
lain.
Obyektivitas auditor dapat terancam karena
berbagai hal. Situasisituasi tertentu dapat menghadapkan auditor pada tekanan
yang mengancam obyektivitasnya, seperti hubungan kekerabatan antara auditor
dengan pejabat yang diaudit. Obyektivitas auditor juga dapat terancam karena
tekanantekanan pihak-pihak tertentu, seperti ancaman secara fisik. Untuk itu,
auditor harus tetap menunjukkan sikap rasional dalam mengidentifikasi
situasi-situasi atau tekanan-tekanan yang dapat mengganggu obyektivitasnya. Ketidakmampuan
auditor dalam menegakkan satu atau lebih prinsip-prinsip dasar dalam aturan
etika karena keadaan atau hubungan dengan pihak-pihak tertentu menunjukkan
indikasi adanya kekurangan obyektivitas.
Hubungan finansial dan non-finansial dapat
mengganggu kemampuan auditor dalam menjalankan prinsip obyektivitas. Misalnya,
auditor memegang jabatan komisaris bersama-sama dengan auditan pada suatu perusahaan sedikit
banyak akan mempengaruhi obyektivitas auditor
tersebut ketika mengaudit auditan. Transaksi peminjaman dari auditan atau
investasi pada auditan dapat mendorong auditor menyajikan temuan audit yang
berbeda dengan keadaan sebenarnya, terutama bila temuan tersebut berpengaruh
terhadap keuangannya.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang
terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan. Berkenaan dengan
kompetensi, untuk dapat melakukan suatu penugasan
audit, auditor harus dapat memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pelatihan yang relevan. Pendidikan dan pelatihan ini dapat bersifat umum dengan
standar tinggi yang diikuti dengan pendidikan khusus, sertifikasi, serta
pengalaman kerja. Kompetensi yang diperoleh ini harus selalu dipertahankan dan
dikembangkan dengan terus-menerus mengikuti perkembangan
dalam profesi akuntansi, termasuk melalui penerbitan penerbitan nasional dan
internasional yang relevan dengan akuntansi, auditing, dan
keterampilan-keterampilan teknis lainnya.
4.
Kerahasiaan Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut:
-
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat
ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja,
tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
-
Pengungkapan
yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundangundangan, seperti tindak pidana
pencucian uang, tindakan KKN, dan tindakan melanggar hukum lainnya.
-
Pengungkapan
untuk kepentingan masyarakat yang dilindungi dengan undang-undang.
-
Bila
auditor memutuskan untuk mengungkapkan informasi karena situasisituasi di atas, ada tiga hal yang harus
dipertimbangkan, yaitu: Fakta-fakta yang diungkapkan telah mendapat dukungan
bukti yang kuat atau adanya pertimbangan profesional penentuan jenis
pengungkapan ketika fakta-fakta tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat;
Pihak-pihak yang menerima
informasi adalah pihak yang tepat dan memiliki
tanggung jawab untuk bertindak atas dasar informasi tersebut dan Perlunya
nasihat hukum yang profesional atau konsultasi dengan organisasi yang tepat
sebelum melakukan pengungkapan informasi.
5.
Ketepatan Bertindak Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan
menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi
atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini
perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan
anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut. Untuk itu, ia
harus mengumpulkan bukti-bukti dari tindakan yang tidak benar tersebut dan
menuangkannya dalam suatu laporan yang dibuat secara jujur dan dapat
dipertahankan kebenarannya. Auditor kemudian melaporkan kepada pihak yang
berwenang atas tindakan yang tidak benar ini, misalnya kepada atasan dari
auditor yang melakukan tindakan yang tidak benar tersebut atau kepada pihak
yang berwajib apabila pelanggarannya menyangkut tindak pidana.
6.
Standar teknis dan professional Auditor harus melakukan audit sesuai dengan
standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan
perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan
profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
ETIKA PROFESI AUDITOR
Etika sudah
menjadi kebutuhan setiap orang dalam menjalankan aktivitas mereka. Etika
merupakan serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Kegiatan material dan immaterial pasti mempunyai etika tersendiri, termasuk
etika dalam menjalankan profesi. Salah satu profesi yang mempunyai etika adalah
akuntan publik. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut.
1.
Tanggung Jawab Profesi Auditor harus menggunakan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung
jawab profesi bagi sendiri. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitive.
2.
Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan integritas tertinggi
4.
Objektivitas Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
- Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Sebagai
profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Kode Etik Profesi Akuntansi
2.1 Kode Perilaku Profesional
Garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut
IAI
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Etika
Dalam Auditing
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3.1 Peranan etika dalam profesi audit
• Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan
diri.
• Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
• Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
• Kode etik atau aturan etika profesi audit
menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri
dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
3.2 Pentingnya nilai-nilai etika dalam
auditing :
• Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan
diri.
• Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
• Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
PRINSIP ETIKA
PROFESI
IKATAN
AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Kesatu:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan
yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua:
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga:
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Prinsip
Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima:
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam:
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar